![]() |
Habel Taime, SE, MM bersama PHnya Wahyu Wibowo.(icahd/foto) |
Jayapura
(SP)- Oknum Karyawan PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM selaku Staf
Karyawan General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis
memprapradilankan Polda Papua, demi mencari kepastian hukum atas perkaranya
yang sudah dilaporkan sejak 2014 lalu namun belum diselesaikan oleh pihak Polda
Papua.
Hal
disampaikannya kepada SULUH PAPUA, Rabu (08/04/2015) usai mendaftarkan
perkaranya ke Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dengan nomor register perkara
prapradilan 01 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada Rabu
8 April 2015.
Habel
menceritakan mengapa Ia memilih langkah ini, “Karena sejak tahun 2014 lalu Ia
sudah melaporkan perkara atas pihak Freport kepada Polres Mimika terkait sebuah
kesepakatan perjanjian tertulis bersama dengan nilai pembayaran pemutihan nama
baiknya senilai 15 milyar namun tidak dipenuhi oleh pihak Freport.
Merasa
laporan perkaranya itu kunjung tidak diselaikan oleh Polres Mimika, sehingga Ia
melajutkan perkara itu ke Polda Papua dengan harapan Polda Papua dapat
menanganinya bahkan menyelesaikannya. “katanya”.
Sementara
itu penesaht hukumnya Wahyu Wibowo, SH menturkan, “Perkara ini bukan saja baru
dibawa dalam rana prapradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, namun Ia sudah
mendampingi klienya sejak 2014 lalu dengan melakukan somasi terhadap pihak
Freport selaku atasan dari kliennya”.
Wibowo
menjelaskan, “Mengapa dirinya diminta untuk mendapingi kliennya, karena klinya
itu dituduh oleh pihak Freport telah melakukan pemerasan terhadap sebuah
perusahan dengan nilai lima juta rupiah. Namun sangkaan yang dituduhkan kepada
kliennya itu tidak terbukti sehingga dirinya menuntut pencemaran nama baiknya
yang dilakukan oleh pimpinannya itu.
Tuntuan
pencemaran nama baik itu dituangkan dalam sebuah somasi dengan kerugian in
materil senilai 15 Milyar yang harus dibayarkan oleh pihak Freport kepada
kliennya.
Niat
dari somasi itu, tidak dipenuhi oleh pihak Freport maka perkara itu masuk pada
tindak pidana dengan melaporkan secara resmi ke Polda Papua 13 Juni 2014 dengan
Nomor laporan polisi (LP) 108, sehingga Polda Papua mendeligasikan perkara itu
kepada Polres Mimika karena TKP di Timika, namun laporan tetap di Polda Papua.
Dari
laporan itu, hingga masuk tahun 2015 perkara itu tidak kunjung juga diselaikan
oleh Polres Mimika maupun Polda Papua. Sehingga, alternativ terkahir “Ya
melalui sebuah prapradilan”.
Dalam
ajuan prapradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura itu, lebih kepada
adanya control sosial, karena pada hakekatnya proses prapradilan itu, “tidak
mencari kalah atau menang”, namun bagaimana laporan dari masyarakat itu
didulukan sebagai warga Negara yang membutuhkan kepastian hukum terhadap
perkaranya yang sudah di laporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda
Papua untuk diselesaikan dengan bijak. Pungkasnya.
(RIC).