![]() |
Penasehat Hukum (PH) Pemohon Wahyu Wibowo, SH.(icahd/foto). |
Replik
Pemohon Atas Jawaban Termohon Dalam Tuntutan Praperadilan.
Jayapura
(SP)- Sidang praperadilan antara pemohon oknum Karyawan Staf General Foreman
Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime,
SE, MM atas termohon Polda Papua masuk agenda replik dari pemohon. Pantuan
SULUH PAPUA, Rabu (14/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang
yang digelar sekitar pukul 10:30 pagi kemarin itu, dipimpin lansung oleh
Majelis Hakim tunggal Maria Makdalena.Sitanggang, SH.
Replik
dari pemohon ini, untuk menangapi jawaban termohon yang mana isinya, “Termohon
menolak dengan tegas praperadilan yang diajukan oleh pemohon tentang sah atau
tidaknya penghentian penyelidikan, atau penghentian penuntutan sebagaimana
huruf (a) yaitu menghentikan penyedikan secara diam-diam atau tidak sah adalah
tidak benar.
Karena sampai saat ini laporan polisi yang disampaikan oleh
pemohon kepad termohon telah dilimpahkan kepada Polres Mimika dan pihak
penyidik Polres Mimika masih terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang
perkara guna menentukan tersangkanya. Sehingga, termohon menolak dengan tegas
keseluruhan permohonan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, kecuali
secara nyata diakui kebenarannya oleh termohoh.
Penasehat
hukum (PH) pemohon Wahyu Wibowo, SH bersama Sharon W Fakdawer, SH saat
membacakan Replik mereka mengatakan, “Bahwa sejak awal pemohon telah meminta
kepada penyidik untuk berkas perkaranya itu dilimpahkan secepatnya ke
pengadilan. Namun mengingat umur perkara ini, sejak dilaporkan oleh pemohon
yang mana sedikit waktu lagi akan memasuki satu tahun dengan peryaan tiup lilin
sebagai tanda ulang tahun pertama dengan kondisi yang didiamkan oleh termohon.
Sehingga sebagai kontrol sosial terhadap kinerja termohon maka tentulah
mekanisme praperadilan yang ditempuh.
Pemohon
dan termohon menyadari bahwa adanya pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48
tahun 2009 tentang kehakiman dengan adanya azas sederhana, cepat dan biaya
ringan dalam proses penyidikan atau proses peradilan. Sehingga bagaimana
pelaksanaan dua azas itu yakni, azas sederhana dan cepat dalam pelayanan
masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan adanya kontrol sosial terhadap kinerja
termohon. Maka tujuan utama dari pengajuan praperadilan adalah sebagai wujud
kontrol sosial terhadap kinerja termohon.
Ia
melanjutkan, “Dengan adanya praperadilan ini, barulah diketahui bahwa ternyata
perkara yang telah dilaporkan pemohon sejak 13 Juni 2014 dinyatakan oleh
termohon belum dihentikan walaupun sudah mencapai sekitar 10 bulan.
“Ketika
perkara pemohon belum dihentikan, maka rumusan dalam Bab 1 tentang ketentuan
umum pasal 1 ayat 14 KUHAP yang tertulis, “Tersangka adalah orang yang karena
perbuatannya atau keadaanya berdasarkan alat bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana. Maka sudah sepantasnya termohon untuk melanjutkan
penyidikan terhadap laporan polisi 13
Juni 2014 nomor LP/108/VI/2014/SPKT Polda Papua tanda bukti laporan nomor
TBL/86/VI/2014/SPKT yang diterbitkan dalam waktu dan tanggal yang sama. “Tegas
Wibowo”.
Sidang
akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 15 Apri 2015 dengan agenda Tanggapan dari
termohon.Pungkasnya.
(RIC).