Selasa, 25 Agustus 2015

Sekda Kota Jayapura Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, PH Tuntutan JPU Rekayasa.

Sekda Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.(Icahd/foto).
Jayapura (SP). Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas  J. Kubela, SH. Pada persidangan, Selasa  (25/08/2015), menuntut Sekda Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.

Dengan tuntutan penjara 4 Tahun 6 Bulan dan denda dua ratus juta, subsidair 4 bulan kurungan. Pantuan SULUH PAPUA, Selasa (25/08/2015) di Pengadilan Tipikor Klas 1A Jayapura.    

Bertindak selaku Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas  J. Kubela, SH. “Dalam tututannya, Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM selaku sekretaris daerah kota jayapura berdasarkan surat keputusan gubernur Papua Nomor: SK.821.2-156 tanggal 04 Februari 2013 bersama saudari Wahjuning Andajani, SE selaku Komisaris CV. Angakasa Pura Jaya dengan saudara Jhon Betaubun, SH.MH yang mengunakan CV. Angkasa Pura Jaya sebagai syarat administrasi sebagai rekanan untuk melakukan pengadaan pakaian batik papua, yang berkas perkara mereka diajukan secara sendiri-sendiri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jayapura.

Pada bulan oktober 2012 sampai dengan bulan mei  tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Wali Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi negeri jayapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negera, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara.

“Bahwa, berawal dari sebelum ditetapkan perubahan APBD?DPA Sekretariat Daerah kota jayapura tahun 2012 pada bulan November tahun 2012 yang menganggarkan pengadaan batik papua kepada pegawai negerai sipil pada pemerintahan daerah kota jayapura tahun 2012. Pada bulan Februari tahun 2012 Ny. Kristhina Lulupora, S.Ip telah meminta pesanan 10.000 meter kain batik papua dan 3.000 baju batik papua lengan panjang untuk PNS Pria dari saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selaku pengusaha konveksi, dengan harga pengadaan yang disepakati oleh Ny. Kristhina Lulupora, S.Ip bersama saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom untuk pengadaan 1 (satu) meter kain batik papua seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) x 10.000 meter dengan hasil Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Sedangkan untuk 1(satu) baju batik Papua lengan panjang untuk pria seharga Rp. 60.000, -(enam puluh ribu rupiah) x 30.000 baju dengan nilai Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), sehingga jumlah total harga yang disepakati sebesar Rp.780.000.000,-(tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), yang mana atas pesanan tersebut saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selanjutnya meminta pesanan percetakan kain batik papua dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo Jawa Tengah sebanyak 2 (dua) tahap.

Lanjutnya, Dari dua tahap pengadaan kain batik papua dalam tahun 2012 itu dengan berbagai jenis kain dan ukurannya, membuat jumlah total pesanan kain batik papua oleh saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo Jawa Tengah meningkat dengan jumlah 7.903,75 meter dengan harga pembayaran sebesar Rp.131.715.75,-(seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

      Tuturnya, “Bahwa setelah penetapan perubahan APBD Kota Jayapura tahun 2012 yang menganggarkan anggran pengadaan pakian batik papua yang dianggarkan pada DPA perubahan SKPD secretariat daerah kota jayapura tahun 2012, dengan nama program belanja barang dan jasa kode rekening: 5221403 belanja pakian batik tradisional dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000,-(satu milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Maka tanpa melalui proses tender atau pelelangan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor: 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, atas kerja sama staf bagian umum sekretariat daerah kota jayapura yakni saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Parantu dan saudara Stepanus Rahabeat dengan Jhon Betaubun, SH.MH serta saudari Wahjuning Andajani, SE selaku komisaris atau pemilik CV.Angkasa Pura Jaya dibuatkan administarsi pelelangan umum fiktif seakan-akan terhadap paket pekerjaan pengadaan pakaian batik papua yang dianggarkan pada DPA sekretariat daerah kota jayapura tahun 2012 telah dilakukan pelelangan umum dan CV.Angkasa Pura Jaya yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan ditanda-taganinya admistrasi pelelangan umum fiktif dimaksud oleh saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Parantu dan saudara Stepanus Rahabeat seakan-akan mereka sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum pengangkatan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa pemda kota jayapura.

Sehingga terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM selaku sekretaris daerah kota jayapura berdasarkan surat keputusan gubernur Papua Nomor: SK.821.2-156 tanggal 04 Februari 2013 dan berita acara pelantikan tanggal 13 februari 2013 mengantikan saudara Mohamad M. Nurjainudin Konu, NKP selaku pelaksana tugas sekeretaris daerah kota jayapura, maka selaku sekretaris daerah atau penguna anggaran, tanpa melakukan efaluasi atau pengecekan terhadap proses pengadaan pakian batik papua pada SKPD sekretariat kota jayapura, terdakwa selaku pengguna anggran lansung menandatanganinya dan selanjutnya pencarian danapun dicairkan tanggal 15 mei 2015 sebesar Rp. 1.431.818.182, sehingga perbuatan terdakwa dimaksud merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu koorporasi yang merupakan perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 tentang perbendahaan Negara pasal 18 ayat (1,2 dan 3), Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah Pasal 10 (c, d, e, h dan i), Pasal 12 ayat (5 dan 6), Pasal 132 ayat (1), Pasal 184 ayat (1 dan 2), Pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5).

Perbuatan terdakwa selaku penguna anggaran SKPD secretariat daerah kota jayapura dimaksud telah merugikan keuangan Negara atau keuangan pemerintah daerah kota jayapura sebesar Rp. 899.032.432,-(delapan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) terhadap orang-orang yang diuntungkan dari perbuatannya itu.
Sehingga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    
Sementara Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Marajohan Pangabean, SH.MH, Usai persidangan kepada Wartawan menuturkan, “Bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap klien saya  itu, tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, sehingga dirinya berpendapat dakwaan JPU itu “salah” atau “keliru” bahkan mungkin rekayasa untuk menunut klianya dalam perkara ini. Ketika kita cermati secara baik dari awal dakwaan hingga sampai pada tuntutan itu, tentunya pelaku-pelakunya itu “adalah orang-orang lain, “Toh, mengapa klien saya yang justru menjadi korban perkara ini. “Mari kita tunggu, untuk sidang selanjutnya, karena saya akan melakukan pembelaan terhadap kilien saya “tegasnya”   
(RIC).  
   

          
              
       




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...