![]() |
19 Kadistrik Kab.Jayapura menjani sidang pertama
di PN Jayapura.(icahd)
|
Jayapura- Sembilan belas kepala
distrik di Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (12/4) telah menjalani sidang
perdana mereka di Pengadilan Ngeri Klas 1A Jayapura.
Sidang
dengan agenda dakwaan itu, dipimpin majelis hakim ketua Sarifuddin, SH dibantu
hakim anggota Lidia Awinero, SH.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Lucas Kubela, SH, dalam dakwaannya menyebutkan,”kesembilan belas para terdakwa secara
bersama-sama membuat surat kesepakatan bersama nomor 06/AKT/III/2017 tanggal 23
Maret 2017 tentang penolakan pelaksanaan pemugutan suara ulang (PSU) pada
pilkada Kabupaten Jayapura.
Bahwa lanjut JPU, melihat peran dan status para
terdakwa ini adalah seorang aparatur spili negara (ASN) yang secara jelas
dilarang tuk terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai melibat diri dalam proses politik praktis tersebut.
Sehingga para terdakwa didakwa dengan pasal 188
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016
jo pasal 55 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa,
Gustaf Kawer, SH menolak dakwaan JPU, dan dirinya akan melakukan esepsi atas
dakwaan JPU itu pada kamis (13/4) besok.
(Icahd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar