Jumat, 18 September 2015

Sidang Perdana JB, Didakwa Merugikan Negara Enam Ratus Juta

John Beataubun.(Icahd/foto).

 PH: Dakwaan JPU Disusun, Tidak Sesuai Dengan Fakta.  

Jayapura (SP) - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Joni Yesai Betaubun, SH.MH mulai bergulir, Rabu (16/9), sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Klas A1 Jayapura. Agenda sidang, pembacaan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela bersama Pieter Dawir, SH. Sidang dimulai jam dua siang. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua, Irianto Utama, SH.MH dan Hakim Anggota terdiri Linn Carrol Hamadi, SH dan Petrus M. SH. Sementara bertindak sebagai Panitera penganti, Ratna, SH.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut JB, “mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.  

Dalam dakwaan disebutkan kronologisnya, “Bahwa sebelum ditetapkannya perubahan APBD/DPA SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 yang menganggarkan pengadaan Batik papua kepada pegawai Negeri sipil pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2012.

Dan masih dalam tahun yang sama Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip telah meminta pesanan 10.000 meter kain batik papua dan 3.000 baju batik papua lengan panjang untuk PNS pria dari saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selaku pengudaha konveksi.

Sehingga, terjadi kesepakatan yakni, 1 (satu) meter kain batik papua senilai Rp.60.000 x 10.000 seharga Rp.600.000.000. Sedangkan untuk 1(satu) baju batik papua lengan panjang untuk pria senial Rp.60.000 x 30.000 baju seharga Rp.180.000.000, total keseluruhannya Rp.780.000.000 kepada percetakan  PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah untuk mencetak kain batik Papua yang dicetak dalam dua tahap.

Dari hasil percetakan dua tahap yang dilakukan saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah berjumlah 7.903. 75 meter dengan harga pembayaran sebesar Rp.131.715.750.

Selanjutnya saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom memberikan kurang lebih 5.000 meter kepada “penjahit Josana” di Sleman Jokjakarta. Untuk menjahit batik papua lengan panjang untuk pri sebanyak 2.750 baju dengan harga satuan sebesar Rp.40.000, sedangkan sisa kain batik papua sepanjang 2.903.75 meter dikirim oleh Renaldi Nataniel Warere, S.Kom kepada terdakwa di Jayapura.

Selanjutnya terdakwa memberikan kepada saudara Jduremi penjahit “setia border” di Kota Jayapura untuk PNS Wanita dalam bentuk pakian batik lengan panjang sebanyak 1.396 dengan harga satuan Rp.170.000 per baju.

Bahwa setelah penetapan perubahan APBD Kota Jayapura Tahun 2012 yang mengangarkan anggran pengadaan pakian batik papua pada DPA perubahan SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura Tahun 2012, dengan nama program belanja barang dan jasa belanja pakian batik tradisional dengan jumlah anggaran Rp.1.750.000.000.

Maka tanpa melalui proses pelelangan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan presiden Nomor: 54 Tahun 2010, dimana terdakwa bersama saudara Wahjuning Andajani, SE selaku Komisaris CV,Angkasa Pura Jaya telah mempersiapkan surat penjanjian kerja/kontrak Nomor:025/5/KONT/Set/2012 tanggal 14 November 2012. Untuk pengadaan pakian batik papua dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.575.000.000, dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kerja atau berakhir pada tanggal 28 Desember 2012, untuk pengadaan 4000 pakian batik papua dengan harga satuan sebesar Rp.393.750 dan mencatumkan nama dan tanda tanggan saudara Kuat Sumarto selaku Direktur CV.Angkasa Pura Jaya atau selaku pihak kedua.

Sedangkan Plt.Sekda Kota Jayapura saudara Mohamad.M.Nurjanudin Konu,NKP atas nama pemerintah Kota Jayapura selaku pihak pertama. Selain itu mencatumkan pula nama saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Paruntun dan saudara Stefanus Rahabeat yang merupakan PNS pada Pemda Kota Jayapura sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum pengangkatan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa Pemda Kota Jayapura.

Sehingga dari semua pekerjaan dan pengadaan batik papua, serta dikurangi dengan yang telah dikembalikan oleh Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip sebesar Rp.300.000.000 dan saksi Wensislaus sebesar Rp.50.000.000, maka sisa yang dianggap merupakan kerugian keuangan Negara atau keuangan pemerintah Kota Jayapura sebesar Rp.602.782.432.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, terdakwa didakwa pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.

Seuasai persidangan penasehat hukum (PH) terdakawa, Paskalis Letsoisn, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Dakwaan yang disusun JPU tidak sesuai dengan fakta. Namun hanya sebuah dakwaan yang dapat membawa orang ke dalam masalah. Tetapi ketika dakwaan JPU itu, “tidak dapat dibuktikan maka JPU pun harus mampu membuat tuntutan bebas, serta hakim pun memutuskan hal yang sama. Dakwaan sudah dibacakan, giliran kami untuk melakaukan esepi atas dakwaan JPU itu. Pungkasnya.

(RIC). 


                       











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...