Minggu, 30 Agustus 2015

Dari Papua Harumkan Indonesia Dikanca Tinju Internasional.

Sam Ferlod Pandi Vs Suor Carry Boy.(Icahd/foto).

Jayapura (SP)- Petinju asal Papua Barat yang bermukim di Titanusa BC Kota Sorong Papua Barat-Indonesia yang merupakan juara Nasional Indoenesia di kelas (57.1 Kg), Sam Verlod Puadi. Dalam laga tinju Internasional Asia Pasifik Internasional, Sabtu(29/08) di Gedung Olahraga (GOR)
Waringin, Kotaraja, Kota Jayapura.


Pertandingan yang digelar malam hari itu, mendapat dukungan dari sekitar ratusan penonton yang memadati GOR Waringin yang lansung sontak bersorak saat wasit George Borlak menyatakan laga kelas ringan Yunior 58,9 Kg dimulai.


Jalannya pertandingan pada ronde pertama, petinju asal Thailand, Carry langsung menghujani pukulan hook kiri andalannya ke petinju asal Papua Barat.



Jual beli pukulan antar dua petarung ini terus berlangsung sejak ronde pertama hingga ronde ke-enam. Namun, di ronde berikutnya Corry membuang banyak waktu tanpa menunjukkan pukulan terbaiknya ke Sam.

Pada ronde ke-sepuluh, serangan upper cut dilanjutkan jap dan hook keras tangan kanannya ke wajah petinju asal Thailand, tak pelak Carry terpukul undur ke sudut ring. Melihat lawannya terpojok, Verlod terus melayangkan pukulan-pukulan terbaiknya.



Verlod yang telah delapan kali bertanding selama karir bertinju,berusaha mengontrol suasana pertandingan. Sayang, Carry yang tak sanggup menerima gempuran pukulan Verlod, mengambil strategi ulur waktu dengan terus merangkul Verold, laga adu jotos diatas ring menjadi turun, menimbulkan sorakan dari ratusan penonton ke petinju asal Thailand tersebut.



Ronde ke sepuluh, di akhir laga tinju Internasional Asia Pasifik antara petinju Indonesia asal Papua Barat dan petinju asal Thailand ini pun menjadi kemenangan angka buat Sam Verlod Puadi dengan mendapatkan Sabuk Emas dari Panglima Kodam(Pangdam) XVII Cenderawasih.



Reimond, salah satu penonton kepada media ini mengaku sangat bangga akan kemenangan yang diraih anak asal Papua, tuk memberikan bukti kepada negara lain, bahwa Papua ini gudangnya atlit.

“Indonesia harus bangga dengan ini, kami anak Papua bisa harumkan nama Indonesia di mata negara Thailand,” kata Imon sapaan akrabnya, diakhir event tinju internasional tersebut, Minggu (30/08/2015) dini hari.



Sementara itu, Mikael Kambuaya Promotor Internasional, Mikael Kambuaya mengatakan pertandingan ini sungguh menarik, ia berharap kedepannya putra-putri asal Papua dapat mengharumkan nama Indonesia melalui cabang tinju profesional.



“Saya harap atlit dapat bertanding di tingkat profesional, kalau amatir-amatir saja, kapan mereka mendapatkan uang lebih,” kata Kambuaya, Minggu (30/08/2015) dini hari.

Ia sangat senang, Komisi Tinju Profesional Indoensia (KTPI) provinsi Papua telah hadir di wilayah timur Indonesia tuk mengembangkan olahraga tinju,dan menjadi wadah dalam  pencarian bibit-bibit  petinju asal Papua menjadi petinju profesional.



“Lembaga inilah yang akan laksanakan kegiatan seperti ini, bisa saja saya ditunjuk jadi promotor atau ke promotor yang lain. Saya ini hanya sebagai promotor yang ditunjuk langsung dari KTPI Pusat tuk laksanakan kegiatan hari ini, Sabtu (29/08/2015),” ujarnya.

(RIC).    



Geisler Ap, Menang TKO Atas Roy Tua Manihuruk

.Geisler Ap,  Menang Vs Roy Tua Manihuruk.(Icahd/foto).   

Jayapura (SP)- Kota jayapura benar-benar menjadi saksi dari laga tinju profesioanal Internasional  Asia Pasific, Indonesia yang digelar di Gor (gedung olah raga) Waringin Kota Jayapura, Papua. Dengan menampilkan dua petinju dari Knambai BC Umbai, Kabupaten Jayapura yakni, Geisler Ap dan Roy Tua Manihuruk dari Ayuba Boxing Camp Jakarta, Sabtu (29/082015) Malam di Gor Waringin Kota Jayapura, Papua.     

Roy Tua Manihuruk dari Ayuba Boxing Camp Jakarta, kepada SULUH PAPUA sebelum pertandingan menuturkan, “Saya siap memberikan tontonan menarik kepada penonton malam ini. Walaupun lawan saya Geisler AP merupakan mantan juara Nasional”.

Sekedar diketahui, “Kedua petinju itu, sebelumnya sesumber di Media bakal menangkan pertadingan dengan meng-KOkan lawannya, dimana Roy Tua Manihuruk bakal menjatuhkan lawannya di ronde ke-lima. Dan Geisler Ap yang bakal menjatuhkan lawannya di ronde ke-tiga.   

Ungkapan keduanya itu, terbukti diatas ring usai wasit Drs.Syamsudin menyuruh keduanya untuk bertarung.
Dimulainya ronde pertama, kedua petinju lansung saring serang dengan hook, upper cut dan sreet kiri maupun kanan, berlansung hingga ronde ke-delapan.


Masuk pada ronde ke-sembilan,” Petinju dari Knambai BC Umbai, Kabupaten Jayapura, Geisler Ap. Dengan kesabaranya menili dan menilai lawannya Roy Tua Manihuruk yang merupakan juara Nasional dan memiliki pertahan serta mental tinju yang tinngi. Namun, semuanya itu hilang,
lantaran, Jab kiri dan hook kanan gesler yang keras menerpa dimuka dari Roy, membuat Roy harus termundur.
Melihat lawannya termundur, dan tampak hilang kseimbangan, lantas membuat petinju Knambai BC Umbai, Kabupaten Jayapura, Geisler Ap yang mengenakan celana putih, berleskan hijau yang tertulis Filipi (4:13) itu. Mengempur Roy hingga tidak mampu membalas lagi, membuat wasit Drs.Syamsudin menghentikan pertandingan di ronde ke-sembilan.    

Kemenangan yang diraih itu, membuat Geisler Ap  menjadi petinju pertama yang berhasil memenangkan serta meraih gelar, “Sabuk Emas dari Gubernur Provinsi Papua”.   

Usai pertandingan Geisler Ap  kepada wartawan menuturkan,”Kemenangan saya ini atas restu dari Tuhan, juga kemenangan ini saya persembahkan untuk seluruh masyakat Papua dan pecinta olahraga, terlebih khusus tinju yang selama ini  dirindukan oleh anak-anak Papua.

Gesler melanjutkan, “Kemangan ini juga untuk memberikan motifasi bagi anak-anak muda Papua, untuk tidak terlibat dalam hal-hal negative, seperti miras dan narkoba. “Mari kita berkiparah di dunia tinju secara profesional, dan dimulai dari Papua”.

“Saya punya impian, sejak bertama mengenal dunia tinju ini, “Dimana saya sudah menjadi petinju yang juara di regional, nasional. Sehingga, dengan dukungan semua pihak, khususnya sponsor dan promotor, “Saya yakini, menjadi juara di Internasional, bahkan menginjakkan kaki dan bertarung di ring se-kelas Las-Vegas, Nevada Amerika Serikat (USA). “Pungkasnya”.   

(RIC).
     
    









Jumat, 28 Agustus 2015

Laga Tinju Internasional Asia Pasific, Hari ini Di Gelar Di Kota Jayapura.

Geisler Ap dan Roy Tua Manihuruk.(Icahd/foto).  
Jayapura (SP)- Kota jayapura bakal menjadi saksi dari laga tinju profesioanal Internasional  Asia Pasific, Indonesia yang digelar di Gor (gedung olah raga) Waringin Kota Jayapura, Papua. Dengan menampilkan dua petinju dari Knambai BC Umbai, Kabupaten Jayapura yakni, Geisler Ap dan Roy Tua Manihuruk dari Ayuba Boxing Camp Jakarta, Sabtu (29/082015) di Gor Waringin Kota Jayapura, Papua.    

Terkait dengan dua petinju yang nantinya akan bertarung itu, dimana SULUH PAPUA berkesempatan untuk berjumpa dan menayakan tentang kesiapan keduanya maupun siapa yang bakal memenangkan pertandingan bersejarah itu.

Roy Tua Manihuruk dari Ayuba Boxing Camp Jakarta menuturkan, “Saya siap memberikan tontonan menarik kepada penonton di Papua, Kota Jayapura dalam laga tinju profesional Internasional Asia Pasific melawan Geisler AP yang merupakan mantan juara Nasional itu”.  

Roy melanjutkan, “Saya tidak akan membiarkan Geisler berkembang di atas ring, karena ketika ada peluang saya akan jatuhkan lawan. Intinya ada peluang saya akan manfaatkan dengan baik. Kalau bisa KO, ronde ke lima, saya punya target utama,” tegas Roy”.   

“Saya siap menghadapi lawan dalam laga besok (hari ini), karena tujuan saya datang ke Papua untuk membawa kemenangan. “Saya sangat siap. Saya datang untuk menangkan pertandingan. Kami profesional, jadi kalau soal mental, saya sudah biasa hadapi situasi seperti ini,”. “kata Roy lagi”.     


Petinju yang sudah banyak bertanding di dibeberapa Negara antara lain Thailand, Jepang, Philipina juga pernah masuk kejuaraan WBO tingkat Asia Pasifik di Australia dan Korsel ini, “Berharap pertandingan nanti semoga netral dalam menilai pertandingan. Karena secara umum, lawan saya Geslear merupakan petinju tuan rumah. Bukan rahasia umum lagi, sering kali tuan rumah diuntungkan dalam pertandingan, disamping itu status saya sebagai tamu,” ujarnya lagi”.   


Sementara itu Geisler AP menuturkan, “Saya juga siap, seperti halnya petinju lain dalam setiap melakoni sebuah pertandingan di atas ring”.  

Disingung terkait lawannya yang bakal menjatuhkan dirinya di ronde ke lima, “Geisler menuturkan, “Ketika lawan berencana menjatuhkan saya di ronde ke lima, bagaimana mungkin. Karena saya lebih dulu bakal menjatuhkan dirinya di ronde ke tiga.Pungkasnya.   

(RIC). 





Rabu, 26 Agustus 2015

GMKI Sarmi: Dualisme Aparatur Pemerintah Di Kabupaten Sarmi, Harus Diakhiri.


Sekcab GMKI Sarmi, Edi Tanana.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Sarmi,  berharap dualisme aparatur yang ada di Kabupaten Sarmi agar dapat diakhiri.  Mengingat warga dan masyarakat Sarmi, sangat membutuhkan pelayanan dari pemerintah, dalam hal ini SKPD di wilayah Kabupaten Sarmi.   

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Cabang GMKI Sarmi, Edi Tananar, Rabu (26/08/2015) di Hotel Sentani Indah, Kabupaten Jayapura.

Sekretaris Cabang GMKI Sarmi, Edi Tananar kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Dengan dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarmi, Drs.Victor Pekpekai, M.Si. oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, melalui Sekda Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen, Selasa 25 Agustus 2015 (kemarin) di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua Dok II Jayapura. Itu merupakan bagian dari angin segar bagi keberlansungan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Sarmi.

Tananar melanjutkan, “Karena blakangan ini, warga dan masyarakat di Kabupaten Sarmi dibingungkan dengan adanya dualisme aparatur pemerintah di Kabupaten Sarmi.

Kedepannya, tokoh intelektual muda asli Sarmi ini berharap, “Jangan ada lagi perdebatan, antara “Siapa yang dipercayakan sebagai pejabat publik, guna menduduki jabatan publik. Namun dari mandat yang diberikan itu, pejabat yang dipercayakan menjabat jabatan publik itu, dapat melayani masyarakat di Kabupaten Sarmi.   

Sehingga terwujud impian dan kemamuan dari kehadiran Kabupaten Sarmi yang manganut moto “Usker Afatan” yang artinya satu hati satu tujuan untuk membangun Kabupaten Sarmi yang kita diami bersama. Pungkasnya.   

(RIC).                  


        


Selasa, 25 Agustus 2015

Sekda Kabupaten Sarmi, Tutup Kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJMK dan APBK.


Sekda Kabupaten Sarmi, Drs.Victor Pekpekai, M.Si.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarmi, Drs.Victor Pekpekai, M.Si. Menutup Kegiatan Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) dan Anggran Pendapat Belanja Kampung (APBK) yang diselengarakan oleh pendamping Prospek Kabupaten Sarmi, Selasa (25/08/2015) Malam, di Hotel Sentani Indah, Kabupaten Jayapura.  

Sekda Kabupaten Sarmi, Drs.Victor Pekpekai, M.Si dalam sambutannya menuturkan, “Kegiatan yang dilakukan oleh pendamping Prospek Kabupaten Sarmi ini. Merupakan kali pertama dalam lingkup wilayah pelayanan kerja dari Pemerintah Kabupaten Sarmi hingga ke tingkat aparat kampung, demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sarmi.

Sekda melanjutkan, “Kegiatan yang diselengarakan selama tiga ini, sejak Senin lalu hingga berakhirnya, “jangan hanya sekedar menguti namun dapat menjadi bekal hingga dapat di implementasikan di kampung masing-masing. “pesannya”.

(RIC).




   
          


    



tahun anggran 2015.
  Yang dilasnakan


Sidang Perdana Bupati Sarmi, PH akan Esepsi Dakwaan JPU.

Bupati Kabupaten Sarmi Mesak Manibor, M.MT.(Icahd/foto).
          
Jayapura (SP)- Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Sarmi Mesak Manibor, M.MT mulai bergulir di Pengadilan Negeri Klas A1 Jayapura. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela. Pantuan SULUH PAPUA, Selasa 05/02/2015 di Pengadilan Negeri Jayapura.  

Sidang yang digelar sekitar Pukul 11:30 atau jam setengah dua belas  siang itu, bertindak selaku Majelis Hakim Ketua, Maria M. Sitanggang, SH.MH, dibantu oleh Hakim anggota, Linn Carrol Hamadi, SH dan E.Titihena, SH, serta Panitera penganti, Dahlan, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwakan terdakwa, “Telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.

Dimana salah satu terdakwa lain yakni, Irwan Djamal menghadap Sekda Kabupaten Sarmi Patrias Samoa (Alm, guna menawarkan dan mendapat perkerjaan berupa pekerjaan fisik dalam bentuk pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi.
   

Selanjutnya, Terdakwa Irwan Djamal diminta oleh Sekda Kabupaten Sarmi Patrias Samoa (Alm) untuk membuat rancangan pembangunan dan RABnya, guna mendapat persetujuan dari terdakwa Mesak Manibor. Mengingat pada saat itu, terdakwa Bupati Sarmi, telah menerapakan kebijkan yang bersifat “satu pintu” terkait kegiatan pembangunan yang mencapai atau melampauwi satu milyar harus diketahui dan disetujui oleh terdakwa Mesak Manibor hingga proses pembayarannya.       


Kemudian Terdakwa Irwan Djamal meminta bantuan kepada PT. Mandiri Cakti Perkasa untuk membuat  rancang pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi.

Disamping itu juga, terdakwa Bupati Sarmi meminta kepada Terdakwa Irwan Djamal untuk membuat gambar lain untuk pembangunan pagar blok tanah miliknya yang berada samping rumahnya di Neidam dengan menambahkan lampu diatas dari setiap tiang pagar tersebut. Sehingga total RAB yang diajukan oleh terdakwa Irwan Djamal untuk seluruh pekerjaan tersebut, sebesar Rp.2.662..259.000, -(dua milyar enam ratus enam puluh dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa Bupati Sarmi, kemudian disetujui oleh terdakwa Bupati Sarmi untuk dilakukan pekerjaannya pada Tahun 2012.  


Dalam Tahun yang itu juga, lansung dilakukan pembangunan pagar keliling rumah bupati terdakwa Bupati Sarmi di Neidam dalam bentuk, pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo di dalam lokasi yang sama.

Diantaranya, rumah dinas kepala BAPPEDA di perumahan dinas Neidam, rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di atas bidang tanah yang sebelumnya dibeli dari Frans Manipora pada Tahun 2006 seharga Rp.15.000.000 Lima belas juta rupiah) yang letaknya berbatasan lansung dengan rumah dinas kepala BAPPEDA di perumahan dinas Neidam satu (1). Dan sebidang tanah milik terdakwa Bupati Sarmi yang terletak disebrang rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam yang dibeli dari Andris Sefa pada 12 Juli Tahun 2012, seharga Rp.100.000.000, -(seratus juta rupiah). Dan pekerjaan pembangunan itu pun, selesaikan dikerjakan Desember Tahun 2012.


JPU melanjutkan, “Bahwa dengan pelaksanaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam berupa berupa pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo yang mendahalui penganggaran dalam APBD tahun 2012 sehingga penunjukan Irwan Djamal sebagai pelaksana atas kegiatan itu. Tidak melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010.

