Selasa, 22 September 2015

Sidang Lanjutan Bupati Sarmi, Masuk Agenda Saksi

   
Sekda Kota Jayapura, RDS, saat menjalani sidang putusan.(Icahd/foto).

PH: “Dua Saksi JPU, Tidak Ada Relevansi Dengan Unsur Delik Terhadap Terdakwa”.     
   
Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang memilit  Bupati Sarmi Mesak Manibor bersama-sama dua terdakwa lainnya lain yakni, Irwan Djamal dan Muh. Andy, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, Selasa (22/09/2015) di PN Jayapura.

Sidang dengan agenda saksi itu dipimpin lansung hakim Ketua Maria M. Sitanggang, SH.MH, dan Hakim Anggota terdiri Linn Carrol Hamadi, SH dan E.Titihena, SH. Sementara bertindak sebagai Panitera penganti, Dahlan, SH.

Sekedar diketahui, “Dimana pihak JPU pada sidang kemarin itu, menghadirkan lima (5) orang saksi untuk memberikan keterangan. Namun hanya dua saksi yakni, Sudarsono selaku PPK dan Dwi Endang Maryani, selaku Staf pada Sekretariat Dearah Kab.Sarmi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan.   

Sedangkan, tiga (3) saksi lainya akan didengar keterangan mereka, pada sidang lanjutan, Rabu 23/09 (hari ini).  
  
Kedua saksi dalam keterangannya menjelaskan kepada Majelis Hakim, “Bahwa untuk prosesnya hingga kontrak itu ada, tetapi kontrak untuk pembangunan pagar keliling rumah Bupati.

Sedangkan untuk kontrak terkait rehap rumah pribadi Bupati, kedua saksi tidak tahu”. “jelas saksi kepada majelis hakim”.       
    
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa uakni, Wahyu Wibowo, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini (kemarin) itu., “Tidak ada relevansinya pada saat pembuktian unsure-unsur delik”.

Bowo melanjutkan, “Ini terkait dengan keterangan kedua saksi yang tidak ada kaitannya dengan unsur delik”.

Padahal kita tau, “Bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU itu, untuk memembuktikan unsur delik”. “Lantas bagaimana dengan dakwaan JPU terhadap terdakwa dengan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.

(RIC).     

     






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...