Senin, 13 April 2015

Sidang Perdana Prperadilan Polda Papua.


Sidang Perdana Prperadilan Polda Papua yang digelar di PN Jayapura.(icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura mengelar sidang perdana praperadilan antara oknum Karyawan Staf General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM selaku “Pemohon” terhadap “Termohon” Polda Papua yang digelar Pada Pukul 10:00 Pagi dipimpin lansung oleh Majelis Hakim tunggal Maria M.Sitanggang, SH, Senin  (13/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Majelis Hakim Maria M.Sitanggang, SH usai membuka persidangan lansung memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk membacakan tuntutan  praperadilannya itu.

Penasehat hukum (PH) pemohon Wahyu Wibowo, SH bersama Sharon W Fakdawer, SH saat membacakan tuntutan  praperadilannya menuturkan, “Sah atau tidaknya penangkapan, penahaman, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan sebagaimana yang dimaksudkan pasal 1 butir 10 yang dipertegas dalam pasal 77 ayat 1 KUHAP.

Ia melanjutkan, “Awalnya pemohon dituduh oleh pihak Freport telah melakukan pemerasan terhadap PT.Terminix dengan nilai lima juta rupiah. Namun sangkaan yang dituduhkan kepada pemohon itu tidak terbukti sehingga dirinya menuntut pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh pimpinannya itu.

Tuntuan pencemaran nama baik itu, pemohon telah tuangkan dalam sebuah somasi dengan kerugian in materil senilai 15 Milyar yang harus dibayarkan oleh pihak Freport kepada pemohon.  

Niat dari pemohon itu, tidak dipenuhi oleh pimpinannya yakni, Wiliam Rising, Petrus Pita dan Natalia. Maka perkara itu masuk pada tindak pidana dengan melaporkan secara resmi ke Polda Papua 13 Juni 2014 dengan Nomor LP/108/VI/2014/SPKT, dan diberikan tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT dalam tanggal yang sama.

Namun saat menanti sejauh mana proses pelaporannya itu, pemohon menemui fakta ternyata laporan polisi yang telah dilakukan itu. Secara diam-diam oleh termohon telah dihentikan dengan tidak sah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perkembangan apapun sejak LP masuk ke termohon.

Sehingga termohon telah menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pecemaran nama baik secara tidak sah dengan melanggar pasal 77 ayat 1 KUHAP.

Usai pembacaan tuntutan praperadilan dari pihak pemohon, lansung direspon oleh pihak termohon melalui penaset hukum (PH) mereka yakni, KOMBES POL.Djoko Prihadi SH, AKBP.Anthonius Diance, SH.MH, AKP.Agustinus, SH.MH, IPDA.Yuli Subagyo,SH, Bripka.H.Amir, SH dan Pembina Jacob Jamco, SH.

Termohon dalam jawabannya menuturkan, “Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tentang sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, atau penghentian penuntutan sebagaimana huruf (a) yaitu menghentikan penyedikan secara diam-diam atau tidak sah.

“Sehingga, termohon menolak dengan tegas keseluruhan permohonan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, kecuali secara nyata diakui kebenarannya oleh termohon” tegas termohon.

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Selasa 14 Apri 2015 dengan agenda mendengar jawaban balik dari pemohon atas jawaban termohon.Pungkasnya. 

(RIC).   

   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...