Minggu, 20 September 2015

Sidang Lanjutan Sekda Kota Jayapura, Masuk Agenda Putusan


Marajohan Pangabean, SH.MH.(Icahd/foto). 


PH: Optimis Klienya Akan Bebas Dari Tuntutan JPU  

Jayapura (SP) – Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM hari ini bakal menjalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan oleh Majelis hakim pada Penegadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (21/09/2015) di PN Jayapura.   

Sidang yang diagendakan pada Senin pagi itu, akan dipimpim lansung oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.  

Sekedar diketahui, sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa RDS itu.  Terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pakian Batik Papua, untuk Pegawai Negerai Sipil pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2012. Mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura senilai Rp. 899.032.432.


Terdakwa dalam persidangan putusan itu akan didampingi Penasehat Hukumnya, Marajohan Pangabean, SH.MH dan disaksikan oleh JPU Lucky Kubela, SH, serta keluarga dan puluhan simpatisannya yang setia menemaninya selama delapan bulan.


Disingung terkait putusan hakim, “PH terdakwa RDS Marajohan Pangabean, SH.MH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Semunya itu menjadi rahasia dan kewenagan dari Majelis hakim. Namun kita patut menyakini, “Bahwa klien saya akan bebas dari tuntutan JPU. “Optimisnya”.  


(RIC).    

  
      




Sabtu, 19 September 2015

“Pasca Pembebasan Dua WNI, Satu Pleton Pasukan Khusus TNI Dipulangkan”

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Pasca pembebasan dua Warga Negara Indonesia (WNI)  yang disandera oleh Orang Tak di Kenal (OTK), pada 9 September 2015 lalu. Sebelumnya, Panglima tertinggi TNI telah memerintahkan dan telah membentuk tim khusus TNI-AD yang terdiri dari prajurit-prajurit terbaik. Untuk ke Papua, guna membebaskan dua sandera WNI itu. 

Demikian disampaikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian, Sabtu 19/09/2015 di Rindam, Ifargunung, Sentani, Kabupaten Jayapura.     
Panglima Kodam (Pangdam) XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian kepada Wartawan menuturkan, “Namun, karena proses pembebasan dua WNI itu. Berjalan dengan baik melalui negosiasi antara Army PNG dan pihak penyandera. Sehingga, pasukan khusus milik TNI-AD yang didatangkan dari Jakarta ke Papua tidak melakukan gerakan pembebasan, seperti yang diinginkan.

Kami TNI, menghargai apa yang menjadi permintaan dan apa yang dilakukan oleh Negara PNG, guna proses negosiasi yang dilakukan Army PNG dan para penyandera” “jelasnya”.

Disingung terkait keterampilan dan kelebihan pasukan khusus milki TNI itu, Pangdam menuturkan, “Tim khusus milik TNI-AD ini, mempunyai kemampuan diatas rata-rata. "Mereka ini tim anti teror milik TNI AD. Mereka tim terbaik milik TNI AD, mereka siap diturunkan di medan manapun mereka siap. Karena kelas mereka.  Sudah mencapai kelas dunia anti teror termasuk membebaskan sandera. ‘Tegas Pangdam”.

(RIC).   


Jumat, 18 September 2015

Sidang Perdana JB, Didakwa Merugikan Negara Enam Ratus Juta

John Beataubun.(Icahd/foto).

 PH: Dakwaan JPU Disusun, Tidak Sesuai Dengan Fakta.  

Jayapura (SP) - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Joni Yesai Betaubun, SH.MH mulai bergulir, Rabu (16/9), sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Klas A1 Jayapura. Agenda sidang, pembacaan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela bersama Pieter Dawir, SH. Sidang dimulai jam dua siang. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua, Irianto Utama, SH.MH dan Hakim Anggota terdiri Linn Carrol Hamadi, SH dan Petrus M. SH. Sementara bertindak sebagai Panitera penganti, Ratna, SH.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut JB, “mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.  

Dalam dakwaan disebutkan kronologisnya, “Bahwa sebelum ditetapkannya perubahan APBD/DPA SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 yang menganggarkan pengadaan Batik papua kepada pegawai Negeri sipil pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2012.

Dan masih dalam tahun yang sama Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip telah meminta pesanan 10.000 meter kain batik papua dan 3.000 baju batik papua lengan panjang untuk PNS pria dari saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selaku pengudaha konveksi.

Sehingga, terjadi kesepakatan yakni, 1 (satu) meter kain batik papua senilai Rp.60.000 x 10.000 seharga Rp.600.000.000. Sedangkan untuk 1(satu) baju batik papua lengan panjang untuk pria senial Rp.60.000 x 30.000 baju seharga Rp.180.000.000, total keseluruhannya Rp.780.000.000 kepada percetakan  PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah untuk mencetak kain batik Papua yang dicetak dalam dua tahap.

Dari hasil percetakan dua tahap yang dilakukan saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah berjumlah 7.903. 75 meter dengan harga pembayaran sebesar Rp.131.715.750.

Selanjutnya saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom memberikan kurang lebih 5.000 meter kepada “penjahit Josana” di Sleman Jokjakarta. Untuk menjahit batik papua lengan panjang untuk pri sebanyak 2.750 baju dengan harga satuan sebesar Rp.40.000, sedangkan sisa kain batik papua sepanjang 2.903.75 meter dikirim oleh Renaldi Nataniel Warere, S.Kom kepada terdakwa di Jayapura.

Selanjutnya terdakwa memberikan kepada saudara Jduremi penjahit “setia border” di Kota Jayapura untuk PNS Wanita dalam bentuk pakian batik lengan panjang sebanyak 1.396 dengan harga satuan Rp.170.000 per baju.

Bahwa setelah penetapan perubahan APBD Kota Jayapura Tahun 2012 yang mengangarkan anggran pengadaan pakian batik papua pada DPA perubahan SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura Tahun 2012, dengan nama program belanja barang dan jasa belanja pakian batik tradisional dengan jumlah anggaran Rp.1.750.000.000.

Maka tanpa melalui proses pelelangan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan presiden Nomor: 54 Tahun 2010, dimana terdakwa bersama saudara Wahjuning Andajani, SE selaku Komisaris CV,Angkasa Pura Jaya telah mempersiapkan surat penjanjian kerja/kontrak Nomor:025/5/KONT/Set/2012 tanggal 14 November 2012. Untuk pengadaan pakian batik papua dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.575.000.000, dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kerja atau berakhir pada tanggal 28 Desember 2012, untuk pengadaan 4000 pakian batik papua dengan harga satuan sebesar Rp.393.750 dan mencatumkan nama dan tanda tanggan saudara Kuat Sumarto selaku Direktur CV.Angkasa Pura Jaya atau selaku pihak kedua.

Sedangkan Plt.Sekda Kota Jayapura saudara Mohamad.M.Nurjanudin Konu,NKP atas nama pemerintah Kota Jayapura selaku pihak pertama. Selain itu mencatumkan pula nama saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Paruntun dan saudara Stefanus Rahabeat yang merupakan PNS pada Pemda Kota Jayapura sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum pengangkatan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa Pemda Kota Jayapura.

Sehingga dari semua pekerjaan dan pengadaan batik papua, serta dikurangi dengan yang telah dikembalikan oleh Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip sebesar Rp.300.000.000 dan saksi Wensislaus sebesar Rp.50.000.000, maka sisa yang dianggap merupakan kerugian keuangan Negara atau keuangan pemerintah Kota Jayapura sebesar Rp.602.782.432.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, terdakwa didakwa pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.

Seuasai persidangan penasehat hukum (PH) terdakawa, Paskalis Letsoisn, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Dakwaan yang disusun JPU tidak sesuai dengan fakta. Namun hanya sebuah dakwaan yang dapat membawa orang ke dalam masalah. Tetapi ketika dakwaan JPU itu, “tidak dapat dibuktikan maka JPU pun harus mampu membuat tuntutan bebas, serta hakim pun memutuskan hal yang sama. Dakwaan sudah dibacakan, giliran kami untuk melakaukan esepi atas dakwaan JPU itu. Pungkasnya.

(RIC). 


                       











Ketua Umum IPPAT: Putusan Hakim, Mencederai Rasa Keadilan

Ketum IPPA, Syafran Sofyan, SH.MHum.(Icahd/foto). 

Jayapura (SP)- Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan, SH.MHum (Dr.cand). Sangat menyangkan dan sangat prihatin dengan sikap Majelis hakim yang memutuskan perkara terhadap anggotanya  yakni, Theresia Ponto, SH yang didakwa unsur pengelapan pasal 372 dan pasal 374. Dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura.

Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan, SH.MHum (Dr.cand) kepada Wartawan, Kamis (17/09/2015) di PN Jayapura menuturkan, “Dalam proses persidangan dengan agenda mendengar putusan Majelis hakim itu, “Kami mendengar hakim lebih menyebutkan kepada perkara akta jual beli tanah, namun tidak dapat menyebutkan nomor dan tanggal akta jual beli tanah”.

Sofyan melanjutkan, “Kalau pun ada, hakim harus dapat menyebutkan nomor akta jual beli tanah dan tanggalnya. Karena dalam akta IPPAT itu, barulah dikasih tanggal, setelah lengkap barulah dikasih nomor, guna didaftarkan di BPN. Namun terkait dengan perkara yang ditangani anggota kami, belum lengakap baik dari segi akta perkawinan, SPPTPBB dan pajaknya masih belum lengkap, “Ya tidak dapat diproses”.

 Perah dari PAT, bukan menjadi para pihak atau pihak, namun justru menlindungi ketika terjadi perselisihan antara dua pihak yang berwenang terhadap suatu objek, “Ya, proses pengadilanlah yang tepat untuk menyelesaikan pesrelisihan itu. Dan itu yang sudah dilakukan oleh anggota kami Theresia Ponto, SH. Namun mengapa pada pengadilan yang sama, tetapi putusannya berbeda.Pungkasnya.
(RIC).    
  


Terdakwa Oknum Notaris, Divonis 18 Bulan Penjara



PH: “Putusan Hakim Meyampingkan Perkara Material, Kami  Banding”

Terdakwa Oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Terdakwa oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH harus menelan pil pahit. Setelah Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, melalui Majelis Hakim Ketua Maria M.Sitanggang, SH.MH dibantu hakim anggota Lidia Awinero, SH dan Helmin S, SH.MH, Kamis (17/9/2015) di PN Jayapura. 

Menetapkan dan memutuskan terdakwa Theresia Ponto, SH selaku  Notaris terbukti bersalah telah melakukan suatu tindak pidana dengan melangar pasal 374 dan 372  KUHP. 

Sehingga , akibat dari perbuatan terdakwa, terdakwa haruslah menangung segala perbuatannya dengan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Serta menetapkan barang bukti berupa 23 kwitansi dikembalikan kepada Rudi Doomputra dan sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2  dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas 7.424 m2 diserahkan kepada saksi H.Syahruddin.  

Usai persidangan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Wahyu Wibowo, SH kepada Wartawan menuturkan, “Dalam perakara yang memilit klien saya ini jelas  sesuai dengan dakwaan JPU itu pasal 374 tentang masalah pengelapan sertifikat “masih menjadi polimik”.

Tetapi mengapa Majelis hakim dalam perkara klien saya ini, lebih mempertimbangkan permasalahan yang tidak dipersoalkan.

Bowo melanjutkan, “Majelis hakim lebih mengali pada permasalahan dari sebuah proses perdamian yang sangat tidak relevan dengan perkara material dari dakwaan JPU.

Dan  JPU pun sendiri, tidak mempersoalkan tentang sebuah akta perdamian, melainkan persoalan pengelapan sertifikat.

Semestinya ini yang harus dipertimbangkan Majelis hakim dalam melihat perkara yang memilit klien saya”. 

Tetapi sudahlah, Majelis hakim sudah memutuskan perkara ini. Kami selaku pihak yang dirugikan dari putusan majelis hakim. Kami menyatakan siap banding, demi mencari kepastian hukum yang sejati. Pungkasnya.
(RIC). 

             
            


 




   



Sidang Lanjutan Bupati Sarmi, Masuk Agenda Saksi.

Mesak Manibor, saat sidang Icahd/foto).

PH: Jaksa Menyebunyikan Fakta, Saksi Tidak Inkonsistensi.
   
Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi MM yang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.420.235.455. Melibatkan Bupati Sarmi Mesak Manibor bersama-sama dua terdakwa lainnya lain yakni, Irwan Djamal dan Muh. Andy, kembali digelar Selasa (15/09/2015) di PN Jayapura. Dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela dalam persidangan menghadirkan saksi Hugo Yaas dan Sadrak selaku PNS pada Pemda Kab.Sarmi.
  
Majelis Hakim Ketua menanyakan kepada para saksi tentang adanya kontrak hingga proses pekerjaannya. Namnu, saksi yang dihadirkan JPU, tidak dapat menerangkan atau menjelaskan kepada Majelis hakim tentang proses kontrak hingga pekerjaannya. Karena semuanya itu saksi ketahui setelah diperiksa dan ditunjukan oleh penyidik.   
    
Usai persidangan salah satu PH terdakwa yakni, Wahyu Wibowo, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini (kemarin) itu., “sangat menguntungkan klien kami. Karena keterangan yang disampaikan oleh para saksi kepada majelis hakim dalam persidangan itu. Tidak mendukung unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami. Seperti “Memperkaya diri sendiri atau penyalagunaan kewenangan dalam pasal 2 dan pasal 3 dari dakwaan JPU”.   

Bowo melanjutkan, “Dalam perkara yang memilit kliennya ini, “terlihat JPU menyembunyikan fakta, kerena sebelumnya melalui rekening Kejaksaan Agung RI Negara telah menerima pengembalian dana dari klien kami senilai Dua milyar enam ratus enam puluh tiga rupiah saat masih dalam penyidikan.

Sehingga muncul pertayaan, “Dimana unsur kerugian Negara dan unsur memperkaya diri sendiri”. Entah mengapa klien kami harus dihadapkan di persidangan ini. “katanya”.

 Selain itu juga, semua berkas yang diajukan JPU dalam persidangan tidak ada yang asli, semuanya hanya foto copy.” “jelasnya”.

Padahal ini proses persidangan resmi, guna mencari kebenaran materil harus berkas yang asli. Kedepannya, kami akan tanyakan terus dalam setiap persidangan kepada JPU untuk menujukan berkas yang asli. Pungkasnya.     
    
 (RIC).



 








Sidang Lanjutan Sekda Kota Jayapura, Masuk Agenda Pledoi.

Terdakwa RDS, saat di sidangkan.(Icahd/foto).

PH: Tututan JPU Tidak Terbukti, “Hakim Harus Membebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU”.      
          
Jayapura (SP). Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang memlit terdakwa Sekda Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh PH terdakwa, Rabu (9/9/2015) di PN Jayapura.

Bertindak selaku Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.

Seusai membuka sidang, Majelis hakim lansung memberikan kesempatan kepada PH untuk menyamapikan pledoinya, namun selain PH, terdakwa juga mengajukan nota pembelaan pribadi, sehingga Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pribadi itu”.

Terdakwa RDS dalam nota pembelaan memyebutkan, “Dimana dalam tuntutan JPU itu, lebih kepada dirinya yang manandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga menjadi suatu perbuatan hukum pidana. Maka semestinya atau idealnya setiap pejabat penggunaan anggaran/pengunaan barang mulai dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia yang diberi kewenagan oleh peraturan perundang-undangan untuk menandatangani setiap SPM. Selayaknya dijadikan tersangka dan dapat dijobloskan ke dalam penjara, karena dianggap sebagai perbuatan peyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara”.

RDS melanjutkan, “Ini berkaitan dengan SPM Nomor:42/SPM-LS/SEKDA/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa, merupakan prosedural adminstrativ berupa alat bukti SPM. Bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Karena penandatangan SPM oleh terdakwa, “Berdasarkan perintah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada terdakwa selaku pejabat pengguna anggaran untuk menandatangani SPM” “katanya RDS”.
Semantara itu PH terdakwa Marajohan Pangabean, SH.MH, Usai persidangan kepada Wartawan menuturkan “Tuntutan JPU yang menunut terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Namun dalam tuntutan JPU itu, JPU tidak dapat membuktikan peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi terkait, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan suatu perbuatan atas terjadinya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Sehingga kami (PH) optimis bahwa terdakwa akan bebas dari tuntutan JPU, tapi semunya itu menjadi rahasia dari Majelis hakim. Dan rahasia itu akan terungkap pada sidang putusan Tanggal 21 September 2015 mendatang.Pungkasnya.
(RIC).




“Semua Pemian Realis Crista FC Tidak Ada Ijin Untuk Diberangkatkan”

Manager Tim Realis Crista FC, Mesak Manibor.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Keberangkan beberapa pemain Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia ke PNG. Untuk berparti-sipasi dalam laga persahabatan, guna memperingati HUT PNG Ke-40 Tahun itu. Menuai komentar dari pemilik Tim Realis Crista FC.  

Manager dan sekaligus pemilik dari Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia, Mesak Manibor kepada Wartawan, Selasa 15/06/2015 menuturkan, “Anak-anak atau pemain Realis Crista FC yang dibawa oleh Tim Papua-Indonesia ALL Start dalam pertandingan persahabatan di PNG itu, “Tidak ada masalah, tetapi yang perlu diketahui itu. Bahwa semua pemain yang terdaftar dari Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia. Untuk sementara tidak dapat diberangkatkan”.

Manibor melanjutkan, “Untuk memberangkatkan setiap pemian Realis Crista FC, tidak sekedar diberangkatkan atau diikutkan semata dalam sebuah pertandingan. Ketika ada sebuah kegiatan atau ada pertandingan, dimana pihak-pihak yang ingin membawa anak-anak Realis Crista FC untuk bermain, “Seharusnya berikan surat resmi kepada manajemen Realis Crista FC. Karena anak-anak ini sudah berbadan hukum berdasarkan surat dari akta notaris.    

Disingung terkait isi notaris, Manibor menjelaskan, “Ketika dari setiap anak-anak secara pribadi atau diajak oleh siapapun dalam mengikuti sebuah pertandingan, baik pemiannya atau orang yang mengajaknya. Harus membayar ganti rugi terhadap administrasi yang sudah di keluarkan oleh Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia”. “Jelasnya”.  

Kedepannya, kepada pihak-pihak yang mengatasnakan Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia untuk tidak menjual nama tim Realis Crista FC, serta harus berkordinasi dengan manajemen Realis Crista FC.  

    Selain itu, seluruh adribut dan kelengkapan serta trophy dari tim Realis Crista FC. Seusai balik dari Belanda, segera dikembalikan kepada manajemen”, karena itu bukan barang milik pribadi atau perseorangan, itu resmi milik Tim Realis Crista FC Holandia Papua-Indonesia. “tegasnya”.


(RIC). 





   

Jumat, 11 September 2015

Mantan Pemain Persipura, Berpartisipasi Dalam Laga Hut PNG Ke-40 Tahun.


Mantan Pemain Persipura, saat mendengar arahan terakhir.(Icahd/foto). 
Susi Wanggai: Ini Momen Untuk Membangun Hubungan Baru Dibidang Olahraga.  

Jayapura (SP)- Sedikitnya sepuluh mantan pemain Mutiara Hitam Persipura Jayapura. Berparti-sipasi dalam laga persahabatan, guna memperingati HUT PNG Ke-40 Tahun. kesepuluh pemain itu, akan bergabung bersama pemian muda Papua lainnya dalam Tim Papua-Indonesia ALL Start. 


Demikian disampaikan oleh Susi Wanggai, selaku Kordinator keberangkatan Tim Papua-Indonesia ALL Start ke PNG. Jumat (11/9/2015) di Abepura.  


"Susi Wanggai kepada Wartawan menuturkan “Kehadiran Tim Papua-Indonesia ALL Start yang berjumlah 18 pemain itu, ke PNG  merupakan udangan dari Gubernur National Port Moresby, Hon Powes Pakop, guna memperinganti HUT PNG Ke-40 Tahun tanggal 16 September 2015 mendatang”.    


“Awalnya hanya empat mantan pemain Persipura yang diajak, namun kemudian mantan pemain Persipura lainnya mau juga dan siap dibawa ke PNG. Sehingga berjumlah menjadi sebelas pemian yakni, Boas Salossa, Ferinando Pahabol, Isak Wanggai, Tinus Pae, Nelson Alom, Ricardo Salampessy, Andri ibo, Gerald Pangkali, Eunike Pahabol dan Roby Beroperay”. 


“Mereka akan menuju ke PNG, Sabtu 12 September 2015 (hari ini). Kemudian Tim akan melakukan pertandingan eksibisi tanggal 14 dan 15 September menjamu Tim PNG All Start” “jelas Susi”.


Ini merupakan momen penting dalam merajut persaudaraan dan membangun hubungan baru dibidang olahraga. Pungkasnya.         


(RIC).     




Bupati Sarmi: Masyarakat Sarmi Jangan Terpengaruh Dengan Proses Persidangan


Bupati Sarmi Bupati Mesak Manibor, ST.MM.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Bupati Sarmi Mesak Manibor meminta kepada masyarakat Kabupaten Sarmi. Untuk dapat melakukan aktifitas seperti biasa, dan jangan terpengaruh dengan proses persidangan terhadap dirinya yang berlansung di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.    

Demikian dikatakan Bupati Sarmi Mesak Manibor, Selasa (08/09/2015) di PN Jayapura.   

Bupati Sarmi Mesak Manibor usai persidangan kepada wartawan menuturkan, “Selama dirinya diperkarakan dalam perkara korupsi ini, aktifitas masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Sarmi menjadi tergangu, bahkan sampai terjadi dualisme kepemimpinan di Sarmi”.  

Mesak melanjutkan, “Namun semua ke-kuatiran masyarakat itu dapat dijawab dengan telah normalnya aktifitas pelayanan umum, normalnya aktifitas SKPD, normalnya aktifitas  pegawai, dan sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di Sarmi”.

Ia berharap, “Dengan adanya Sekda di Sarmi, ini bukti aktifitas dan roda pemerintahan di Sarmi sudah berjalan. Selain Sekda, Ia berharap juga kepada wakil bupati untuk dapat melakukan kordinasi dan komunikasi kepada dirinya, menyangkut program strategis,  kegiatan, bahkan hal-hal yang penting sehingga jangan mengorbankan masyarakat dengan kepentingan kelompok tertentu”. :tegasnya”.


(RIC).   


   
  


PH Tidak Eksepsi, Saksi Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang MM


Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Sarmi Drs. Mesak Manibor, M.MT bersama-sama Irwan Djamal dan Muh. Andy (dalam berkas terpisah), terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi milik MM yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2.420.235.455 itu.  

Kembali ditunda oleh Majelis Hakim Maria M Sitanggang, SH, MH, dibantu Anggota hakim Linn Carol Hamadi, SH dan Elie Titihena, SH.MH, serta Panitera penganti Dahlan, SH, Senin (08/09/2015) di PN Jayapura.

Sidang penundaan yang dilakukan itu, lantaran pihak PH tidak mengajukan eksepsi dan pihak JPU pun tidak menghadirkan saksi.      
 
Sekedar diketahui, sesuai dengan jadwal sidang hari ini (kemarin) itu,  dengan agenda mendengar eksepsi dari PH terhadap dakwaan JPU, dan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.     



Majelis hakim Ketua Maria M. Sitanggang, SH.MH, setelah membuka sidang langsung menanyakan kepada pihak PH, “Apakah PH akan membacakan surat eksepsi, jawab PH terdakwa, “kami tidak ajukan eksepsi. 

Usai mendengar jawaban PH, hakim langsung menanyakan kepada pihak JPU, “Apakah JPU ada mengajukan saksi dalam persidangan, jawab JPU, “kami sudah layangkan surat panggilan langsung ke Sarmi, namun entah mengapa saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan ini”. “jelas JPU, Lucky Kubela, SH. 

Sementara itu salah satu PH terdakwa David Maturbongs, SH dalam persidangan, telah menyerahkan dua surat kepada mejelis hakim yakni, surat ijin berobat, dan surat permohonan penangguhan penahanan.

Usai persidangan PH terdakwa lainnya yakni, Marajohan Panggabean, SH kepada Wartawan menuturkan, “Secara tertulis kami telah menyiapkan surat eksepsi, namun karena pertimbangan kesehatan terdakwa, dan pertimbangan proses persidangan yang memakan waktu yang panjang, sehingga kami mengurungkan niat kami untuk tidak membacakan eksepsi dihadapan Majelis hakim”.

Disingung terkait eksepsi itu penting, guna mengklarifikasi atau membatah dakwaan JPU terhadap terdakwa, “Johan menjawab, “Semestinya ia, namun ketika kami melakukan eksepsi, tentunya JPU pun akan membalas dengan melakukan bantahan terhadap eksepsi kami. Dan JPU pun pasti tetap pada dakwaan. Ketika dipaksakan, ini akan membutuhkan waktu yang lama, guna mencapai kepastian hukum terhadap klien kami”.

Sehingga, biarlah proses terhadap klien kami ini berjalan dalam pemeriksaan saksi-saksi, barulah kita menilai bersama fakta-fakta persidangan yang terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan nanti. “tungkasnya”.      
      
Sidang akan kembali dilanjutka pada 15  September 2015 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU. 

(RIC).



 








Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...