![]() |
Victor Manengkey, SH.MH.(Icahdfoto) |
Jayapura
(SP)- Langkah dan upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI) dalam memprakarsai, berinisiatif serta menyusun draf atau rancangan undang-undang
tentang wawasan nusantara. Merupakan salah satu upaya yang patut mendapat
apresiasi dan penghargaan yang tinggi.
Demikian
disampaikan oleh Victor Manengkey, SH.MH, saat mewakili Rector Uncen Dr.Onesimus
Sahuleka, SH.M.Hum, pada kegiatan Focus Group Discussion dalam rangka uji sahih
tentang wawasan nusantara yang digelar oleh DPD RI, Selasa (29/06/2015)
Swiss—Belhotel.
Victor
“Dalam pemaparannya menuturkan, “Masyarakat pada umumnya tidak paham bahkan
tidak tahu arti dan makna tentang konsep wawasan nusantara itu. Ini berbanding
terbalik dikalangan perguruan tinggi yang mana para mahasiswa dari setiap
Fakultas dapat mengetahui arti dan makna wawasan nusantara ketika mahasiswa
mendapat program ajaran mata kuliah “kewiraan” yang secara umum disingkat wanus
yang disampaikan oleh dosen yakni, wawasan nusantara.
Ia
melanjutkan “Pasca reformasi mata kuliah kewiraan telah diganti dengan mata
kuliah “kewarganegaan” yang secara subtansi tertuang wawasan nusantara seperti,
“paham geopolitik, geostrategis, sishankamnas, sishankamrata, modal dasar
bangsa, sumber daya alam dan laiinya. Ini semuanya, demi terciptanya rasa nasionalisme, rasa
patriotisme dan rasa akan cinta tanah air yang tinggi terhadap Negara Indonesia”.
Ia
menjelaskan, “Dalam rangka menguji kesahin dan kesempurnaan draf atau rancangan
UU tentang wawasan nusantara itu, setidaknya ada beberapa hal yang berupa saran
yang semestinya dipertimbangkan yakni, secara khusus untuk pasal 5 ayat (2)
tentang wawasan nusantara yang hanya termuat berasaskan, namun sekiranya perlu
ditambah asasnya yakni, asas peran serta masyarakat yang didalamnya itu termuat
tentang wewenang, subtansi dan prosedur.
Namun
dari semuanya itu, undang-undang tentang wawasan nusantara ini tidak hanya
sekedar sampai pada draf atau rancangan semata saja. Tetapi lebih dari pada
itu, harus menjadi hukum positif di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan suatu
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang adil, aman dan sejahtera.
Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar