Senin, 11 Mei 2015

4 Organisasi Pers, Siap Aksi Solidaritas Di Polda Papua dan Kantor Geburnur Papua.

Aksi tanda tangan tanda melawan premanisme di Papua.(Icahd/foto). 

Jayapura (SP)- Empat organisasi Pers terbesar di Papua yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI) dan Indonesian Journalist Network (IJN). Siap mengelar aksi solidaritas atas perlakuan premanisme yang dilakukan oleh Bupati Biak Numfor Thomas Ondi terhadap wartawan Cepos, Viktor Palembangan, Sabtu 9 Mei 2105 lalu di Biak.

Aksi yang akan dilakukan ini, tidak lebih merupakan cinta dan semangat persaudaraan. Sebab kita adalah satu Jurnalis.

Demikian pesan BBM yang diterima SULUH PAPUA, Jumat (11/05/2015) sekitar Pukul 08:00 WIT atau jam delapan malam.

Lanjutnya, “Mari dengan aksi solidaritas sesama pekerja media. Kita kepalkan tangan dan bergenggam erat dengan semangat kita datang untuk melawan premanisme terhadap wartawan”.

Aksi solidaritas ini sendiri akan berlansung pada Selasa (Red) Pukul 10:00 WIT atau jam sepuluh pagi. Bertempat di Polda Papua dan Kantor Gubernur Papua. Kita tunjukan kepada semua, kita ada. Sebab kita tak mau dipandang sebelah mata, sehingga hanya satu kata “Lawan”.Pungkasnya.
(RIC).   
     
    

     

Puluhan Wartawan Turun Jalan, Menuntut Premanisme Bupati Biak Numfor.


Solidaritas wartawan menuntut premanisme Bupati Biak Numfor.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak maupun  elektronik di Kota Jayapura. Turun jalan menuntut Premanisme yang dilakukan oleh bupati Biak Numfor Thomas Ondi terhadap wartawan surat kabar harian Cenderawasih Pos (Cepos) Viktor Palembangan, Sabtu 9 Mei 2105 lalu di Biak.  

Aksi Solidaritas puluhan wartawan terhadap premanisme Bupati Biak Numfor itu, dilakukan dengan cara longmas mengelilingi taman budaya Imbi Kota Jayapura sambil berorasi dan meneteng pamplet yang menuliskan. “Polda Papua harus proses hukum terhadap Bupati Biak Numfor. Pejabat bertangan bestu harus disingkirkan dari tanah Papua. Mansar Bupati mamo rasine awer boy mambe mesri be iwara. Kami wartawan anak Biak merasa malu dengan tindakan premanisme mansar Bupati Ondi. Kalua bukan mambri jangan jadi Bupati Biak Numfor. Save jurnalis Papua. Kami minta Bupati Biak diadili. Bah mansar jangan ko pake sistim napi bungkus dan Stop kekerasan terhadap pers.  

Ketua AJI Kota Jayapura Viktor Mambor, seusai aksi kepada Wartawan, Senin (11/05/2015) menuturkan, “Pihakya (AJI) mendukung upaya hukum yang telah dilakukan oleh Cepos dengan membuat laporan polisi di Polres Kabupaten Biak Numfor itu.

Ia menilai, “Pejabat publik harus menjadi panutan dan pemberi contoh yang baik, “Bukan mengunakan kekerasan atau premanisme. Apalagi berupa kekerasan fisik.   Karena itu, kita harus tuntaskan ini sampai selesai. Sebab bagi kita itu kekerasan, intimidasi dan menghalangi kerja jurnalis. Masalah ini akan diteruskan ke Dewan Pers di Jakarta. Dan Proses hukum dikepolisian terus berjalan, karena ini kriminal murni.

Disingung terkait lembaga atau organisasi pers dalam mengawal proses ini, Ia menuturkan, “Secara solidaritas sesama wartawan rekan-rekan wartawan sudah lakukan. Sehingga proses selanjutnya, kami (AJI) tentunya PWI ini murapakan mandat kita bersama untuk mengawalnya hingga ke proses pidana.  

Namun dari semuanya itu dan hingga terjadi kekerasan terhadap wartawan cepos di biak. Itu murni karena pemberitaan. Pungkasnya.   

(RIC).     

   


       


Minggu, 10 Mei 2015

Jokowi Bebaskan 5 Tahanan Politik Papua.

Jokowi Meny'erahakan Surat Keputusan Presiden tentang Grasi.(Icahd/foto).   
Jayapura (SP)- Sedikitnya lima tahanan politik Papua diberikan grasi atau bebas dari Presiden RI Ir.H.Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (09/05/2015) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Abepura, Kota Jayapura. Pantuan SULUH PAPUA Sabtu (09/05/2015) di LP Abepura.   

Lima tahanan yang menerima grasi itu masing-masing, Linus Hiluka yang dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Kimanus Wenda yang dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Apotnagolik Enos yang dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Numbungga Telenggen yang dijatuhi pidana seumur hidup dan Yafrai Murib yang dijatuhi pidana seumur hidup. Kelima tahanan itu divonis dengan pasal 106 KUHP tentang “Makar”. 
  
Grasi yang didapatkan kelima tahanan politik Papua itu, berdasarkan keputusan Presiden Nomor: 19/G Tahun 2105 tanggal 06 Mei 2015.  

Presiden RI Ir.H.Joko Widodo dalam penyampaiannya menuturkan, “Pemberian grasi atau membebaskan lima tahan politik di Papua, “Ini bagian dari upaya pemerintah indonesia dalam rangka menghilangkan stigmatisasi konflik yang ada di Papua untuk mewujdkan tanah Papua tanah yang damai”.  

Ia melanjutkan, “Pemberian grasi ini merupakan awal dari niat baik pemerintah dalam semangat perjuangan pembebasan, dan akan diikuti dengan grasi atau amnesti untuk semua pidana atau tahanan lain di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Penasehat hukum dari kelima tahanan Latifah Anum Siregar, SH.MH kepada SULUH PAPUA mengatakan, “Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo ini, “Merupakan cermin dari sebuah Negara yang menganut, “Negara Demokrasi”. Sehingga, Negara Indonesia telah mengambil langkah baik dalam sebuah proses demokrasi yang dianut negara ini.

Anum melanjutkan, Sekilas tentang kasus kliennya itu, “Dimana kelimanya terlibat dalam pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamena tahun 2003.
   
 “Dalam menjalani hukuman pidana mereka, awalnya penahanan mereka di Lapas Makasar kemudian di kembalikan ke Papua. Dimana dua tahanan yang menjalani hukuman di Lapas Nabire yakni, Linus Hiluka bersama Kimanus Wenda. Dan tiga tahanan lainnya menjalani hukuman   di Lapas Biak yakni, Apotnagolik Enos bersama Numbungga Telenggen. Sedangkan satu tahanan menjalani tahahan di Lapas Abepura yakni, Yafrai Murib.
 
Disingung terkait Grasi terhadap kliennya, Anum menuturkan, "Saya mengapresiasi pemberian grasi oleh Presiden dan berharap Presiden juga memberikan  grasi kepada tahanan-tahanan Politik lainnya di Papua. Pungkasnya. 

(RIC). 





Wartawan Dibatasi Masuk Ke Lapas, Saat Kunjungan Jokowi.

  Wartawan diperika Pampanpres di Lapas Abepura.(icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Sejumlah wartawan kecewa karena dibatasi oleh petugas jaga dan protokoler kepresidenan saat melaksanakan tugas peliputan kunjungan Presiden RI Ir.H.Joko Widodo (Jokowi) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (09/05/2015) itu.

Alberth, kontributor Trans Tv kepada SULUH PAPUA mengatakan, “Saya dilarang masuk oleh petugas jaga dengan alasan wartawan dibatasi karena ruangannya kecil,  

          Albert mengakui, dengan dibatasinya wartawan untuk melakukan peliputan itu Ia tidak mendapatkan hasil yang maksimal saat peliputan yang ditugaskan oleh kantornya. 

          “Percuma saja kami buat ID Card. Tapi masuk saja dibatasi”. “kesalnya”.  

Sementara wartawan lainnya yakni, Nola Kobe, reporter dari TVRI siaran lokal Papua, bersama kameramennya Budi, menuturkan, “Masa kita dilarang masuk?. Padahal kita ingin back up berita lokal Papua”.

Senada yang sama juga disampaikan oleh Lita wartawan media online nasional menjelaskan, “Saya harus berhimpitan dengan belasan wartawan lain untuk mencoba masuk ke Lapas. Tetapi tidak bisa. Karena kata petugas jaga wartawan dibatasi”.  
  
Lita menyesalkan perlakuan diskriminasi itu, karena wartawan tertentu bisa diizinkan masuk tetapi wartawan lainnya dilarang. Padahal momen itu merupakan momen yang penting. Karena baru pertama kali seorang presiden masuk ke dalam Lapas Abepura.

          "Saya dapat info, dari pengacara lima orang tapol yang diberikan grasi bahwa Presiden Jokowi meminta agar semua wartawan masuk. Tapi rupanya penjaga pintu tidak berikan izin," Jelas Lita.  

          Pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Lapas Abepura untuk berikan grasi kepada lima tapol, Sabtu sore, sejumlah wartawan asing dan perwakilan wartawan lokal serta nasional mendapatkan akses masuk. Sementara sejumlah wartawan media lokal dan nasional lainnya tidak diberikan izin. “kata Lita”.
   
Selain itu, kontributor Metro Tv di Papua Ricardo Hutahaean menuturkan, “Ada wartawan yang bisa masuk hanya pakai kaos oblong dan sendal jepit. Ini jadi aneh, terkesan pilih kasih dan diskriminasi.

Ia menghapakan, “Ini menjadi perhatian bagi protokoler kepresidenan dan petugas jaga lainnya di Papua. Agar nantinya saat kunjungan Presiden Jokowi berikutnya ke Papua, bisa memberikan ruang kepada wartawan untuk menjalankan tugas peliputannya.

 Sementara itu, Kalapas Abepura  Bagus Kurniawan yang dikonfirmasi terkait wartawan yang dibatasi saat peliputan di Lapas Abepura itu. Ia mengatakan, Pihaknya tidak membatasi atau melarang wartawan untuk meliput dalam pemberian grasi itu. Namun  seluruh kegiatan di Lapas Abepura saat Presiden memberikan grasi, semuanya diatur oleh protokoler kepresidenan. “Katanya”.
(RIC).   

 


15 Menit 5 Tahanan Politik Papua, Bersama Jokowi Menanti Kebebasan Dari Penjara.

Lima tahanan Politik Papua, saat menyampaiakan keterangan Pers.(icahd/foto).
Jayapura (SP)- Lima tahanan Politik Papua Linus Hiluka, Kimanus Wenda, Apotnagolik Enos, Numbungga Telenggen dan Yafrai Murib yang resmi dibebaskan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Abepura, Sabtu (09/05/2015).    

Linus Hiluka mewakili keempat temannya kepada Wartawan Minggu (10/05/2105) di Kantor ALDP Padang Bulan mengatakan, “Sebelum menanti  detik-detik kebebasan kami. Kami bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sebuah ruangan tertutup. Saat pertemuan lima belas menit itu, Jokowi didampingi istrinya (Ibu Iriana), Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly serta Wakil Gubernur Klemen Tinal.

Linus melanjutkan, “Dalam pertemuan itu Presiden mengatakan, “Pemberian grasi ini adalah inisiatif dari saya, bukan memenuhi permohonan”. Karena sebuah proses amnesti perlu waktu lewat pertimbangan DPR”. Presiden juga minta maaf atas apa yang dilakukan aparat keamanan terhadap kami selama 12 tahun terakhir.

Setelah mendengar Presiden menyampaikan hal itu, kami pun lansung menjawab atas niat baik Presiden itu. “Dengan mengucapkan, terima kasih atas etikat dan niat baik dari Presiden atas kebebasan kami. Namun kami juga minta semua tahanan politik Papua dan Maluku, juga dibebaskan. Baik lewat program grasi maupun amnesti. Presiden pun menjawab, “Bahwa ini baru memulai”. “kata Linus menirukan ucapan Presiden.

Lanjut linus lagi, “Kami juga minta jamiman keamanan oleh Negara setelah pembebasan ini berupa terror, intimidasi dan lainnya”. Karena jaminan ini bukan hanya kami, tetapi juga untuk semua masyarakat Papua. Setelah mendengar penyampaian dari kelima tahanan politik Papua itu, “Presiden pun menjawab dengan mengatakan, “Ini akan saya bicarakan kepada pihak kepolisian dan militer”. “Jelas Linus menirukan ucapan Presiden dalam pertemuan lima belas menit itu”.

Usai kebebasan mereka dari dalam penjara, mereka pun meminta kepada DPR dan pemerintah daerah mendukung rencana Presiden Jokowi untuk membebaskan semua tahan politik, termasuk sahabat kami Filep Karma yang dihukum penjara sejak Tahun 2004.

Kelima tahanan politik Papua itu, bakal menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit di Kota Jayapura. Pemeriksaan ini dilakukan, karena ada diantara mereka ada yang sakit. Namun bila dari hasil pemeriksaan rumah sakit itu menyatakan mereka sehat. Maka mereka akan kembali ketempat tinggal mereka untuk melakukan aktifitas kehidupan seperti masyarakat Papua umum lainnya”.  

“Sehingga itu mereka pun meminta dukungan dan bantuan dari berbagai Gereja, Negara, organisasi masyarakat bahkan pemerintah daerah, agar mereka bisa kembali diterima ditenggah-tenggah masyarakat. Karena tidak mudah untuk kembali dan diterima ditenggah-tenggah masyarakat selama dua belas tahun terpisah dan terkurung dalam penjara.

Mereka pun mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum mereka yakni, Latifah Anum Siregar, SH.MH, DPRP-Papua serta semua pihak yang membantu mereka selama 12 tahun terkahir terkurung dalam penjara.   

Namun dari semua yang dialami mereka hingga mereka bebas dari penjara, mereka teringat pada dua rekan mereka yakni, Michael Hiselo dan Kanius Murib yang bebas dari penjara kecil ke penjara besar (meninggal) dalam masa tahanan. Hiselo meninggal di Makkasar 27 Agustus 2007. Sedangkan Murib meninggal di Wamena 10 Desember 2010. Pungkasnya.     


(RIC).   

        

 
 


           
  
       



     




Filep Karma, Menolak Pemeberian Grasi dari Jokowi.

Filep Karma Tahanan Politik Papua.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Untuk sekian kalinya Filep Karma tahanan politik Papua menolak pemberian grasi yang diberikan oleh Negara Indonesia melalui Presiden RI Ir.H.Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (09/05/2015) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Abepura, Kota Jayapura. Pantuan SULUH PAPUA Sabtu (09/05/2015) di LP Abepura.
      
. Terkait penolakan grasi  itu, Filep Karma kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saya menolak pemberian grasi karena saya dihukum atas sesuatu yang saya tidak buat dengan tuduhan “Makar”. 
    
Ia menjelaskan, “Perkara “makar” itu, kita lihat dari unsur makarnya itu apa. Apakah saya menghimpun masa untuk merebut kedaulatan Negara, mendirikan Negara di dalam Negara atau merebut wilayah dari sebuah Negara”. 
  
“Tetapi saya hanya mengibarkan bendera bintang kejora untuk merayakan ulang tahun kemerdekaan Papua 1 Desember 2004 di Lapangan Trikora Padang Bulan”. :katanya”.           
Ia melanjutkan, “Sebelum melakukan aksinya itu, ia telah memberikan surat pemberitahuan kepada polisi minta pengamanan, agar dalam kegiatannya jangan diganggu orang maupun pengingkutnya tidak mengangu orang lain. Sehingga dalam menaikan bendera dan menurunkan bendera itu berjalan dengan baik.
    
Tapi, pihak polisi meminta untuk membuat surat ijin, sehingga ia telah memberikan surat ijin tiga hari sebelum aksinya itu. Namun polisi tidak memberikan ijin, sehingga ia berpikir, “Sekalipun tidak ijin, saya bukan minta ijin yang ada itu surat pemberitahuan demo bukan minta ijin”. Tetapi, penolakan perijinan itu tidak digubrisnya, sehingga ia berhasil menaikan bendera bintang kejora dan dirinya ditangkap oleh polisi tanpa barang bukti. “kata Filep”.
  
Lanjut Filep, “Karena menaikan bendera, ia ditangkap dan dituduh dengan pasal 106 dan pasal 110 KUHP tentang perbuatan “makar”. Oleh sebab itu, ia merasa ia dituduh dengan pasal yang tidak ia lakukan. Karena hal yang ia lakukan itu, sama dengan demo damai dalam menyampaikan aspirasi, sehingga ia menolak hukuman pidana penjara 15 tahun terhitung sejak 27 Desember 2004.  

Disingung terkait mengapa menolak grasi dari Presiden, ia mengatakan karena ia merasa kalau diberikan dan menerima grasi itu. Berarti dirinya mengakui kesalahan dan perbuatannya yang ia lakukan itu salah, sehingga harus menerima grasi dari perbuatannya itu. Pungkasnya.
(RIC). 







 
 

 

Rabu, 15 April 2015

Sidang Praperadilan Polda Papua, Masuk Agenda Duplik.

PH Termohon AKP.Agustinus, SH.MH Duplik di Persidangan.(icahd/foto).
Duplik Termohon Atas Replik Pemohon Dalam Tuntutan Praperadilan.
Jayapura (SP)- Sidang praperadilan antara pemohon oknum Karyawan Staf General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM atas termohon Polda Papua masuk agenda replik dari pemohon. Pantuan SULUH PAPUA, Kamis  (15/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sidang yang digelar sekitar pukul 01:00 Siang kemarin itu, dipimpin lansung oleh Majelis Hakim tunggal Maria Makdalena.Sitanggang, SH.    

Duplik Termohon ini, untuk menangapi replik dari pemohon yang mana isinya, “Bahwa sejak awal pemohon telah meminta kepada penyidik untuk berkas perkaranya itu dilimpahkan secepatnya ke pengadilan. Namun mengingat umur perkara ini, sejak dilaporkan oleh pemohon yang mana sedikit waktu lagi akan memasuki satu tahun dengan peryaan tiup lilin sebagai tanda ulang tahun pertama dengan kondisi yang didiamkan oleh termohon. Sehingga sebagai kontrol sosial terhadap kinerja termohon maka tentulah mekanisme praperadilan yang ditempuh.    

Pemohon dan termohon menyadari bahwa adanya pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kehakiman dengan adanya azas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyidikan atau proses peradilan. Sehingga bagaimana pelaksanaan dua azas itu yakni, azas sederhana dan cepat dalam pelayanan masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan adanya kontrol sosial terhadap kinerja termohon. Maka tujuan utama dari pengajuan praperadilan adalah sebagai wujud kontrol sosial terhadap kinerja termohon.

Dengan adanya praperadilan ini, barulah diketahui bahwa ternyata perkara yang telah dilaporkan pemohon sejak 13 Juni 2014 dinyatakan oleh termohon belum dihentikan walaupun sudah mencapai sekitar 10 bulan. Ketika perkara pemohon belum dihentikan, maka rumusan dalam Bab 1 tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 14 KUHAP yang tertulis, “Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan alat bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maka sudah sepantasnya termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan  polisi 13 Juni 2014 nomor LP/108/VI/2014/SPKT Polda Papua tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT yang diterbitkan dalam waktu dan tanggal yang sama.

Penasehat hukum (PH) termohon Agustinus, SH.MH bersama rekannya saat membacakan Duplik mereka mengatakan, “Termohon menolak dengan tegas peryataan pemohon yang pandai memutar balikkan fakta dan mengatakan bahwa sebelum perkara diserahkan ke pengadilan disarankan untuk diupayakan adanya pembicaraan untuk dicarikan solusi perdamian karena dengan bukti-bukti delapan orang saksi telah cukup membawa perkara ini sampai sidang.

Ia melanjutkan, “Faktanya adalah pemohon minta kepada termohon melalui penyidik Polres Mimika bahwa angka yang dituntut oleh pemohon masih bisa ditawar sampai 50% tetapai penyidik tidak mengindahkan peryataan tersebut.

Terhadap delapan orang saksi yang sudah dipanggil  dan diperiksa sebagai saksi dan dituangkan dalam BAP, yang menurut anggapan pemohon sudah cukup untuk diajukan ke pengadilan. Sehingga termohon perlu menjelaskan agar pemohon memahami kwalitas yang pantas dijadikan saksi sesuai pasal 1 angka 26 KUHAP mengatakan, “Bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dan angka 27 mengatakan bahwa, “keterangan saksi adalah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Dari hasil pemeriksaan termohon terhadap delapan orang saksi yang disebut pemohon cukup sebagai alat bukti, perlu termohon sampaikan bahwa tidak satu orang pun memenuhi persyaratan sebagai saksi karena dari mereka yang diperiksa, tidak ada yang mengetahui, melihat, apalagi mengalami secara lansung telah terjadi tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik seperti yang dituangkan oleh pemohon dalam laporan polisi saat membuat laporan di kantor termohon. Pungkasnya.  

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 16 Apri 2015 dengan agenda gelar barang bukti surat dari pemohon dan termohon .      

(RIC).



Selasa, 14 April 2015

Sidang Praperadilan Polda Papua, Masuk Agenda Replik.

Penasehat Hukum (PH) Pemohon Wahyu Wibowo, SH.(icahd/foto). 
Replik Pemohon Atas Jawaban Termohon Dalam Tuntutan Praperadilan.

Jayapura (SP)- Sidang praperadilan antara pemohon oknum Karyawan Staf General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM atas termohon Polda Papua masuk agenda replik dari pemohon. Pantuan SULUH PAPUA, Rabu (14/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10:30 pagi kemarin itu, dipimpin lansung oleh Majelis Hakim tunggal Maria Makdalena.Sitanggang, SH.  

Replik dari pemohon ini, untuk menangapi jawaban termohon yang mana isinya, “Termohon menolak dengan tegas praperadilan yang diajukan oleh pemohon tentang sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, atau penghentian penuntutan sebagaimana huruf (a) yaitu menghentikan penyedikan secara diam-diam atau tidak sah adalah tidak benar. 

Karena sampai saat ini laporan polisi yang disampaikan oleh pemohon kepad termohon telah dilimpahkan kepada Polres Mimika dan pihak penyidik Polres Mimika masih terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara guna menentukan tersangkanya. Sehingga, termohon menolak dengan tegas keseluruhan permohonan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, kecuali secara nyata diakui kebenarannya oleh termohoh.

Penasehat hukum (PH) pemohon Wahyu Wibowo, SH bersama Sharon W Fakdawer, SH saat membacakan Replik mereka mengatakan, “Bahwa sejak awal pemohon telah meminta kepada penyidik untuk berkas perkaranya itu dilimpahkan secepatnya ke pengadilan. Namun mengingat umur perkara ini, sejak dilaporkan oleh pemohon yang mana sedikit waktu lagi akan memasuki satu tahun dengan peryaan tiup lilin sebagai tanda ulang tahun pertama dengan kondisi yang didiamkan oleh termohon. Sehingga sebagai kontrol sosial terhadap kinerja termohon maka tentulah mekanisme praperadilan yang ditempuh.    

Pemohon dan termohon menyadari bahwa adanya pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kehakiman dengan adanya azas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyidikan atau proses peradilan. Sehingga bagaimana pelaksanaan dua azas itu yakni, azas sederhana dan cepat dalam pelayanan masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan adanya kontrol sosial terhadap kinerja termohon. Maka tujuan utama dari pengajuan praperadilan adalah sebagai wujud kontrol sosial terhadap kinerja termohon.

Ia melanjutkan, “Dengan adanya praperadilan ini, barulah diketahui bahwa ternyata perkara yang telah dilaporkan pemohon sejak 13 Juni 2014 dinyatakan oleh termohon belum dihentikan walaupun sudah mencapai sekitar 10 bulan. 

“Ketika perkara pemohon belum dihentikan, maka rumusan dalam Bab 1 tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 14 KUHAP yang tertulis, “Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan alat bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maka sudah sepantasnya termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan  polisi 13 Juni 2014 nomor LP/108/VI/2014/SPKT Polda Papua tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT yang diterbitkan dalam waktu dan tanggal yang sama. “Tegas Wibowo”.

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 15 Apri 2015 dengan agenda Tanggapan dari termohon.Pungkasnya.    

(RIC).


30 Peluang, Persipura Vs Maziya Sports 0:0.

Persipura Jayapura (IDN) Vs Maziya Sports & Recreation.(icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Stadion Mandala Jayapura, Rabu 14 April 2015 sore jadi saksi derbi yang menegangkan dalam ajang AFC 2015. Antara Persipura Jayapura (IDN) dan Maziya Sports & Recreation (MDV). 

Dimana dalam pertandingan sore itu, Persipura menguasai pertandingan dengan memiliki 30 peluang. Namun sayang bola tidak dapat masuk ke gawang Maziya Sports & Recreation (MDV).

Sejak wasit asal Thailand Sivakorn Pu-Udom meniupkan pliutnya tanda pertandingan dimulai, Persipura lansung tancap gas dengan menekan pertahan dari Maziya Sports terbukti dimenit 5 persipura mendapat peluang dari kaki Boas salosa namun bola yang ditendanganya itu berhasil ditepis oleh penjaga gawang Maziya Sports Imran.

Peluang dari Boas salossa itu membuat pemain persipura lainnyapun ikut menekan dan melahirkan peluang-peluang tidak membuakan hasil. Hingga paruh pertama berakhir dengan skor masih tetap 0:0.  

Masuk paruh kedua, tim lawan lebih dulu mengantikan pemainnya yang berkarakater bertahan karena hampir sebagian dari pemain Maziya Sports berada dalam areal pertahan mereka sendiri hanya meninggalkan satu straiker mereka Pablo Rodrigues Aracil yang beropersasi dilini pertahanan Persipura.

Melihat situasi permainan lawan yang menumpuk di lini belakang, Pelatih Persipura Jayapura Osvaldo Lessa memasukan pemain yang berkarakter menyerang yakni Ferinando Pahabol dan Riki Kayame. Namun hingga paruh kedua berakhir Persipura maupun Maziya Sports tidak dapat menjebol gawang masing-masing sehingga skor laga AFC sore itu berakhir dengan skor 0:0.

Usai pertandingan Pelatih Maziya Sports Suzain kepada Wartawan mengatakan, “Persipura bermain bagus, namun karena anak-anak berusaha keras sehingga mampu mengkaver pergerakan pemain persipura yang memasuki lini pertahanan kami.

Ia melanjutkan, Hasil pertandingan ini sangat memuaskan dan menguntungkan kami dalam melangkah ke AFC selanjutnya.

Disingung terkait penjaga gawang yang berhasil menghalau peluang persipura, Ia menjelaskan, Penjaga gawang milik Maziya Sports adalah penjaga gawang terbaik di Negara Maladewa saat ini.

Sementara itu Persipura Jayapura Osvaldo Lessa menuturkan, “Anak-anak bermain bagus banyak menekan dan banyak memiliki peluang yang bisa dicatatkan 30 peluang. Namun bola masih belum masuk ke Maziya Sports. Ketika saja satu bola menjadi masuk ke gawang Maziya Sports. Maka persipura akan mencetak gol demi gol. Namun karena bola tidak mau masuk, “Ya hasilnya imbang tanpa gol”.

Masih ada pertandingan AFC dimandala 28 April mendatang, Persipura masih punya peluang “Kita tunggu mungkin bola baru masuk ke gawang pada pertandingan itu”.Pungkasnya.  



Senin, 13 April 2015

Sidang Perdana Prperadilan Polda Papua.


Sidang Perdana Prperadilan Polda Papua yang digelar di PN Jayapura.(icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura mengelar sidang perdana praperadilan antara oknum Karyawan Staf General Foreman Strategic Developmen & Bussines Servis PT.Freport Indonesia Habel Taime, SE, MM selaku “Pemohon” terhadap “Termohon” Polda Papua yang digelar Pada Pukul 10:00 Pagi dipimpin lansung oleh Majelis Hakim tunggal Maria M.Sitanggang, SH, Senin  (13/04/2015) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Majelis Hakim Maria M.Sitanggang, SH usai membuka persidangan lansung memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk membacakan tuntutan  praperadilannya itu.

Penasehat hukum (PH) pemohon Wahyu Wibowo, SH bersama Sharon W Fakdawer, SH saat membacakan tuntutan  praperadilannya menuturkan, “Sah atau tidaknya penangkapan, penahaman, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan sebagaimana yang dimaksudkan pasal 1 butir 10 yang dipertegas dalam pasal 77 ayat 1 KUHAP.

Ia melanjutkan, “Awalnya pemohon dituduh oleh pihak Freport telah melakukan pemerasan terhadap PT.Terminix dengan nilai lima juta rupiah. Namun sangkaan yang dituduhkan kepada pemohon itu tidak terbukti sehingga dirinya menuntut pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh pimpinannya itu.

Tuntuan pencemaran nama baik itu, pemohon telah tuangkan dalam sebuah somasi dengan kerugian in materil senilai 15 Milyar yang harus dibayarkan oleh pihak Freport kepada pemohon.  

Niat dari pemohon itu, tidak dipenuhi oleh pimpinannya yakni, Wiliam Rising, Petrus Pita dan Natalia. Maka perkara itu masuk pada tindak pidana dengan melaporkan secara resmi ke Polda Papua 13 Juni 2014 dengan Nomor LP/108/VI/2014/SPKT, dan diberikan tanda bukti laporan nomor TBL/86/VI/2014/SPKT dalam tanggal yang sama.

Namun saat menanti sejauh mana proses pelaporannya itu, pemohon menemui fakta ternyata laporan polisi yang telah dilakukan itu. Secara diam-diam oleh termohon telah dihentikan dengan tidak sah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perkembangan apapun sejak LP masuk ke termohon.

Sehingga termohon telah menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pecemaran nama baik secara tidak sah dengan melanggar pasal 77 ayat 1 KUHAP.

Usai pembacaan tuntutan praperadilan dari pihak pemohon, lansung direspon oleh pihak termohon melalui penaset hukum (PH) mereka yakni, KOMBES POL.Djoko Prihadi SH, AKBP.Anthonius Diance, SH.MH, AKP.Agustinus, SH.MH, IPDA.Yuli Subagyo,SH, Bripka.H.Amir, SH dan Pembina Jacob Jamco, SH.

Termohon dalam jawabannya menuturkan, “Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tentang sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, atau penghentian penuntutan sebagaimana huruf (a) yaitu menghentikan penyedikan secara diam-diam atau tidak sah.

“Sehingga, termohon menolak dengan tegas keseluruhan permohonan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, kecuali secara nyata diakui kebenarannya oleh termohon” tegas termohon.

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Selasa 14 Apri 2015 dengan agenda mendengar jawaban balik dari pemohon atas jawaban termohon.Pungkasnya. 

(RIC).   

   


SMANSA Mewakili Papua, Dalam Olimpiade Sains Nasional 2015.


Kepsek SMANSA, Arianto Kadir.(icahd/foto).
Jayapura (SP)- Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jayapura atau yang dikenal SMANSA berhasil mengikutkan dua siswanya dalam ajang Olimpiade Sains Nasional 2015 mewakili Provinsi Papua.

Hal itu dikatakan Kepala Sekolah SMANSA Arianto Kadir kepada SULUH PAPUA, Senin (13/04/2015) di Abepura.

Ia melanjutkan, “Dua siswa itu masing-masing Hapsa dari kelas ekonomi dan Gita Nuha dari kelas biologi yang keduanya masih kelas XI. Keduanya terpilih usai menjurai lomba sains yang digelar oleh Pemda Provinsi Papua.

Usai pelaksaan UAN ini selesai, pihaknya barulah mengirm keduanya ke Jakarta untuk dibina khusus sampai lomba Olimpiade Sains Nasional 2015 digelar.

Kemauan ini diambil, karena pihaknya tidak ingin asal mengikutkan siswanya, namun harus ada medali yang dibawa sebagai persembahan dalam menyambut yubelium SMANSA yang ke 50 tahun dan tetap menjaga Kota Jayapura sebagai barometer pendidikan di Papua dan membangakan nama Papua dalam bidang sains secara nasional.  

Disingung terkait biasanya ada keterlantaran siswa yang berprestasi dalam lomba saat tidak mengikuti proses belajar mengajar berlansung,“Ia menjelaskan, “Walaupun semua hal terkait keduanya ditanggung penuh oleh Pemda Papua, namun pihaknya selalu membekap anak-anak dalam mengikuti lomba itu. Sehingga jangan terkesan ada keterlantaran bagi anak-anak didik mereka itu.

Terkait dengan orang tua dari keduanya, pihaknya akan mengajak orang tua dari keduanya itu  ke Jakarta satu minggu sebelum ajang Olimpiade Sains Nasional 2015 itu digelar.Pungkasnya.


(RIC).
       


 







    



Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...