Senin, 21 September 2015

Wahyu Wibowo: Kami Resmi Banding Ke PT.Papua.


 Wahyu Wibowo, SH.(Icahd/foto). 

Jayapura (SP)- Penasehat hukum Wahyu Wibowo, SH selaku PH dari terdakwa oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH. Telah mendaftar atau menyerahkan memori banding di PN Jayapura. Terkait dengan kliennya yang divonis pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, (17/9/2015) lalu. 

Wahyu Wibowo kepada wartawan menuturkan, “Alasan banding kami jelas, selain saya selaku (PH) yang banding, klien saya pun menyatakan hal yang sama, lansung  dihadapan majelis hakim, usai membacakan putusan”.

Sehingga, sesuai dengan undang-undang yang memberikan tengang waktu selama tujuh hari untuk menyiapkan, memori banding tidak dipakai”. Karena pada saat itu, klien saya lansung mengatakan banding, ini pertanda klien saya sangat menolak keputusan Majelis hakim itu”.  

Disingung terkait materi banding dari putusan hakim itu, Bowo menuturkan, “Itu pada barang bukti sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2  dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas 7.424 m2 yang dikembalikan kepada H.Syahruddin”.   

“itu materi pokok yang menjadi dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Papu (PT.Papua) nanti.Pungkasnya.

(RIC). 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...