Jumat, 07 Agustus 2015

KNPI SARMI: Pergantian Pejabat SKPD Kabupaten Sarmi, Tidak Prosedural.

Sekretaris KNPI Kabupaten Sarmi, Paschal Mandowen.(Icahd/foto).

Jayapura (SP)- Pergantian Pejabat Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sarmi, mulai dari Eselon II, III dan IV yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sarmi Ir.Albertus Suripno “Tidak procedural dan diluar dari nalar berpikir rasional”.        
    
Demikian disampaikan oleh Sekretaris KNPI Kabupaten Sarmi, Paschal Mandowen, Jumat (07/08/2015) di Kota Raja.  

Sekretaris KNPI Kabupaten Sarmi, Paschal Mandowen kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Terkait dengan proses pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sarmi yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sarmi, pada, Kamis 6 Agustus 2015 kemarin, sekitar Pukul 10.00 Wit atau jam sepuluh pagi di Aula Diklat Kabupaten Sarmi”.

Walaupun, demi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarmi, namun niat baik itu tidak lebih dulu melakukan konsultasi atau meminta pertimbangan kepada kepala daerah dalam hal ini, Bupati Kabupaten Sarmi Dr.Mesak Manibor, M.MT.  

Paschal menjelaskan, “Semestinya sebagai Wakil Bupati, bliau harus mempertimbangkan atau mematuhi Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas sebagai wakil kepala daerah sebagaimana pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan, “Wakil kepala daerah mendatangani pakta integritas dan bertanggungjawab kepada kepala daerah. Hal ini yang tidak dilakukan oleh Wakil Bupati Sarmi Ir.Albertus Suripno”.   

Himbaunya, “Sebagai pejabat publik, semestinya mematuhi peraturan dan undang-undang yang ada di Republik ini. Mengapa ini penting, karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat Nomor: B/689/KASN/8/2015 tertanggal 6 Agustus 2015, “Perihal tanggapan atas pelantikan pejabat eselon II, II, dan IV. Sehingga berdasarkan surat tersebut, “Kami (KNPI Sarmi) mengigatkan agar pelantikan tersebut ditinjau ulang, karena melangar UU Nomor 5 tahun 2014 yang berimplikasi hukum baik terhadap pejabat yang diangkat maupun pejabat yang mengangkatnya.

Sementara itu Ketua Cabang GMKI Sarmi Lodik Ap melalui Via Telepon menuturkan, " Kami (GMKI Sarmi), "Sangat prihatin dan menyesalkan terkait langkah yang diambil oleh Wakil Bupati Sarmi dengan mengantikan semua pejabat SKPD yang sangat "In-konstisional" itu.   

Lodik melanjutkan, “Ketika pergantian itu, tidak sesuai dengan aturan dan bermuara pada hukum. “Ya, kami (GMKI Cabang Sarmi), menyarankan kepada pihak Polda Papua untuk melakukan penyelidikan terkait dengan proses pergantian SKPD itu. Karena ada indikasi penyalah gunaaan kewenangan dan akan berdampak terhadap proses kehidupan sosial di Kabupaten Sarmi. Pungkasnya

                                                                                                                                           (RIC). .  
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...