Rabu, 13 April 2016

Anthon Raharusun: Implementasi Perda Bukan Pelarangan, Tetapi Mengatur Dari Objek Yang Diperdakan


Praktisi Hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH.(Icahd/foto).



JAYAPURA(HPP)-Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang “Larangan memproduksi dan mengedarkan minuman berakohol di Papua”. Bukanlah suatu delik hukum atau tindakan hukum untuk melakukan penyitaan dalam bentuk razia, tetapi perda itu bersifat sebagai pengantur atau pengendalian dari perintah perda itu. Karena perda bukan bersifat pelarangan tetapi perda bersifat mengatur dari objek yang diperdakan itu.

“Semestinya yang dilakukan dalam implementasi Perda Nomor 15 Tahun 2013 itu pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan. Karena secara Nasional pihak-pihak yang memproduksikan Miras itu, mereka diberikan ijin atau memiliki ijin dan diwajibkan membayar pajak kepada negera dalam bentuk Undang-undang,” “kata praktisi hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH, Selasa (13/04/2016) di Abepura, Kota Jayapura.

Disingung terkait upaya yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua dalam bentuk Razia di Kota Jayapura, dan mendapat tanggapan negative dari pemda Kota Jayapura, “Anthon menuturkan, “Ketika dalam razia itu dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-undang, “Ya tentunya semua akan berjalan baik, tanpa ada yang menangapinya. Tetapi ketika dilakukan oleh, dan bukan pihak berwenang sesuai dengan Undang-undang, “Ya akan menimbulkan masalah sosial baru dikalangan masyarakat itu sendiri,”.

“Tetapi dari proses yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua, dan mendapat tanggapan dari Pemda Kota Jayapura, itu lebih kepada masalah “Miss comunicasion,”.pungkasnya. (RCM).
   
        
  



Jumat, 08 April 2016

“Bupati Biak, Bantah Dirinya Ditangkap”


Bupati Biak Numfor Thomas Ondi.(Icahd/foto).

JAYAPURA (HPP)- Tersiar kabar bahwa Bupati Biak Numfor ditangkap, Kamis (07/04) kemarin oleh tim khusus KPK di Bandara, Frans Kaisepo, Biak Numfor. Dibantah oleh Bupati Biak Numfor.

“Mulai dari pagi (Kamis 07/04/2016) kemarin, isu yang beredar di Biak, “Bahwa Bupati Biak ditangkap. Isu itu beredar sampai ke Jayapura bahkan sampai ke Jakarta. Isu itu tidak benar karena saya masih kerja seperti biasa di Biak,” “kata Bupati Biak Numfor Thomas Ondi, dalam akun Facebooknya (Mansarnapi”.

Lanjutnya, “Isu itu mulai dihembuskan oleh pihak PNS yang mendengar bahwa dalam waktu dekat akan ada pelantikan pejabat eselon II dan eselon III yang baru dilingkungan pemda Biak, maka isu itu sengaja dihembuskan,”.

“Bagi saya ini juga waktunya anak-anak  Biak menduduki jabatan-jabatan penting di Biak. Supaya mereka juga harus bangkit mengurus daerah dan saudara-saudara sendiri degan hikmat yang Tuhan berikan,” “jelasnya dalam aikon Facebooknya”.

“Mereka yang membuat isu tersebut saya sudah tahu, tapi saya pikir mereka hanya takut diganti dari jabatan yang sudah sekian lama mereka duduki, sehingga mereka bermain isu seperti itu,”. “jelas Facebooknya lagi”.

“Saya kerja degan hati untuk Biak Numfor, siapa yang ganggu akan kena akibatnya sendiri dari Tuhan,”.pungkasnya. (RCM).



Kamis, 07 April 2016

Razman Arif Nasution: Harus Ada Terobosan Hukum Di Papua



 

DR.H.Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D).(Icahd/foto).
JAYAPURA (HPP)- Semestinya di Papua harus ada perpektif presser dalam penegakan hukum bagi institusi Negara yang bergerak dalam penegakan hukum di Papua.

“Penegakan dan terobosan hukum yang dianut oleh semua lembaga hukum di Indoensia sama. Namun terkait dengan kearifan local di Papua. Ini yang perlu dicermati oleh lembaga penegak hukum di Papua dalam menentukan sebuah perkara hukum,” “kata DR.H.Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D) PH dari Jakarta”, Rabu (06/04/2016) di PN Jayapura.

Dilanjutkan, “Nasution, “Percematan yang selama ini dilakukan oleh Jakarta (penegak hukum) terhadap Papua. Jakarta selalu mempertimbangkan kearifan local yang ada di Papua. Terkait kebijakan yang diambil oleh kepala daerah dalam menyalamatkan daerahanya dari kejadian luar biasa demi masyarakatnya. Itu yang dilihat dari kearafan local,”.

Untuk itu kepada institusi penegak hukum di Papua agar dalam penegakan hukumnya mempertimbangkan kearifan local yang ada di Papua. Karena ketika konteks kearifan local itu tidak dipertimbangkan. Maka institusi penegak hukum di Papua akan kebaplasan dalam penerapan hukumnya di Papua.pungkasnya. (RCM).


   

 




Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...