![]() |
Ketum IPPA, Syafran Sofyan, SH.MHum.(Icahd/foto).
|
Jayapura
(SP)- Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan,
SH.MHum (Dr.cand). Sangat menyangkan dan sangat prihatin dengan sikap Majelis
hakim yang memutuskan perkara terhadap anggotanya yakni, Theresia Ponto, SH yang didakwa unsur
pengelapan pasal 372 dan pasal 374. Dengan putusan pidana penjara selama 1
tahun 6 bulan, pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura.
Ketua
Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan, SH.MHum
(Dr.cand) kepada Wartawan, Kamis (17/09/2015) di PN Jayapura menuturkan, “Dalam
proses persidangan dengan agenda mendengar putusan Majelis hakim itu, “Kami
mendengar hakim lebih menyebutkan kepada perkara akta jual beli tanah, namun
tidak dapat menyebutkan nomor dan tanggal akta jual beli tanah”.
Sofyan
melanjutkan, “Kalau pun ada, hakim harus dapat menyebutkan nomor akta jual beli
tanah dan tanggalnya. Karena dalam akta IPPAT itu, barulah dikasih tanggal, setelah
lengkap barulah dikasih nomor, guna didaftarkan di BPN. Namun terkait dengan
perkara yang ditangani anggota kami, belum lengakap baik dari segi akta
perkawinan, SPPTPBB dan pajaknya masih belum lengkap, “Ya tidak dapat
diproses”.
Perah dari PAT, bukan menjadi para pihak atau
pihak, namun justru menlindungi ketika terjadi perselisihan antara dua pihak
yang berwenang terhadap suatu objek, “Ya, proses pengadilanlah yang tepat untuk
menyelesaikan pesrelisihan itu. Dan itu yang sudah dilakukan oleh anggota kami
Theresia Ponto, SH. Namun mengapa pada pengadilan yang sama, tetapi putusannya
berbeda.Pungkasnya.
(RIC).