Senin, 05 Oktober 2015

Hari Ini, Ketua Umum IJN Kukuhkan Pengurus Lokal IJN Papua-Papua Barat

Ketua IJN Papua-Papua Barat, Roberth I.V.Subiyat.(Icahd/foto)

Jayapura (SP)- Badan pengurus Indonesian Journalist Network (IJN) atau jaringan jurnalis Indonesia Papua-Papua Barat, hari ini, Selasa (06/10/2015) bakal dikukuhkan oleh Ketua Umum INJ Pusat, Yaya Suryadarma di Kota Jayapura.  

Demikian disampaikan oleh Ketua panitia pelantikan pengurus IJN Papua-Papua Barat, Jefry Patirajawane, Senin (05/10/2015).

Jefry Patirajawane kepada wartawan mengatakan, “Pelantikan atau pengukuhan ini dilakukan oleh DPP IJN pusat, setelah saudara, Roberth Isidorus Vanwy Subiyat terpilih dan dipercayakan untuk memimpin  IJN Papua-Papua Barat, beberapa waktu lalu.  
Sekedar diketahui, “Bahwa sebelumnya IJN menggunakan nama PWI Reformasi, namun dalam perjalanannya mengalami berbagai perubahan sehingga diputuskan untuk berganti nama.“tambahnya”.    
     
Jefry melanjutkan, “Pelantikan ini, untuk meyakinkan bahwa organisasi pers yakni IJN Papua dan Papua Barat resmi ada dan beraktifitas di daerah ini”.
Namun kehadirian IJN di Papua dan Papua Barat bukan untuk sebagai saingan, tapi untuk bersinergi dengan pemerintah dan organisasi pers lainnya yang terlebih dahulu ada”. “katanya lagi”.   

    Setelah acara pengukuhan pengurus IJN Papua dan Papua Barat, dilanjutkan dengan kegiatan seminar dengan judul diskusi, “Keterbukaan Papua Bagi Jurnalis Asing”. Seminar ini juga, bakal menghadirkan pemeteri-pemateri yang berkompeten, baik pihak keamanan, pemerhati pers dan akademisi Papua. ". “jelas Jefri”.  

Ini merupakan seminar kedua, yang IJN Papua dan Papua Barat. Intinya, seminar itu ingin memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang kemajuan pembangunan diberbagai bidang oleh pemerintah di Papua dan Papua Barat,".Pungkasnya.

(RIC).   


Minggu, 04 Oktober 2015

Menyikapi Keterbukaan Bagi Jurnalis Asing, Jurnalis Papua, Gelar Seminar

Ketua IJN Papua-Papua Barat, Roberth IVanwy.Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Jurnalis Papua yang tergabung dalam Indonesia Journalist Network (IJN) atau jaringan jurnalis Indonesia Papua-Papua Barat. Mengelar seminar sehari yang direncanakan pada, Selasa 06 September 2015.

Seminar ini untuk menyikapi keterbukaan bagi jurnalis asing untuk melakukan aktifitas liputan di Papua.

Demikian disampaikan oleh Ketua IJN Papua-Papua Barat, Roberth Isidorus Vanwy Subiyat, Minggu (04/10/2015) di Abepura.   

 Ketua IJN Papua-Papua Barat, Roberth Isidorus Vanwy Subiyat, kepada wartawan menuturkan, “Seminar yang kami gelar ini, mengingat pada 10 Mei 2015 di Kota Rusa, Merauke. Presiden RI Joko Widodo telah mengisinkan atau secara resmi membuka akses bagi jurnalis dari Negara mana pun. Untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat. Dan keputusan itu harus dijalankan.

Setelah keputusan Presiden RI Joko Widodo itu, membuat berdepatan dikalangan luas tentang nilai negativ dan nilai positif dari jurnalis asing ketika meliput di Papua. “kata Vanwy.

Vanwy mencotohkan, “Seperti pendapat dari analis intelejen Indonesia, Ridwan Habid yang mengatakan, “Bahwa pemberian ruang bagi pers asing untuk meliput di Papua merupakan hal positif.

Namun dengan membiarkan media asing bebas meliput di Papua. Tentunya punya tantangan tersindiri. Baik berupa tuntutan perluasan otonomi khusus oleh aktivis local, maupun kelompok separatis yang menghendaki Papua merdeka.

Selain itu Anggota Komisi 1 DPR RI, Rachel Maryam Sayidina mengatakan, “Pemerintah agar memperkuat kontra intelijen di Papua, guna mengantisipasi dibukanya keran bagi pers asing untuk mengases Papua secara lansung.

   Keterbukaan pers asing di Papua sebenarnya akan memberikan tambahan citra positif. Karena banyak kemajuan pembangunan yang sudah dicapai. Hanya, risiko pemberitaan negativ pers asing tentang kebijakan pemerintah di Papua, justru berpotensi memicu persoalan baru.

Dari semua perdebatan dan pendapat itu, membuat kami selaku pekerja pers di Papua, merasa terpangil untuk membuat seminar keterbukaan Papua bagi jurnalis asing. Untuk memberikan pemahaman bersama di kalangan jurnalis maupun stekholder lainnya yang berkaitan dengan isu Papua mengenai batasan, ketrebukaan, serta rambu-rambu yang perlu diketahui.

Sehingga implementasi dari “keterbukaan” yang tersirat maupun tersurat dalam peryataan Presiden Jokowi dapat berkontribusi positiv bagi kedamaian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Papua.Pungkasnya.

(RIC).


   
       
  
         

     



Minggu, 27 September 2015

Elia Loupatty: GMKI Harus Menjadi Pendorong Dalam Menjaga Lingkungan Hidup


Asisten II Setda Provinsi Papua Drs.Elie Loupatty, MM.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Asisten II Sekda Provinsi Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elia Loupatty, MM Asisten II Setda Provinsi Papua Elie Loupatty mengiginkan agar mahasiswa kristen yang menjadi anggota GMKI. Untuk dapat menjadi pendorong bagi masyarakat dimana mereka berada. Dalam menjaga lingkungan dan hutan yang ada di Papua.

Demikian disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi Papua Elie Loupatty, Sabtu (26/09/2015) di Angkasa, Kota Jayapura.
    
Asisten II Setda Provinsi Papua Elie Loupatty kepada Wartawan, menuturkan, “Melalui momen masa perkenalan dan penerimaan anggota baru GMKI serta aksi sosial penanaman pohon. Ini menjadi sarana untuk memberi tau pentingnya menjaga lingkungan”.   

Sehingga ketika mereka kuliah, dan mereka menjumpai konteks lingkungan hidup, konteks menjaga hutan. Mereka bisa memahami secara konferhensip, karena mereka lansung melakukannya sendiri”. “kata Senior GMKI ini”.    

Lanjut, Lopatty, “Muda-mudahan melalui aksi sosial penanaman pohon yang dilakukan oleh GMKI ini. Masyarakat bisa melihat, “Bahwa mahasiswa yang tergabung dalam GMKI, peduli lingkungan, dan kiranya masyarakat juga dapat memahami dan mengikuti contoh ini”.  

Harapnya, “Kepada seluruh masyarakat yang mendiami atau tinggal disekitar pengunungan angkasa. Untuk dapat memahami, “Bahwa ini bagian dari partisipasi GMKI dalam pembangunan kehutanan di Papua. Secara khusus untuk menjaga lingkungan dan cagar alam Gunung Chykloop yang merupakan sumber air bagi masyarakat Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.Pungkasnya.

(RIC).   





      


Rabu, 23 September 2015

Rambo Cs Di Vonis 18 Bulan Penjara

Rambo Cs, sSdang putusan dari Majelis Hakim.(Icahd/foto).   
Jayapura (SP)-  Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Rabu, 23 September  2015 melalui majelis hakim Ketua Adrianus Infandian, SH dibantu Willem M. Erari, SH dan Helmin S, SH.MH serta panitera penganti Kaswati, SH. Menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada para terdakwa Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Terius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa, Nenditera Tabuni, Mendamengga Wonda dan Tanggap Jikwa dengan pidana selama  (satu) Tahun 6 bulan penjara.    

Sekedar diketahui para terdakwa terbukti secara sah dan meyakingkan berbuat sebuah kejahatan dengan melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu barang peledak tanpa memiliki ijin.  

Sehingga perbuatan para terdakwa terbukti melangar pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP. 

Usai persidangan JPU Yupiter Selan, SH.M.Hum ketika diwawancarai SULUH PAPUA terkait putusan Majelis itu menuturkan, “Kami selaku jaksa penunut terhadap para terdakwa akan mengambil langkah lain dengan tengang waktu tujuh hari dari batas waktu untuk mengambil langkah banding atau kasasi, sehingga kami masik pikir-pikir dengan tengang waktu yang ada”. “Jelasnya”.

Dalam amar putusan itu, majalis hakim menyita barang bukti berupa dua puluh sembilan (29) butir amunisi kaliber 7,62 mm, dua ratus tiga puluh  satu (231) butir kaliber 5,56 mm yang masih aktif kepada Negara. Pungkasnya.  

(RIC).      



  









Selasa, 22 September 2015

Sidang Lanjutan Bupati Sarmi, Masuk Agenda Saksi

   
Sekda Kota Jayapura, RDS, saat menjalani sidang putusan.(Icahd/foto).

PH: “Dua Saksi JPU, Tidak Ada Relevansi Dengan Unsur Delik Terhadap Terdakwa”.     
   
Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang memilit  Bupati Sarmi Mesak Manibor bersama-sama dua terdakwa lainnya lain yakni, Irwan Djamal dan Muh. Andy, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, Selasa (22/09/2015) di PN Jayapura.

Sidang dengan agenda saksi itu dipimpin lansung hakim Ketua Maria M. Sitanggang, SH.MH, dan Hakim Anggota terdiri Linn Carrol Hamadi, SH dan E.Titihena, SH. Sementara bertindak sebagai Panitera penganti, Dahlan, SH.

Sekedar diketahui, “Dimana pihak JPU pada sidang kemarin itu, menghadirkan lima (5) orang saksi untuk memberikan keterangan. Namun hanya dua saksi yakni, Sudarsono selaku PPK dan Dwi Endang Maryani, selaku Staf pada Sekretariat Dearah Kab.Sarmi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan.   

Sedangkan, tiga (3) saksi lainya akan didengar keterangan mereka, pada sidang lanjutan, Rabu 23/09 (hari ini).  
  
Kedua saksi dalam keterangannya menjelaskan kepada Majelis Hakim, “Bahwa untuk prosesnya hingga kontrak itu ada, tetapi kontrak untuk pembangunan pagar keliling rumah Bupati.

Sedangkan untuk kontrak terkait rehap rumah pribadi Bupati, kedua saksi tidak tahu”. “jelas saksi kepada majelis hakim”.       
    
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa uakni, Wahyu Wibowo, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini (kemarin) itu., “Tidak ada relevansinya pada saat pembuktian unsure-unsur delik”.

Bowo melanjutkan, “Ini terkait dengan keterangan kedua saksi yang tidak ada kaitannya dengan unsur delik”.

Padahal kita tau, “Bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU itu, untuk memembuktikan unsur delik”. “Lantas bagaimana dengan dakwaan JPU terhadap terdakwa dengan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.

(RIC).     

     






Senin, 21 September 2015

Sekda Kota Jayapura RDS, Di Vonis Bebas, JPU Pikir-Pikir 14 Hari.


Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.(Icahd/foto).  

Jayapura (SP)- Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura yang menyidangkan perkara korupsi dugaan tindak pidana yang memilit, Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya (RDS), SH, MM telah berakhir ditingkat pertama. Setelah pengadilan memutuskan terdakwa tidak terbukti sehingga dibebaskan secara hukum dan memulihkan nama baiknya.

Sidang dengan agenda putusan itu digelar pada pukul 12:00 siang hingga 03:00 Sore, dipimpin lansung oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.   

Putusan bebas Majelis Hakim itu, lansung direspon oleh Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela, SH dengan menyatakan pikir-pikir 14 hari ats putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Jayapura.   

Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, “Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Seperti yang didakwakan JPU, baik primair maunpun seubsidair. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan JPU”.  

Lanjut amar putusan, “Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM didakwa dengan unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negera. Tidak dapat dibuktikan sebagai suatu tindak pidana korupsi.   
    
Sehingga perbuatan terdakwa dimaksud merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu koorporasi yang merupakan perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 tentang perbendahaan Negara pasal 18 ayat (1,2 dan 3), Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah Pasal 10 (c, d, e, h dan i), Pasal 12 ayat (5 dan 6), Pasal 132 ayat (1), Pasal 184 ayat (1 dan 2), Pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5). Itu tidak terbukti, karena merupakan perintah jabatan.    
 

Serta perbuatan terdakwa selaku penguna anggaran SKPD secretariat daerah Kota Jayapura. Telah merugikan keuangan Negara atau keuangan pemerintah daerah Kota Jayapura sebesar Rp. 899.032.432. Sehingga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Itupun tidak terbukti, tutur Majelis hakim”.    

Sehingga perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18  ayat (1,2,3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.    

(RIC).         

 



Wahyu Wibowo: Kami Resmi Banding Ke PT.Papua.


 Wahyu Wibowo, SH.(Icahd/foto). 

Jayapura (SP)- Penasehat hukum Wahyu Wibowo, SH selaku PH dari terdakwa oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH. Telah mendaftar atau menyerahkan memori banding di PN Jayapura. Terkait dengan kliennya yang divonis pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, (17/9/2015) lalu. 

Wahyu Wibowo kepada wartawan menuturkan, “Alasan banding kami jelas, selain saya selaku (PH) yang banding, klien saya pun menyatakan hal yang sama, lansung  dihadapan majelis hakim, usai membacakan putusan”.

Sehingga, sesuai dengan undang-undang yang memberikan tengang waktu selama tujuh hari untuk menyiapkan, memori banding tidak dipakai”. Karena pada saat itu, klien saya lansung mengatakan banding, ini pertanda klien saya sangat menolak keputusan Majelis hakim itu”.  

Disingung terkait materi banding dari putusan hakim itu, Bowo menuturkan, “Itu pada barang bukti sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2  dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas 7.424 m2 yang dikembalikan kepada H.Syahruddin”.   

“itu materi pokok yang menjadi dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Papu (PT.Papua) nanti.Pungkasnya.

(RIC). 



Minggu, 20 September 2015

Curhat Dua WNI, Kepada Wartawan

Dua WNI Dirman dan Badar.(Icahd/foto).
     “Bersyukur Bisa Bebas Dari Sekapan Kelompok Bersenjata”  

Jayapura (SP)- Tak ada banyak kata yang terlontar dari mulut dua orang WNI yang disandera oleh Orang Tak di Kenal alis OTK, pada 9 September 2015 lalu. Namun kedua WNI itu yakni, Dirman dan Badar hanya dapat mengungkapkan rara syukur dan bersyukur bisa bebas dari sekapan kelompok bersenjata itu.
Sekedar diketahui kedua WNI itu berhasil bebas, Jumat (18/09/2015), setelah terjadi negosiasi antara Army PNG dan pihak penyandera untuk kebebasan keduanya.    


Demikian curhatan dua WNI itu, kepada Wartawan saat mengujungi mereka di RS.Bhayangkara Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (19/09/2015).


Disingung terkait awal penangkapan, penyekapan hingga berhasil bebas, keduanya menuturkan, “Saat itu Rabu pagi sekitar jam tujuh, kami sedang bekerja dilokasi. Jarak kami dengan Kuba (rekan kami) tidak begitu jauh sekitar sepuluh meter. Sesaat kemudian datang tiga orang dengan membawa senjata api laras panjang. Lansung menyergap dan menangkap kami. Mareka berjumlah tujuh orang.  


Tiga orang kelompok bersenjata menjaga kami berdua, empat kelompok bersenjata lainnya berjalan menuju ke arah Kuba (teman kami) yang sedang menyensor kayu.


Tidak berselang lama, kami mendengar letusan senjata berulang-ulang. Lalu kami dipaksa, oleh tiga kelompok bersenjata berjalan kedalam hutan. Kami tidak tau nasib teman kami Kuba itu. “ujar keduanya dengan wajah sedih”.   


 “Dalam perjalanan, kami dibolehkan melakukan komunikasi atau berbicara. Namun ketika kami ingin berbicara, dijinkan untuk mengunakan bahasa Indonesia, karena diluar dari bahasa itu  lansung ditegur. Lantas mau ditembak dengan senjata yang dipegang mereka. Namun selama perjalanan, kami mendengar mereka berbicara dengan mengunakan bahasa asing, seperti bahasa PNG Fiji. “Lanjutnya”.

    
Setelah menempuh perjalanan di dalam hutan, melewati bukit dan gunung, kami pun tiba disalah satu kampung di wilayah PNG. Dengan waktu perjalanan panjang sebelas jam, dalam posisi dua tangan diikat ke-belakang mengunakan tali hutan. “jelas keduanya dengan kesal”.   


Kami berdua disekap, tidak dalam satu tempat, namun sering berpindah sekitar tiga kali. Suatu waktu kami berdua sempat melarikan diri, saat berada di gunung Victoria, Skouwtiau, Distrik Bewani, Provinsi Sandaun, PNG. Namun sayang gagal, kami berdua kembali tertangkap lagi, karena tidak dapat melewati tebing yang curamnya 30 meter. “ujar keduanya lagi degan nada sedih”.   


Disingung terkait selama disekap, ada mendapat intimidasi berupa fisik,  melihat senjata mereka berapa banyak dan meraka dari kelompok mana, keduanya menuturkan, “Kami berdua dijaga ketat, kami disuruh merayap ditanah, disuruh mengucapkan Papua Merdeka, ditendang, dipopor dengan sejata ke seluruh tubuh. Dan senjata mereka ada 6 pucuk, serta panah dan parang. Namun mereka tidak menyebutkan kelompok mereka.


Selama dalam sekapan kelompok bersenjata, Badar dan Dirman hanya diberikan makanan ubi jalar (Petatas) yang direbus atau yang dibakar. Pungkasnya.



(RIC).   





Sidang Lanjutan Sekda Kota Jayapura, Masuk Agenda Putusan


Marajohan Pangabean, SH.MH.(Icahd/foto). 


PH: Optimis Klienya Akan Bebas Dari Tuntutan JPU  

Jayapura (SP) – Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM hari ini bakal menjalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan oleh Majelis hakim pada Penegadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (21/09/2015) di PN Jayapura.   

Sidang yang diagendakan pada Senin pagi itu, akan dipimpim lansung oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.  

Sekedar diketahui, sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa RDS itu.  Terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pakian Batik Papua, untuk Pegawai Negerai Sipil pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2012. Mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura senilai Rp. 899.032.432.


Terdakwa dalam persidangan putusan itu akan didampingi Penasehat Hukumnya, Marajohan Pangabean, SH.MH dan disaksikan oleh JPU Lucky Kubela, SH, serta keluarga dan puluhan simpatisannya yang setia menemaninya selama delapan bulan.


Disingung terkait putusan hakim, “PH terdakwa RDS Marajohan Pangabean, SH.MH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Semunya itu menjadi rahasia dan kewenagan dari Majelis hakim. Namun kita patut menyakini, “Bahwa klien saya akan bebas dari tuntutan JPU. “Optimisnya”.  


(RIC).    

  
      




Sabtu, 19 September 2015

“Pasca Pembebasan Dua WNI, Satu Pleton Pasukan Khusus TNI Dipulangkan”

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Pasca pembebasan dua Warga Negara Indonesia (WNI)  yang disandera oleh Orang Tak di Kenal (OTK), pada 9 September 2015 lalu. Sebelumnya, Panglima tertinggi TNI telah memerintahkan dan telah membentuk tim khusus TNI-AD yang terdiri dari prajurit-prajurit terbaik. Untuk ke Papua, guna membebaskan dua sandera WNI itu. 

Demikian disampaikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian, Sabtu 19/09/2015 di Rindam, Ifargunung, Sentani, Kabupaten Jayapura.     
Panglima Kodam (Pangdam) XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian kepada Wartawan menuturkan, “Namun, karena proses pembebasan dua WNI itu. Berjalan dengan baik melalui negosiasi antara Army PNG dan pihak penyandera. Sehingga, pasukan khusus milik TNI-AD yang didatangkan dari Jakarta ke Papua tidak melakukan gerakan pembebasan, seperti yang diinginkan.

Kami TNI, menghargai apa yang menjadi permintaan dan apa yang dilakukan oleh Negara PNG, guna proses negosiasi yang dilakukan Army PNG dan para penyandera” “jelasnya”.

Disingung terkait keterampilan dan kelebihan pasukan khusus milki TNI itu, Pangdam menuturkan, “Tim khusus milik TNI-AD ini, mempunyai kemampuan diatas rata-rata. "Mereka ini tim anti teror milik TNI AD. Mereka tim terbaik milik TNI AD, mereka siap diturunkan di medan manapun mereka siap. Karena kelas mereka.  Sudah mencapai kelas dunia anti teror termasuk membebaskan sandera. ‘Tegas Pangdam”.

(RIC).   


Jumat, 18 September 2015

Sidang Perdana JB, Didakwa Merugikan Negara Enam Ratus Juta

John Beataubun.(Icahd/foto).

 PH: Dakwaan JPU Disusun, Tidak Sesuai Dengan Fakta.  

Jayapura (SP) - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Joni Yesai Betaubun, SH.MH mulai bergulir, Rabu (16/9), sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Klas A1 Jayapura. Agenda sidang, pembacaan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela bersama Pieter Dawir, SH. Sidang dimulai jam dua siang. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua, Irianto Utama, SH.MH dan Hakim Anggota terdiri Linn Carrol Hamadi, SH dan Petrus M. SH. Sementara bertindak sebagai Panitera penganti, Ratna, SH.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut JB, “mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.  

Dalam dakwaan disebutkan kronologisnya, “Bahwa sebelum ditetapkannya perubahan APBD/DPA SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 yang menganggarkan pengadaan Batik papua kepada pegawai Negeri sipil pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2012.

Dan masih dalam tahun yang sama Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip telah meminta pesanan 10.000 meter kain batik papua dan 3.000 baju batik papua lengan panjang untuk PNS pria dari saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selaku pengudaha konveksi.

Sehingga, terjadi kesepakatan yakni, 1 (satu) meter kain batik papua senilai Rp.60.000 x 10.000 seharga Rp.600.000.000. Sedangkan untuk 1(satu) baju batik papua lengan panjang untuk pria senial Rp.60.000 x 30.000 baju seharga Rp.180.000.000, total keseluruhannya Rp.780.000.000 kepada percetakan  PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah untuk mencetak kain batik Papua yang dicetak dalam dua tahap.

Dari hasil percetakan dua tahap yang dilakukan saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah berjumlah 7.903. 75 meter dengan harga pembayaran sebesar Rp.131.715.750.

Selanjutnya saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom memberikan kurang lebih 5.000 meter kepada “penjahit Josana” di Sleman Jokjakarta. Untuk menjahit batik papua lengan panjang untuk pri sebanyak 2.750 baju dengan harga satuan sebesar Rp.40.000, sedangkan sisa kain batik papua sepanjang 2.903.75 meter dikirim oleh Renaldi Nataniel Warere, S.Kom kepada terdakwa di Jayapura.

Selanjutnya terdakwa memberikan kepada saudara Jduremi penjahit “setia border” di Kota Jayapura untuk PNS Wanita dalam bentuk pakian batik lengan panjang sebanyak 1.396 dengan harga satuan Rp.170.000 per baju.

Bahwa setelah penetapan perubahan APBD Kota Jayapura Tahun 2012 yang mengangarkan anggran pengadaan pakian batik papua pada DPA perubahan SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura Tahun 2012, dengan nama program belanja barang dan jasa belanja pakian batik tradisional dengan jumlah anggaran Rp.1.750.000.000.

Maka tanpa melalui proses pelelangan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan presiden Nomor: 54 Tahun 2010, dimana terdakwa bersama saudara Wahjuning Andajani, SE selaku Komisaris CV,Angkasa Pura Jaya telah mempersiapkan surat penjanjian kerja/kontrak Nomor:025/5/KONT/Set/2012 tanggal 14 November 2012. Untuk pengadaan pakian batik papua dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.575.000.000, dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kerja atau berakhir pada tanggal 28 Desember 2012, untuk pengadaan 4000 pakian batik papua dengan harga satuan sebesar Rp.393.750 dan mencatumkan nama dan tanda tanggan saudara Kuat Sumarto selaku Direktur CV.Angkasa Pura Jaya atau selaku pihak kedua.

Sedangkan Plt.Sekda Kota Jayapura saudara Mohamad.M.Nurjanudin Konu,NKP atas nama pemerintah Kota Jayapura selaku pihak pertama. Selain itu mencatumkan pula nama saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Paruntun dan saudara Stefanus Rahabeat yang merupakan PNS pada Pemda Kota Jayapura sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum pengangkatan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa Pemda Kota Jayapura.

Sehingga dari semua pekerjaan dan pengadaan batik papua, serta dikurangi dengan yang telah dikembalikan oleh Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip sebesar Rp.300.000.000 dan saksi Wensislaus sebesar Rp.50.000.000, maka sisa yang dianggap merupakan kerugian keuangan Negara atau keuangan pemerintah Kota Jayapura sebesar Rp.602.782.432.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, terdakwa didakwa pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.

Seuasai persidangan penasehat hukum (PH) terdakawa, Paskalis Letsoisn, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Dakwaan yang disusun JPU tidak sesuai dengan fakta. Namun hanya sebuah dakwaan yang dapat membawa orang ke dalam masalah. Tetapi ketika dakwaan JPU itu, “tidak dapat dibuktikan maka JPU pun harus mampu membuat tuntutan bebas, serta hakim pun memutuskan hal yang sama. Dakwaan sudah dibacakan, giliran kami untuk melakaukan esepi atas dakwaan JPU itu. Pungkasnya.

(RIC). 


                       











Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...