![]() |
Anggota DPD-RI ,bersama Peserta FGD di Papua.(Icahd/foto). |
Jayapura
(SP)- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melalui Ketua
peracang peraturan undang-undang yang diketuai oleh Gede Pasek Suardika, SH.MH
bersama enam anggotanya mengelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Uji Sahih
Rancangan Undang-undang Tentang Wawasan Nusantara, Selasa 29 Juni 2015 di Hotel
Swiss-Belhotel, Kota Jayapura, Papua.
Gede
Pasek Suardika, SH.MH kepada SULUH PAPUA, menuturkan, “Semangat dari adanya RUU
Tentang Wawasan Nusantara ini sudah mulai ditanamkan oleh para pendiri bangsa.
Sehingga konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional bangsa Indonesia
yang didalamnya itu termuat landasan ideal cita-cita bangsa sebagaimana
tercantum dalam Pancasila serta landasan kontitusional bangsa yang termuat juga
dalam UUD RI 1945 sebagai paradigma pelaksanaan kehidupan bangsa Indonesia.
Ia
melanjutkan, “Selain itu juga, pemikiran tentang wawasan nusantara sebagai
wawasan kebangsaan diterima dan dirumuskan sebagai konsep ketatanegaraan
melalui ketetapan MPR no.IV/MPR/1973/, Tap MPR No.IV/MPR/1998 serta melalui Tap
MPR no.II/MPR/1983 tentang GBHN itu merupakan pencatuman konsep wawasan
nusantara sebagai sebuah ketentuan norma dalam pembentukan hukum yang sesuai
dengan perikehidupan bangsa Indonesia.
Ia
menjelaskan, “Sehingga sudah tepat proses penyusunan RUU tentang wawasan
nusantara yang dilakukan PPUU (DPD-RI). Dilaksanakan memlalui tahapan panjang
dengan melewati proses dengar pendapat, pelaksanaan diskusi bersama
stakeholders, akademisi bahkan pakar dan para ahli. Untuk menghasilkan serta
memperkaya subtansi materi dari RUU tentang wawasan nusantara yang telah
menghasilkan sebauh konsep naskah akademik dan draf RUU tentang wawasan
nusantara itu.
Namun
sebelum naskah itu diperdebatkan dalam rana dengar pendapat bersama DPR-RI dan
Pemerintah Pusat, tentunya naskah itu uji dulu melalui uji sahih ke
daerah-daerah guna menguji sejauhmana subtansi dari materi RUU dapat diterima
oleh masyarakat dan daearah.Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar