Kamis, 07 April 2016

Razman Arif Nasution: Harus Ada Terobosan Hukum Di Papua



 

DR.H.Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D).(Icahd/foto).
JAYAPURA (HPP)- Semestinya di Papua harus ada perpektif presser dalam penegakan hukum bagi institusi Negara yang bergerak dalam penegakan hukum di Papua.

“Penegakan dan terobosan hukum yang dianut oleh semua lembaga hukum di Indoensia sama. Namun terkait dengan kearifan local di Papua. Ini yang perlu dicermati oleh lembaga penegak hukum di Papua dalam menentukan sebuah perkara hukum,” “kata DR.H.Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D) PH dari Jakarta”, Rabu (06/04/2016) di PN Jayapura.

Dilanjutkan, “Nasution, “Percematan yang selama ini dilakukan oleh Jakarta (penegak hukum) terhadap Papua. Jakarta selalu mempertimbangkan kearifan local yang ada di Papua. Terkait kebijakan yang diambil oleh kepala daerah dalam menyalamatkan daerahanya dari kejadian luar biasa demi masyarakatnya. Itu yang dilihat dari kearafan local,”.

Untuk itu kepada institusi penegak hukum di Papua agar dalam penegakan hukumnya mempertimbangkan kearifan local yang ada di Papua. Karena ketika konteks kearifan local itu tidak dipertimbangkan. Maka institusi penegak hukum di Papua akan kebaplasan dalam penerapan hukumnya di Papua.pungkasnya. (RCM).


   

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...