Jumat, 03 Juli 2015

“Uncen Mengapresiasi Upaya DPD RI Tentang Rancangan UU Wawasan Nusantara”.


Victor Manengkey, SH.MH.(Icahdfoto)
Jayapura (SP)- Langkah dan upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam memprakarsai, berinisiatif serta menyusun draf atau rancangan undang-undang tentang wawasan nusantara. Merupakan salah satu upaya yang patut mendapat apresiasi dan penghargaan yang tinggi.

Demikian disampaikan oleh Victor Manengkey, SH.MH, saat mewakili Rector Uncen Dr.Onesimus Sahuleka, SH.M.Hum, pada kegiatan Focus Group Discussion dalam rangka uji sahih tentang wawasan nusantara yang digelar oleh DPD RI, Selasa (29/06/2015) Swiss—Belhotel.

Victor “Dalam pemaparannya menuturkan, “Masyarakat pada umumnya tidak paham bahkan tidak tahu arti dan makna tentang konsep wawasan nusantara itu. Ini berbanding terbalik dikalangan perguruan tinggi yang mana para mahasiswa dari setiap Fakultas dapat mengetahui arti dan makna wawasan nusantara ketika mahasiswa mendapat program ajaran mata kuliah “kewiraan” yang secara umum disingkat wanus yang disampaikan oleh dosen yakni, wawasan nusantara.

Ia melanjutkan “Pasca reformasi mata kuliah kewiraan telah diganti dengan mata kuliah “kewarganegaan” yang secara subtansi tertuang wawasan nusantara seperti, “paham geopolitik, geostrategis, sishankamnas, sishankamrata, modal dasar bangsa, sumber daya alam dan laiinya. Ini semuanya, demi  terciptanya rasa nasionalisme, rasa patriotisme dan rasa akan cinta tanah air yang tinggi terhadap Negara Indonesia”.

Ia menjelaskan, “Dalam rangka menguji kesahin dan kesempurnaan draf atau rancangan UU tentang wawasan nusantara itu, setidaknya ada beberapa hal yang berupa saran yang semestinya dipertimbangkan yakni, secara khusus untuk pasal 5 ayat (2) tentang wawasan nusantara yang hanya termuat berasaskan, namun sekiranya perlu ditambah asasnya yakni, asas peran serta masyarakat yang didalamnya itu termuat tentang wewenang, subtansi dan prosedur.

Namun dari semuanya itu, undang-undang tentang wawasan nusantara ini tidak hanya sekedar sampai pada draf atau rancangan semata saja. Tetapi lebih dari pada itu, harus menjadi hukum positif di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan suatu kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang adil, aman dan sejahtera. Pungkasnya.


(RIC).  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...