Kemudian untuk membuat seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilakukan proses lelang pemilihan penyedia barang atau jasa dalam kegiatan tersebut, guna memenuhi syarat untuk pencaiaran dana dari APBD. Terdakwa Irwan Djamil datang ke toko milik Muh.Andy untuk meminjam nama perusahan milik Muh.Andy yakni, CV.Lumbung Berkat yang akan dipergunakan untuk administrasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam. Dan setelah disepakati dibuat surat perjanjian di atas materai yang pada pokoknya, Irwan Djamil meminjam nama perusahan Muh.Andy yang akan dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi. Dan untuk itu Terdakwa Muh.Andy akan mendapatkan jasa perusahan sebesar 3% dari nilai kontrak. 

JPU menjelaskan, “Bahwa untuk proses pencairan anggran, terdakwa Irwan Djamal meminta bantuan kepada Andarias Rahabeat, kemudian sekitar bulan November 2012 Andarias Rahabeat menemui Henny Daan Manosoh, SE, selaku sekretaris panitia barang penggadaan di sekretariat daerah kabupaten sarmi tahun 2012. Untuk meminta nomor kontrak pekerjaan kegiatan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam yang menurut Andarias Rahabeat masuk dalam APBD perubahan Kabupaten Sarmi tahun 2012, namun karena setahu Henny Daan Manosoh, SE kegiatan tersebut belum masuk dalam DPA Kabupaten Sarmi Tahun 2012 dan sat itu belum melakukan pembahasan APBD perubahan Kabupaten Sarmi Tahun 2012, sehingga permintaan Andarias Rahabeat tidak dikabulkan oleh Henny Daan Manosoh, SE.   


Bahwa panda tanggal 3 Desember Tahun 2012 ditetapkan APBD-P Kabupaten Sarmi tahun anggran 2012, dimana untuk kegiatan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam berupa pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo tersebut.

Dianggarkan dan dimuat dalam kegiatan belanja modal pembangunan pagar keliling rumah Pemda 1 di Neidam tahap 1 yang semula dianggrkan Rp.1000.000.000,-(satu milyar rupiah) dalam APBD murni Kabupaten Sarmi tahun 2012 bertambah menjadi RP.3.663.259.000,-(tiga milyar enam ratus enam puluh tiga juta dau ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) dalam APBD-P Kabupaten Sarmi tahun anggran 2012.


Tidak itu saja, dimana dalam APBD-P Sarmi tahun anggran 2012 itu juga, ditambahkan kegiatan lain berupa yakni, rehab rumah bupati di Neidam, pembangunan WC, dapur, pos jaga dan garasi termuat dalam kegiatan modal belanja kegiatan rehbilitasi sedang/berat rumah dinas yang semula dianggarkan sebesar Rp.3.450.000.000,-(tiga milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dalam APBD murni Kabupaten Sarmi tahun 2012 bertambah menjadi Rp.5.418.695.373,-(lima milyar empat ratus delapan belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Namun kegiatan tersebut tidak masuk dalam DPA tahun 2012 dan panitia tidak pernah mengeluarkan permohonan serta melakukan proses pengadaan terkait dengan kedua draf kontrak yang diajukan tersebut karena lokasi kegiatan berada di lahan milik pribadi terdakwa Mesak Manibor. “jelas JPU”.

Sehingga perbuatan terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor dengan Irwan Djamal dan Muh.Andy dalam pelaksanaan pekerjaan pembaangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Mesak Manibor di Neidam berupa pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.2.420.235.455,-(dua milyar empat ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).


Sementara atas perbuatan terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor dalam pelaksanaan rumah pribadi berupa pembangunan WC, Dapur, Pos jaga dan garasi telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.732.050.869,-(satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sebagaimana laporan hasil audit  dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-995/D6/1/2014 tanggal 23 Desember 2014, serta telah memperkaya terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor senilai bangunan pagar keliling dan rehblitasi rumah pribadinya yang seharusnya tidak dibiayai dari APBD Kabupaten Sarmi.

Sehingga perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “tegas JPU”.       

Sementara itu, Tim Penasehat hukum (PH) dari terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor masing-masing, Nurwaidah SH, B.Wahyu Herman Wibowo, SH, David S.Maturbongs, SH, Cornelia Silpa, SH, Sharon W.Fakdawer, SH, Elisabeth Makagiansar, SH, Marthen Luther Lie, SH, Iriana Guna Setyati, SH.MH dan Marajohan Pangabean, SH.MH, “Membantah dan menolak dakwaan jaksa yang dituduhkan kepada terdakwa (klien mereka). Sehingga Tim Penasehat hukum (PH) dari terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor akan melakukan esepsi terhadap dakwaan JPU itu.Pungkasnya. 

(RIC).  
   

          
              
       



Sekda Kota Jayapura Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, PH Tuntutan JPU Rekayasa.

Sekda Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.(Icahd/foto).
Jayapura (SP). Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas  J. Kubela, SH. Pada persidangan, Selasa  (25/08/2015), menuntut Sekda Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.

Dengan tuntutan penjara 4 Tahun 6 Bulan dan denda dua ratus juta, subsidair 4 bulan kurungan. Pantuan SULUH PAPUA, Selasa (25/08/2015) di Pengadilan Tipikor Klas 1A Jayapura.    

Bertindak selaku Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas  J. Kubela, SH. “Dalam tututannya, Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM selaku sekretaris daerah kota jayapura berdasarkan surat keputusan gubernur Papua Nomor: SK.821.2-156 tanggal 04 Februari 2013 bersama saudari Wahjuning Andajani, SE selaku Komisaris CV. Angakasa Pura Jaya dengan saudara Jhon Betaubun, SH.MH yang mengunakan CV. Angkasa Pura Jaya sebagai syarat administrasi sebagai rekanan untuk melakukan pengadaan pakaian batik papua, yang berkas perkara mereka diajukan secara sendiri-sendiri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jayapura.

Pada bulan oktober 2012 sampai dengan bulan mei  tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Wali Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi negeri jayapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negera, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara.

“Bahwa, berawal dari sebelum ditetapkan perubahan APBD?DPA Sekretariat Daerah kota jayapura tahun 2012 pada bulan November tahun 2012 yang menganggarkan pengadaan batik papua kepada pegawai negerai sipil pada pemerintahan daerah kota jayapura tahun 2012. Pada bulan Februari tahun 2012 Ny. Kristhina Lulupora, S.Ip telah meminta pesanan 10.000 meter kain batik papua dan 3.000 baju batik papua lengan panjang untuk PNS Pria dari saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selaku pengusaha konveksi, dengan harga pengadaan yang disepakati oleh Ny. Kristhina Lulupora, S.Ip bersama saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom untuk pengadaan 1 (satu) meter kain batik papua seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) x 10.000 meter dengan hasil Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Sedangkan untuk 1(satu) baju batik Papua lengan panjang untuk pria seharga Rp. 60.000, -(enam puluh ribu rupiah) x 30.000 baju dengan nilai Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), sehingga jumlah total harga yang disepakati sebesar Rp.780.000.000,-(tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), yang mana atas pesanan tersebut saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selanjutnya meminta pesanan percetakan kain batik papua dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo Jawa Tengah sebanyak 2 (dua) tahap.

Lanjutnya, Dari dua tahap pengadaan kain batik papua dalam tahun 2012 itu dengan berbagai jenis kain dan ukurannya, membuat jumlah total pesanan kain batik papua oleh saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo Jawa Tengah meningkat dengan jumlah 7.903,75 meter dengan harga pembayaran sebesar Rp.131.715.75,-(seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

      Tuturnya, “Bahwa setelah penetapan perubahan APBD Kota Jayapura tahun 2012 yang menganggarkan anggran pengadaan pakian batik papua yang dianggarkan pada DPA perubahan SKPD secretariat daerah kota jayapura tahun 2012, dengan nama program belanja barang dan jasa kode rekening: 5221403 belanja pakian batik tradisional dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000,-(satu milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Maka tanpa melalui proses tender atau pelelangan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor: 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, atas kerja sama staf bagian umum sekretariat daerah kota jayapura yakni saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Parantu dan saudara Stepanus Rahabeat dengan Jhon Betaubun, SH.MH serta saudari Wahjuning Andajani, SE selaku komisaris atau pemilik CV.Angkasa Pura Jaya dibuatkan administarsi pelelangan umum fiktif seakan-akan terhadap paket pekerjaan pengadaan pakaian batik papua yang dianggarkan pada DPA sekretariat daerah kota jayapura tahun 2012 telah dilakukan pelelangan umum dan CV.Angkasa Pura Jaya yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan ditanda-taganinya admistrasi pelelangan umum fiktif dimaksud oleh saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Parantu dan saudara Stepanus Rahabeat seakan-akan mereka sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum pengangkatan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa pemda kota jayapura.

Sehingga terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM selaku sekretaris daerah kota jayapura berdasarkan surat keputusan gubernur Papua Nomor: SK.821.2-156 tanggal 04 Februari 2013 dan berita acara pelantikan tanggal 13 februari 2013 mengantikan saudara Mohamad M. Nurjainudin Konu, NKP selaku pelaksana tugas sekeretaris daerah kota jayapura, maka selaku sekretaris daerah atau penguna anggaran, tanpa melakukan efaluasi atau pengecekan terhadap proses pengadaan pakian batik papua pada SKPD sekretariat kota jayapura, terdakwa selaku pengguna anggran lansung menandatanganinya dan selanjutnya pencarian danapun dicairkan tanggal 15 mei 2015 sebesar Rp. 1.431.818.182, sehingga perbuatan terdakwa dimaksud merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu koorporasi yang merupakan perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 tentang perbendahaan Negara pasal 18 ayat (1,2 dan 3), Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah Pasal 10 (c, d, e, h dan i), Pasal 12 ayat (5 dan 6), Pasal 132 ayat (1), Pasal 184 ayat (1 dan 2), Pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5).

Perbuatan terdakwa selaku penguna anggaran SKPD secretariat daerah kota jayapura dimaksud telah merugikan keuangan Negara atau keuangan pemerintah daerah kota jayapura sebesar Rp. 899.032.432,-(delapan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) terhadap orang-orang yang diuntungkan dari perbuatannya itu.
Sehingga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    
Sementara Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Marajohan Pangabean, SH.MH, Usai persidangan kepada Wartawan menuturkan, “Bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap klien saya  itu, tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, sehingga dirinya berpendapat dakwaan JPU itu “salah” atau “keliru” bahkan mungkin rekayasa untuk menunut klianya dalam perkara ini. Ketika kita cermati secara baik dari awal dakwaan hingga sampai pada tuntutan itu, tentunya pelaku-pelakunya itu “adalah orang-orang lain, “Toh, mengapa klien saya yang justru menjadi korban perkara ini. “Mari kita tunggu, untuk sidang selanjutnya, karena saya akan melakukan pembelaan terhadap kilien saya “tegasnya”   
(RIC).  
   

          
              
       




Rabu, 19 Agustus 2015

Anum Siregar: Hakim Harus Bersikap Netralitas, Lepas Dari Politik Uang dan Kekuasaan.

Direktris ALDP, Latifa Anum Siregar, SH.MH.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Momentum dari hari jadinya lembaga peradilan Indonesia yang telah berusia 70 Tahun, Tanggal 19 Agustus 2015. Itu merupakan catatan sejarah dari eksitensi hadirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sehingga dalam memperingati dan mensyukuri usia 70 Tahun ini. “Apakah lembaga peradilan ini telah berjalan sesuai dengan UUD 1945 yang dituangkan dalam Pasal 24 ayat (1) dari kontstitusi Negara”.      

Demikian disampaikan oleh Direktris Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) Latifah Anum Siregar, SH.HM, Selasa (19/08/2015) di Padang Bulan.

Latifah Anum Siregar yang sering disapa Anum ini, kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Walaupun kita tau bersama MA sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya hakim memiliki tugas mulia sekaligus memiliki beban moral yang maha berat. Pangilan yang mulia kepada hakim, “Bukan sekedar kiasaan, namun merefleksikan dalam bobot peran dan tanggung-jawab yang diberikan Negara kepada hakim dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya”.

Lanjut , Advokad yang konsisten mendampingi perkara-perkara hukum terutama penangan pelangaran HAM di Papua ini,  “Dimana tantangan terbesar terhadap hakim adalah, hakim harus bersikap independensi dan hakim merupakan “corong keadilan”. Karen itu hakim harus bersikap netralitas dan lepas dari politik uang dan kekuasaan.   

Harapan perempuan peraih Memorial Foundation Gwangju HAM Special Award   2015 di Korea ini, “Dalam manjemen perkara Mahkamah Agung, MA harus teleti dalam menangani perkara kasasi dan cepat dalam penangan perkara kasasi itu.  

Sedangkan untuk peradilan, secara khusus peradilan umum di Papua,  “Hakim harus memahami konteks lokal dalam memeriksa perkara di pengadilan. Ini berbanding lurus   dengan konteks memahami pola komunikasi dan budaya di Papua. Sehingga memungkinkan hakim untuk terbebas dari stigma dalam penangan kasus-kasus bernuansa politik. Pungkasnya.

(RIC). 
 


JPU Belum Siap Tuntutan, Hakim Tunda Sidang Sekda Kota Jayapura.­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­

Sidang Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH.(Icahd/foto).
Jayapura (SP). Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura terpaksa menunda sidang. Dengan agenda tuntutan dari JPU Lucky Kubela, SH terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.  

Dari pantuan SULUH PAPUA, Selasa (18/08/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura, bertindak selaku Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.           

Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH usai persidangan kepada Wartawan menuturkan, “Penudaan sidang terhadap perkara terdakwa Sekda Kota Jayapura itu. Terpaksa ditunda, karena pihak Kejaksaan Negeri Jayapura belum memberikan “Rentun” atau rencana tuntutan kepada Jaksa Penuntut terkait kenaan pidana atau pasal terhadap terdakwa”.

Irianto, melanjutkan, “Sidang akan kembali di lanjutkan, Selasa 25 Agustus pekan depan dengan agenda yanga sama, yakni, tuntutan”.   

   
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU), Lucky Kubela yang hendak di wawancarai, menolak untuk memberikan keterangan terkait penundaan sidang, lantaran JPU belum menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.

Namun Ia menyampaikan, “Terkait penundaan karena belum ada surat tuntutan dari JPU, “Ya, tanyakan lansung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, selaku pimpinan kami”. Pungkasnya.     
   
(RIC). 

  
    


  



 J

Jumat, 07 Agustus 2015

KNPI SARMI: Pergantian Pejabat SKPD Kabupaten Sarmi, Tidak Prosedural.

Sekretaris KNPI Kabupaten Sarmi, Paschal Mandowen.(Icahd/foto).

Jayapura (SP)- Pergantian Pejabat Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sarmi, mulai dari Eselon II, III dan IV yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sarmi Ir.Albertus Suripno “Tidak procedural dan diluar dari nalar berpikir rasional”.        
    
Demikian disampaikan oleh Sekretaris KNPI Kabupaten Sarmi, Paschal Mandowen, Jumat (07/08/2015) di Kota Raja.  

Sekretaris KNPI Kabupaten Sarmi, Paschal Mandowen kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Terkait dengan proses pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sarmi yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sarmi, pada, Kamis 6 Agustus 2015 kemarin, sekitar Pukul 10.00 Wit atau jam sepuluh pagi di Aula Diklat Kabupaten Sarmi”.

Walaupun, demi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarmi, namun niat baik itu tidak lebih dulu melakukan konsultasi atau meminta pertimbangan kepada kepala daerah dalam hal ini, Bupati Kabupaten Sarmi Dr.Mesak Manibor, M.MT.  

Paschal menjelaskan, “Semestinya sebagai Wakil Bupati, bliau harus mempertimbangkan atau mematuhi Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas sebagai wakil kepala daerah sebagaimana pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan, “Wakil kepala daerah mendatangani pakta integritas dan bertanggungjawab kepada kepala daerah. Hal ini yang tidak dilakukan oleh Wakil Bupati Sarmi Ir.Albertus Suripno”.   

Himbaunya, “Sebagai pejabat publik, semestinya mematuhi peraturan dan undang-undang yang ada di Republik ini. Mengapa ini penting, karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat Nomor: B/689/KASN/8/2015 tertanggal 6 Agustus 2015, “Perihal tanggapan atas pelantikan pejabat eselon II, II, dan IV. Sehingga berdasarkan surat tersebut, “Kami (KNPI Sarmi) mengigatkan agar pelantikan tersebut ditinjau ulang, karena melangar UU Nomor 5 tahun 2014 yang berimplikasi hukum baik terhadap pejabat yang diangkat maupun pejabat yang mengangkatnya.

Sementara itu Ketua Cabang GMKI Sarmi Lodik Ap melalui Via Telepon menuturkan, " Kami (GMKI Sarmi), "Sangat prihatin dan menyesalkan terkait langkah yang diambil oleh Wakil Bupati Sarmi dengan mengantikan semua pejabat SKPD yang sangat "In-konstisional" itu.   

Lodik melanjutkan, “Ketika pergantian itu, tidak sesuai dengan aturan dan bermuara pada hukum. “Ya, kami (GMKI Cabang Sarmi), menyarankan kepada pihak Polda Papua untuk melakukan penyelidikan terkait dengan proses pergantian SKPD itu. Karena ada indikasi penyalah gunaaan kewenangan dan akan berdampak terhadap proses kehidupan sosial di Kabupaten Sarmi. Pungkasnya

                                                                                                                                           (RIC). .  
  

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...