Rabu, 15 April 2015

Sidang Praperadilan Polda Papua, Masuk Agenda Duplik.

PH Termohon AKP.Agustinus, SH.MH Duplik di Persidangan.(icahd/foto).
Duplik Termohon Atas Replik Pemohon Dalam Tuntutan Praperadilan.
Jayapura (SP)- Sidang praperadilan antara pemohon oknum Karyawan Staf General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM atas termohon Polda Papua masuk agenda replik dari pemohon. Pantuan SULUH PAPUA, Kamis  (15/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sidang yang digelar sekitar pukul 01:00 Siang kemarin itu, dipimpin lansung oleh Majelis Hakim tunggal Maria Makdalena.Sitanggang, SH.    

Duplik Termohon ini, untuk menangapi replik dari pemohon yang mana isinya, “Bahwa sejak awal pemohon telah meminta kepada penyidik untuk berkas perkaranya itu dilimpahkan secepatnya ke pengadilan. Namun mengingat umur perkara ini, sejak dilaporkan oleh pemohon yang mana sedikit waktu lagi akan memasuki satu tahun dengan peryaan tiup lilin sebagai tanda ulang tahun pertama dengan kondisi yang didiamkan oleh termohon. Sehingga sebagai kontrol sosial terhadap kinerja termohon maka tentulah mekanisme praperadilan yang ditempuh.    

Pemohon dan termohon menyadari bahwa adanya pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kehakiman dengan adanya azas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyidikan atau proses peradilan. Sehingga bagaimana pelaksanaan dua azas itu yakni, azas sederhana dan cepat dalam pelayanan masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan adanya kontrol sosial terhadap kinerja termohon. Maka tujuan utama dari pengajuan praperadilan adalah sebagai wujud kontrol sosial terhadap kinerja termohon.

Dengan adanya praperadilan ini, barulah diketahui bahwa ternyata perkara yang telah dilaporkan pemohon sejak 13 Juni 2014 dinyatakan oleh termohon belum dihentikan walaupun sudah mencapai sekitar 10 bulan. Ketika perkara pemohon belum dihentikan, maka rumusan dalam Bab 1 tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 14 KUHAP yang tertulis, “Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan alat bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maka sudah sepantasnya termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan  polisi 13 Juni 2014 nomor LP/108/VI/2014/SPKT Polda Papua tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT yang diterbitkan dalam waktu dan tanggal yang sama.

Penasehat hukum (PH) termohon Agustinus, SH.MH bersama rekannya saat membacakan Duplik mereka mengatakan, “Termohon menolak dengan tegas peryataan pemohon yang pandai memutar balikkan fakta dan mengatakan bahwa sebelum perkara diserahkan ke pengadilan disarankan untuk diupayakan adanya pembicaraan untuk dicarikan solusi perdamian karena dengan bukti-bukti delapan orang saksi telah cukup membawa perkara ini sampai sidang.

Ia melanjutkan, “Faktanya adalah pemohon minta kepada termohon melalui penyidik Polres Mimika bahwa angka yang dituntut oleh pemohon masih bisa ditawar sampai 50% tetapai penyidik tidak mengindahkan peryataan tersebut.

Terhadap delapan orang saksi yang sudah dipanggil  dan diperiksa sebagai saksi dan dituangkan dalam BAP, yang menurut anggapan pemohon sudah cukup untuk diajukan ke pengadilan. Sehingga termohon perlu menjelaskan agar pemohon memahami kwalitas yang pantas dijadikan saksi sesuai pasal 1 angka 26 KUHAP mengatakan, “Bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dan angka 27 mengatakan bahwa, “keterangan saksi adalah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Dari hasil pemeriksaan termohon terhadap delapan orang saksi yang disebut pemohon cukup sebagai alat bukti, perlu termohon sampaikan bahwa tidak satu orang pun memenuhi persyaratan sebagai saksi karena dari mereka yang diperiksa, tidak ada yang mengetahui, melihat, apalagi mengalami secara lansung telah terjadi tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik seperti yang dituangkan oleh pemohon dalam laporan polisi saat membuat laporan di kantor termohon. Pungkasnya.  

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 16 Apri 2015 dengan agenda gelar barang bukti surat dari pemohon dan termohon .      

(RIC).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...