![]() |
Direktris ALDP, Latifa Anum Siregar, SH.MH.(Icahd/foto). |
Jayapura
(SP)- Momentum dari hari jadinya lembaga peradilan Indonesia yang telah berusia
70 Tahun, Tanggal 19 Agustus 2015. Itu merupakan catatan sejarah dari eksitensi
hadirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sehingga dalam memperingati dan
mensyukuri usia 70 Tahun ini. “Apakah lembaga peradilan ini telah berjalan
sesuai dengan UUD 1945 yang dituangkan dalam Pasal 24 ayat (1) dari kontstitusi
Negara”.
Demikian
disampaikan oleh Direktris Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) Latifah Anum
Siregar, SH.HM, Selasa (19/08/2015) di Padang Bulan.
Latifah
Anum Siregar yang sering disapa Anum ini, kepada SULUH PAPUA menuturkan,
“Walaupun kita tau bersama MA sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman, khususnya hakim memiliki tugas mulia sekaligus memiliki
beban moral yang maha berat. Pangilan yang mulia kepada hakim, “Bukan sekedar
kiasaan, namun merefleksikan dalam bobot peran dan tanggung-jawab yang
diberikan Negara kepada hakim dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya”.
Lanjut
, Advokad yang konsisten mendampingi perkara-perkara hukum terutama penangan pelangaran
HAM di Papua ini, “Dimana tantangan
terbesar terhadap hakim adalah, hakim harus bersikap independensi dan hakim
merupakan “corong keadilan”. Karen itu hakim harus bersikap netralitas dan
lepas dari politik uang dan kekuasaan.
Harapan
perempuan peraih Memorial Foundation
Gwangju HAM Special Award 2015 di Korea ini, “Dalam
manjemen perkara Mahkamah Agung, MA harus teleti dalam menangani perkara kasasi
dan cepat dalam penangan perkara kasasi itu.
Sedangkan
untuk peradilan, secara khusus peradilan umum di Papua, “Hakim harus memahami konteks lokal dalam
memeriksa perkara di pengadilan. Ini berbanding lurus dengan konteks memahami pola komunikasi dan
budaya di Papua. Sehingga memungkinkan hakim untuk terbebas dari stigma dalam penangan
kasus-kasus bernuansa politik. Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar