![]() |
Ketua Komisi V DPR-Papua, Yakoba Lokbere . (Foto Icahd). |
JAYAPURA,- Dewan perwakilan rakyat atau
legislator Papua melalui Komisi V, Senin (18/7) Pagi, melakukan sidak terhadap
satu sekolah di Kota Jayapura, sebut
saja SMA Negeri 3 Buper Waena, Kota Jayapura. Karena dalam proses penerimaan
siswa baru bertolak belakang dengan perintah UU otsus dibidang pendidikan.
“Kami (Komisi V DPR Papua) melakukan
sidak terhadap sekolah SMA Negeri 3 Jayapura. Karena kami menerima laporan dari
orang tua murid dan masyarakat, “Bahwa pihak SMA N 3 Jayapura dalam proses
penerimaan siswa baru tidak mengacu dengan perintah UU otsus tentang bidang
pendidikan, seperti 80% untuk OAP dan 20% tuk Non Papua. ” kata Ketua Komisi V
DPR-Papua, Yakoba Lokbere, Senin (18/7) Pagi di Buper Waena, Kota Jayapura.
Ia melanjutkan, Laporan dari orang tua
murid dan masyarakat itu, tentunya menjadi dasar awal kami untuk
menindaklanjutinya melalui sidak ini.
Sehingga jangan terkesan kami (dewan)
membiarkan laporan masyarakat itu. Sebab kami komisi V DPR Papua, sangat
memperhatikan dan mengawal perintah UU otsus disemua bidang, salah satunya
bidang pendidikan. jelas Ketua Komisi V itu.
Selain perintah UU otsus, secara khusus
untuk Kota Jayapura sudah ada kesepakatan bersama tentang kouta siswa baru yang
masuk di SMA Negeri 3 Jayapura. Itu yang harus diperhatikan oleh sekolah
sebagai prioritas utama. tegasnya.
Disingung tentang hasil sidak itu,
Ketua komisi V menuturkan, Dari hasil sidak itu, pihak sekolah SMA Negeri 3
Jayapura melalui kepala sekolah dan panitia penerimaan siswa baru mengatakan,
bahwa mereka sudah berada ditahapan akhir penerimaan siswa baru dengan dua
sistim penerimaan, pertama tahapan seleksi sistim Online, dan kedua
standarisasi nilai, seperti OAP nilai minimal
75 dan non Papua minimal nilai 80.
Sedangkan untuk jumlah keseluruhan
siswa yang diterima di sekolah SMA Negeri 3 Jayapura itu, pihak sekolah akan memberikan laporan secara
resmi ke DPR Papua, ketika semua tahapan sudah selesai dilakukan.ujarnya. [Icahd].