Minggu, 20 September 2015

Sidang Lanjutan Sekda Kota Jayapura, Masuk Agenda Putusan


Marajohan Pangabean, SH.MH.(Icahd/foto). 


PH: Optimis Klienya Akan Bebas Dari Tuntutan JPU  

Jayapura (SP) – Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM hari ini bakal menjalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan oleh Majelis hakim pada Penegadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (21/09/2015) di PN Jayapura.   

Sidang yang diagendakan pada Senin pagi itu, akan dipimpim lansung oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.  

Sekedar diketahui, sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa RDS itu.  Terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pakian Batik Papua, untuk Pegawai Negerai Sipil pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2012. Mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura senilai Rp. 899.032.432.


Terdakwa dalam persidangan putusan itu akan didampingi Penasehat Hukumnya, Marajohan Pangabean, SH.MH dan disaksikan oleh JPU Lucky Kubela, SH, serta keluarga dan puluhan simpatisannya yang setia menemaninya selama delapan bulan.


Disingung terkait putusan hakim, “PH terdakwa RDS Marajohan Pangabean, SH.MH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Semunya itu menjadi rahasia dan kewenagan dari Majelis hakim. Namun kita patut menyakini, “Bahwa klien saya akan bebas dari tuntutan JPU. “Optimisnya”.  


(RIC).    

  
      




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...