![]() |
DR.H.Razman
Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D).(Icahd/foto).
|
JAYAPURA
(HPP)- Semestinya di Papua harus ada perpektif presser dalam penegakan hukum
bagi institusi Negara yang bergerak dalam penegakan hukum di Papua.
“Penegakan
dan terobosan hukum yang dianut oleh semua lembaga hukum di Indoensia sama.
Namun terkait dengan kearifan local di Papua. Ini yang perlu dicermati oleh
lembaga penegak hukum di Papua dalam menentukan sebuah perkara hukum,” “kata
DR.H.Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D) PH dari Jakarta”, Rabu (06/04/2016) di PN Jayapura.
Dilanjutkan,
“Nasution, “Percematan yang selama ini dilakukan oleh Jakarta (penegak hukum)
terhadap Papua. Jakarta selalu mempertimbangkan kearifan local yang ada di
Papua. Terkait kebijakan yang diambil oleh kepala daerah dalam menyalamatkan
daerahanya dari kejadian luar biasa demi masyarakatnya. Itu yang dilihat dari
kearafan local,”.
Untuk
itu kepada institusi penegak hukum di Papua agar dalam penegakan hukumnya
mempertimbangkan kearifan local yang ada di Papua. Karena ketika konteks kearifan
local itu tidak dipertimbangkan. Maka institusi penegak hukum di Papua akan
kebaplasan dalam penerapan hukumnya di Papua.pungkasnya. (RCM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar