Jumat, 18 September 2015

Terdakwa Oknum Notaris, Divonis 18 Bulan Penjara



PH: “Putusan Hakim Meyampingkan Perkara Material, Kami  Banding”

Terdakwa Oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Terdakwa oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH harus menelan pil pahit. Setelah Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, melalui Majelis Hakim Ketua Maria M.Sitanggang, SH.MH dibantu hakim anggota Lidia Awinero, SH dan Helmin S, SH.MH, Kamis (17/9/2015) di PN Jayapura. 

Menetapkan dan memutuskan terdakwa Theresia Ponto, SH selaku  Notaris terbukti bersalah telah melakukan suatu tindak pidana dengan melangar pasal 374 dan 372  KUHP. 

Sehingga , akibat dari perbuatan terdakwa, terdakwa haruslah menangung segala perbuatannya dengan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Serta menetapkan barang bukti berupa 23 kwitansi dikembalikan kepada Rudi Doomputra dan sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2  dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas 7.424 m2 diserahkan kepada saksi H.Syahruddin.  

Usai persidangan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Wahyu Wibowo, SH kepada Wartawan menuturkan, “Dalam perakara yang memilit klien saya ini jelas  sesuai dengan dakwaan JPU itu pasal 374 tentang masalah pengelapan sertifikat “masih menjadi polimik”.

Tetapi mengapa Majelis hakim dalam perkara klien saya ini, lebih mempertimbangkan permasalahan yang tidak dipersoalkan.

Bowo melanjutkan, “Majelis hakim lebih mengali pada permasalahan dari sebuah proses perdamian yang sangat tidak relevan dengan perkara material dari dakwaan JPU.

Dan  JPU pun sendiri, tidak mempersoalkan tentang sebuah akta perdamian, melainkan persoalan pengelapan sertifikat.

Semestinya ini yang harus dipertimbangkan Majelis hakim dalam melihat perkara yang memilit klien saya”. 

Tetapi sudahlah, Majelis hakim sudah memutuskan perkara ini. Kami selaku pihak yang dirugikan dari putusan majelis hakim. Kami menyatakan siap banding, demi mencari kepastian hukum yang sejati. Pungkasnya.
(RIC). 

             
            


 




   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...