![]() |
Praktisi Hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH.(Icahd/foto).
|
JAYAPURA(HPP)-Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang “Larangan
memproduksi dan mengedarkan minuman berakohol di Papua”. Bukanlah suatu delik
hukum atau tindakan hukum untuk melakukan penyitaan dalam bentuk razia, tetapi
perda itu bersifat sebagai pengantur atau pengendalian dari perintah perda itu.
Karena perda bukan bersifat pelarangan tetapi perda bersifat mengatur dari objek
yang diperdakan itu.
“Semestinya
yang dilakukan dalam implementasi Perda Nomor 15 Tahun 2013 itu pengawasan dan
pengendalian, bukan pelarangan. Karena secara Nasional pihak-pihak yang
memproduksikan Miras itu, mereka diberikan ijin atau memiliki ijin dan
diwajibkan membayar pajak kepada negera dalam bentuk Undang-undang,” “kata
praktisi hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH, Selasa (13/04/2016) di Abepura,
Kota Jayapura.
Disingung
terkait upaya yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua dalam bentuk Razia di
Kota Jayapura, dan mendapat tanggapan negative dari pemda Kota Jayapura,
“Anthon menuturkan, “Ketika dalam razia itu dilakukan oleh pihak yang berwenang
sesuai dengan Undang-undang, “Ya tentunya semua akan berjalan baik, tanpa ada
yang menangapinya. Tetapi ketika dilakukan oleh, dan bukan pihak berwenang
sesuai dengan Undang-undang, “Ya akan menimbulkan masalah sosial baru
dikalangan masyarakat itu sendiri,”.
“Tetapi
dari proses yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua, dan mendapat tanggapan
dari Pemda Kota Jayapura, itu lebih kepada masalah “Miss
comunicasion,”.pungkasnya. (RCM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar