Jumat, 18 September 2015

Terdakwa Oknum Notaris, Divonis 18 Bulan Penjara



PH: “Putusan Hakim Meyampingkan Perkara Material, Kami  Banding”

Terdakwa Oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Terdakwa oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH harus menelan pil pahit. Setelah Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, melalui Majelis Hakim Ketua Maria M.Sitanggang, SH.MH dibantu hakim anggota Lidia Awinero, SH dan Helmin S, SH.MH, Kamis (17/9/2015) di PN Jayapura. 

Menetapkan dan memutuskan terdakwa Theresia Ponto, SH selaku  Notaris terbukti bersalah telah melakukan suatu tindak pidana dengan melangar pasal 374 dan 372  KUHP. 

Sehingga , akibat dari perbuatan terdakwa, terdakwa haruslah menangung segala perbuatannya dengan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Serta menetapkan barang bukti berupa 23 kwitansi dikembalikan kepada Rudi Doomputra dan sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2  dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas 7.424 m2 diserahkan kepada saksi H.Syahruddin.  

Usai persidangan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Wahyu Wibowo, SH kepada Wartawan menuturkan, “Dalam perakara yang memilit klien saya ini jelas  sesuai dengan dakwaan JPU itu pasal 374 tentang masalah pengelapan sertifikat “masih menjadi polimik”.

Tetapi mengapa Majelis hakim dalam perkara klien saya ini, lebih mempertimbangkan permasalahan yang tidak dipersoalkan.

Bowo melanjutkan, “Majelis hakim lebih mengali pada permasalahan dari sebuah proses perdamian yang sangat tidak relevan dengan perkara material dari dakwaan JPU.

Dan  JPU pun sendiri, tidak mempersoalkan tentang sebuah akta perdamian, melainkan persoalan pengelapan sertifikat.

Semestinya ini yang harus dipertimbangkan Majelis hakim dalam melihat perkara yang memilit klien saya”. 

Tetapi sudahlah, Majelis hakim sudah memutuskan perkara ini. Kami selaku pihak yang dirugikan dari putusan majelis hakim. Kami menyatakan siap banding, demi mencari kepastian hukum yang sejati. Pungkasnya.
(RIC). 

             
            


 




   



Sidang Lanjutan Bupati Sarmi, Masuk Agenda Saksi.

Mesak Manibor, saat sidang Icahd/foto).

PH: Jaksa Menyebunyikan Fakta, Saksi Tidak Inkonsistensi.
   
Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi MM yang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.420.235.455. Melibatkan Bupati Sarmi Mesak Manibor bersama-sama dua terdakwa lainnya lain yakni, Irwan Djamal dan Muh. Andy, kembali digelar Selasa (15/09/2015) di PN Jayapura. Dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela dalam persidangan menghadirkan saksi Hugo Yaas dan Sadrak selaku PNS pada Pemda Kab.Sarmi.
  
Majelis Hakim Ketua menanyakan kepada para saksi tentang adanya kontrak hingga proses pekerjaannya. Namnu, saksi yang dihadirkan JPU, tidak dapat menerangkan atau menjelaskan kepada Majelis hakim tentang proses kontrak hingga pekerjaannya. Karena semuanya itu saksi ketahui setelah diperiksa dan ditunjukan oleh penyidik.   
    
Usai persidangan salah satu PH terdakwa yakni, Wahyu Wibowo, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini (kemarin) itu., “sangat menguntungkan klien kami. Karena keterangan yang disampaikan oleh para saksi kepada majelis hakim dalam persidangan itu. Tidak mendukung unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami. Seperti “Memperkaya diri sendiri atau penyalagunaan kewenangan dalam pasal 2 dan pasal 3 dari dakwaan JPU”.   

Bowo melanjutkan, “Dalam perkara yang memilit kliennya ini, “terlihat JPU menyembunyikan fakta, kerena sebelumnya melalui rekening Kejaksaan Agung RI Negara telah menerima pengembalian dana dari klien kami senilai Dua milyar enam ratus enam puluh tiga rupiah saat masih dalam penyidikan.

Sehingga muncul pertayaan, “Dimana unsur kerugian Negara dan unsur memperkaya diri sendiri”. Entah mengapa klien kami harus dihadapkan di persidangan ini. “katanya”.

 Selain itu juga, semua berkas yang diajukan JPU dalam persidangan tidak ada yang asli, semuanya hanya foto copy.” “jelasnya”.

Padahal ini proses persidangan resmi, guna mencari kebenaran materil harus berkas yang asli. Kedepannya, kami akan tanyakan terus dalam setiap persidangan kepada JPU untuk menujukan berkas yang asli. Pungkasnya.     
    
 (RIC).



 








Sidang Lanjutan Sekda Kota Jayapura, Masuk Agenda Pledoi.

Terdakwa RDS, saat di sidangkan.(Icahd/foto).

PH: Tututan JPU Tidak Terbukti, “Hakim Harus Membebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU”.      
          
Jayapura (SP). Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang memlit terdakwa Sekda Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh PH terdakwa, Rabu (9/9/2015) di PN Jayapura.

Bertindak selaku Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.

Seusai membuka sidang, Majelis hakim lansung memberikan kesempatan kepada PH untuk menyamapikan pledoinya, namun selain PH, terdakwa juga mengajukan nota pembelaan pribadi, sehingga Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pribadi itu”.

Terdakwa RDS dalam nota pembelaan memyebutkan, “Dimana dalam tuntutan JPU itu, lebih kepada dirinya yang manandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga menjadi suatu perbuatan hukum pidana. Maka semestinya atau idealnya setiap pejabat penggunaan anggaran/pengunaan barang mulai dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia yang diberi kewenagan oleh peraturan perundang-undangan untuk menandatangani setiap SPM. Selayaknya dijadikan tersangka dan dapat dijobloskan ke dalam penjara, karena dianggap sebagai perbuatan peyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara”.

RDS melanjutkan, “Ini berkaitan dengan SPM Nomor:42/SPM-LS/SEKDA/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa, merupakan prosedural adminstrativ berupa alat bukti SPM. Bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Karena penandatangan SPM oleh terdakwa, “Berdasarkan perintah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada terdakwa selaku pejabat pengguna anggaran untuk menandatangani SPM” “katanya RDS”.
Semantara itu PH terdakwa Marajohan Pangabean, SH.MH, Usai persidangan kepada Wartawan menuturkan “Tuntutan JPU yang menunut terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Namun dalam tuntutan JPU itu, JPU tidak dapat membuktikan peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi terkait, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan suatu perbuatan atas terjadinya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Sehingga kami (PH) optimis bahwa terdakwa akan bebas dari tuntutan JPU, tapi semunya itu menjadi rahasia dari Majelis hakim. Dan rahasia itu akan terungkap pada sidang putusan Tanggal 21 September 2015 mendatang.Pungkasnya.
(RIC).




“Semua Pemian Realis Crista FC Tidak Ada Ijin Untuk Diberangkatkan”

Manager Tim Realis Crista FC, Mesak Manibor.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Keberangkan beberapa pemain Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia ke PNG. Untuk berparti-sipasi dalam laga persahabatan, guna memperingati HUT PNG Ke-40 Tahun itu. Menuai komentar dari pemilik Tim Realis Crista FC.  

Manager dan sekaligus pemilik dari Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia, Mesak Manibor kepada Wartawan, Selasa 15/06/2015 menuturkan, “Anak-anak atau pemain Realis Crista FC yang dibawa oleh Tim Papua-Indonesia ALL Start dalam pertandingan persahabatan di PNG itu, “Tidak ada masalah, tetapi yang perlu diketahui itu. Bahwa semua pemain yang terdaftar dari Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia. Untuk sementara tidak dapat diberangkatkan”.

Manibor melanjutkan, “Untuk memberangkatkan setiap pemian Realis Crista FC, tidak sekedar diberangkatkan atau diikutkan semata dalam sebuah pertandingan. Ketika ada sebuah kegiatan atau ada pertandingan, dimana pihak-pihak yang ingin membawa anak-anak Realis Crista FC untuk bermain, “Seharusnya berikan surat resmi kepada manajemen Realis Crista FC. Karena anak-anak ini sudah berbadan hukum berdasarkan surat dari akta notaris.    

Disingung terkait isi notaris, Manibor menjelaskan, “Ketika dari setiap anak-anak secara pribadi atau diajak oleh siapapun dalam mengikuti sebuah pertandingan, baik pemiannya atau orang yang mengajaknya. Harus membayar ganti rugi terhadap administrasi yang sudah di keluarkan oleh Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia”. “Jelasnya”.  

Kedepannya, kepada pihak-pihak yang mengatasnakan Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia untuk tidak menjual nama tim Realis Crista FC, serta harus berkordinasi dengan manajemen Realis Crista FC.  

    Selain itu, seluruh adribut dan kelengkapan serta trophy dari tim Realis Crista FC. Seusai balik dari Belanda, segera dikembalikan kepada manajemen”, karena itu bukan barang milik pribadi atau perseorangan, itu resmi milik Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia. “tegasnya”.


(RIC). 





   

Jumat, 11 September 2015

Mantan Pemain Persipura, Berpartisipasi Dalam Laga Hut PNG Ke-40 Tahun.


Mantan Pemain Persipura, saat mendengar arahan terakhir.(Icahd/foto). 
Susi Wanggai: Ini Momen Untuk Membangun Hubungan Baru Dibidang Olahraga.  

Jayapura (SP)- Sedikitnya sepuluh mantan pemain Mutiara Hitam Persipura Jayapura. Berparti-sipasi dalam laga persahabatan, guna memperingati HUT PNG Ke-40 Tahun. kesepuluh pemain itu, akan bergabung bersama pemian muda Papua lainnya dalam Tim Papua-Indonesia ALL Start. 


Demikian disampaikan oleh Susi Wanggai, selaku Kordinator keberangkatan Tim Papua-Indonesia ALL Start ke PNG. Jumat (11/9/2015) di Abepura.  


"Susi Wanggai kepada Wartawan menuturkan “Kehadiran Tim Papua-Indonesia ALL Start yang berjumlah 18 pemain itu, ke PNG  merupakan udangan dari Gubernur National Port Moresby, Hon Powes Pakop, guna memperinganti HUT PNG Ke-40 Tahun tanggal 16 September 2015 mendatang”.    


“Awalnya hanya empat mantan pemain Persipura yang diajak, namun kemudian mantan pemain Persipura lainnya mau juga dan siap dibawa ke PNG. Sehingga berjumlah menjadi sebelas pemian yakni, Boas Salossa, Ferinando Pahabol, Isak Wanggai, Tinus Pae, Nelson Alom, Ricardo Salampessy, Andri ibo, Gerald Pangkali, Eunike Pahabol dan Roby Beroperay”. 


“Mereka akan menuju ke PNG, Sabtu 12 September 2015 (hari ini). Kemudian Tim akan melakukan pertandingan eksibisi tanggal 14 dan 15 September menjamu Tim PNG All Start” “jelas Susi”.


Ini merupakan momen penting dalam merajut persaudaraan dan membangun hubungan baru dibidang olahraga. Pungkasnya.         


(RIC).     




Bupati Sarmi: Masyarakat Sarmi Jangan Terpengaruh Dengan Proses Persidangan


Bupati Sarmi Bupati Mesak Manibor, ST.MM.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Bupati Sarmi Mesak Manibor meminta kepada masyarakat Kabupaten Sarmi. Untuk dapat melakukan aktifitas seperti biasa, dan jangan terpengaruh dengan proses persidangan terhadap dirinya yang berlansung di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.    

Demikian dikatakan Bupati Sarmi Mesak Manibor, Selasa (08/09/2015) di PN Jayapura.   

Bupati Sarmi Mesak Manibor usai persidangan kepada wartawan menuturkan, “Selama dirinya diperkarakan dalam perkara korupsi ini, aktifitas masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Sarmi menjadi tergangu, bahkan sampai terjadi dualisme kepemimpinan di Sarmi”.  

Mesak melanjutkan, “Namun semua ke-kuatiran masyarakat itu dapat dijawab dengan telah normalnya aktifitas pelayanan umum, normalnya aktifitas SKPD, normalnya aktifitas  pegawai, dan sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di Sarmi”.

Ia berharap, “Dengan adanya Sekda di Sarmi, ini bukti aktifitas dan roda pemerintahan di Sarmi sudah berjalan. Selain Sekda, Ia berharap juga kepada wakil bupati untuk dapat melakukan kordinasi dan komunikasi kepada dirinya, menyangkut program strategis,  kegiatan, bahkan hal-hal yang penting sehingga jangan mengorbankan masyarakat dengan kepentingan kelompok tertentu”. :tegasnya”.


(RIC).   


   
  


PH Tidak Eksepsi, Saksi Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang MM


Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Sarmi Drs. Mesak Manibor, M.MT bersama-sama Irwan Djamal dan Muh. Andy (dalam berkas terpisah), terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi milik MM yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2.420.235.455 itu.  

Kembali ditunda oleh Majelis Hakim Maria M Sitanggang, SH, MH, dibantu Anggota hakim Linn Carol Hamadi, SH dan Elie Titihena, SH.MH, serta Panitera penganti Dahlan, SH, Senin (08/09/2015) di PN Jayapura.

Sidang penundaan yang dilakukan itu, lantaran pihak PH tidak mengajukan eksepsi dan pihak JPU pun tidak menghadirkan saksi.      
 
Sekedar diketahui, sesuai dengan jadwal sidang hari ini (kemarin) itu,  dengan agenda mendengar eksepsi dari PH terhadap dakwaan JPU, dan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.     



Majelis hakim Ketua Maria M. Sitanggang, SH.MH, setelah membuka sidang langsung menanyakan kepada pihak PH, “Apakah PH akan membacakan surat eksepsi, jawab PH terdakwa, “kami tidak ajukan eksepsi. 

Usai mendengar jawaban PH, hakim langsung menanyakan kepada pihak JPU, “Apakah JPU ada mengajukan saksi dalam persidangan, jawab JPU, “kami sudah layangkan surat panggilan langsung ke Sarmi, namun entah mengapa saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan ini”. “jelas JPU, Lucky Kubela, SH. 

Sementara itu salah satu PH terdakwa David Maturbongs, SH dalam persidangan, telah menyerahkan dua surat kepada mejelis hakim yakni, surat ijin berobat, dan surat permohonan penangguhan penahanan.

Usai persidangan PH terdakwa lainnya yakni, Marajohan Panggabean, SH kepada Wartawan menuturkan, “Secara tertulis kami telah menyiapkan surat eksepsi, namun karena pertimbangan kesehatan terdakwa, dan pertimbangan proses persidangan yang memakan waktu yang panjang, sehingga kami mengurungkan niat kami untuk tidak membacakan eksepsi dihadapan Majelis hakim”.

Disingung terkait eksepsi itu penting, guna mengklarifikasi atau membatah dakwaan JPU terhadap terdakwa, “Johan menjawab, “Semestinya ia, namun ketika kami melakukan eksepsi, tentunya JPU pun akan membalas dengan melakukan bantahan terhadap eksepsi kami. Dan JPU pun pasti tetap pada dakwaan. Ketika dipaksakan, ini akan membutuhkan waktu yang lama, guna mencapai kepastian hukum terhadap klien kami”.

Sehingga, biarlah proses terhadap klien kami ini berjalan dalam pemeriksaan saksi-saksi, barulah kita menilai bersama fakta-fakta persidangan yang terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan nanti. “tungkasnya”.      
      
Sidang akan kembali dilanjutka pada 15  September 2015 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU. 

(RIC).



 








Minggu, 06 September 2015

Sekda Sarmi: Roda Pemerintahan Di Kabupaten Sarmi, Sudah Berjalan.

Sekda Kab.Sarmi Drs. Victor Pekpekai, M.Si.(Icahd/foto).   
Jayapura (SP)- Roda pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat di kabupaten sarmi, “sudah berjalan dan tidak ada lagi dualisme aparatur kepemimpinan di Kabupaten Sarmi.  

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarmi Drs. Victor Pekpekai, M.Si kepada SULUH PAPUA, Jumat (04/09/2015) Malam melalui Via Telepon.  

Sekda melanjutkan, “Sejak ia dilantik dan dipercayakan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayan umum kepada masyarakat itu sudah berjalan.

Ini terbukti dimana. secara khusus untuk pimpinan SKPD dan pegawai di Kabupaten Sarmi, pada setiap hari senin pagi wajib mengikuti apel pagi, itu sudah berjalan dan pelayanan kepada masyarakat pun sudah normal kembali”. “tegas sekda lagi”.

Disingung terkait situasi sarmi yang blakangan ini, mencemaskan masyarakat, Sekda menuturkan, “Semuanya sudah di komunikasikan dan kordinasikan dengan baik, dan tentunya ada perkenanan Tuhan di dalamnya sehingga semuanya dapat berjalan. Walaupun ada riak-riak kecil di Kabupaten Sarmi, itu merupakan suatu dinamika dalam keberlansungan pemerintahan.Pungkasnya.

(RIC).          
       



    
   
 





        




Victor Pekpekai: Pemuda Sarmi Harus Menjadi Pemuda Produktif.

Drs.Victor Pekpekai, M.Si.(Icahd/foto).  
Jayapura (SP)- Pemuda sarmi harus menjadi pemuda yang produktif, guna menghidarkan diri dari hal-hal yang bersifat negativ, “seperti miras, seks bebas, narkoba dan masalah sosial umum lainnya.

Demikian disampaikan oleh Kordinator persiapan pembentukan FKPPI Kabupaten Sarmi, Drs. Victor Pekpekai, M.Si di depan masa pemuda FKPPI, Kamis (03/09/2015) di Kota Ombak Sarmi.  

Kordinator persiapan pembentukan FKPPI Kabupaten Sarmi, Drs. Victor Pekpekai, M.Si kepada SULUH PAPUA Jumat (04/09/2015) Malam melalui Via Telepon menuturkan, “Mengapa pesan ini penting harus saya sampaikan kepada pemuda, karena pemuda merupakan generasi penerus bangsa, bahkan pemuda bisa menjadi pemimpin di kemudian hari, secara khusus pemuda di Kabupaten Sarmi.   

Victor Pekpekai yang akrab disapa Vick ini, melanjutkan, “Selama pengalaman dan aktifitas kehidupannya dua belas tahun di Kabuapten Sarmi, “Ia melihat masih  lemahnya peran pemuda dalam bidang produktif seperti, pertanian, kesehatan, pendidika,  moral, ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sarmi.

Walaupun ada pemerintah, namun perhatian pemerintah masih terbatas karena fokus arah pembangunan pemerintah, masih kepada pembangunan infrasruktur dasar yang didalamnya itu, “Jalan dan jembatan untuk kelancaran mobilisasi penduduk dan arus barang”.

Sehingga kedepan dengan hadirnya nanti FKPPI di Kabupaten Sarmi, “Bisa menjadi bagian dari meransang pemuda. Untuk bersama-sama, bermitra dengan  pemerintah atau organisasi kepemudaan dan organisasi kehasiswaan diluar kampus yang ada di Kabupaten Sarmi”.

Disingung terkait adanya kegiatan apel persada bersifat nasional di Kota Jayapura 12 September mendatang, apakah calon anggota FKPPI di Kabupaten Sarmi akan menghadiri kegitan itu, Ia mengatakan, “Saya selaku Kordinator dari persiapan pembentukan FKPPI Kabupaten Sarmi, “Siap menurunkan satu plenton calon anggota FKPPI dari Kabupaten Sarmi dalam acara apel persada di Jayapura itu. Pungkasnya.


(RIC).         

     
 



     


Kamis, 03 September 2015

Sekda Kabupaten Sarmi, Buka Kegiatan Kemah Rohani Pemuda Se-Kabupaten Sarmi.

Sekda Kabupaten Sarmi, Drs.Victor Pekpekai,  
Jayapura (SP)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarmi, Drs.Victor Pekpekai,  M.Si. Membuka secara resmi Kegiatan Kemah Rohani Pemuda Se-Kabupaten Sarmi yang diselengarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sarmi, Kamis (03/09/2015) di Armopa 1, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi.    

Sekda Kabupaten Sarmi, Drs.Victor Pekpekai, M.Si yang dikonfirmasi oleh SULUH PAPUA terkai kegiatan yang dibukanya itu, Kamis (03/09/2015) melalui telepon genggamnya menuturkan, “Kegiatan yang dilakukan Dinas Pemuda dan  Olahraga Kabupaten Sarmi. Merupakan bagian dari merekat rasa kebersamaan dan persaudaraan sesama umat Tuhan, terlebih juga pemuda sebagai penerus dari masa depan bangsa, demi keberlansungan kemajuan dari mana pemuda itu berada. 

Sekda melanjutkan, “Kegiatan yang baik ini, “Tentunya dapat menjadi berkat, baik bagi pemuda-pemuda Sarmi hari ini, maupun menjadi berkat dan pengalaman untuk pemuda Sarmi, agar bergandengan tangan dalam melihat serta menjadi pioner dari Kabupaten Sarmi itu sendiri.  

Oleh karenanya, kepada pemuda yang berkesempatan mengikuti Kegiatan Kemah Rohani Pemuda Se-Kabupaten Sarmi, “Jangan hanya sekedar mengikuti, namun ikutlah dengan baik agar dapat menjadi terang dan garam bagi sesama umat Tuhan di Kab.Sarmi. “Pesannya”.
(RIC).  




  
          


   



t

Minggu, 30 Agustus 2015

Dari Papua Harumkan Indonesia Dikanca Tinju Internasional.

Sam Ferlod Pandi Vs Suor Carry Boy.(Icahd/foto).

Jayapura (SP)- Petinju asal Papua Barat yang bermukim di Titanusa BC Kota Sorong Papua Barat-Indonesia yang merupakan juara Nasional Indoenesia di kelas (57.1 Kg), Sam Verlod Puadi. Dalam laga tinju Internasional Asia Pasifik Internasional, Sabtu(29/08) di Gedung Olahraga (GOR)
Waringin, Kotaraja, Kota Jayapura.


Pertandingan yang digelar malam hari itu, mendapat dukungan dari sekitar ratusan penonton yang memadati GOR Waringin yang lansung sontak bersorak saat wasit George Borlak menyatakan laga kelas ringan Yunior 58,9 Kg dimulai.


Jalannya pertandingan pada ronde pertama, petinju asal Thailand, Carry langsung menghujani pukulan hook kiri andalannya ke petinju asal Papua Barat.



Jual beli pukulan antar dua petarung ini terus berlangsung sejak ronde pertama hingga ronde ke-enam. Namun, di ronde berikutnya Corry membuang banyak waktu tanpa menunjukkan pukulan terbaiknya ke Sam.

Pada ronde ke-sepuluh, serangan upper cut dilanjutkan jap dan hook keras tangan kanannya ke wajah petinju asal Thailand, tak pelak Carry terpukul undur ke sudut ring. Melihat lawannya terpojok, Verlod terus melayangkan pukulan-pukulan terbaiknya.



Verlod yang telah delapan kali bertanding selama karir bertinju,berusaha mengontrol suasana pertandingan. Sayang, Carry yang tak sanggup menerima gempuran pukulan Verlod, mengambil strategi ulur waktu dengan terus merangkul Verold, laga adu jotos diatas ring menjadi turun, menimbulkan sorakan dari ratusan penonton ke petinju asal Thailand tersebut.



Ronde ke sepuluh, di akhir laga tinju Internasional Asia Pasifik antara petinju Indonesia asal Papua Barat dan petinju asal Thailand ini pun menjadi kemenangan angka buat Sam Verlod Puadi dengan mendapatkan Sabuk Emas dari Panglima Kodam(Pangdam) XVII Cenderawasih.



Reimond, salah satu penonton kepada media ini mengaku sangat bangga akan kemenangan yang diraih anak asal Papua, tuk memberikan bukti kepada negara lain, bahwa Papua ini gudangnya atlit.

“Indonesia harus bangga dengan ini, kami anak Papua bisa harumkan nama Indonesia di mata negara Thailand,” kata Imon sapaan akrabnya, diakhir event tinju internasional tersebut, Minggu (30/08/2015) dini hari.



Sementara itu, Mikael Kambuaya Promotor Internasional, Mikael Kambuaya mengatakan pertandingan ini sungguh menarik, ia berharap kedepannya putra-putri asal Papua dapat mengharumkan nama Indonesia melalui cabang tinju profesional.



“Saya harap atlit dapat bertanding di tingkat profesional, kalau amatir-amatir saja, kapan mereka mendapatkan uang lebih,” kata Kambuaya, Minggu (30/08/2015) dini hari.

Ia sangat senang, Komisi Tinju Profesional Indoensia (KTPI) provinsi Papua telah hadir di wilayah timur Indonesia tuk mengembangkan olahraga tinju,dan menjadi wadah dalam  pencarian bibit-bibit  petinju asal Papua menjadi petinju profesional.



“Lembaga inilah yang akan laksanakan kegiatan seperti ini, bisa saja saya ditunjuk jadi promotor atau ke promotor yang lain. Saya ini hanya sebagai promotor yang ditunjuk langsung dari KTPI Pusat tuk laksanakan kegiatan hari ini, Sabtu (29/08/2015),” ujarnya.

(RIC).    



Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...