Jumat, 11 September 2015

PH Tidak Eksepsi, Saksi Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang MM


Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Sarmi Drs. Mesak Manibor, M.MT bersama-sama Irwan Djamal dan Muh. Andy (dalam berkas terpisah), terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi milik MM yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2.420.235.455 itu.  

Kembali ditunda oleh Majelis Hakim Maria M Sitanggang, SH, MH, dibantu Anggota hakim Linn Carol Hamadi, SH dan Elie Titihena, SH.MH, serta Panitera penganti Dahlan, SH, Senin (08/09/2015) di PN Jayapura.

Sidang penundaan yang dilakukan itu, lantaran pihak PH tidak mengajukan eksepsi dan pihak JPU pun tidak menghadirkan saksi.      
 
Sekedar diketahui, sesuai dengan jadwal sidang hari ini (kemarin) itu,  dengan agenda mendengar eksepsi dari PH terhadap dakwaan JPU, dan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.     



Majelis hakim Ketua Maria M. Sitanggang, SH.MH, setelah membuka sidang langsung menanyakan kepada pihak PH, “Apakah PH akan membacakan surat eksepsi, jawab PH terdakwa, “kami tidak ajukan eksepsi. 

Usai mendengar jawaban PH, hakim langsung menanyakan kepada pihak JPU, “Apakah JPU ada mengajukan saksi dalam persidangan, jawab JPU, “kami sudah layangkan surat panggilan langsung ke Sarmi, namun entah mengapa saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan ini”. “jelas JPU, Lucky Kubela, SH. 

Sementara itu salah satu PH terdakwa David Maturbongs, SH dalam persidangan, telah menyerahkan dua surat kepada mejelis hakim yakni, surat ijin berobat, dan surat permohonan penangguhan penahanan.

Usai persidangan PH terdakwa lainnya yakni, Marajohan Panggabean, SH kepada Wartawan menuturkan, “Secara tertulis kami telah menyiapkan surat eksepsi, namun karena pertimbangan kesehatan terdakwa, dan pertimbangan proses persidangan yang memakan waktu yang panjang, sehingga kami mengurungkan niat kami untuk tidak membacakan eksepsi dihadapan Majelis hakim”.

Disingung terkait eksepsi itu penting, guna mengklarifikasi atau membatah dakwaan JPU terhadap terdakwa, “Johan menjawab, “Semestinya ia, namun ketika kami melakukan eksepsi, tentunya JPU pun akan membalas dengan melakukan bantahan terhadap eksepsi kami. Dan JPU pun pasti tetap pada dakwaan. Ketika dipaksakan, ini akan membutuhkan waktu yang lama, guna mencapai kepastian hukum terhadap klien kami”.

Sehingga, biarlah proses terhadap klien kami ini berjalan dalam pemeriksaan saksi-saksi, barulah kita menilai bersama fakta-fakta persidangan yang terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan nanti. “tungkasnya”.      
      
Sidang akan kembali dilanjutka pada 15  September 2015 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU. 

(RIC).



 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...