![]() |
Wahyu Wibowo, SH.(Icahd/foto).
|
Jayapura
(SP)- Penasehat hukum Wahyu Wibowo, SH selaku PH dari terdakwa oknum Notaris-PAT
Theresia Ponto, SH. Telah mendaftar atau menyerahkan memori banding di PN
Jayapura. Terkait dengan kliennya yang divonis pidana selama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri Klas 1
A Jayapura, (17/9/2015) lalu.
Wahyu
Wibowo kepada wartawan menuturkan, “Alasan banding kami jelas, selain saya selaku
(PH) yang banding, klien saya pun menyatakan hal yang sama, lansung dihadapan majelis hakim, usai membacakan
putusan”.
Sehingga,
sesuai dengan undang-undang yang memberikan tengang waktu selama tujuh hari
untuk menyiapkan, memori banding tidak dipakai”. Karena pada saat itu, klien saya
lansung mengatakan banding, ini pertanda klien saya sangat menolak keputusan Majelis
hakim itu”.
Disingung
terkait materi banding dari putusan hakim itu, Bowo menuturkan, “Itu pada
barang bukti sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2 dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas
7.424 m2 yang dikembalikan kepada H.Syahruddin”.
“itu
materi pokok yang menjadi dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Papu
(PT.Papua) nanti.Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar