Selasa, 25 Agustus 2015

Sidang Perdana Bupati Sarmi, PH akan Esepsi Dakwaan JPU.

Bupati Kabupaten Sarmi Mesak Manibor, M.MT.(Icahd/foto).
          
Jayapura (SP)- Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Sarmi Mesak Manibor, M.MT mulai bergulir di Pengadilan Negeri Klas A1 Jayapura. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela. Pantuan SULUH PAPUA, Selasa 05/02/2015 di Pengadilan Negeri Jayapura.  

Sidang yang digelar sekitar Pukul 11:30 atau jam setengah dua belas  siang itu, bertindak selaku Majelis Hakim Ketua, Maria M. Sitanggang, SH.MH, dibantu oleh Hakim anggota, Linn Carrol Hamadi, SH dan E.Titihena, SH, serta Panitera penganti, Dahlan, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwakan terdakwa, “Telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.

Dimana salah satu terdakwa lain yakni, Irwan Djamal menghadap Sekda Kabupaten Sarmi Patrias Samoa (Alm, guna menawarkan dan mendapat perkerjaan berupa pekerjaan fisik dalam bentuk pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi.
   

Selanjutnya, Terdakwa Irwan Djamal diminta oleh Sekda Kabupaten Sarmi Patrias Samoa (Alm) untuk membuat rancangan pembangunan dan RABnya, guna mendapat persetujuan dari terdakwa Mesak Manibor. Mengingat pada saat itu, terdakwa Bupati Sarmi, telah menerapakan kebijkan yang bersifat “satu pintu” terkait kegiatan pembangunan yang mencapai atau melampauwi satu milyar harus diketahui dan disetujui oleh terdakwa Mesak Manibor hingga proses pembayarannya.       


Kemudian Terdakwa Irwan Djamal meminta bantuan kepada PT. Mandiri Cakti Perkasa untuk membuat  rancang pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi.

Disamping itu juga, terdakwa Bupati Sarmi meminta kepada Terdakwa Irwan Djamal untuk membuat gambar lain untuk pembangunan pagar blok tanah miliknya yang berada samping rumahnya di Neidam dengan menambahkan lampu diatas dari setiap tiang pagar tersebut. Sehingga total RAB yang diajukan oleh terdakwa Irwan Djamal untuk seluruh pekerjaan tersebut, sebesar Rp.2.662..259.000, -(dua milyar enam ratus enam puluh dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa Bupati Sarmi, kemudian disetujui oleh terdakwa Bupati Sarmi untuk dilakukan pekerjaannya pada Tahun 2012.  


Dalam Tahun yang itu juga, lansung dilakukan pembangunan pagar keliling rumah bupati terdakwa Bupati Sarmi di Neidam dalam bentuk, pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo di dalam lokasi yang sama.

Diantaranya, rumah dinas kepala BAPPEDA di perumahan dinas Neidam, rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di atas bidang tanah yang sebelumnya dibeli dari Frans Manipora pada Tahun 2006 seharga Rp.15.000.000 Lima belas juta rupiah) yang letaknya berbatasan lansung dengan rumah dinas kepala BAPPEDA di perumahan dinas Neidam satu (1). Dan sebidang tanah milik terdakwa Bupati Sarmi yang terletak disebrang rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam yang dibeli dari Andris Sefa pada 12 Juli Tahun 2012, seharga Rp.100.000.000, -(seratus juta rupiah). Dan pekerjaan pembangunan itu pun, selesaikan dikerjakan Desember Tahun 2012.


JPU melanjutkan, “Bahwa dengan pelaksanaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam berupa berupa pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo yang mendahalui penganggaran dalam APBD tahun 2012 sehingga penunjukan Irwan Djamal sebagai pelaksana atas kegiatan itu. Tidak melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010.

Kemudian untuk membuat seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilakukan proses lelang pemilihan penyedia barang atau jasa dalam kegiatan tersebut, guna memenuhi syarat untuk pencaiaran dana dari APBD. Terdakwa Irwan Djamil datang ke toko milik Muh.Andy untuk meminjam nama perusahan milik Muh.Andy yakni, CV.Lumbung Berkat yang akan dipergunakan untuk administrasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam. Dan setelah disepakati dibuat surat perjanjian di atas materai yang pada pokoknya, Irwan Djamil meminjam nama perusahan Muh.Andy yang akan dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi. Dan untuk itu Terdakwa Muh.Andy akan mendapatkan jasa perusahan sebesar 3% dari nilai kontrak. 

JPU menjelaskan, “Bahwa untuk proses pencairan anggran, terdakwa Irwan Djamal meminta bantuan kepada Andarias Rahabeat, kemudian sekitar bulan November 2012 Andarias Rahabeat menemui Henny Daan Manosoh, SE, selaku sekretaris panitia barang penggadaan di sekretariat daerah kabupaten sarmi tahun 2012. Untuk meminta nomor kontrak pekerjaan kegiatan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam yang menurut Andarias Rahabeat masuk dalam APBD perubahan Kabupaten Sarmi tahun 2012, namun karena setahu Henny Daan Manosoh, SE kegiatan tersebut belum masuk dalam DPA Kabupaten Sarmi Tahun 2012 dan sat itu belum melakukan pembahasan APBD perubahan Kabupaten Sarmi Tahun 2012, sehingga permintaan Andarias Rahabeat tidak dikabulkan oleh Henny Daan Manosoh, SE.   


Bahwa panda tanggal 3 Desember Tahun 2012 ditetapkan APBD-P Kabupaten Sarmi tahun anggran 2012, dimana untuk kegiatan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam berupa pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo tersebut.

Dianggarkan dan dimuat dalam kegiatan belanja modal pembangunan pagar keliling rumah Pemda 1 di Neidam tahap 1 yang semula dianggrkan Rp.1000.000.000,-(satu milyar rupiah) dalam APBD murni Kabupaten Sarmi tahun 2012 bertambah menjadi RP.3.663.259.000,-(tiga milyar enam ratus enam puluh tiga juta dau ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) dalam APBD-P Kabupaten Sarmi tahun anggran 2012.


Tidak itu saja, dimana dalam APBD-P Sarmi tahun anggran 2012 itu juga, ditambahkan kegiatan lain berupa yakni, rehab rumah bupati di Neidam, pembangunan WC, dapur, pos jaga dan garasi termuat dalam kegiatan modal belanja kegiatan rehbilitasi sedang/berat rumah dinas yang semula dianggarkan sebesar Rp.3.450.000.000,-(tiga milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dalam APBD murni Kabupaten Sarmi tahun 2012 bertambah menjadi Rp.5.418.695.373,-(lima milyar empat ratus delapan belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Namun kegiatan tersebut tidak masuk dalam DPA tahun 2012 dan panitia tidak pernah mengeluarkan permohonan serta melakukan proses pengadaan terkait dengan kedua draf kontrak yang diajukan tersebut karena lokasi kegiatan berada di lahan milik pribadi terdakwa Mesak Manibor. “jelas JPU”.

Sehingga perbuatan terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor dengan Irwan Djamal dan Muh.Andy dalam pelaksanaan pekerjaan pembaangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Mesak Manibor di Neidam berupa pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.2.420.235.455,-(dua milyar empat ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).


Sementara atas perbuatan terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor dalam pelaksanaan rumah pribadi berupa pembangunan WC, Dapur, Pos jaga dan garasi telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.732.050.869,-(satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sebagaimana laporan hasil audit  dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-995/D6/1/2014 tanggal 23 Desember 2014, serta telah memperkaya terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor senilai bangunan pagar keliling dan rehblitasi rumah pribadinya yang seharusnya tidak dibiayai dari APBD Kabupaten Sarmi.

Sehingga perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “tegas JPU”.       

Sementara itu, Tim Penasehat hukum (PH) dari terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor masing-masing, Nurwaidah SH, B.Wahyu Herman Wibowo, SH, David S.Maturbongs, SH, Cornelia Silpa, SH, Sharon W.Fakdawer, SH, Elisabeth Makagiansar, SH, Marthen Luther Lie, SH, Iriana Guna Setyati, SH.MH dan Marajohan Pangabean, SH.MH, “Membantah dan menolak dakwaan jaksa yang dituduhkan kepada terdakwa (klien mereka). Sehingga Tim Penasehat hukum (PH) dari terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor akan melakukan esepsi terhadap dakwaan JPU itu.Pungkasnya. 

(RIC).  
   

          
              
       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...