Rabu, 13 April 2016

Anthon Raharusun: Implementasi Perda Bukan Pelarangan, Tetapi Mengatur Dari Objek Yang Diperdakan


Praktisi Hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH.(Icahd/foto).



JAYAPURA(HPP)-Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang “Larangan memproduksi dan mengedarkan minuman berakohol di Papua”. Bukanlah suatu delik hukum atau tindakan hukum untuk melakukan penyitaan dalam bentuk razia, tetapi perda itu bersifat sebagai pengantur atau pengendalian dari perintah perda itu. Karena perda bukan bersifat pelarangan tetapi perda bersifat mengatur dari objek yang diperdakan itu.

“Semestinya yang dilakukan dalam implementasi Perda Nomor 15 Tahun 2013 itu pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan. Karena secara Nasional pihak-pihak yang memproduksikan Miras itu, mereka diberikan ijin atau memiliki ijin dan diwajibkan membayar pajak kepada negera dalam bentuk Undang-undang,” “kata praktisi hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH, Selasa (13/04/2016) di Abepura, Kota Jayapura.

Disingung terkait upaya yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua dalam bentuk Razia di Kota Jayapura, dan mendapat tanggapan negative dari pemda Kota Jayapura, “Anthon menuturkan, “Ketika dalam razia itu dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-undang, “Ya tentunya semua akan berjalan baik, tanpa ada yang menangapinya. Tetapi ketika dilakukan oleh, dan bukan pihak berwenang sesuai dengan Undang-undang, “Ya akan menimbulkan masalah sosial baru dikalangan masyarakat itu sendiri,”.

“Tetapi dari proses yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua, dan mendapat tanggapan dari Pemda Kota Jayapura, itu lebih kepada masalah “Miss comunicasion,”.pungkasnya. (RCM).
   
        
  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...