![]() |
Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.(Icahd/foto).
|
Jayapura
(SP)- Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura yang menyidangkan perkara korupsi
dugaan tindak pidana yang memilit, Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya
(RDS), SH, MM telah berakhir ditingkat pertama. Setelah pengadilan memutuskan
terdakwa tidak terbukti sehingga dibebaskan secara hukum dan memulihkan nama
baiknya.
Sidang
dengan agenda putusan itu digelar pada pukul 12:00 siang hingga 03:00 Sore, dipimpin
lansung oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin
Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.
Putusan
bebas Majelis Hakim itu, lansung direspon oleh Kejaksaan Negeri Jayapura melalui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela, SH dengan menyatakan pikir-pikir 14
hari ats putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Jayapura.
Majelis
hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan
Petrus P.M, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, “Bahwa terdakwa Rasmus
Datje Siahaya, SH, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan
tindak pidana korupsi. Seperti yang didakwakan JPU, baik primair maunpun
seubsidair. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan
JPU”.
Lanjut
amar putusan, “Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM didakwa dengan unsur
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan Negara atau perekonomian negera. Tidak dapat dibuktikan sebagai
suatu tindak pidana korupsi.
Sehingga
perbuatan terdakwa dimaksud merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau
suatu koorporasi yang merupakan perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan
dengan Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 tentang perbendahaan Negara pasal 18
ayat (1,2 dan 3), Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengolaan
keuangan daerah Pasal 10 (c, d, e, h dan i), Pasal 12 ayat (5 dan 6), Pasal 132
ayat (1), Pasal 184 ayat (1 dan 2), Pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5). Itu tidak
terbukti, karena merupakan perintah jabatan.
Serta
perbuatan terdakwa selaku penguna anggaran SKPD secretariat daerah Kota Jayapura.
Telah merugikan keuangan Negara atau keuangan pemerintah daerah Kota Jayapura
sebesar Rp. 899.032.432. Sehingga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang N0. 2o Tahun
2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. “Itupun tidak terbukti, tutur Majelis hakim”.
Sehingga
perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo
pasal 18 ayat (1,2,3) Undang-undang RI
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999
pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar