Jumat, 18 September 2015

Sidang Lanjutan Sekda Kota Jayapura, Masuk Agenda Pledoi.

Terdakwa RDS, saat di sidangkan.(Icahd/foto).

PH: Tututan JPU Tidak Terbukti, “Hakim Harus Membebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU”.      
          
Jayapura (SP). Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang memlit terdakwa Sekda Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh PH terdakwa, Rabu (9/9/2015) di PN Jayapura.

Bertindak selaku Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.

Seusai membuka sidang, Majelis hakim lansung memberikan kesempatan kepada PH untuk menyamapikan pledoinya, namun selain PH, terdakwa juga mengajukan nota pembelaan pribadi, sehingga Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pribadi itu”.

Terdakwa RDS dalam nota pembelaan memyebutkan, “Dimana dalam tuntutan JPU itu, lebih kepada dirinya yang manandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga menjadi suatu perbuatan hukum pidana. Maka semestinya atau idealnya setiap pejabat penggunaan anggaran/pengunaan barang mulai dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia yang diberi kewenagan oleh peraturan perundang-undangan untuk menandatangani setiap SPM. Selayaknya dijadikan tersangka dan dapat dijobloskan ke dalam penjara, karena dianggap sebagai perbuatan peyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara”.

RDS melanjutkan, “Ini berkaitan dengan SPM Nomor:42/SPM-LS/SEKDA/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa, merupakan prosedural adminstrativ berupa alat bukti SPM. Bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Karena penandatangan SPM oleh terdakwa, “Berdasarkan perintah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada terdakwa selaku pejabat pengguna anggaran untuk menandatangani SPM” “katanya RDS”.
Semantara itu PH terdakwa Marajohan Pangabean, SH.MH, Usai persidangan kepada Wartawan menuturkan “Tuntutan JPU yang menunut terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Namun dalam tuntutan JPU itu, JPU tidak dapat membuktikan peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi terkait, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan suatu perbuatan atas terjadinya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Sehingga kami (PH) optimis bahwa terdakwa akan bebas dari tuntutan JPU, tapi semunya itu menjadi rahasia dari Majelis hakim. Dan rahasia itu akan terungkap pada sidang putusan Tanggal 21 September 2015 mendatang.Pungkasnya.
(RIC).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...