Minggu, 10 Mei 2015

Jokowi Bebaskan 5 Tahanan Politik Papua.

Jokowi Meny'erahakan Surat Keputusan Presiden tentang Grasi.(Icahd/foto).   
Jayapura (SP)- Sedikitnya lima tahanan politik Papua diberikan grasi atau bebas dari Presiden RI Ir.H.Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (09/05/2015) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Abepura, Kota Jayapura. Pantuan SULUH PAPUA Sabtu (09/05/2015) di LP Abepura.   

Lima tahanan yang menerima grasi itu masing-masing, Linus Hiluka yang dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Kimanus Wenda yang dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Apotnagolik Enos yang dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Numbungga Telenggen yang dijatuhi pidana seumur hidup dan Yafrai Murib yang dijatuhi pidana seumur hidup. Kelima tahanan itu divonis dengan pasal 106 KUHP tentang “Makar”. 
  
Grasi yang didapatkan kelima tahanan politik Papua itu, berdasarkan keputusan Presiden Nomor: 19/G Tahun 2105 tanggal 06 Mei 2015.  

Presiden RI Ir.H.Joko Widodo dalam penyampaiannya menuturkan, “Pemberian grasi atau membebaskan lima tahan politik di Papua, “Ini bagian dari upaya pemerintah indonesia dalam rangka menghilangkan stigmatisasi konflik yang ada di Papua untuk mewujdkan tanah Papua tanah yang damai”.  

Ia melanjutkan, “Pemberian grasi ini merupakan awal dari niat baik pemerintah dalam semangat perjuangan pembebasan, dan akan diikuti dengan grasi atau amnesti untuk semua pidana atau tahanan lain di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Penasehat hukum dari kelima tahanan Latifah Anum Siregar, SH.MH kepada SULUH PAPUA mengatakan, “Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo ini, “Merupakan cermin dari sebuah Negara yang menganut, “Negara Demokrasi”. Sehingga, Negara Indonesia telah mengambil langkah baik dalam sebuah proses demokrasi yang dianut negara ini.

Anum melanjutkan, Sekilas tentang kasus kliennya itu, “Dimana kelimanya terlibat dalam pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamena tahun 2003.
   
 “Dalam menjalani hukuman pidana mereka, awalnya penahanan mereka di Lapas Makasar kemudian di kembalikan ke Papua. Dimana dua tahanan yang menjalani hukuman di Lapas Nabire yakni, Linus Hiluka bersama Kimanus Wenda. Dan tiga tahanan lainnya menjalani hukuman   di Lapas Biak yakni, Apotnagolik Enos bersama Numbungga Telenggen. Sedangkan satu tahanan menjalani tahahan di Lapas Abepura yakni, Yafrai Murib.
 
Disingung terkait Grasi terhadap kliennya, Anum menuturkan, "Saya mengapresiasi pemberian grasi oleh Presiden dan berharap Presiden juga memberikan  grasi kepada tahanan-tahanan Politik lainnya di Papua. Pungkasnya. 

(RIC). 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...