![]() |
John Beataubun.(Icahd/foto). |
PH: Dakwaan JPU Disusun, Tidak Sesuai Dengan
Fakta.
Jayapura
(SP) - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa
Joni Yesai Betaubun, SH.MH mulai bergulir, Rabu (16/9), sidang dilangsungkan di
Pengadilan Negeri Klas A1 Jayapura. Agenda sidang, pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela
bersama Pieter Dawir, SH. Sidang dimulai jam dua siang. Majelis hakim terdiri
dari Hakim Ketua, Irianto Utama, SH.MH dan Hakim Anggota terdiri Linn Carrol
Hamadi, SH dan Petrus M. SH. Sementara bertindak sebagai Panitera penganti, Ratna,
SH.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut JB, “mereka yang melakukan , yang
menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan serta melakukan perbuatan melawan
hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Dalam
dakwaan disebutkan kronologisnya, “Bahwa sebelum ditetapkannya perubahan
APBD/DPA SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 yang menganggarkan
pengadaan Batik papua kepada pegawai Negeri sipil pada Pemerintah Daerah Kota
Jayapura Tahun 2012.
Dan
masih dalam tahun yang sama Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip telah meminta pesanan
10.000 meter kain batik papua dan 3.000 baju batik papua lengan panjang untuk
PNS pria dari saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selaku pengudaha konveksi.
Sehingga,
terjadi kesepakatan yakni, 1 (satu) meter kain batik papua senilai Rp.60.000 x
10.000 seharga Rp.600.000.000. Sedangkan untuk 1(satu) baju batik papua lengan
panjang untuk pria senial Rp.60.000 x 30.000 baju seharga Rp.180.000.000, total
keseluruhannya Rp.780.000.000 kepada percetakan
PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah untuk mencetak
kain batik Papua yang dicetak dalam dua tahap.
Dari
hasil percetakan dua tahap yang dilakukan saudara Renaldi Nataniel Warere,
S.Kom dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah berjumlah
7.903. 75 meter dengan harga pembayaran sebesar Rp.131.715.750.
Selanjutnya
saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom memberikan kurang lebih 5.000 meter
kepada “penjahit Josana” di Sleman Jokjakarta. Untuk menjahit batik papua
lengan panjang untuk pri sebanyak 2.750 baju dengan harga satuan sebesar
Rp.40.000, sedangkan sisa kain batik papua sepanjang 2.903.75 meter dikirim oleh
Renaldi Nataniel Warere, S.Kom kepada terdakwa di Jayapura.
Selanjutnya
terdakwa memberikan kepada saudara Jduremi penjahit “setia border” di Kota
Jayapura untuk PNS Wanita dalam bentuk pakian batik lengan panjang sebanyak
1.396 dengan harga satuan Rp.170.000 per baju.
Bahwa
setelah penetapan perubahan APBD Kota Jayapura Tahun 2012 yang mengangarkan
anggran pengadaan pakian batik papua pada DPA perubahan SKPD Sekretariat Daerah
Kota Jayapura Tahun 2012, dengan nama program belanja barang dan jasa belanja
pakian batik tradisional dengan jumlah anggaran Rp.1.750.000.000.
Maka
tanpa melalui proses pelelangan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah
sesuai peraturan presiden Nomor: 54 Tahun 2010, dimana terdakwa bersama saudara
Wahjuning Andajani, SE selaku Komisaris CV,Angkasa Pura Jaya telah
mempersiapkan surat penjanjian kerja/kontrak Nomor:025/5/KONT/Set/2012 tanggal
14 November 2012. Untuk pengadaan pakian batik papua dengan nilai kontrak
sebesar Rp.1.575.000.000, dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kerja
atau berakhir pada tanggal 28 Desember 2012, untuk pengadaan 4000 pakian batik
papua dengan harga satuan sebesar Rp.393.750 dan mencatumkan nama dan tanda
tanggan saudara Kuat Sumarto selaku Direktur CV.Angkasa Pura Jaya atau selaku
pihak kedua.
Sedangkan
Plt.Sekda Kota Jayapura saudara Mohamad.M.Nurjanudin Konu,NKP atas nama
pemerintah Kota Jayapura selaku pihak pertama. Selain itu mencatumkan pula nama
saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Paruntun
dan saudara Stefanus Rahabeat yang merupakan PNS pada Pemda Kota Jayapura
sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, padahal mereka tidak memiliki dasar
hukum pengangkatan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa Pemda Kota
Jayapura.
Sehingga
dari semua pekerjaan dan pengadaan batik papua, serta dikurangi dengan yang
telah dikembalikan oleh Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip sebesar Rp.300.000.000 dan
saksi Wensislaus sebesar Rp.50.000.000, maka sisa yang dianggap merupakan
kerugian keuangan Negara atau keuangan pemerintah Kota Jayapura sebesar
Rp.602.782.432.
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dakwaan primair.
Sedangkan
untuk dakwaan subsidair, terdakwa didakwa pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.
Seuasai
persidangan penasehat hukum (PH) terdakawa, Paskalis Letsoisn, SH kepada SULUH
PAPUA menuturkan, “Dakwaan yang disusun JPU tidak sesuai dengan fakta. Namun
hanya sebuah dakwaan yang dapat membawa orang ke dalam masalah. Tetapi ketika
dakwaan JPU itu, “tidak dapat dibuktikan maka JPU pun harus mampu membuat
tuntutan bebas, serta hakim pun memutuskan hal yang sama. Dakwaan sudah
dibacakan, giliran kami untuk melakaukan esepi atas dakwaan JPU itu. Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar