![]() |
Rambo Cs, sSdang putusan dari Majelis Hakim.(Icahd/foto).
|
Jayapura (SP)- Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura
Rabu, 23 September 2015 melalui majelis
hakim Ketua Adrianus Infandian, SH dibantu Willem M. Erari, SH dan Helmin S,
SH.MH serta panitera penganti Kaswati, SH. Menjatuhkan pidana kurungan penjara
kepada para terdakwa Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda
alias Kolor Wonda, Terius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo,
Aswan Wakerkwa, Nenditera Tabuni, Mendamengga Wonda dan Tanggap Jikwa dengan
pidana selama (satu) Tahun 6 bulan
penjara.
Sekedar
diketahui para terdakwa terbukti secara sah dan meyakingkan berbuat sebuah
kejahatan dengan melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa hak
memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan
atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu
barang peledak tanpa memiliki ijin.
Sehingga
perbuatan para terdakwa terbukti melangar pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor
12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul,
senjata penikam, atau senjata penusuk Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Usai
persidangan JPU Yupiter Selan, SH.M.Hum ketika diwawancarai SULUH PAPUA terkait
putusan Majelis itu menuturkan, “Kami selaku jaksa penunut terhadap para
terdakwa akan mengambil langkah lain dengan tengang waktu tujuh hari dari batas
waktu untuk mengambil langkah banding atau kasasi, sehingga kami masik
pikir-pikir dengan tengang waktu yang ada”. “Jelasnya”.
Dalam
amar putusan itu, majalis hakim menyita barang bukti berupa dua puluh sembilan
(29) butir amunisi kaliber 7,62 mm, dua ratus tiga puluh satu (231) butir kaliber 5,56 mm yang masih
aktif kepada Negara. Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar