Senin, 18 Juli 2016

Legislator Papua, Sidak SMA Negeri 3 Jayapura

Ketua Komisi V DPR-Papua, Yakoba Lokbere . (Foto Icahd).
JAYAPURA,- Dewan perwakilan rakyat atau legislator Papua melalui Komisi V, Senin (18/7) Pagi, melakukan sidak terhadap satu sekolah di Kota Jayapura,  sebut saja SMA Negeri 3 Buper Waena, Kota Jayapura. Karena dalam proses penerimaan siswa baru bertolak belakang dengan perintah UU otsus dibidang pendidikan.

“Kami (Komisi V DPR Papua) melakukan sidak terhadap sekolah SMA Negeri 3 Jayapura. Karena kami menerima laporan dari orang tua murid dan masyarakat, “Bahwa pihak SMA N 3 Jayapura dalam proses penerimaan siswa baru tidak mengacu dengan perintah UU otsus tentang bidang pendidikan, seperti 80% untuk OAP dan 20% tuk Non Papua. ” kata Ketua Komisi V DPR-Papua, Yakoba Lokbere, Senin (18/7) Pagi di Buper Waena, Kota Jayapura.

Ia melanjutkan, Laporan dari orang tua murid dan masyarakat itu, tentunya menjadi dasar awal kami untuk menindaklanjutinya melalui sidak ini.

Sehingga jangan terkesan kami (dewan) membiarkan laporan masyarakat itu. Sebab kami komisi V DPR Papua, sangat memperhatikan dan mengawal perintah UU otsus disemua bidang, salah satunya bidang pendidikan. jelas Ketua Komisi V itu. 

Selain perintah UU otsus, secara khusus untuk Kota Jayapura sudah ada kesepakatan bersama tentang kouta siswa baru yang masuk di SMA Negeri 3 Jayapura. Itu yang harus diperhatikan oleh sekolah sebagai prioritas utama. tegasnya.

Disingung tentang hasil sidak itu, Ketua komisi V menuturkan, Dari hasil sidak itu, pihak sekolah SMA Negeri 3 Jayapura melalui kepala sekolah dan panitia penerimaan siswa baru mengatakan, bahwa mereka sudah berada ditahapan akhir penerimaan siswa baru dengan dua sistim penerimaan, pertama tahapan seleksi sistim Online, dan kedua standarisasi  nilai, seperti OAP nilai minimal 75 dan non Papua minimal nilai 80.

Sedangkan untuk jumlah keseluruhan siswa yang diterima di sekolah SMA Negeri 3 Jayapura itu,  pihak sekolah akan memberikan laporan secara resmi ke DPR Papua, ketika semua tahapan sudah selesai dilakukan.ujarnya. [Icahd].







 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...