Jayapura (SP)- Untuk sekian kalinya Filep
Karma tahanan politik Papua menolak pemberian grasi yang diberikan oleh Negara
Indonesia melalui Presiden RI Ir.H.Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (09/05/2015) di
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Abepura, Kota Jayapura. Pantuan SULUH PAPUA
Sabtu (09/05/2015) di LP Abepura.
.
Terkait penolakan grasi itu, Filep Karma
kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saya menolak pemberian grasi karena saya dihukum
atas sesuatu yang saya tidak buat dengan tuduhan “Makar”.
Ia
menjelaskan, “Perkara “makar” itu, kita lihat dari unsur makarnya itu apa.
Apakah saya menghimpun masa untuk merebut kedaulatan Negara, mendirikan Negara di dalam Negara atau merebut wilayah dari sebuah Negara”.
“Tetapi
saya hanya mengibarkan bendera bintang kejora untuk merayakan ulang tahun
kemerdekaan Papua 1 Desember 2004 di Lapangan Trikora Padang Bulan”. :katanya”.
Ia
melanjutkan, “Sebelum melakukan aksinya itu, ia telah memberikan surat
pemberitahuan kepada polisi minta pengamanan, agar dalam kegiatannya jangan
diganggu orang maupun pengingkutnya tidak mengangu orang lain. Sehingga dalam
menaikan bendera dan menurunkan bendera itu berjalan dengan baik.
Tapi,
pihak polisi meminta untuk membuat surat ijin, sehingga ia telah memberikan
surat ijin tiga hari sebelum aksinya itu. Namun polisi tidak memberikan ijin,
sehingga ia berpikir, “Sekalipun tidak ijin, saya bukan minta ijin yang ada itu
surat pemberitahuan demo bukan minta ijin”. Tetapi, penolakan perijinan itu
tidak digubrisnya, sehingga ia berhasil menaikan bendera bintang kejora dan
dirinya ditangkap oleh polisi tanpa barang bukti. “kata Filep”.
Lanjut
Filep, “Karena menaikan bendera, ia ditangkap dan dituduh dengan pasal 106 dan
pasal 110 KUHP tentang perbuatan “makar”. Oleh sebab itu, ia merasa ia dituduh
dengan pasal yang tidak ia lakukan. Karena hal yang ia lakukan itu, sama dengan
demo damai dalam menyampaikan aspirasi, sehingga ia menolak hukuman pidana
penjara 15 tahun terhitung sejak 27 Desember 2004.
Disingung
terkait mengapa menolak grasi dari Presiden, ia mengatakan karena ia merasa
kalau diberikan dan menerima grasi itu. Berarti dirinya mengakui kesalahan dan
perbuatannya yang ia lakukan itu salah, sehingga harus menerima grasi dari
perbuatannya itu. Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar