![]() |
Marajohan Pangabean, SH.MH.(Icahd/foto).
|
PH: Optimis Klienya Akan Bebas Dari Tuntutan JPU
Jayapura (SP) – Sekda Kota
Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM hari ini bakal menjalani sidang
terakhirnya dengan agenda putusan oleh Majelis hakim pada Penegadilan Negeri
Klas 1A Jayapura, Senin (21/09/2015) di PN Jayapura.
Sidang yang diagendakan pada Senin pagi itu, akan dipimpim lansung
oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol
Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.
Sekedar diketahui, sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa
RDS itu. Terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pakian Batik
Papua, untuk Pegawai Negerai Sipil pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun
2012. Mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau keuangan Pemerintah Daerah
Kota Jayapura senilai Rp. 899.032.432.
Terdakwa dalam persidangan putusan itu akan didampingi Penasehat
Hukumnya, Marajohan Pangabean, SH.MH dan disaksikan oleh JPU Lucky Kubela, SH,
serta keluarga dan puluhan simpatisannya yang setia menemaninya selama delapan
bulan.
Disingung terkait putusan hakim, “PH terdakwa RDS Marajohan
Pangabean, SH.MH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Semunya itu menjadi rahasia
dan kewenagan dari Majelis hakim. Namun kita patut menyakini, “Bahwa klien saya akan bebas dari tuntutan JPU.
“Optimisnya”.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar