Rabu, 14 Juli 2021

Ini Pemberlakuan PPKM di Kota Jayapura, Yang Suka Hiburan dan Dunia Malam Harus Tau

 JAYAPURA-(RJP)- | Hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Jayapura, pada 13 Juli 2021 kemarin, dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19. Mereka telah menyepakati untuk memberlakukan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, terhitung mulai dari tanggal 14 Juli sampai 31 Juli 2021. 

Keputusan bersama yang diambil itu, dengan tujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano, menegaskan, PPKM mikro darurat mulai berlaku, tanggal 14 Juli hingga 31 Juli 2021. Dan seluruh aktivitas keramaian dan hiburan malam ditutup total.

"Sejak pemberlakuan PPKM darurat mikro ini mulai diberlakukan, terhitung dari tanggal 14 Juli sampai 31 Juli 2021. Dilakukan dengan pengawasan ketat", tegas Walikota Jayapura.

Sebut, BTM, aktivitas perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah mengalami pemangkasan jam operasional, dan juga dikurangi jumlah kapasitasnya, menjadi 25 persen.

Sementara untuk "Bar, Panti Pijat, Salon, Klinik Kecantikan, SPA, Diskotik, tempat Karoke, dan tempat wisata umum, seperti Pantai ditutup total selama bulan Juli. Dan pemberlakuan PPKM mikro darurat ini diberlakukan dengan instruksi walikota, hingga bulan Agustus 2021, baru dievaluasi.

"Saya tegaskan untuk Bar, Panti Pijat, Salon, Klinik Kecantikan, SPA, Diskotik, tempat Karoke, dan tempat wisata umum, seperti Pantai ditutup total selama bulan Juli, diikuti dengan instruksi walikota hingga bulan Agustus 2021, baru dievaluasi", ujar BTM dengan nada tegas.

Untuk itu, BTM meminta agar setiap warga masyarakat di Kota Jayapura mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan. Hal ini untuk memutus penyebaran Covid-19, ditenggah-tenggah masyarakat, juga Kota kita terbebas dari virus Covid-19 ini.

Lanjut, Walikota Jayapura, kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas di atas Pukul 20.00 WIT atau jam 8 malam. Dan kepada pimpinan ditingkat Distrik, mulai dari Kepala Distrik, Kapolsek, Danramil, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, dan RT/RW, ketat dalam memberlakukan PPKM darurat mikro ini bagi masyarakat yang melanggarnya.

Pemberlakuan PPKM darurat mikro ini, dikecualikan kepada pelayanan kesehatan, apotik atau kegiatan dinas yang urgen, masalah keamanan, distribusi logistik, perbankan atau kejadian bencana tertentu, yang bersifat urgen dapat dikecualikan. pesan walikota Jayapura.

Selama pemberlakuan PPKM darurat mikro ini diberlakukan dan terdapat tempat aktifitas yang dibuka dan diketahui menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 maka akan ditutup. Dan ini kita tidak main-main, kita akan ambil langkah tegas," ujar BTM dengan nada tegas. (Richard Jurnalis Papua)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...