![]() |
Sekretaris KNPI Kabupaten Sarmi, Paschal Mandowen.(Icahd/foto). |
Jayapura (SP)- Pergantian Pejabat Satuan Perangkat Daerah (SKPD)
Kabupaten Sarmi, mulai dari Eselon II, III dan IV yang dilakukan oleh Wakil
Bupati Sarmi Ir.Albertus Suripno “Tidak procedural dan diluar dari nalar
berpikir rasional”.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris KNPI Kabupaten Sarmi,
Paschal Mandowen, Jumat (07/08/2015) di Kota Raja.
Sekretaris KNPI Kabupaten Sarmi, Paschal
Mandowen kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Terkait dengan proses pengangkatan dan
pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan pemerintah daerah
Kabupaten Sarmi yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sarmi, pada, Kamis 6 Agustus
2015 kemarin, sekitar Pukul 10.00 Wit atau jam sepuluh pagi di Aula Diklat
Kabupaten Sarmi”.
Walaupun, demi pelayanan kepada masyarakat
Kabupaten Sarmi, namun niat baik itu tidak lebih dulu melakukan konsultasi atau
meminta pertimbangan kepada kepala daerah dalam hal ini, Bupati Kabupaten Sarmi
Dr.Mesak Manibor, M.MT.
Paschal menjelaskan, “Semestinya sebagai Wakil
Bupati, bliau harus mempertimbangkan atau mematuhi Undang-undang RI Nomor 9
Tahun 2015 Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas sebagai
wakil kepala daerah sebagaimana pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) yang
menyebutkan, “Wakil kepala daerah mendatangani pakta integritas dan
bertanggungjawab kepada kepala daerah. Hal ini yang tidak dilakukan oleh Wakil
Bupati Sarmi Ir.Albertus Suripno”.
Himbaunya, “Sebagai pejabat publik, semestinya
mematuhi peraturan dan undang-undang yang ada di Republik ini. Mengapa ini
penting, karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat
Nomor: B/689/KASN/8/2015 tertanggal 6 Agustus 2015, “Perihal tanggapan atas
pelantikan pejabat eselon II, II, dan IV. Sehingga berdasarkan surat tersebut,
“Kami (KNPI Sarmi) mengigatkan agar pelantikan tersebut ditinjau ulang, karena
melangar UU Nomor 5 tahun 2014 yang berimplikasi hukum baik terhadap pejabat
yang diangkat maupun pejabat yang mengangkatnya.
Sementara itu Ketua Cabang GMKI Sarmi Lodik Ap
melalui Via Telepon menuturkan, " Kami (GMKI Sarmi), "Sangat prihatin
dan menyesalkan terkait langkah yang diambil oleh Wakil Bupati Sarmi dengan
mengantikan semua pejabat SKPD yang sangat "In-konstisional" itu.
Lodik melanjutkan, “Ketika pergantian itu,
tidak sesuai dengan aturan dan bermuara pada hukum. “Ya, kami (GMKI Cabang
Sarmi), menyarankan kepada pihak Polda Papua untuk melakukan penyelidikan
terkait dengan proses pergantian SKPD itu. Karena ada indikasi penyalah gunaaan
kewenangan dan akan berdampak terhadap proses kehidupan sosial di Kabupaten
Sarmi. Pungkasnya
(RIC). .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar