Rabu, 23 September 2015

Rambo Cs Di Vonis 18 Bulan Penjara

Rambo Cs, sSdang putusan dari Majelis Hakim.(Icahd/foto).   
Jayapura (SP)-  Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Rabu, 23 September  2015 melalui majelis hakim Ketua Adrianus Infandian, SH dibantu Willem M. Erari, SH dan Helmin S, SH.MH serta panitera penganti Kaswati, SH. Menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada para terdakwa Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Terius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa, Nenditera Tabuni, Mendamengga Wonda dan Tanggap Jikwa dengan pidana selama  (satu) Tahun 6 bulan penjara.    

Sekedar diketahui para terdakwa terbukti secara sah dan meyakingkan berbuat sebuah kejahatan dengan melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu barang peledak tanpa memiliki ijin.  

Sehingga perbuatan para terdakwa terbukti melangar pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP. 

Usai persidangan JPU Yupiter Selan, SH.M.Hum ketika diwawancarai SULUH PAPUA terkait putusan Majelis itu menuturkan, “Kami selaku jaksa penunut terhadap para terdakwa akan mengambil langkah lain dengan tengang waktu tujuh hari dari batas waktu untuk mengambil langkah banding atau kasasi, sehingga kami masik pikir-pikir dengan tengang waktu yang ada”. “Jelasnya”.

Dalam amar putusan itu, majalis hakim menyita barang bukti berupa dua puluh sembilan (29) butir amunisi kaliber 7,62 mm, dua ratus tiga puluh  satu (231) butir kaliber 5,56 mm yang masih aktif kepada Negara. Pungkasnya.  

(RIC).      



  









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...