 |
Bupati Kabupaten Sarmi Mesak Manibor, M.MT.(Icahd/foto). |
Jayapura
(SP)- Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati
Kabupaten Sarmi Mesak Manibor, M.MT mulai bergulir di Pengadilan Negeri Klas A1
Jayapura. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura melalui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela. Pantuan SULUH PAPUA, Selasa 05/02/2015
di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang
yang digelar sekitar Pukul 11:30 atau jam setengah dua belas siang itu, bertindak selaku Majelis Hakim Ketua,
Maria M. Sitanggang, SH.MH, dibantu oleh Hakim anggota, Linn Carrol Hamadi, SH
dan E.Titihena, SH, serta Panitera penganti, Dahlan, SH.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwakan terdakwa, “Telah melakukan
atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Dimana
salah satu terdakwa lain yakni, Irwan Djamal menghadap Sekda Kabupaten Sarmi
Patrias Samoa (Alm, guna menawarkan dan mendapat perkerjaan berupa pekerjaan
fisik dalam bentuk pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati
Sarmi.
Selanjutnya,
Terdakwa Irwan Djamal diminta oleh Sekda Kabupaten Sarmi Patrias Samoa (Alm)
untuk membuat rancangan pembangunan dan RABnya, guna mendapat persetujuan dari
terdakwa Mesak Manibor. Mengingat pada saat itu, terdakwa Bupati Sarmi, telah
menerapakan kebijkan yang bersifat “satu pintu” terkait kegiatan pembangunan
yang mencapai atau melampauwi satu milyar harus diketahui dan disetujui oleh
terdakwa Mesak Manibor hingga proses pembayarannya.
Kemudian
Terdakwa Irwan Djamal meminta bantuan kepada PT. Mandiri Cakti Perkasa untuk
membuat rancang pembangunan pagar
keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi.
Disamping
itu juga, terdakwa Bupati Sarmi meminta kepada Terdakwa Irwan Djamal untuk membuat
gambar lain untuk pembangunan pagar blok tanah miliknya yang berada samping
rumahnya di Neidam dengan menambahkan lampu diatas dari setiap tiang pagar
tersebut. Sehingga total RAB yang diajukan oleh terdakwa Irwan Djamal untuk
seluruh pekerjaan tersebut, sebesar Rp.2.662..259.000, -(dua milyar enam ratus
enam puluh dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang diserahkan kepada
terdakwa Bupati Sarmi, kemudian disetujui oleh terdakwa Bupati Sarmi untuk
dilakukan pekerjaannya pada Tahun 2012.
Dalam
Tahun yang itu juga, lansung dilakukan pembangunan pagar keliling rumah bupati
terdakwa Bupati Sarmi di Neidam dalam bentuk, pembangunan pagar batu tela,
pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo di dalam lokasi yang sama.
Diantaranya,
rumah dinas kepala BAPPEDA di perumahan dinas Neidam, rumah pribadi terdakwa
Bupati Sarmi di atas bidang tanah yang sebelumnya dibeli dari Frans Manipora
pada Tahun 2006 seharga Rp.15.000.000 Lima belas juta rupiah) yang letaknya
berbatasan lansung dengan rumah dinas kepala BAPPEDA di perumahan dinas Neidam
satu (1). Dan sebidang tanah milik terdakwa Bupati Sarmi yang terletak
disebrang rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam yang dibeli dari Andris
Sefa pada 12 Juli Tahun 2012, seharga Rp.100.000.000, -(seratus juta rupiah).
Dan pekerjaan pembangunan itu pun, selesaikan dikerjakan Desember Tahun 2012.
JPU
melanjutkan, “Bahwa dengan pelaksanaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi
terdakwa Bupati Sarmi di Neidam berupa berupa pembangunan pagar batu tela,
pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo yang mendahalui
penganggaran dalam APBD tahun 2012 sehingga penunjukan Irwan Djamal sebagai
pelaksana atas kegiatan itu. Tidak melalui proses pemilihan penyedia barang dan
jasa sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun
2010.
Kemudian
untuk membuat seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilakukan proses lelang
pemilihan penyedia barang atau jasa dalam kegiatan tersebut, guna memenuhi
syarat untuk pencaiaran dana dari APBD. Terdakwa Irwan Djamil datang ke toko
milik Muh.Andy untuk meminjam nama perusahan milik Muh.Andy yakni, CV.Lumbung
Berkat yang akan dipergunakan untuk administrasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam. Dan setelah
disepakati dibuat surat perjanjian di atas materai yang pada pokoknya, Irwan
Djamil meminjam nama perusahan Muh.Andy yang akan dipergunakan untuk pekerjaan
pembangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi. Dan untuk itu
Terdakwa Muh.Andy akan mendapatkan jasa perusahan sebesar 3% dari nilai
kontrak.
