Minggu, 10 Mei 2015

Filep Karma, Menolak Pemeberian Grasi dari Jokowi.

Filep Karma Tahanan Politik Papua.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Untuk sekian kalinya Filep Karma tahanan politik Papua menolak pemberian grasi yang diberikan oleh Negara Indonesia melalui Presiden RI Ir.H.Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (09/05/2015) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Abepura, Kota Jayapura. Pantuan SULUH PAPUA Sabtu (09/05/2015) di LP Abepura.
      
. Terkait penolakan grasi  itu, Filep Karma kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saya menolak pemberian grasi karena saya dihukum atas sesuatu yang saya tidak buat dengan tuduhan “Makar”. 
    
Ia menjelaskan, “Perkara “makar” itu, kita lihat dari unsur makarnya itu apa. Apakah saya menghimpun masa untuk merebut kedaulatan Negara, mendirikan Negara di dalam Negara atau merebut wilayah dari sebuah Negara”. 
  
“Tetapi saya hanya mengibarkan bendera bintang kejora untuk merayakan ulang tahun kemerdekaan Papua 1 Desember 2004 di Lapangan Trikora Padang Bulan”. :katanya”.           
Ia melanjutkan, “Sebelum melakukan aksinya itu, ia telah memberikan surat pemberitahuan kepada polisi minta pengamanan, agar dalam kegiatannya jangan diganggu orang maupun pengingkutnya tidak mengangu orang lain. Sehingga dalam menaikan bendera dan menurunkan bendera itu berjalan dengan baik.
    
Tapi, pihak polisi meminta untuk membuat surat ijin, sehingga ia telah memberikan surat ijin tiga hari sebelum aksinya itu. Namun polisi tidak memberikan ijin, sehingga ia berpikir, “Sekalipun tidak ijin, saya bukan minta ijin yang ada itu surat pemberitahuan demo bukan minta ijin”. Tetapi, penolakan perijinan itu tidak digubrisnya, sehingga ia berhasil menaikan bendera bintang kejora dan dirinya ditangkap oleh polisi tanpa barang bukti. “kata Filep”.
  
Lanjut Filep, “Karena menaikan bendera, ia ditangkap dan dituduh dengan pasal 106 dan pasal 110 KUHP tentang perbuatan “makar”. Oleh sebab itu, ia merasa ia dituduh dengan pasal yang tidak ia lakukan. Karena hal yang ia lakukan itu, sama dengan demo damai dalam menyampaikan aspirasi, sehingga ia menolak hukuman pidana penjara 15 tahun terhitung sejak 27 Desember 2004.  

Disingung terkait mengapa menolak grasi dari Presiden, ia mengatakan karena ia merasa kalau diberikan dan menerima grasi itu. Berarti dirinya mengakui kesalahan dan perbuatannya yang ia lakukan itu salah, sehingga harus menerima grasi dari perbuatannya itu. Pungkasnya.
(RIC). 







 
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...