Kamis, 23 Juli 2015

Yusak Reba: Di Papua Ada Kelompok Yang Bisa Mencabut Hak Hidup.


Yusak E. Reba, SH, MH.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang ditempatkan  menurut suku-suku bangsa. Untuk mendiami sauatu wilayah dengan mendapat hak fundamental sejak lahir. Sehingga, hak fundamental itu tidak didapat dari sekolompok orang atau Negara yakni, hak asasi. Mengapa hak asasi, karena HAM dalam gagasannya itu “manusia tidak boleh diperlakukan semena-mena oleh kekuasaan. 

Namun di papua ada kelompok yang bisa mencabut dan merampas hak asasi atau hak hidup seseorang. “Kata” Yusak E. Reba, SH, MH saat menyampaikan materi  HAM dalam Kegiatan Konsultasi Mahasiswa Teologi Se-Indonesia Timur. Senin 12/01/2015 di Hotel Grang Abe Hotel.


Lanjut, Reba,  Hak asasi yang dimiliki manusia mempunyai hubungan dan tanggungjwab dari sesama manusia. Sehingga, hak asasi yang ada pada setiap orang tidak mungkin terjadi jika tidak bersentuhan dengan orang lain. Karena hak asasi manusia yang satu menimbulkan kewajiban asasi dari manusia lainnya.


Tuturnya, Jika tidak ada kewajiban, maka tidak  mungkin terjadi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak asasi seseorang. Agar pemenuhan HAM dapat terjadi, manusia membuat kesepakatan untuk hidup secara bersama-sama dalam suatu wadah yang disebut Negara. Karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, namun memerlukan bantuan dan pertolonmgan dari orang lain “agar ia dapat hidup dan melanjutkan kehidupannya.


Namun keberadaan sesama manusia yang lain dalam hubungan kehidupan saling memerlukan sebagai manusia dalam kehidupan bersama dengan suku-suku asli atau rumpun ras malanesia di atas tanah  Papua. Telah terjadi penyimpangan atau dipraktekan berbeda dengan nilai sesungguhnya yang harus teraktualisasi dalam kata dan tindakan setiap orang dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dalam hidup berbangsa dan bernegara di atas tanah Papua.


Ia menjelaskan, "Dalam konteks Papua suku-suku asli diatas tanah Papua disebut sebagai masyarakat adat yang menghendaki diperlakukan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliKi harkat dan martabat serta hak asasi yang sama dengan sesama umat manusia lainnya". 

Namun hal ini berbanding terbalik dengan yang dijabarkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa “harkat berarti derajat, kemuliaan, taraf dan nilai. Sedangkan martabat lebih kepada tingkat harkat kemanusiaan dan harga diri. Faktanya itu hanya sebuah literatur yang menyakinkan bahwa kita berasaskan Negara hukum dan mengedepakan pri kemanusian demi keadilan sosial, padahal yang terjadi tidak “Adanya penghormatan dan penghargaan terhadap HAM orang Papua”. Pungkasnya.   
   




   

       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...