![]() |
Sekda Kota Jayapura, RDS, saat
menjalani sidang putusan.(Icahd/foto).
|
PH: “Dua Saksi JPU, Tidak Ada
Relevansi Dengan Unsur Delik Terhadap Terdakwa”.
Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan
tindak pidana korupsi yang memilit Bupati
Sarmi Mesak Manibor bersama-sama dua terdakwa lainnya lain yakni, Irwan Djamal
dan Muh. Andy, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang
dihadirkan oleh JPU, Selasa (22/09/2015) di PN Jayapura.
Sidang dengan agenda saksi itu
dipimpin lansung hakim Ketua Maria M. Sitanggang, SH.MH, dan Hakim Anggota
terdiri Linn Carrol Hamadi, SH dan E.Titihena, SH. Sementara bertindak sebagai
Panitera penganti, Dahlan, SH.
Sekedar diketahui, “Dimana pihak JPU pada
sidang kemarin itu, menghadirkan lima (5) orang saksi untuk memberikan
keterangan. Namun hanya dua saksi yakni, Sudarsono selaku PPK dan Dwi Endang
Maryani, selaku Staf pada Sekretariat Dearah Kab.Sarmi yang sudah memberikan
keterangan dalam persidangan.
Sedangkan, tiga (3) saksi lainya akan
didengar keterangan mereka, pada sidang lanjutan, Rabu 23/09 (hari ini).
Kedua saksi dalam keterangannya
menjelaskan kepada Majelis Hakim, “Bahwa untuk prosesnya hingga kontrak itu
ada, tetapi kontrak untuk pembangunan pagar keliling rumah Bupati.
Sedangkan untuk kontrak terkait rehap
rumah pribadi Bupati, kedua saksi tidak tahu”. “jelas saksi kepada majelis hakim”.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa
uakni, Wahyu Wibowo, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saksi yang dihadirkan oleh
JPU pada sidang hari ini (kemarin) itu., “Tidak ada relevansinya pada saat
pembuktian unsure-unsur delik”.
Bowo melanjutkan, “Ini terkait dengan
keterangan kedua saksi yang tidak ada kaitannya dengan unsur delik”.
Padahal kita tau, “Bahwa saksi yang
dihadirkan oleh JPU itu, untuk memembuktikan unsur delik”. “Lantas bagaimana
dengan dakwaan JPU terhadap terdakwa dengan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar