![]() |
Yusak E. Reba, SH, MH.(Icahd/foto). |
Jayapura
(SP)- Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang ditempatkan menurut suku-suku bangsa. Untuk mendiami
sauatu wilayah dengan mendapat hak fundamental sejak lahir. Sehingga, hak
fundamental itu tidak didapat dari sekolompok orang atau Negara yakni, hak
asasi. Mengapa hak asasi, karena HAM dalam gagasannya itu “manusia tidak boleh
diperlakukan semena-mena oleh kekuasaan.
Namun di papua ada kelompok yang bisa mencabut
dan merampas hak asasi atau hak hidup seseorang. “Kata” Yusak E. Reba, SH, MH
saat menyampaikan materi HAM dalam Kegiatan
Konsultasi Mahasiswa Teologi Se-Indonesia Timur. Senin 12/01/2015 di Hotel
Grang Abe Hotel.
Lanjut,
Reba, Hak asasi yang dimiliki manusia
mempunyai hubungan dan tanggungjwab dari sesama manusia. Sehingga, hak asasi
yang ada pada setiap orang tidak mungkin terjadi jika tidak bersentuhan dengan
orang lain. Karena hak asasi manusia yang satu menimbulkan kewajiban asasi dari
manusia lainnya.
Tuturnya,
Jika tidak ada kewajiban, maka tidak
mungkin terjadi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak asasi
seseorang. Agar pemenuhan HAM dapat terjadi, manusia membuat kesepakatan untuk
hidup secara bersama-sama dalam suatu wadah yang disebut Negara. Karena manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, namun memerlukan bantuan
dan pertolonmgan dari orang lain “agar ia dapat hidup dan melanjutkan
kehidupannya.
Namun
keberadaan sesama manusia yang lain dalam hubungan kehidupan saling memerlukan
sebagai manusia dalam kehidupan bersama dengan suku-suku asli atau rumpun ras
malanesia di atas tanah Papua. Telah
terjadi penyimpangan atau dipraktekan berbeda dengan nilai sesungguhnya yang
harus teraktualisasi dalam kata dan tindakan setiap orang dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan dan dalam hidup berbangsa dan bernegara di atas tanah
Papua.
Ia menjelaskan, "Dalam
konteks Papua suku-suku asli diatas tanah Papua disebut sebagai masyarakat adat
yang menghendaki diperlakukan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliKi
harkat dan martabat serta hak asasi yang sama dengan sesama umat manusia
lainnya".
Namun
hal ini berbanding terbalik dengan yang dijabarkan dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia menjelaskan bahwa “harkat berarti derajat, kemuliaan, taraf dan
nilai. Sedangkan martabat lebih kepada tingkat harkat kemanusiaan dan harga diri. Faktanya
itu hanya sebuah literatur yang menyakinkan bahwa kita berasaskan Negara hukum
dan mengedepakan pri kemanusian demi keadilan sosial, padahal yang terjadi
tidak “Adanya penghormatan dan penghargaan terhadap HAM orang Papua”.
Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar