Rabu, 20 April 2016

BTM: Pembangunan Di Kota Jayapura, Harus Mencerminkan Kearifan Local



Benhur Tomi Mano (BTM).(Icahd/foto)
JAYAPURA (HPP)- Maraknya pembangunan di Kota Jayapura, terutama perhotelan, ruko-ruko dan perkantoran umum adalah baik. Namun dibalik pembangunan itu jangan sampai menyampingkan kearifan local budaya setempat.

“Setiap pembangunan di Kota Jayapura, entah untuk kepentingan umum atau kepentingan perdagangan bebas dalam bentuk hotel, ruko-ruko dan perkantoran umum. Harus melihat pentinya aspek kearifan local dan tidak merubah tatanan local yang ada, serta pembangunan yang berwasan lingkungan” “kata” Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano”, Senin (18/02/2016) di Tanah-hitam, Abepura.

Dilanjutkan, BTM, “Dalam menyadarkan pihak lain tentang pentingnya tatanan kearifan local dalam membangun sesuatu di Kota Jayapura, maka itu saya telah mengawalinya dari SKPD dilingkungan Pemkot Jayapura. Untuk membuat inovasi-inovasi baru untuk pembangunan di Kota ini dalam bidang kearifan local,”.

“Sehingga itu, kepada pihak adat terutama lembaga masayarakat adat (LMA) untuk bisa mengamankan wilayah-wilayah adat dengan bermitra bersama SKPD Pemkot Jayapura. Karena berbicara tentang tanah, air dan alam sepenuhnya milik adat yang didalamnya itu ondoafi (LMA),” “jelas BTM”.

Ketika ketiga hal itu digarap secara baik, tentunya menjadi pontesi baik bagi kemajuan dan kemakmuran kita bersama di Kota Jayapura.pungaksnya. (RCM).





Rabu, 13 April 2016

Anthon Raharusun: Implementasi Perda Bukan Pelarangan, Tetapi Mengatur Dari Objek Yang Diperdakan


Praktisi Hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH.(Icahd/foto).



JAYAPURA(HPP)-Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang “Larangan memproduksi dan mengedarkan minuman berakohol di Papua”. Bukanlah suatu delik hukum atau tindakan hukum untuk melakukan penyitaan dalam bentuk razia, tetapi perda itu bersifat sebagai pengantur atau pengendalian dari perintah perda itu. Karena perda bukan bersifat pelarangan tetapi perda bersifat mengatur dari objek yang diperdakan itu.

“Semestinya yang dilakukan dalam implementasi Perda Nomor 15 Tahun 2013 itu pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan. Karena secara Nasional pihak-pihak yang memproduksikan Miras itu, mereka diberikan ijin atau memiliki ijin dan diwajibkan membayar pajak kepada negera dalam bentuk Undang-undang,” “kata praktisi hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH, Selasa (13/04/2016) di Abepura, Kota Jayapura.

Disingung terkait upaya yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua dalam bentuk Razia di Kota Jayapura, dan mendapat tanggapan negative dari pemda Kota Jayapura, “Anthon menuturkan, “Ketika dalam razia itu dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-undang, “Ya tentunya semua akan berjalan baik, tanpa ada yang menangapinya. Tetapi ketika dilakukan oleh, dan bukan pihak berwenang sesuai dengan Undang-undang, “Ya akan menimbulkan masalah sosial baru dikalangan masyarakat itu sendiri,”.

“Tetapi dari proses yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua, dan mendapat tanggapan dari Pemda Kota Jayapura, itu lebih kepada masalah “Miss comunicasion,”.pungkasnya. (RCM).
   
        
  



Jumat, 08 April 2016

“Bupati Biak, Bantah Dirinya Ditangkap”


Bupati Biak Numfor Thomas Ondi.(Icahd/foto).

JAYAPURA (HPP)- Tersiar kabar bahwa Bupati Biak Numfor ditangkap, Kamis (07/04) kemarin oleh tim khusus KPK di Bandara, Frans Kaisepo, Biak Numfor. Dibantah oleh Bupati Biak Numfor.

“Mulai dari pagi (Kamis 07/04/2016) kemarin, isu yang beredar di Biak, “Bahwa Bupati Biak ditangkap. Isu itu beredar sampai ke Jayapura bahkan sampai ke Jakarta. Isu itu tidak benar karena saya masih kerja seperti biasa di Biak,” “kata Bupati Biak Numfor Thomas Ondi, dalam akun Facebooknya (Mansarnapi”.

Lanjutnya, “Isu itu mulai dihembuskan oleh pihak PNS yang mendengar bahwa dalam waktu dekat akan ada pelantikan pejabat eselon II dan eselon III yang baru dilingkungan pemda Biak, maka isu itu sengaja dihembuskan,”.

“Bagi saya ini juga waktunya anak-anak  Biak menduduki jabatan-jabatan penting di Biak. Supaya mereka juga harus bangkit mengurus daerah dan saudara-saudara sendiri degan hikmat yang Tuhan berikan,” “jelasnya dalam aikon Facebooknya”.

“Mereka yang membuat isu tersebut saya sudah tahu, tapi saya pikir mereka hanya takut diganti dari jabatan yang sudah sekian lama mereka duduki, sehingga mereka bermain isu seperti itu,”. “jelas Facebooknya lagi”.

“Saya kerja degan hati untuk Biak Numfor, siapa yang ganggu akan kena akibatnya sendiri dari Tuhan,”.pungkasnya. (RCM).



Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...