Jayapura
(SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati
Sarmi Drs. Mesak Manibor, M.MT bersama-sama Irwan Djamal dan Muh. Andy (dalam
berkas terpisah), terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan pagar keliling
rumah pribadi milik MM yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp
2.420.235.455 itu.
Kembali
ditunda oleh Majelis Hakim Maria M Sitanggang, SH, MH, dibantu Anggota hakim
Linn Carol Hamadi, SH dan Elie Titihena, SH.MH, serta Panitera penganti Dahlan,
SH, Senin (08/09/2015) di PN Jayapura.
Sidang
penundaan yang dilakukan itu, lantaran pihak PH tidak mengajukan eksepsi dan
pihak JPU pun tidak menghadirkan saksi.
Sekedar
diketahui, sesuai dengan jadwal sidang hari ini (kemarin) itu, dengan agenda mendengar eksepsi dari PH
terhadap dakwaan JPU, dan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Majelis
hakim Ketua Maria M. Sitanggang, SH.MH, setelah membuka sidang langsung
menanyakan kepada pihak PH, “Apakah PH akan membacakan surat eksepsi, jawab PH
terdakwa, “kami tidak ajukan eksepsi.
Usai
mendengar jawaban PH, hakim langsung menanyakan kepada pihak JPU, “Apakah JPU
ada mengajukan saksi dalam persidangan, jawab JPU, “kami sudah layangkan surat
panggilan langsung ke Sarmi, namun entah mengapa saksi tersebut tidak hadir
dalam persidangan ini”. “jelas JPU, Lucky Kubela, SH.
Sementara
itu salah satu PH terdakwa David Maturbongs, SH dalam persidangan, telah
menyerahkan dua surat kepada mejelis hakim yakni, surat ijin berobat, dan surat
permohonan penangguhan penahanan.
Usai
persidangan PH terdakwa lainnya yakni, Marajohan Panggabean, SH kepada Wartawan
menuturkan, “Secara tertulis kami telah menyiapkan surat eksepsi, namun karena
pertimbangan kesehatan terdakwa, dan pertimbangan proses persidangan yang
memakan waktu yang panjang, sehingga kami mengurungkan niat kami untuk tidak
membacakan eksepsi dihadapan Majelis hakim”.
Disingung
terkait eksepsi itu penting, guna mengklarifikasi atau membatah dakwaan JPU
terhadap terdakwa, “Johan menjawab, “Semestinya ia, namun ketika kami melakukan
eksepsi, tentunya JPU pun akan membalas dengan melakukan bantahan terhadap eksepsi
kami. Dan JPU pun pasti tetap pada dakwaan. Ketika dipaksakan, ini akan
membutuhkan waktu yang lama, guna mencapai kepastian hukum terhadap klien
kami”.
Sehingga,
biarlah proses terhadap klien kami ini berjalan dalam pemeriksaan saksi-saksi,
barulah kita menilai bersama fakta-fakta persidangan yang terungkap dari
saksi-saksi yang dihadirkan nanti. “tungkasnya”.
Sidang
akan kembali dilanjutka pada 15 September 2015 mendatang dengan agenda
mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar