PH:
“Putusan Hakim Meyampingkan Perkara Material, Kami Banding”
![]() |
Terdakwa Oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH.(Icahd/foto).
|
Jayapura
(SP)- Terdakwa oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH harus menelan pil pahit. Setelah
Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, melalui Majelis Hakim Ketua Maria
M.Sitanggang, SH.MH dibantu hakim anggota Lidia Awinero, SH dan Helmin S,
SH.MH, Kamis (17/9/2015) di PN Jayapura.
Menetapkan
dan memutuskan terdakwa Theresia Ponto, SH selaku Notaris terbukti bersalah telah melakukan
suatu tindak pidana dengan melangar pasal 374 dan 372 KUHP.
Sehingga
, akibat dari perbuatan terdakwa, terdakwa haruslah menangung segala perbuatannya
dengan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Serta
menetapkan barang bukti berupa 23 kwitansi dikembalikan kepada Rudi Doomputra
dan sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2 dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas
7.424 m2 diserahkan kepada saksi H.Syahruddin.
Tetapi
mengapa Majelis hakim dalam perkara klien saya ini, lebih mempertimbangkan
permasalahan yang tidak dipersoalkan.
Bowo
melanjutkan, “Majelis hakim lebih mengali pada permasalahan dari sebuah proses
perdamian yang sangat tidak relevan dengan perkara material dari dakwaan JPU.
Dan
JPU pun sendiri, tidak mempersoalkan
tentang sebuah akta perdamian, melainkan persoalan pengelapan sertifikat.
Semestinya
ini yang harus dipertimbangkan Majelis hakim dalam melihat perkara yang memilit
klien saya”.
(RIC).