JPU
menjelaskan, “Bahwa untuk proses pencairan anggran, terdakwa Irwan Djamal
meminta bantuan kepada Andarias Rahabeat, kemudian sekitar bulan November 2012
Andarias Rahabeat menemui Henny Daan Manosoh, SE, selaku sekretaris panitia
barang penggadaan di sekretariat daerah kabupaten sarmi tahun 2012. Untuk
meminta nomor kontrak pekerjaan kegiatan pekerjaan pembangunan pagar keliling
rumah pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam yang menurut Andarias Rahabeat
masuk dalam APBD perubahan Kabupaten Sarmi tahun 2012, namun karena setahu
Henny Daan Manosoh, SE kegiatan tersebut belum masuk dalam DPA Kabupaten Sarmi
Tahun 2012 dan sat itu belum melakukan pembahasan APBD perubahan Kabupaten
Sarmi Tahun 2012, sehingga permintaan Andarias Rahabeat tidak dikabulkan oleh
Henny Daan Manosoh, SE.
Bahwa
panda tanggal 3 Desember Tahun 2012 ditetapkan APBD-P Kabupaten Sarmi tahun
anggran 2012, dimana untuk kegiatan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah
pribadi terdakwa Bupati Sarmi di Neidam berupa pembangunan pagar batu tela,
pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi holo tersebut.
Dianggarkan
dan dimuat dalam kegiatan belanja modal pembangunan pagar keliling rumah Pemda
1 di Neidam tahap 1 yang semula dianggrkan Rp.1000.000.000,-(satu milyar
rupiah) dalam APBD murni Kabupaten Sarmi tahun 2012 bertambah menjadi
RP.3.663.259.000,-(tiga milyar enam ratus enam puluh tiga juta dau ratus lima
puluh Sembilan ribu rupiah) dalam APBD-P Kabupaten Sarmi tahun anggran 2012.
Tidak
itu saja, dimana dalam APBD-P Sarmi tahun anggran 2012 itu juga, ditambahkan
kegiatan lain berupa yakni, rehab rumah bupati di Neidam, pembangunan WC,
dapur, pos jaga dan garasi termuat dalam kegiatan modal belanja kegiatan
rehbilitasi sedang/berat rumah dinas yang semula dianggarkan sebesar
Rp.3.450.000.000,-(tiga milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dalam APBD
murni Kabupaten Sarmi tahun 2012 bertambah menjadi Rp.5.418.695.373,-(lima
milyar empat ratus delapan belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tiga
ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Namun
kegiatan tersebut tidak masuk dalam DPA tahun 2012 dan panitia tidak pernah
mengeluarkan permohonan serta melakukan proses pengadaan terkait dengan kedua
draf kontrak yang diajukan tersebut karena lokasi kegiatan berada di lahan milik
pribadi terdakwa Mesak Manibor. “jelas JPU”.
Sehingga
perbuatan terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor dengan Irwan Djamal dan Muh.Andy
dalam pelaksanaan pekerjaan pembaangunan pagar keliling rumah pribadi terdakwa
Mesak Manibor di Neidam berupa pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving
blok dan pembuatan pagar besi holo telah merugikan keuangan Negara sebesar
Rp.2.420.235.455,-(dua milyar empat ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh
lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Sementara
atas perbuatan terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor dalam pelaksanaan rumah
pribadi berupa pembangunan WC, Dapur, Pos jaga dan garasi telah merugikan
keuangan Negara sebesar Rp.1.732.050.869,-(satu milyar tujuh ratus tiga puluh
dua juta lima puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).
Sebagaimana
laporan hasil audit dalam rangka
penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-995/D6/1/2014 tanggal 23
Desember 2014, serta telah memperkaya terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor
senilai bangunan pagar keliling dan rehblitasi rumah pribadinya yang seharusnya
tidak dibiayai dari APBD Kabupaten Sarmi.
Sehingga
perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “tegas
JPU”.
Sementara
itu, Tim Penasehat hukum (PH) dari terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor
masing-masing, Nurwaidah SH, B.Wahyu Herman Wibowo, SH, David S.Maturbongs, SH,
Cornelia Silpa, SH, Sharon W.Fakdawer, SH, Elisabeth Makagiansar, SH, Marthen
Luther Lie, SH, Iriana Guna Setyati, SH.MH dan Marajohan Pangabean, SH.MH, “Membantah
dan menolak dakwaan jaksa yang dituduhkan kepada terdakwa (klien mereka). Sehingga
Tim Penasehat hukum (PH) dari terdakwa Bupati Sarmi Mesak Manibor akan
melakukan esepsi terhadap dakwaan JPU itu.Pungkasnya.
(RIC).