![]() |
Sekda Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.(Icahd/foto). |
Jayapura
(SP). Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas J. Kubela, SH. Pada persidangan, Selasa (25/08/2015), menuntut Sekda Kota Jayapura
Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.
Dengan
tuntutan penjara 4 Tahun 6 Bulan dan denda dua ratus juta, subsidair 4 bulan
kurungan. Pantuan SULUH PAPUA, Selasa (25/08/2015) di Pengadilan Tipikor Klas
1A Jayapura.
Bertindak
selaku Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol
Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Lucas J. Kubela, SH.
“Dalam tututannya, Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM selaku
sekretaris daerah kota jayapura berdasarkan surat keputusan gubernur Papua
Nomor: SK.821.2-156 tanggal 04 Februari 2013 bersama saudari Wahjuning Andajani,
SE selaku Komisaris CV. Angakasa Pura Jaya dengan saudara Jhon Betaubun, SH.MH
yang mengunakan CV. Angkasa Pura Jaya sebagai syarat administrasi sebagai
rekanan untuk melakukan pengadaan pakaian batik papua, yang berkas perkara
mereka diajukan secara sendiri-sendiri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Negeri Jayapura.
Pada
bulan oktober 2012 sampai dengan bulan mei
tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2012 sampai dengan
tahun 2013, bertempat di Kantor Wali Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan
tindak pidana korupsi negeri jayapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya
diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian negera, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara.
“Bahwa,
berawal dari sebelum ditetapkan perubahan APBD?DPA Sekretariat Daerah kota
jayapura tahun 2012 pada bulan November tahun 2012 yang menganggarkan pengadaan
batik papua kepada pegawai negerai sipil pada pemerintahan daerah kota jayapura
tahun 2012. Pada bulan Februari tahun 2012 Ny. Kristhina Lulupora, S.Ip telah
meminta pesanan 10.000 meter kain batik papua dan 3.000 baju batik papua lengan
panjang untuk PNS Pria dari saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selaku
pengusaha konveksi, dengan harga pengadaan yang disepakati oleh Ny. Kristhina
Lulupora, S.Ip bersama saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom untuk pengadaan 1
(satu) meter kain batik papua seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) x
10.000 meter dengan hasil Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Sedangkan
untuk 1(satu) baju batik Papua lengan panjang untuk pria seharga Rp. 60.000,
-(enam puluh ribu rupiah) x 30.000 baju dengan nilai Rp.180.000.000,-(seratus
delapan puluh juta rupiah), sehingga jumlah total harga yang disepakati sebesar
Rp.780.000.000,-(tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), yang mana atas pesanan
tersebut saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selanjutnya meminta pesanan
percetakan kain batik papua dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo
Jawa Tengah sebanyak 2 (dua) tahap.
Lanjutnya,
Dari dua tahap pengadaan kain batik papua dalam tahun 2012 itu dengan berbagai
jenis kain dan ukurannya, membuat jumlah total pesanan kain batik papua oleh
saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom dari PT.Iskandar Indah Printing Textile
di Solo Jawa Tengah meningkat dengan jumlah 7.903,75 meter dengan harga
pembayaran sebesar Rp.131.715.75,-(seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus
lima belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Tuturnya, “Bahwa setelah penetapan
perubahan APBD Kota Jayapura tahun 2012 yang menganggarkan anggran pengadaan
pakian batik papua yang dianggarkan pada DPA perubahan SKPD secretariat daerah
kota jayapura tahun 2012, dengan nama program belanja barang dan jasa kode
rekening: 5221403 belanja pakian batik tradisional dengan jumlah anggaran
sebesar Rp. 1.750.000.000,-(satu milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Maka tanpa melalui proses tender atau pelelangan umum pengadaan barang dan jasa
pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor: 54 tahun 2010 tentang pengadaan
barang dan jasa, atas kerja sama staf bagian umum sekretariat daerah kota
jayapura yakni saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara
Mala Parantu dan saudara Stepanus Rahabeat dengan Jhon Betaubun, SH.MH serta
saudari Wahjuning Andajani, SE selaku komisaris atau pemilik CV.Angkasa Pura
Jaya dibuatkan administarsi pelelangan umum fiktif seakan-akan terhadap paket
pekerjaan pengadaan pakaian batik papua yang dianggarkan pada DPA sekretariat
daerah kota jayapura tahun 2012 telah dilakukan pelelangan umum dan CV.Angkasa
Pura Jaya yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan ditanda-taganinya
admistrasi pelelangan umum fiktif dimaksud oleh saudara Muharom, saudara Jepri
Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Parantu dan saudara Stepanus Rahabeat
seakan-akan mereka sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, padahal mereka
tidak memiliki dasar hukum pengangkatan sebagai panitia pengadaan barang dan
jasa pemda kota jayapura.
Sehingga
terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM selaku sekretaris daerah kota jayapura
berdasarkan surat keputusan gubernur Papua Nomor: SK.821.2-156 tanggal 04
Februari 2013 dan berita acara pelantikan tanggal 13 februari 2013 mengantikan
saudara Mohamad M. Nurjainudin Konu, NKP selaku pelaksana tugas sekeretaris
daerah kota jayapura, maka selaku sekretaris daerah atau penguna anggaran,
tanpa melakukan efaluasi atau pengecekan terhadap proses pengadaan pakian batik
papua pada SKPD sekretariat kota jayapura, terdakwa selaku pengguna anggran
lansung menandatanganinya dan selanjutnya pencarian danapun dicairkan tanggal
15 mei 2015 sebesar Rp. 1.431.818.182, sehingga perbuatan terdakwa dimaksud
merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu koorporasi yang
merupakan perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan dengan Undang-undang
Nomor: 01 Tahun 2014 tentang perbendahaan Negara pasal 18 ayat (1,2 dan 3),
Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah
Pasal 10 (c, d, e, h dan i), Pasal 12 ayat (5 dan 6), Pasal 132 ayat (1), Pasal
184 ayat (1 dan 2), Pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5).
Perbuatan terdakwa selaku penguna
anggaran SKPD secretariat daerah kota jayapura dimaksud telah merugikan
keuangan Negara atau keuangan pemerintah daerah kota jayapura sebesar Rp.
899.032.432,-(delapan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga puluh dua ribu
empat ratus tiga puluh dua rupiah) terhadap orang-orang yang diuntungkan dari
perbuatannya itu.
Sehingga, perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.
31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang N0.
2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 Jo pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Penasehat Hukum (PH) Terdakwa
Marajohan Pangabean, SH.MH, Usai persidangan kepada Wartawan menuturkan, “Bahwa
tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap klien saya itu, tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum
yang ada, sehingga dirinya berpendapat dakwaan JPU itu “salah” atau “keliru”
bahkan mungkin rekayasa untuk menunut klianya dalam perkara ini. Ketika kita
cermati secara baik dari awal dakwaan hingga sampai pada tuntutan itu, tentunya
pelaku-pelakunya itu “adalah orang-orang lain, “Toh, mengapa klien saya yang
justru menjadi korban perkara ini. “Mari kita tunggu, untuk sidang selanjutnya,
karena saya akan melakukan pembelaan terhadap kilien saya “tegasnya”
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar