![]() |
Jokowi Meny'erahakan Surat Keputusan Presiden tentang Grasi.(Icahd/foto). |
Jayapura (SP)- Sedikitnya lima tahanan
politik Papua diberikan grasi atau bebas dari Presiden RI Ir.H.Joko Widodo
(Jokowi), Sabtu (09/05/2015) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Abepura, Kota
Jayapura. Pantuan SULUH PAPUA Sabtu (09/05/2015) di LP Abepura.
Lima tahanan yang
menerima grasi itu masing-masing, Linus Hiluka yang dijatuhi
pidana 20 tahun penjara, Kimanus Wenda yang dijatuhi
pidana 20 tahun penjara, Apotnagolik Enos yang dijatuhi
pidana 20 tahun penjara, Numbungga Telenggen yang dijatuhi pidana seumur hidup dan Yafrai Murib yang
dijatuhi pidana seumur hidup. Kelima tahanan
itu divonis dengan pasal 106 KUHP tentang “Makar”.
Grasi yang didapatkan
kelima tahanan politik Papua itu, berdasarkan keputusan Presiden Nomor: 19/G
Tahun 2105 tanggal 06 Mei 2015.
Presiden RI Ir.H.Joko
Widodo dalam penyampaiannya menuturkan, “Pemberian grasi atau membebaskan lima
tahan politik di Papua, “Ini bagian dari upaya pemerintah indonesia dalam
rangka menghilangkan stigmatisasi konflik yang ada di Papua untuk mewujdkan
tanah Papua tanah yang damai”.
Ia melanjutkan,
“Pemberian grasi ini merupakan awal dari niat baik pemerintah dalam semangat
perjuangan pembebasan, dan akan diikuti dengan grasi atau amnesti untuk semua
pidana atau tahanan lain di seluruh Indonesia.
Sementara itu,
Penasehat hukum dari kelima tahanan Latifah Anum Siregar, SH.MH kepada SULUH
PAPUA mengatakan, “Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo ini, “Merupakan
cermin dari sebuah Negara yang menganut, “Negara Demokrasi”. Sehingga, Negara
Indonesia telah mengambil langkah baik dalam sebuah proses demokrasi yang dianut negara ini.
Anum melanjutkan, Sekilas tentang kasus
kliennya itu, “Dimana kelimanya terlibat dalam
pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamena tahun 2003.
“Dalam menjalani hukuman pidana mereka, awalnya penahanan
mereka di Lapas Makasar kemudian di kembalikan ke Papua. Dimana dua tahanan
yang menjalani hukuman di Lapas Nabire yakni, Linus Hiluka bersama
Kimanus Wenda. Dan tiga tahanan lainnya menjalani
hukuman di Lapas Biak yakni, Apotnagolik
Enos bersama Numbungga Telenggen. Sedangkan
satu tahanan menjalani tahahan di Lapas Abepura yakni, Yafrai Murib.
Disingung terkait Grasi terhadap kliennya, Anum menuturkan, "Saya mengapresiasi pemberian grasi oleh Presiden dan berharap Presiden juga memberikan grasi kepada tahanan-tahanan Politik lainnya di Papua. Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar