Rabu, 12 April 2017

Persipura Lakoni Liga 1 Tanpa “Marqee Player”


Pelatih Persipura Jayapura, Angel Alfredo Vera. (Icahd).
Jayapura- Tim kebagaan masyarakat Papua, Persipura Jayapura  siap melakoni laga bergengsi Gojek-Traveloka Liga 1 Indonesia tanpa “Margee Player”.

Pelatih Persipura Jayapura, Angel Alfredo Vera, (Rabu 12/4)  mengatakan Persipura belum berkeinginan tuk mendatangkan pemain “Marqee Player” pada kompetisi liga satu yang resmi bergulir  pada 15 April itu.    

Kehadiran “Marqee  Player” hanya sebagai presentanse dalam tim, tetapi bukan sebagai barometer dalam meningkatkan prestasi tim. kata Vera.   

Tanpa “Margee Player”, menurut pelatih asal Argentina itu, bahwa dalam retkrutmen  “Margee Player rata-rata sudah memasuki usia tak produktif dalam sebuah tim.

Sehingga  tuk mengikuti kompetisi Liga satu, Ia lebih memilih tenaga lokal ketimbang mendatangkan “Marqee Player”.



 (Icahd)

19 Kepala Distrik, Didakwa Pasal Pemilu

 19 Kadistrik Kab.Jayapura menjani sidang pertama di PN Jayapura.(icahd)

Jayapura-  Sembilan belas kepala distrik di Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (12/4) telah menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Ngeri Klas 1A Jayapura.

Sidang dengan agenda dakwaan itu, dipimpin majelis hakim ketua Sarifuddin, SH dibantu hakim anggota Lidia Awinero, SH.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas Kubela, SH, dalam dakwaannya menyebutkan,”kesembilan belas para terdakwa secara bersama-sama membuat surat kesepakatan bersama nomor 06/AKT/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang penolakan pelaksanaan pemugutan suara ulang (PSU) pada pilkada Kabupaten Jayapura.

Bahwa lanjut JPU, melihat peran dan status para terdakwa ini adalah seorang aparatur spili negara (ASN) yang secara jelas dilarang tuk terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai melibat diri dalam proses politik praktis tersebut.

Sehingga para terdakwa didakwa dengan pasal 188 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo pasal 55 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Gustaf Kawer, SH menolak dakwaan JPU, dan dirinya akan melakukan esepsi atas dakwaan JPU itu pada kamis (13/4) besok.


(Icahd)




Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...