 |
Sidang Perdana Prperadilan Polda Papua yang digelar di PN Jayapura.(icahd/foto). |
Jayapura
(SP)- Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura mengelar sidang perdana praperadilan
antara oknum Karyawan Staf General Foreman Strategic Developmen & Bussines
Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM selaku “Pemohon” terhadap
“Termohon” Polda Papua yang digelar Pada Pukul 10:00 Pagi dipimpin lansung oleh
Majelis Hakim tunggal Maria M.Sitanggang, SH, Senin (13/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.
Majelis
Hakim Maria M.Sitanggang, SH usai membuka persidangan lansung memberikan
kesempatan kepada pihak pemohon untuk membacakan tuntutan praperadilannya itu.
Penasehat
hukum (PH) pemohon Wahyu Wibowo, SH bersama Sharon W Fakdawer, SH saat
membacakan tuntutan praperadilannya
menuturkan, “Sah atau tidaknya penangkapan, penahaman, penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan sebagaimana yang dimaksudkan pasal 1 butir 10 yang
dipertegas dalam pasal 77 ayat 1 KUHAP.
Ia
melanjutkan, “Awalnya pemohon dituduh oleh pihak Freport telah melakukan
pemerasan terhadap PT.Terminix dengan nilai lima juta rupiah. Namun sangkaan
yang dituduhkan kepada pemohon itu tidak terbukti sehingga dirinya menuntut
pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh pimpinannya itu.
Tuntuan
pencemaran nama baik itu, pemohon telah tuangkan dalam sebuah somasi dengan
kerugian in materil senilai 15 Milyar yang harus dibayarkan oleh pihak Freport
kepada pemohon.
Niat
dari pemohon itu, tidak dipenuhi oleh pimpinannya yakni, Wiliam Rising, Petrus
Pita dan Natalia. Maka perkara itu masuk pada tindak pidana dengan melaporkan
secara resmi ke Polda Papua 13 Juni 2014 dengan Nomor LP/108/VI/2014/SPKT, dan diberikan tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT dalam tanggal yang
sama.
Namun
saat menanti sejauh mana proses pelaporannya itu, pemohon menemui fakta
ternyata laporan polisi yang telah dilakukan itu. Secara diam-diam oleh
termohon telah dihentikan dengan tidak sah. Hal ini dibuktikan dengan tidak
adanya perkembangan apapun sejak LP masuk ke termohon.
Sehingga
termohon telah menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan
pecemaran nama baik secara tidak sah dengan melanggar pasal 77 ayat 1 KUHAP.
Usai
pembacaan tuntutan praperadilan dari pihak pemohon, lansung direspon oleh pihak
termohon melalui penaset hukum (PH) mereka yakni, KOMBES POL.Djoko Prihadi SH,
AKBP.Anthonius Diance, SH.MH, AKP.Agustinus, SH.MH, IPDA.Yuli Subagyo,SH,
Bripka.H.Amir, SH dan Pembina Jacob Jamco, SH.
Termohon
dalam jawabannya menuturkan, “Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan
oleh pemohon tentang sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, atau
penghentian penuntutan sebagaimana huruf (a) yaitu menghentikan penyedikan
secara diam-diam atau tidak sah.
“Sehingga,
termohon menolak dengan tegas keseluruhan permohonan dan dalil-dalil yang
disampaikan oleh pemohon, kecuali secara nyata diakui kebenarannya oleh
termohon” tegas termohon.
Sidang
akan kembali dilanjutkan, pada Selasa 14 Apri 2015 dengan agenda mendengar
jawaban balik dari pemohon atas jawaban termohon.Pungkasnya.
(RIC).