![]() |
PH Termohon AKP.Agustinus, SH.MH Duplik di Persidangan.(icahd/foto). |
Duplik
Termohon Atas Replik Pemohon Dalam Tuntutan Praperadilan.
Jayapura
(SP)- Sidang praperadilan antara pemohon oknum Karyawan Staf General Foreman
Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime,
SE, MM atas termohon Polda Papua masuk agenda replik dari pemohon. Pantuan
SULUH PAPUA, Kamis (15/04/2015) di
Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang
yang digelar sekitar pukul 01:00 Siang kemarin itu, dipimpin lansung oleh
Majelis Hakim tunggal Maria Makdalena.Sitanggang, SH.
Duplik
Termohon ini, untuk menangapi replik dari pemohon yang mana isinya, “Bahwa
sejak awal pemohon telah meminta kepada penyidik untuk berkas perkaranya itu
dilimpahkan secepatnya ke pengadilan. Namun mengingat umur perkara ini, sejak
dilaporkan oleh pemohon yang mana sedikit waktu lagi akan memasuki satu tahun
dengan peryaan tiup lilin sebagai tanda ulang tahun pertama dengan kondisi yang
didiamkan oleh termohon. Sehingga sebagai kontrol sosial terhadap kinerja
termohon maka tentulah mekanisme praperadilan yang ditempuh.
Pemohon
dan termohon menyadari bahwa adanya pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48
tahun 2009 tentang kehakiman dengan adanya azas sederhana, cepat dan biaya
ringan dalam proses penyidikan atau proses peradilan. Sehingga bagaimana
pelaksanaan dua azas itu yakni, azas sederhana dan cepat dalam pelayanan masyarakat.
Sehingga untuk mewujudkan adanya kontrol sosial terhadap kinerja termohon. Maka
tujuan utama dari pengajuan praperadilan adalah sebagai wujud kontrol sosial
terhadap kinerja termohon.
Dengan
adanya praperadilan ini, barulah diketahui bahwa ternyata perkara yang telah
dilaporkan pemohon sejak 13 Juni 2014 dinyatakan oleh termohon belum dihentikan
walaupun sudah mencapai sekitar 10 bulan. Ketika perkara pemohon belum
dihentikan, maka rumusan dalam Bab 1 tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 14
KUHAP yang tertulis, “Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau
keadaanya berdasarkan alat bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana. Maka sudah sepantasnya termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap
laporan polisi 13 Juni 2014 nomor
LP/108/VI/2014/SPKT Polda Papua tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT
yang diterbitkan dalam waktu dan tanggal yang sama.
Penasehat
hukum (PH) termohon Agustinus, SH.MH bersama rekannya saat membacakan Duplik
mereka mengatakan, “Termohon menolak dengan tegas peryataan pemohon yang pandai
memutar balikkan fakta dan mengatakan bahwa sebelum perkara diserahkan ke
pengadilan disarankan untuk diupayakan adanya pembicaraan untuk dicarikan
solusi perdamian karena dengan bukti-bukti delapan orang saksi telah cukup
membawa perkara ini sampai sidang.
Ia
melanjutkan, “Faktanya adalah pemohon minta kepada termohon melalui penyidik
Polres Mimika bahwa angka yang dituntut oleh pemohon masih bisa ditawar sampai
50% tetapai penyidik tidak mengindahkan peryataan tersebut.
Terhadap
delapan orang saksi yang sudah dipanggil
dan diperiksa sebagai saksi dan dituangkan dalam BAP, yang menurut
anggapan pemohon sudah cukup untuk diajukan ke pengadilan. Sehingga termohon
perlu menjelaskan agar pemohon memahami kwalitas yang pantas dijadikan saksi
sesuai pasal 1 angka 26 KUHAP mengatakan, “Bahwa saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia
alami sendiri. Dan angka 27 mengatakan bahwa, “keterangan saksi adalah satu
alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai
suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Dari
hasil pemeriksaan termohon terhadap delapan orang saksi yang disebut pemohon
cukup sebagai alat bukti, perlu termohon sampaikan bahwa tidak satu orang pun
memenuhi persyaratan sebagai saksi karena dari mereka yang diperiksa, tidak ada
yang mengetahui, melihat, apalagi mengalami secara lansung telah terjadi tindak
pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik seperti yang dituangkan oleh
pemohon dalam laporan polisi saat membuat laporan di kantor termohon. Pungkasnya.
Sidang
akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 16 Apri 2015 dengan agenda gelar barang
bukti surat dari pemohon dan termohon .
(RIC).