Senin, 18 Juli 2016

Legislator Papua, Sidak SMA Negeri 3 Jayapura

Ketua Komisi V DPR-Papua, Yakoba Lokbere . (Foto Icahd).
JAYAPURA,- Dewan perwakilan rakyat atau legislator Papua melalui Komisi V, Senin (18/7) Pagi, melakukan sidak terhadap satu sekolah di Kota Jayapura,  sebut saja SMA Negeri 3 Buper Waena, Kota Jayapura. Karena dalam proses penerimaan siswa baru bertolak belakang dengan perintah UU otsus dibidang pendidikan.

“Kami (Komisi V DPR Papua) melakukan sidak terhadap sekolah SMA Negeri 3 Jayapura. Karena kami menerima laporan dari orang tua murid dan masyarakat, “Bahwa pihak SMA N 3 Jayapura dalam proses penerimaan siswa baru tidak mengacu dengan perintah UU otsus tentang bidang pendidikan, seperti 80% untuk OAP dan 20% tuk Non Papua. ” kata Ketua Komisi V DPR-Papua, Yakoba Lokbere, Senin (18/7) Pagi di Buper Waena, Kota Jayapura.

Ia melanjutkan, Laporan dari orang tua murid dan masyarakat itu, tentunya menjadi dasar awal kami untuk menindaklanjutinya melalui sidak ini.

Sehingga jangan terkesan kami (dewan) membiarkan laporan masyarakat itu. Sebab kami komisi V DPR Papua, sangat memperhatikan dan mengawal perintah UU otsus disemua bidang, salah satunya bidang pendidikan. jelas Ketua Komisi V itu. 

Selain perintah UU otsus, secara khusus untuk Kota Jayapura sudah ada kesepakatan bersama tentang kouta siswa baru yang masuk di SMA Negeri 3 Jayapura. Itu yang harus diperhatikan oleh sekolah sebagai prioritas utama. tegasnya.

Disingung tentang hasil sidak itu, Ketua komisi V menuturkan, Dari hasil sidak itu, pihak sekolah SMA Negeri 3 Jayapura melalui kepala sekolah dan panitia penerimaan siswa baru mengatakan, bahwa mereka sudah berada ditahapan akhir penerimaan siswa baru dengan dua sistim penerimaan, pertama tahapan seleksi sistim Online, dan kedua standarisasi  nilai, seperti OAP nilai minimal 75 dan non Papua minimal nilai 80.

Sedangkan untuk jumlah keseluruhan siswa yang diterima di sekolah SMA Negeri 3 Jayapura itu,  pihak sekolah akan memberikan laporan secara resmi ke DPR Papua, ketika semua tahapan sudah selesai dilakukan.ujarnya. [Icahd].







 
 



Jumat, 06 Mei 2016

15 Tahun Membela Persipura, Boci Berimpian Persipura Menjuarai AFC Cup



    
Boaz Theofilius Erwin Solossa.(Foto/Icahd)
JAYAPURA,- 15 tahun membela tim yang berjuluk mutiara hitam dari Papua, Persipura Jayapur, Boaz Theofilius Erwin Solossa atau yang sering disapa “Boci”. Ia mempunyai mimpi untuk membawa tim Persipura Jayapura, menjuarai piala AFC Cup.

Impian itu, Ia sampaikan setelah 15 tahun membela Persipura Jayapura dengan berbagai prestasi positif, sejak Ia bergabung dengan klub sepak bola asal Papua, “Persipura Jayapura” tahun 2005 silam.

“Sudah 15 tahun saya bermain untuk Persipura, sudah banyak prestasi yang saya raih bersama persipura, seperti empat kali menjuarai kompetisi indonesia super liga di Indonesia. Tiga kali saya menjadi top skor sepak bola di Indonesia, dan saya pun sudah dua kali mendapat predikat sebagai pemain terbaik di kanca persepakbolaan di Indonesia,” kata Boaz Solossa, Jumat (06/05/2016) di Stadion Mandala Jayapura.

“Semua itu adalah prestasi manis yang saya raih bersama teman-teman di Persipura. Dari prestasi itu, ada satu impian dalam diri saya adalah, “bisa membawa persipura untuk menjuarai piala AFC Cup”. Itu impian saya bersama persipura.pungkasnya. [Icahd]
  


Rabu, 20 April 2016

BTM: Pembangunan Di Kota Jayapura, Harus Mencerminkan Kearifan Local



Benhur Tomi Mano (BTM).(Icahd/foto)
JAYAPURA (HPP)- Maraknya pembangunan di Kota Jayapura, terutama perhotelan, ruko-ruko dan perkantoran umum adalah baik. Namun dibalik pembangunan itu jangan sampai menyampingkan kearifan local budaya setempat.

“Setiap pembangunan di Kota Jayapura, entah untuk kepentingan umum atau kepentingan perdagangan bebas dalam bentuk hotel, ruko-ruko dan perkantoran umum. Harus melihat pentinya aspek kearifan local dan tidak merubah tatanan local yang ada, serta pembangunan yang berwasan lingkungan” “kata” Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano”, Senin (18/02/2016) di Tanah-hitam, Abepura.

Dilanjutkan, BTM, “Dalam menyadarkan pihak lain tentang pentingnya tatanan kearifan local dalam membangun sesuatu di Kota Jayapura, maka itu saya telah mengawalinya dari SKPD dilingkungan Pemkot Jayapura. Untuk membuat inovasi-inovasi baru untuk pembangunan di Kota ini dalam bidang kearifan local,”.

“Sehingga itu, kepada pihak adat terutama lembaga masayarakat adat (LMA) untuk bisa mengamankan wilayah-wilayah adat dengan bermitra bersama SKPD Pemkot Jayapura. Karena berbicara tentang tanah, air dan alam sepenuhnya milik adat yang didalamnya itu ondoafi (LMA),” “jelas BTM”.

Ketika ketiga hal itu digarap secara baik, tentunya menjadi pontesi baik bagi kemajuan dan kemakmuran kita bersama di Kota Jayapura.pungaksnya. (RCM).





Rabu, 13 April 2016

Anthon Raharusun: Implementasi Perda Bukan Pelarangan, Tetapi Mengatur Dari Objek Yang Diperdakan


Praktisi Hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH.(Icahd/foto).



JAYAPURA(HPP)-Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang “Larangan memproduksi dan mengedarkan minuman berakohol di Papua”. Bukanlah suatu delik hukum atau tindakan hukum untuk melakukan penyitaan dalam bentuk razia, tetapi perda itu bersifat sebagai pengantur atau pengendalian dari perintah perda itu. Karena perda bukan bersifat pelarangan tetapi perda bersifat mengatur dari objek yang diperdakan itu.

“Semestinya yang dilakukan dalam implementasi Perda Nomor 15 Tahun 2013 itu pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan. Karena secara Nasional pihak-pihak yang memproduksikan Miras itu, mereka diberikan ijin atau memiliki ijin dan diwajibkan membayar pajak kepada negera dalam bentuk Undang-undang,” “kata praktisi hukum Papua, Anthon Raharusun, SH.MH, Selasa (13/04/2016) di Abepura, Kota Jayapura.

Disingung terkait upaya yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua dalam bentuk Razia di Kota Jayapura, dan mendapat tanggapan negative dari pemda Kota Jayapura, “Anthon menuturkan, “Ketika dalam razia itu dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-undang, “Ya tentunya semua akan berjalan baik, tanpa ada yang menangapinya. Tetapi ketika dilakukan oleh, dan bukan pihak berwenang sesuai dengan Undang-undang, “Ya akan menimbulkan masalah sosial baru dikalangan masyarakat itu sendiri,”.

“Tetapi dari proses yang tenggah dilakukan oleh Pemprov.Papua, dan mendapat tanggapan dari Pemda Kota Jayapura, itu lebih kepada masalah “Miss comunicasion,”.pungkasnya. (RCM).
   
        
  



Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...