![]() |
Terdakwa RDS, saat di sidangkan.(Icahd/foto).
|
PH:
Tututan JPU Tidak Terbukti, “Hakim Harus Membebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU”.
Jayapura
(SP). Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang memlit terdakwa Sekda
Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM, kembali dilanjutkan dengan agenda
mendengar pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh PH terdakwa, Rabu (9/9/2015)
di PN Jayapura.
Bertindak
selaku Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol
Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.
Seusai
membuka sidang, Majelis hakim lansung memberikan kesempatan kepada PH untuk
menyamapikan pledoinya, namun selain PH, terdakwa juga mengajukan nota
pembelaan pribadi, sehingga Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada
terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pribadi itu”.
Terdakwa
RDS dalam nota pembelaan memyebutkan, “Dimana dalam tuntutan JPU itu, lebih
kepada dirinya yang manandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga
menjadi suatu perbuatan hukum pidana. Maka semestinya atau idealnya setiap
pejabat penggunaan anggaran/pengunaan barang mulai dari pusat sampai ke daerah
di seluruh Indonesia yang diberi kewenagan oleh peraturan perundang-undangan untuk
menandatangani setiap SPM. Selayaknya dijadikan tersangka dan dapat dijobloskan
ke dalam penjara, karena dianggap sebagai perbuatan peyalahgunaan wewenang yang
mengakibatkan kerugian Negara”.
RDS
melanjutkan, “Ini berkaitan dengan SPM Nomor:42/SPM-LS/SEKDA/2013 tanggal 15
Mei 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa, merupakan prosedural adminstrativ
berupa alat bukti SPM. Bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan
sebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Karena
penandatangan SPM oleh terdakwa, “Berdasarkan perintah jabatan dan peraturan perundang-undangan
yang memberikan kewenangan kepada terdakwa selaku pejabat pengguna anggaran
untuk menandatangani SPM” “katanya RDS”.
Semantara itu PH terdakwa Marajohan
Pangabean, SH.MH, Usai persidangan kepada Wartawan menuturkan “Tuntutan JPU
yang menunut terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.
31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang N0.
2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 jo pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Namun dalam tuntutan JPU itu, JPU tidak
dapat membuktikan peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi terkait, “orang
yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan suatu
perbuatan atas terjadinya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Sehingga kami (PH) optimis bahwa terdakwa
akan bebas dari tuntutan JPU, tapi semunya itu menjadi rahasia dari Majelis
hakim. Dan rahasia itu akan terungkap pada sidang putusan Tanggal 21 September
2015 mendatang.Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar