Rabu, 15 April 2015

Sidang Praperadilan Polda Papua, Masuk Agenda Duplik.

PH Termohon AKP.Agustinus, SH.MH Duplik di Persidangan.(icahd/foto).
Duplik Termohon Atas Replik Pemohon Dalam Tuntutan Praperadilan.
Jayapura (SP)- Sidang praperadilan antara pemohon oknum Karyawan Staf General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM atas termohon Polda Papua masuk agenda replik dari pemohon. Pantuan SULUH PAPUA, Kamis  (15/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sidang yang digelar sekitar pukul 01:00 Siang kemarin itu, dipimpin lansung oleh Majelis Hakim tunggal Maria Makdalena.Sitanggang, SH.    

Duplik Termohon ini, untuk menangapi replik dari pemohon yang mana isinya, “Bahwa sejak awal pemohon telah meminta kepada penyidik untuk berkas perkaranya itu dilimpahkan secepatnya ke pengadilan. Namun mengingat umur perkara ini, sejak dilaporkan oleh pemohon yang mana sedikit waktu lagi akan memasuki satu tahun dengan peryaan tiup lilin sebagai tanda ulang tahun pertama dengan kondisi yang didiamkan oleh termohon. Sehingga sebagai kontrol sosial terhadap kinerja termohon maka tentulah mekanisme praperadilan yang ditempuh.    

Pemohon dan termohon menyadari bahwa adanya pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kehakiman dengan adanya azas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyidikan atau proses peradilan. Sehingga bagaimana pelaksanaan dua azas itu yakni, azas sederhana dan cepat dalam pelayanan masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan adanya kontrol sosial terhadap kinerja termohon. Maka tujuan utama dari pengajuan praperadilan adalah sebagai wujud kontrol sosial terhadap kinerja termohon.

Dengan adanya praperadilan ini, barulah diketahui bahwa ternyata perkara yang telah dilaporkan pemohon sejak 13 Juni 2014 dinyatakan oleh termohon belum dihentikan walaupun sudah mencapai sekitar 10 bulan. Ketika perkara pemohon belum dihentikan, maka rumusan dalam Bab 1 tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 14 KUHAP yang tertulis, “Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan alat bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maka sudah sepantasnya termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan  polisi 13 Juni 2014 nomor LP/108/VI/2014/SPKT Polda Papua tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT yang diterbitkan dalam waktu dan tanggal yang sama.

Penasehat hukum (PH) termohon Agustinus, SH.MH bersama rekannya saat membacakan Duplik mereka mengatakan, “Termohon menolak dengan tegas peryataan pemohon yang pandai memutar balikkan fakta dan mengatakan bahwa sebelum perkara diserahkan ke pengadilan disarankan untuk diupayakan adanya pembicaraan untuk dicarikan solusi perdamian karena dengan bukti-bukti delapan orang saksi telah cukup membawa perkara ini sampai sidang.

Ia melanjutkan, “Faktanya adalah pemohon minta kepada termohon melalui penyidik Polres Mimika bahwa angka yang dituntut oleh pemohon masih bisa ditawar sampai 50% tetapai penyidik tidak mengindahkan peryataan tersebut.

Terhadap delapan orang saksi yang sudah dipanggil  dan diperiksa sebagai saksi dan dituangkan dalam BAP, yang menurut anggapan pemohon sudah cukup untuk diajukan ke pengadilan. Sehingga termohon perlu menjelaskan agar pemohon memahami kwalitas yang pantas dijadikan saksi sesuai pasal 1 angka 26 KUHAP mengatakan, “Bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dan angka 27 mengatakan bahwa, “keterangan saksi adalah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Dari hasil pemeriksaan termohon terhadap delapan orang saksi yang disebut pemohon cukup sebagai alat bukti, perlu termohon sampaikan bahwa tidak satu orang pun memenuhi persyaratan sebagai saksi karena dari mereka yang diperiksa, tidak ada yang mengetahui, melihat, apalagi mengalami secara lansung telah terjadi tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik seperti yang dituangkan oleh pemohon dalam laporan polisi saat membuat laporan di kantor termohon. Pungkasnya.  

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 16 Apri 2015 dengan agenda gelar barang bukti surat dari pemohon dan termohon .      

(RIC).



Selasa, 14 April 2015

Sidang Praperadilan Polda Papua, Masuk Agenda Replik.

Penasehat Hukum (PH) Pemohon Wahyu Wibowo, SH.(icahd/foto). 
Replik Pemohon Atas Jawaban Termohon Dalam Tuntutan Praperadilan.

Jayapura (SP)- Sidang praperadilan antara pemohon oknum Karyawan Staf General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM atas termohon Polda Papua masuk agenda replik dari pemohon. Pantuan SULUH PAPUA, Rabu (14/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10:30 pagi kemarin itu, dipimpin lansung oleh Majelis Hakim tunggal Maria Makdalena.Sitanggang, SH.  

Replik dari pemohon ini, untuk menangapi jawaban termohon yang mana isinya, “Termohon menolak dengan tegas praperadilan yang diajukan oleh pemohon tentang sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, atau penghentian penuntutan sebagaimana huruf (a) yaitu menghentikan penyedikan secara diam-diam atau tidak sah adalah tidak benar. 

Karena sampai saat ini laporan polisi yang disampaikan oleh pemohon kepad termohon telah dilimpahkan kepada Polres Mimika dan pihak penyidik Polres Mimika masih terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara guna menentukan tersangkanya. Sehingga, termohon menolak dengan tegas keseluruhan permohonan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, kecuali secara nyata diakui kebenarannya oleh termohoh.

Penasehat hukum (PH) pemohon Wahyu Wibowo, SH bersama Sharon W Fakdawer, SH saat membacakan Replik mereka mengatakan, “Bahwa sejak awal pemohon telah meminta kepada penyidik untuk berkas perkaranya itu dilimpahkan secepatnya ke pengadilan. Namun mengingat umur perkara ini, sejak dilaporkan oleh pemohon yang mana sedikit waktu lagi akan memasuki satu tahun dengan peryaan tiup lilin sebagai tanda ulang tahun pertama dengan kondisi yang didiamkan oleh termohon. Sehingga sebagai kontrol sosial terhadap kinerja termohon maka tentulah mekanisme praperadilan yang ditempuh.    

Pemohon dan termohon menyadari bahwa adanya pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kehakiman dengan adanya azas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyidikan atau proses peradilan. Sehingga bagaimana pelaksanaan dua azas itu yakni, azas sederhana dan cepat dalam pelayanan masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan adanya kontrol sosial terhadap kinerja termohon. Maka tujuan utama dari pengajuan praperadilan adalah sebagai wujud kontrol sosial terhadap kinerja termohon.

Ia melanjutkan, “Dengan adanya praperadilan ini, barulah diketahui bahwa ternyata perkara yang telah dilaporkan pemohon sejak 13 Juni 2014 dinyatakan oleh termohon belum dihentikan walaupun sudah mencapai sekitar 10 bulan. 

“Ketika perkara pemohon belum dihentikan, maka rumusan dalam Bab 1 tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 14 KUHAP yang tertulis, “Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan alat bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maka sudah sepantasnya termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan  polisi 13 Juni 2014 nomor LP/108/VI/2014/SPKT Polda Papua tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT yang diterbitkan dalam waktu dan tanggal yang sama. “Tegas Wibowo”.

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 15 Apri 2015 dengan agenda Tanggapan dari termohon.Pungkasnya.    

(RIC).


30 Peluang, Persipura Vs Maziya Sports 0:0.

Persipura Jayapura (IDN) Vs Maziya Sports & Recreation.(icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Stadion Mandala Jayapura, Rabu 14 April 2015 sore jadi saksi derbi yang menegangkan dalam ajang AFC 2015. Antara Persipura Jayapura (IDN) dan Maziya Sports & Recreation (MDV). 

Dimana dalam pertandingan sore itu, Persipura menguasai pertandingan dengan memiliki 30 peluang. Namun sayang bola tidak dapat masuk ke gawang Maziya Sports & Recreation (MDV).

Sejak wasit asal Thailand Sivakorn Pu-Udom meniupkan pliutnya tanda pertandingan dimulai, Persipura lansung tancap gas dengan menekan pertahan dari Maziya Sports terbukti dimenit 5 persipura mendapat peluang dari kaki Boas salosa namun bola yang ditendanganya itu berhasil ditepis oleh penjaga gawang Maziya Sports Imran.

Peluang dari Boas salossa itu membuat pemain persipura lainnyapun ikut menekan dan melahirkan peluang-peluang tidak membuakan hasil. Hingga paruh pertama berakhir dengan skor masih tetap 0:0.  

Masuk paruh kedua, tim lawan lebih dulu mengantikan pemainnya yang berkarakater bertahan karena hampir sebagian dari pemain Maziya Sports berada dalam areal pertahan mereka sendiri hanya meninggalkan satu straiker mereka Pablo Rodrigues Aracil yang beropersasi dilini pertahanan Persipura.

Melihat situasi permainan lawan yang menumpuk di lini belakang, Pelatih Persipura Jayapura Osvaldo Lessa memasukan pemain yang berkarakter menyerang yakni Ferinando Pahabol dan Riki Kayame. Namun hingga paruh kedua berakhir Persipura maupun Maziya Sports tidak dapat menjebol gawang masing-masing sehingga skor laga AFC sore itu berakhir dengan skor 0:0.

Usai pertandingan Pelatih Maziya Sports Suzain kepada Wartawan mengatakan, “Persipura bermain bagus, namun karena anak-anak berusaha keras sehingga mampu mengkaver pergerakan pemain persipura yang memasuki lini pertahanan kami.

Ia melanjutkan, Hasil pertandingan ini sangat memuaskan dan menguntungkan kami dalam melangkah ke AFC selanjutnya.

Disingung terkait penjaga gawang yang berhasil menghalau peluang persipura, Ia menjelaskan, Penjaga gawang milik Maziya Sports adalah penjaga gawang terbaik di Negara Maladewa saat ini.

Sementara itu Persipura Jayapura Osvaldo Lessa menuturkan, “Anak-anak bermain bagus banyak menekan dan banyak memiliki peluang yang bisa dicatatkan 30 peluang. Namun bola masih belum masuk ke Maziya Sports. Ketika saja satu bola menjadi masuk ke gawang Maziya Sports. Maka persipura akan mencetak gol demi gol. Namun karena bola tidak mau masuk, “Ya hasilnya imbang tanpa gol”.

Masih ada pertandingan AFC dimandala 28 April mendatang, Persipura masih punya peluang “Kita tunggu mungkin bola baru masuk ke gawang pada pertandingan itu”.Pungkasnya.  



Senin, 13 April 2015

Sidang Perdana Prperadilan Polda Papua.


Sidang Perdana Prperadilan Polda Papua yang digelar di PN Jayapura.(icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura mengelar sidang perdana praperadilan antara oknum Karyawan Staf General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM selaku “Pemohon” terhadap “Termohon” Polda Papua yang digelar Pada Pukul 10:00 Pagi dipimpin lansung oleh Majelis Hakim tunggal Maria M.Sitanggang, SH, Senin  (13/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Majelis Hakim Maria M.Sitanggang, SH usai membuka persidangan lansung memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk membacakan tuntutan  praperadilannya itu.

Penasehat hukum (PH) pemohon Wahyu Wibowo, SH bersama Sharon W Fakdawer, SH saat membacakan tuntutan  praperadilannya menuturkan, “Sah atau tidaknya penangkapan, penahaman, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan sebagaimana yang dimaksudkan pasal 1 butir 10 yang dipertegas dalam pasal 77 ayat 1 KUHAP.

Ia melanjutkan, “Awalnya pemohon dituduh oleh pihak Freport telah melakukan pemerasan terhadap PT.Terminix dengan nilai lima juta rupiah. Namun sangkaan yang dituduhkan kepada pemohon itu tidak terbukti sehingga dirinya menuntut pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh pimpinannya itu.

Tuntuan pencemaran nama baik itu, pemohon telah tuangkan dalam sebuah somasi dengan kerugian in materil senilai 15 Milyar yang harus dibayarkan oleh pihak Freport kepada pemohon.  

Niat dari pemohon itu, tidak dipenuhi oleh pimpinannya yakni, Wiliam Rising, Petrus Pita dan Natalia. Maka perkara itu masuk pada tindak pidana dengan melaporkan secara resmi ke Polda Papua 13 Juni 2014 dengan Nomor LP/108/VI/2014/SPKT, dan diberikan tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT dalam tanggal yang sama.

Namun saat menanti sejauh mana proses pelaporannya itu, pemohon menemui fakta ternyata laporan polisi yang telah dilakukan itu. Secara diam-diam oleh termohon telah dihentikan dengan tidak sah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perkembangan apapun sejak LP masuk ke termohon.

Sehingga termohon telah menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pecemaran nama baik secara tidak sah dengan melanggar pasal 77 ayat 1 KUHAP.

Usai pembacaan tuntutan praperadilan dari pihak pemohon, lansung direspon oleh pihak termohon melalui penaset hukum (PH) mereka yakni, KOMBES POL.Djoko Prihadi SH, AKBP.Anthonius Diance, SH.MH, AKP.Agustinus, SH.MH, IPDA.Yuli Subagyo,SH, Bripka.H.Amir, SH dan Pembina Jacob Jamco, SH.

Termohon dalam jawabannya menuturkan, “Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tentang sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, atau penghentian penuntutan sebagaimana huruf (a) yaitu menghentikan penyedikan secara diam-diam atau tidak sah.

“Sehingga, termohon menolak dengan tegas keseluruhan permohonan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, kecuali secara nyata diakui kebenarannya oleh termohon” tegas termohon.

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Selasa 14 Apri 2015 dengan agenda mendengar jawaban balik dari pemohon atas jawaban termohon.Pungkasnya. 

(RIC).   

   


SMANSA Mewakili Papua, Dalam Olimpiade Sains Nasional 2015.


Kepsek SMANSA, Arianto Kadir.(icahd/foto).
Jayapura (SP)- Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jayapura atau yang dikenal SMANSA berhasil mengikutkan dua siswanya dalam ajang Olimpiade Sains Nasional 2015 mewakili Provinsi Papua.

Hal itu dikatakan Kepala Sekolah SMANSA Arianto Kadir kepada SULUH PAPUA, Senin (13/04/2015) di Abepura.

Ia melanjutkan, “Dua siswa itu masing-masing Hapsa dari kelas ekonomi dan Gita Nuha dari kelas biologi yang keduanya masih kelas XI. Keduanya terpilih usai menjurai lomba sains yang digelar oleh Pemda Provinsi Papua.

Usai pelaksaan UAN ini selesai, pihaknya barulah mengirm keduanya ke Jakarta untuk dibina khusus sampai lomba Olimpiade Sains Nasional 2015 digelar.

Kemauan ini diambil, karena pihaknya tidak ingin asal mengikutkan siswanya, namun harus ada medali yang dibawa sebagai persembahan dalam menyambut yubelium SMANSA yang ke 50 tahun dan tetap menjaga Kota Jayapura sebagai barometer pendidikan di Papua dan membangakan nama Papua dalam bidang sains secara nasional.  

Disingung terkait biasanya ada keterlantaran siswa yang berprestasi dalam lomba saat tidak mengikuti proses belajar mengajar berlansung,“Ia menjelaskan, “Walaupun semua hal terkait keduanya ditanggung penuh oleh Pemda Papua, namun pihaknya selalu membekap anak-anak dalam mengikuti lomba itu. Sehingga jangan terkesan ada keterlantaran bagi anak-anak didik mereka itu.

Terkait dengan orang tua dari keduanya, pihaknya akan mengajak orang tua dari keduanya itu  ke Jakarta satu minggu sebelum ajang Olimpiade Sains Nasional 2015 itu digelar.Pungkasnya.


(RIC).
       


 







    



SMANSA Kota Jayapura, Gelar Ujian Putih.

UAN yang berlansung di SMANSA Kota Jayapura.(icahd/foto).
Jayapura (SP)- Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jayapura atau yang dikenal SMANSA mengelar ujian putih dengan mengikut-sertakan 581 siswanya dalam Ujian Akhir Nasional (UAN). 

Ujian putih ini dimaksudkan agar anak-anak untuk serius tanpa bantuan dari dewan guru dalam menjawab atau mengisis soal ujian. Walaupun ujian kali ini, ‘bukan menjadi penentu kelulusan hanya sebagai pemetaan. Namun ini demi masa depan anak-anak sendiri dalam melanjutkan ke jenjang Perguruan Tinggi Negeri yang notabenenya memakai standarisasi nilai UAN untuk menerima mahasiswa baru.    

Demikian disampaikan Kepala Sekolah SMANSA Arianto Kadir, Senin (13/04/2015) di Ruang Kerjanya.

“Dari keseluruhan 581 perserta (siswa) UAN itu, terbagi dalam tiga program studi yakni, 285 peserta IPA, 244 peserta IPS dan 42 peserta Bahasa Indonesai”. “katanya”.

Ia menjelaskan, “Mengapa SMANSA mengikut-sertakan siswanya dalam proses ujian manual, karena fasiltas komputer yang ada pada SMANSA hanya 50 unit komputer, sehingga sangat tidak efektif dalam mengakomodir 581 peserta UAN itu. Walaupun demikian, tidak mengurangi semangat dari guru-guru dan niat baik anak-anak untuk mengikuti ujian tahun ini.

Ia melanjutkan, “Sebelum ujian digelar, semua guru-guru dan 62 pengawas yang datang di sekolah melakukan penanaman pohon bersama. Penanaman pohon ini, menandakan SMANSA siap mensukseskan UAN 2015. Dan penaman pohon ini sendiri merupakan simbol dari kehidupan baru, bagi semua yang terlibat dalam proses ujian ini. 

Sehingga untuk menampung semua jumlah peserta yang mencapai 581 siswa itu, SMANSA mengunakan 31 ruang kelas yang setiap ruangannya itu diisi 20 peserta ujian dan diawasi oleh 2 orang pengawas dari sekolah lain di Kota Jayapura. “Jelasnya”.        

 Selama proses ujian berlansung dari senin 13 April hingga Rabu 15 April 2015, selain pengawas dan peserta ujian dilarang masuk di dalam ruangan ujian.Tegasnya.
(RIC).



85 Siswa SMA YPK Diaspora, Ikut UAN 2015.

DRS.Erens Sanggeuw, sasat memantau jalannya ujian.(icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Ujian Akhir Nasional (UAN) yang serentak diselengarakan di Indonesia, dari Tanggal 13 hingga 15 April 2015. Dimana SMA YPK Diaspora Kotaraja Jayapura mengikutkan 85 siswanya dalam UAN yang terbagi dalam program studi IPA 38 siswa, IPS 39 siswa dan Bahasa Indonesia 8 siswa.  

Demikian disampaikan Kepala Sekolah SMA YPK Diaspora DRS.Erens Sanggew kepada SULUH PAPUA, Senin  (13/04/2015) di Kotaraja.     

Ia melanjutkan, “Dalam teknis pengawasan semua pengawas dari luar SMA YPK Diaspora, ini  mengikuti aturan pemerintah melalui penujukan pos maka pengawas itu harus dari sekolah lain di Kota Jayapura. Semua ini berdasarkan pembagian rayon di Kota Jayapura, sehingga untuk rayon C dikordinir lansung oleh SMANSA Abepura menaungi SMA Negeri 6 Muara Tami, SMA YPK Diaspora, SMA YPPK Tharuna Dharma dan SMA Muhamdiyah Jayapura. 

“Dalam proses ujian berlansung, SMA YPK Diaspora menyediakan lima ruangan untuk peserta ujian. Terdiri dari IPS dua ruang, IPA dua ruang dan Bahasa Indonesia satu ruang. Diamana satu ruangan itu diawasi oleh 2 orang pengawas. Sehingga satu hari ujian berlansung SMA YPK Diaspora membutuhkan sepuluh pengawas untuk mengawasi. “katanya”.  

Disingung terkait adanya kendala, Ia menuturkan, “Kendala dalam mensuksesi UAN ini tidak ada masalah. Namun semuanya itu kita serahkan kepada anak-anak yang mengikuti ujian. Ketika mereka aktif dalam mengikuti proses belajar mengajar dari mulai kelas X, XI dan XII selama tiga tahun, pasti mereka tidak mengalami kesulitan dalam menjawab soal-soal yang diujikan itu. 

Selama tiga tahun mereka sudah didik untuk mendapat pendidkan dan pengajaran serta pengetahuan, tinggal bagaimana dari anak-anak untuk belajar dan menerima pengajaran itu dengan baik demi bekal bagi masa depan mereka. Pungkasnya.    

(RIC).   

 





Minggu, 12 April 2015

Kurangnya Kesadaran Pengunjung, Pecehan Botol Banyak Di Kupang.

Terkena pecahan botol di Kupang.(icahd/foto).
Jayapura (SP)- Kurangnya kesedaran para pungunjung yang selalu mengunjungi tempat santai bersama di Kupang atau kursi panjang Dok II dengan memecahkan botol sisa dari mimuman mereka sehingga membuat pecehan botol berserakan di sekitar Kupang dan melukai seorang pengunjung pada malam itu.  

Salah satu pengunjung Kupang Timotius kepada SULUH PAPUA, Sabtu (11/014/2015) malam mengatakan, “Kupang atau kursi panjang Dok II depan Kantor Gubernur, Kota Jayapura menjadi tempat nongrong Warga Kota Jayapura, guna bersantai bersama dengan sanak sauadara, keluarga dan juga menjadi tempat perjumpaan bagi dua pasangan pria dan wanita”.

“Setidaknya kita bersama-sama menjaga kupang ini dengan baik melalui kesadaran kita bersama dengan tidak membuang sampah bekas makanan sembarangan tetapi buanglah ditempat-tempat sampah yang sudah disiapkan oleh pemerintah sepanjang kursi panjang Dok II ini”. “katanya”.

Ia menambahkan, “Selain sisa sampah makanan, namun yang paling sedih dan meyakitkan itu melihat banyaknya pecehan-pecahan botol sisa minuman yang berhamburan di sekitar kupang, sayangnya lagi pecehan itu telah melukai pengunjung yang lain”.   

Mari kita melihat Kupang atau kursi panjang Dok II sebagai tempat nongrong bersama, bukan menjadi tempat sesukanya membuang sampah dan pecehan botol sembarangan.Pungkasnya.
(RIC). 
  


  



Polres Jayapura Kota, Berhasil Mengerbek Puluhan Miras Ilegal.


Polisi menyita BB Miras yang disimpan di dalam kamar.(icahd/foto).
Digerbek Polisi, Penjual dan Peluncurnya Kabur.

Jayapura (SP)- Satuan Kepolisian Resort Polres Jayapura Kota Sabtu 01:00 Malam WP. Berhasil mengebrek puluhan miras ilegal berbagai jenis yang disimpan dalam  rumah milik masyarakat yang berada di pingir Jalan Raya Abepura-Sentani. Pantuan SULPA, Sabtu 11/04/2015.   

Dalam pengebrekan malam itu, dipimpin lansung Kasad Narkoba AKP.Heri Susanto yang dibekap oleh Waka Polres Jayapura Kompol.Kiki Kurnia, Anggota Polsek Abepura dan Anggota Polsek persiapan Heram. 

Kasad Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP.Heri Susanto kepada SULUH PAPUA mengatakan, “Pengebrekan atau operasi yang berhasil dilakukan malam itu, semuanya berangkat dari niat bersama antara Pemda dengan Polri menyikapi permasalahan-permsalahan elimentir di tenggah masyarakat.
“Bukan rahasia umum lagi, ketika terjadi ganguan Kantibmas itu disebabkan oleh karena Miras. “katanya”.

“Tempat ini memang sudah kami curigai dengan melakukan patroli tertutup, sehingga saat melakukan operasi kami tidak mengalami kesulitan karena dari hasil pengebrekan Barang-buktinya (BB) disimpan di dalam satu kamar rumah itu”. “Jelas Heri.    

Ia menambahkan, “Dari hasil pengebrekan itu, pihaknya berhasil menyita berupa jenis minuman yakni, Bir bintang botol sebanyak 3 karton+8 botol, anggur orang tua 1 botol, Bir angker botol 2 karton, Bir stout 17 kaleng, mension 16 botol, Wiro 5 botol, vodka 6 botol dan jenever 4 botol dalam keadaan siap paket untuk dijual lansung kepada pembeli”.

Semua BB kami bawa ke Polres untuk disampaikan kepada pimpinan terkait penemuan ini, selanjutnya disita dan dimusnakan.Pungkasnya.  
(RIC). 




Jumat, 10 April 2015

85 Siswa Siap Ujian, Ibadah Penyerahan Menjadi Cirikhas SMA YPK Diaspora.


Kepala Sekolah SMA YPK Diaspora Doc.Erens Sanggeuw.(icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Ujian Akhir Nasional (UAN) yang serentak diselengarakan di Indonesia, dari Tanggal 13 hingga 15 April 2015. SMA YPK Diaspora Kotaraja Jayapura, siap mengikutkan 85 siswanya dalam UAN yang terbagi dalam program studi IPA 38 siswa, IPS 39 siswa dan Bahasa Indonesia 8 siswa.   

Demikian disampaikan Kepala Sekolah SMA YPK Diaspora Doc.Erens Sanggeuw, Jumat (10/04/2015) di Jayapura.  
Dalam ibadah penyerahan yang berlansung di Gendung Gereja GKI Diaspora Kotaraja, Jayapura  itu. Dipimpin lansung oleh Ibu Pdt. M. Tipawael, S.Th dengan runungan Firman terambil dari kitab Yeremia 29: 11-15 berjalan dengan penuh hitmat.

Kepala Sekolah Doc.Erens Sanggeuw usai ibadah kepada SULUH PAPUA mengatakan, “Ibadah penyerahan anak-anak murid dalam UAN dan ulangan semester genap ini. Merupakan cirihkas SMA YPK Diaspora sejak Tahun 1986 dalam tahun UAN dan semester sekolah tahun berjalan”.

“Mengapa ibadah penyerahan ini harus dilakukan, karena SMA YPK Diaspora berada dalam naungan Gereja dan Yayasan, teruma kepada Yesus Kristus selaku pemberi hidup dan hikmat baik bagi anak-anak (siswa), kami (guru-guru) dalam aktifitas belajar mengajar. “katanya”.

“Ibadah penyerahan sangat penting untuk mengantarkan anak-anak (siswa) untuk masuk dalam UAN, supaya mereka jangan kecil hati namun merasa bahwa setiap orang yang berharap kepada Tuhan pasti Tuhan akan menolong kepada setiap orang yang berserah padanya”.

“Kepada anak-anak (siswa) 85 peserta UAN untuk menjaga diri dengan menciptakan rasa damai, baik damai dalam dirinya sendiri, damai dalam keluarga maupun damai dalam lingkungan dimana mereka tinnggal. “pesannya”.

Karena masa depan bukan berada ditanggan orang lain, namun masa depan itu berada ditanggan mereka sendiri, sebab kami (guru-guru) dan orang tua hanya mendidik, mendorong dan memberikan motivasi kepada mereka untuk mendapat pendidkan dan pengajaran pengetahuan bagi mereka, tinggal bagaimana dari mereka untuk belajar dan menerima pengajaran itu dengan baik. Pungkasnya. 

                                                                                   (RIC).
  


   

 


 


Kamis, 09 April 2015

Zulham, Mulai Menyatu Dengan Persipura Jayapura.

   
Zulham Zamrum saat menyampaikan keterangan Pers.(icahd/foto).
Jayapura (SP)- Pemain asal Maluku Zulham Zamrum mantan pemain Mitra Pukar yang telah memperkuat Persipura Jayapura sejak awal 2015 lalu, mulai menunjukan ketajaman dan harmonisasinya dalam bermain dilapangan bersama rekan-rekannya di Persipura Jayapura.

Hal itu diungkapkan Zulham Zamrum secara gamblang didepan Wartawan saat Konfrensi Pers di ruang Prees Room Stadion Mandala Jayapura, Rabu 8 April lalu.

“Kemenangan Persipura atas Bali United Pusam dengan skor 5:2 itu merupakan pemberian Tuhan, dan juga kebersamaan tim dalam bermain di lapangan”. "katanya".   

Disingung terkait dirinya masuk pada menit 65 paruh kedua dan merubah keadaan Persipura, Ia menuturkan, “Dalam sebuah pertandingan kapan saja seorang pemain dimasukan, itu tidak terlepas dari keputusan pelatih untuk mengantikan pemainya. "jelasnya".

Ia menambahkan, Keputusan pelatih dengan mengantikan pemainnya dalam situasi tim sedang tertingal, pasti membuat pemain penganti itu harus mendukung dan berjuang bersama-sama dengan pemain-pemain lain untuk menuai hasil pertandingan yang positif. Sehingga kepercayaan yang diberikan kepadanya itu, Ia lakukan semaksimal mungkin untuk bermain dalam sebuah tim sekelas Persipura Jayapura.  

Ia melanjutkan, “Dua gol dan satu assis yang membawa Persipura menang itu Ia persembahkan untuk seluruh masyarakat Papua, karena saya bermain di Persipura Jayapura yang notabenennya milik orang Papua.

Kompetisi sudah berjalan, Saya selalu bersama-sama dengan teman-teman latihan  bersama, dan sebagian dari pemain Persipura sudah sering bermain bersama saya di Timnas. Sehingga Ia meyakini, “sudah padu dengan Persipura karena Ia bukan siapa-siapa sekarang Ia adalah Persipura. Pungkasnya.         
(RIC). 

  


Rabu, 08 April 2015

Terbukti Taktik dan Strategi, Mampu mengalahkan Pemain Muda.

  
 Kegembaraan Pemain Persipura usai menguguli Bali United 5:2.(icahd/foto)
Jayapura (SP)- Stadion Mandala Jayapura, Rabu 8 April 2015 sore jadi saksi derbi antara tim pendatang baru Bali United pada Liga QNB League 2015 dan raja ISL kini QNB League Persipura Jayapura benar-benar memanas dan menegangkan, karena tim tamu Bali United berhasil ungul lebih dulu dengan mencetak gol melalui straiker mereka yakni Lerby pada menit ke 3 dan menit 28.

Ketegangan itu terus berlanjut selama pertandingan, karena peluang demi peluang yang dimiki oleh pemain-pemain Persipura, baik Boas Salossa, Ferinando Pahabol dan Robertino Pugliara tidak mampu merobek gawang yang dijaga oleh Yoo Jae Hoon.

Ketegangan penonton dan pemain persipura itu, barulah dapat teredam sedikit ketika Yustinus Pae berhasil merobek gawang Yoo Jae Hoon lewat asis Boas Salossa pada menit 45+1, sehingga paruh pertama itu berakhir dengan skor 1:2 untuk keungulan Bali United.

Masuk paruh kedua, Persipura Jayapura sangat mendominasi jalannya pertandingan dengan menguasai semua lini lapangan namun usaha untuk mencetak gol menemui jalan buntu.
Ditenggah semangat untuk mengejar ketertinggalan Pelatih Persipura Jayapura Osvaldo Lessa, memasukan Zulham Zamrum mengantikan Ferinando Pahabol dimenit 65.

Masuknya Zulham Zamrum itu, tempo permainan Persipura semakin cepat dengan memainkan bola dari kaki ke kaki sambil berlari cepat, membuat pemain pertahanan lawan Wahyu menganjal keras Zulham Zamrum di areal kotak finalti sehingga wasit yang memimpin pertandingan lansung menujuk titik putih untuk Persipura Jayapura.

Bertindak selaku eksekutor finalti lansung diambil oleh Zulham Zamrum, dengan tenangnya bola yang ditendangnya itu mampu merobek gawang Yoo Jae Hoon untuk kedua kalinya.
Gol penyimbang 2:2 di menit 67 dari Zulham Zamrum itu, lansung membakar gairah pemain-pemain Persipura Jayapura untuk lebih menekan Bali United.

Semangat Persipura itu tidak dapat dibendung, sehingga membuat Persipura berhasil mengungguli Bali United 3:2 lewat gol Boas Salossa menit 79.   

Walaupun Persipura sudah ungul, tempo permainan masih terus cepat dimainkan oleh Persipura sehingga tercipta gol demi gol ke gawang Yoo Jae Hoon masing-masing dari kaki Robertino Pugliara menit 85 dan Zulham Zamrum menit 89 hingga pertandingan berakhir dengan kemenangan Persipura Jayapura atas Bali United dengan skor 5:2 di Stadion Mandala sore kemarin.

Usai pertandingan Pelatih Bali United, Indra Sjafri kepada wartawan mengatakan, “Ini pertandingan kedua bagi kami (Bali United) yang sebenarnya diawal pertandingan anak-anak memulai dengan baik”.

“Tetapi Persipura memang memiliki pemain-pemain yang lebih matang dalam mengambil keputusan. Dan mereka lebih berpengalaman dari anak-anak Bali United yang berusia muda bahkan baru pertama kali berkiprah di ISL”. :katanya”.

Sementara itu Pelatih Persipura Jayapura Osvaldo Lessa menuturkan, “Kemenangan Persipura Jayapura ini tidak terlepas dari rasa saling percaya dan dari hati pemain Persipura sendiri untuk memenangi pertandingan”. Pungkasnya.        
(RIC).       
  



Mencari Kepastian Hukum, Oknum Karyawan Freport Memprapradilankan Polda Papua.


Habel Taime, SE, MM bersama PHnya Wahyu Wibowo.(icahd/foto)
Jayapura (SP)- Oknum Karyawan PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM selaku Staf Karyawan General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis memprapradilankan Polda Papua, demi mencari kepastian hukum atas perkaranya yang sudah dilaporkan sejak 2014 lalu namun belum diselesaikan oleh pihak Polda Papua.

Hal disampaikannya kepada SULUH PAPUA, Rabu (08/04/2015) usai mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dengan nomor register perkara prapradilan 01 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada Rabu 8 April 2015.   

Habel menceritakan mengapa Ia memilih langkah ini, “Karena sejak tahun 2014 lalu Ia sudah melaporkan perkara atas pihak Freport kepada Polres Mimika terkait sebuah kesepakatan perjanjian tertulis bersama dengan nilai pembayaran pemutihan nama baiknya senilai 15 milyar namun tidak dipenuhi oleh pihak Freport.

Merasa laporan perkaranya itu kunjung tidak diselaikan oleh Polres Mimika, sehingga Ia melajutkan perkara itu ke Polda Papua dengan harapan Polda Papua dapat menanganinya bahkan menyelesaikannya. “katanya”. 

Sementara itu penesaht hukumnya Wahyu Wibowo, SH menturkan, “Perkara ini bukan saja baru dibawa dalam rana prapradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, namun Ia sudah mendampingi klienya sejak 2014 lalu dengan melakukan somasi terhadap pihak Freport selaku atasan dari kliennya”.

Wibowo menjelaskan, “Mengapa dirinya diminta untuk mendapingi kliennya, karena klinya itu dituduh oleh pihak Freport telah melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahan dengan nilai lima juta rupiah. Namun sangkaan yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak terbukti sehingga dirinya menuntut pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh pimpinannya itu.

Tuntuan pencemaran nama baik itu dituangkan dalam sebuah somasi dengan kerugian in materil senilai 15 Milyar yang harus dibayarkan oleh pihak Freport kepada kliennya.

Niat dari somasi itu, tidak dipenuhi oleh pihak Freport maka perkara itu masuk pada tindak pidana dengan melaporkan secara resmi ke Polda Papua 13 Juni 2014 dengan Nomor laporan polisi (LP) 108, sehingga Polda Papua mendeligasikan perkara itu kepada Polres Mimika karena TKP di Timika, namun laporan tetap di Polda Papua.

Dari laporan itu, hingga masuk tahun 2015 perkara itu tidak kunjung juga diselaikan oleh Polres Mimika maupun Polda Papua. Sehingga, alternativ terkahir “Ya melalui sebuah prapradilan”.

Dalam ajuan prapradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura itu, lebih kepada adanya control sosial, karena pada hakekatnya proses prapradilan itu, “tidak mencari kalah atau menang”, namun bagaimana laporan dari masyarakat itu didulukan sebagai warga Negara yang membutuhkan kepastian hukum terhadap perkaranya yang sudah di laporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Papua untuk diselesaikan dengan bijak. Pungkasnya.  
(RIC).    










     


 


Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...