Senin, 21 September 2015

Sekda Kota Jayapura RDS, Di Vonis Bebas, JPU Pikir-Pikir 14 Hari.


Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.(Icahd/foto).  

Jayapura (SP)- Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura yang menyidangkan perkara korupsi dugaan tindak pidana yang memilit, Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya (RDS), SH, MM telah berakhir ditingkat pertama. Setelah pengadilan memutuskan terdakwa tidak terbukti sehingga dibebaskan secara hukum dan memulihkan nama baiknya.

Sidang dengan agenda putusan itu digelar pada pukul 12:00 siang hingga 03:00 Sore, dipimpin lansung oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.   

Putusan bebas Majelis Hakim itu, lansung direspon oleh Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela, SH dengan menyatakan pikir-pikir 14 hari ats putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Jayapura.   

Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, “Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Seperti yang didakwakan JPU, baik primair maunpun seubsidair. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan JPU”.  

Lanjut amar putusan, “Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM didakwa dengan unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negera. Tidak dapat dibuktikan sebagai suatu tindak pidana korupsi.   
    
Sehingga perbuatan terdakwa dimaksud merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu koorporasi yang merupakan perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 tentang perbendahaan Negara pasal 18 ayat (1,2 dan 3), Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah Pasal 10 (c, d, e, h dan i), Pasal 12 ayat (5 dan 6), Pasal 132 ayat (1), Pasal 184 ayat (1 dan 2), Pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5). Itu tidak terbukti, karena merupakan perintah jabatan.    
 

Serta perbuatan terdakwa selaku penguna anggaran SKPD secretariat daerah Kota Jayapura. Telah merugikan keuangan Negara atau keuangan pemerintah daerah Kota Jayapura sebesar Rp. 899.032.432. Sehingga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Itupun tidak terbukti, tutur Majelis hakim”.    

Sehingga perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18  ayat (1,2,3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.    

(RIC).         

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...