![]() |
Polisi menyita BB Miras yang disimpan di dalam kamar.(icahd/foto). |
Digerbek
Polisi, Penjual dan Peluncurnya Kabur.
Jayapura
(SP)- Satuan Kepolisian Resort Polres Jayapura Kota Sabtu 01:00 Malam WP.
Berhasil mengebrek puluhan miras ilegal berbagai jenis yang disimpan dalam rumah milik masyarakat yang berada di pingir
Jalan Raya Abepura-Sentani. Pantuan SULPA, Sabtu 11/04/2015.
Dalam
pengebrekan malam itu, dipimpin lansung Kasad Narkoba AKP.Heri Susanto yang
dibekap oleh Waka Polres Jayapura Kompol.Kiki Kurnia, Anggota Polsek Abepura
dan Anggota Polsek persiapan Heram.
Kasad
Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP.Heri Susanto kepada SULUH PAPUA mengatakan, “Pengebrekan
atau operasi yang berhasil dilakukan malam itu, semuanya berangkat dari niat
bersama antara Pemda dengan Polri menyikapi permasalahan-permsalahan elimentir
di tenggah masyarakat.
“Bukan
rahasia umum lagi, ketika terjadi ganguan Kantibmas itu disebabkan oleh karena
Miras. “katanya”.
“Tempat
ini memang sudah kami curigai dengan melakukan patroli tertutup, sehingga saat
melakukan operasi kami tidak mengalami kesulitan karena dari hasil pengebrekan Barang-buktinya
(BB) disimpan di dalam satu kamar rumah itu”. “Jelas Heri.
Ia
menambahkan, “Dari hasil pengebrekan itu, pihaknya berhasil menyita berupa
jenis minuman yakni, Bir bintang botol sebanyak 3 karton+8 botol, anggur orang
tua 1 botol, Bir angker botol 2 karton, Bir stout 17 kaleng, mension 16 botol,
Wiro 5 botol, vodka 6 botol dan jenever 4 botol dalam keadaan siap paket untuk
dijual lansung kepada pembeli”.
Semua
BB kami bawa ke Polres untuk disampaikan kepada pimpinan terkait penemuan ini,
selanjutnya disita dan dimusnakan.Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar