Jumat, 18 September 2015

Ketua Umum IPPAT: Putusan Hakim, Mencederai Rasa Keadilan

Ketum IPPA, Syafran Sofyan, SH.MHum.(Icahd/foto). 

Jayapura (SP)- Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan, SH.MHum (Dr.cand). Sangat menyangkan dan sangat prihatin dengan sikap Majelis hakim yang memutuskan perkara terhadap anggotanya  yakni, Theresia Ponto, SH yang didakwa unsur pengelapan pasal 372 dan pasal 374. Dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura.

Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan, SH.MHum (Dr.cand) kepada Wartawan, Kamis (17/09/2015) di PN Jayapura menuturkan, “Dalam proses persidangan dengan agenda mendengar putusan Majelis hakim itu, “Kami mendengar hakim lebih menyebutkan kepada perkara akta jual beli tanah, namun tidak dapat menyebutkan nomor dan tanggal akta jual beli tanah”.

Sofyan melanjutkan, “Kalau pun ada, hakim harus dapat menyebutkan nomor akta jual beli tanah dan tanggalnya. Karena dalam akta IPPAT itu, barulah dikasih tanggal, setelah lengkap barulah dikasih nomor, guna didaftarkan di BPN. Namun terkait dengan perkara yang ditangani anggota kami, belum lengakap baik dari segi akta perkawinan, SPPTPBB dan pajaknya masih belum lengkap, “Ya tidak dapat diproses”.

 Perah dari PAT, bukan menjadi para pihak atau pihak, namun justru menlindungi ketika terjadi perselisihan antara dua pihak yang berwenang terhadap suatu objek, “Ya, proses pengadilanlah yang tepat untuk menyelesaikan pesrelisihan itu. Dan itu yang sudah dilakukan oleh anggota kami Theresia Ponto, SH. Namun mengapa pada pengadilan yang sama, tetapi putusannya berbeda.Pungkasnya.
(RIC).    
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...