Kamis, 08 Oktober 2015

“Hendak Meyuarakan Peduli Kemanusian, Demo Damai Dibubar Paksa Polisi”

Polisi, saat menaikan masa aksi SKP-HAM Papua di Truck.(Icahd/foto)
Jayapura (SP)- Puluhan pemuda peduli kemanusian yang hendak menyuarakan aspirasi mereka lewat demo damai. Tetapi hal itu, tidak terwujud lantaran dibubarkan paksa oleh pihak Kepolisian dari Polresta Jayapura. Pantuan SULUH PAPUA, Kamis (08/10/2015) di Abepura.  

Sekedar diketahui, “Massa demo damai tersebut, gabungan dari perguruan tinggi yang ada di Kota Jayapura serta gabungan seluruh organisasi kepemudaan yang peduli soal HAM di ibukota provinsi Papua.

“Tuntutan mereka soal kasus paniai berdarah yang sampai sekarang tenggelam, juga kasus di Timika, Yahukimo, sekaligus mendorong adanya ruang demokrasi yang ditutup, untuk segera dibuka, itu yang membuat mereka menyuarakannya”.  

“Dari Puluhan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua, saat melakukan aksi di Jln.Raya Abepura-Sentani, tepatnya di depan Kantor POS Abepura, Kota Jayapura. Lansung dibubarkan pakasa oleh polisi, dan dari hasil pembubaran paksa itu, Polisi berhasil menahan sedikitnya  17 orang.   

Salah satu anggota dari Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua, Sam kepada wartawan mengatakan, “Kami tidak demo di Abepura, pusat demo kami di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua”.
Lanjutnya, “Sebelum kami dibubarkan paksa oleh pihak Polresta Jayapura, kami sedang bernegosiasi dengan pihak Polsek Abepura, dalam hal ini Kapolsek Abepura,…..?, Namun mengapa tiba-tiba datang dua truk polisi dengan kecepatan tinggi, masuk ditengga-tenggah masa langsung membubarkan aksi kami. Melihat masa yang lari berhamburan, lansung dikejar oleh polisi serta dipukul saat dinaikkan kedalam truk tahanan polisi,” . 
Disingung terkait apakah sudah membuat laporan atau surat ijin aksi demo, Sam menuturkan, “Kami sudah menyurati kepada polisi terkait ijin khalayak ramai sejak tiga hari lalu, untuk aksi kami ini”. Namun, sampai hari ini (kemarin), kami tidak menerima surat balasan dari kami itu.

“Ini buka cara baru, karena ini bagian dari cara polisi untuk mengurangi  aktifis HAM yang ingin lakukan aksi dijalan. Ketika polisi pasti alasannya itu tidak ada surat ijin. Sepertinya itu pola untuk mengurangi aksi HAM di Papua dimuka umum,” “katanya”.

Sementara itu, “Wakapolres Jayapura Kota, Kompol.Albertus Andreana yang memimpin proses pembubaran itu, saat memberikan pemahaman kepada massa aksi di ruang rapat Polsek Abepura. Sekaligus, juga meminta maaf atas perlakuan anak buahnya”.



 “Kami hanya manusia biasa, ini hanya masalah miss komunikasi, memang ada surat masuk tapi tidak menyertakan jumlah massa yang akan turun, waktu dan tempat,” kata Wakapolresta saat berikan pemahaman kepada puluhan massa di ruang pertemuan tersebut”.”kata Wakapolres”.

(RIC).  


Rabu, 07 Oktober 2015

“Papua Terbuka Bagi Jurnalis Asing, Tetapi Mematuhi Aturan Dalam NKRI”


Peserta Antusian, saat mendengar materi.(Icahd/foto)

Jayapura (SP)- Seminar keterbukaan bagi jurnalis asing di Papua yang diselengarakan oleh Indonesian Journalist Network (IJN) atau Jaringan Jurnalis Indonesia Papua dan Papua Barat, Senin (06/10/2015) itu. Ternyata menghasilakan sebuah pemahaman bersama antara pihak keamanan, akademisi, politisi dan aktivis Papua.

Demikian disampaikan oleh Ketua Panitia Jefry Patirajawane kepada SULUH PAPUA, Selasa (07/10/2015) di Abepura.

Sekedar diketahui seminar dengan mengambil tema, “keterbukaan bagi jurnalis asing di papua” itu, setelah pada 10 Mei 2015 di Kota Rusa, Merauke. Presiden RI Joko Widodo telah mengisinkan atau secara resmi membuka akses bagi jurnalis dari Negara mana pun. Untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat. Dan keputusan itu harus dijalankan. “Jelas Jefri”.

Sedangkan untuk pematerinya sangat berkompeten yakni, “Kapolda Papua IRJEN POL. Drs.Paulus Waterpauw dengan materi “Prosedur Liputan Jurnalis Asing Di  Papua”.
Dr.La Madi Delamato (Juru Bicara Gubernur Papua) dengan materi “Pentingnya Perimbangan Berita Tentang Papua”.
Arkilaus Baho (Aktivis Papua) dengan “Pers Harus Independen Bagi Masyarakat Di Papua”.
 Pangdam XVII Cenderawasih MAYJEN.TNI. Hinsa Siburian dengan materi  “Dampak Pemberlakuan Papua Bagi Jurnalis Asing”.
Jimmy Demianus Ijie (Politisi Papua) dengan materi  “Keterbukaan Pers Untuk Kedamaian Papua”.
Dr.Nahria, M.Si (Akademisi STIKOM) degan materi “Pentingnya Fakta Pemberitaan Di Papua”.   
Masuk pada agenda sesi, tanya jawab muncul beragam saran atau usul dan pertanyaan bagi para nara sumber, salah satunya, dari koresponden The Jakarta Post Netty Dharma Somba yang mengklaim bahwa wartawan di Papua telah menulis berbagai peristiwa yang terjadi di Papua.

    "Hanya saja, layak atau tidak layaknya suatu berita itu untuk muat di media, adalah kebijakan dari para pemiliknya yang berpusat di Jakarta. Kami, sebagai wartawan tetap menulis sesuai dengan kaidah jurnalistik," katanya.

    Sementara, Peter Tukan, pemerhati masalah Papua mengaku sepakat bahwa pihak keamanan harus mengawasi para jurnalis asing yang masuk ke Papua agar mendapat perlindungan dan pengawasan jangan sampai mendapat persoalan saat melakukan kegiatan jurnalistiknya.

    "Saya setuju jika aparat tetap mengawasi para jurnalis asing saat meliputi di Papua, salah satu alasannya guna menjaga keamanan mereka. Karena mereka datang ke sini dengan ideologi atau pemahaman yang beda dengan kita di Indonesia, mereka individual, kita disini masih komunal, berkelompok," katanya.

    "Lalu, para jurnalis asing juga masuk ke sini, mencarI nara sumber yang berbeda atau tidak biasanya, nah ini saya kira perlu diawasi. Harapannya mereka bisa masuk ke Papua tetap dengan aturan, karena kita juga kalau keluar negeri tetapu ikuti aturan negara mereka," katanya.

    Dalam seminar yang berlangsung selama lima jam itu, juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Teguh PR, Dir Intelkam Polda Papua Jacobus Marzuki, Kabinda dan Kabais Papua.

    Aktivis LSM dan lingkungan, akademisi, wakil mahasiswa di Jayapura, dan puluhan wartawan lokal baik cetak dan online serta wartawan/kontributor nasional.
    Diakhir seminar, moderator yang dipandu oleh mantan wartawan senior Amir Hamzah Siregar mangatakan,  “Bahwa wartawan asing bisa masuk ke Papua sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, asalkan mematuhi aturan yang berlaku dalam suatu negara.Pungkasnya.

(RIC). 


Polres Jayapura, Berhasil Meringkus Pengedar 556 Gram Ganja


Kapolres Jayapura AKBP.Sondang Siagian.(Icahd/foto).
Sentani (SP)- Polres Jayapura berhasil merengkus satu orang pengedar berisial TO bersama satu orang penguna berinisial TF yang mengedar serta mengunakan barang larangan berupa narkotika jenis ganja, seberat 556 gram. 

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, sehingga melalui tim khusus satuan narkotika Polres Jayapura kedua tersangka itu lansung ditangkap.

Demikian disampaikan, Kapolres Jayapura AKBP.Sondang Siagian, Rabu (07/10/2015) di Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Kapolres Jayapura AKBP.Sondang Siagian kepada wartawan mengatakan, “Berlanjut dari proses penangkapan hingga penahanan. Tentunya kami mengelar barang bukti dari hasil penangkapan itu yakni, berupa puluhan bungkus ganja seberat 556 gram yang sudah dibagi menjadi 21 bungkus plastik bening dengan harga satu juta rupiah/persatu bungkus”. 

Disingung terkait barang bukti berupa ganja itu dipasok dari mana, Kapolres menuturkan, “Barang haram berupa ganja itu di dapat dari negara tetangga PNG melalui kurir di wilayah Kota Jayapura.   

Kedua tersangka dijerat dengan undang undang narkotika yang memungkinkan diantara keduanya bakal diancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati atau rehabilitasi.Pungkasnya.   

(RIC).


                                                             










Jubir Gubernur: Wartawan Jangan Hanya Disatu Pos Liputan Saja

Jubir Gubernur Papua Dr.La Madi Delamato.(Icahd/foto).  
Jayapura (SP)- Juru bicara Gubernur Papua Dr.La Madi Delamato yang mendapatkan kesempatan sebagai narasumber dalam seminar keterbukaan bagi jurnalis asing di Papua yang dilakukan oleh Indonesia Journalis Network (IJN) dengan materi “Pentingnya Perimbangan Berita Tentang Papua”, Senin (06/10/2015) mengatakan, “ Semestinya perusahan pers di Papua harus jeli dalam melihat, serta menugaskan wartawannya dalam suatu pos liputan.  

Mengapa, karena ini berkaitan dengan pos liputan bagi wartawan itu sendiri, ketika semakin lama wartawan di satu pos liputan itu. Tentunya, akan mengangu ketajaman isting jurnalismenya. “jelas jubir ini”.  

Seharusnya wartawan yang sudah lama dari satu pos itu diganti dengan wartawan lainnya dari perusahan pers itu sendiri. “tegasnya”.

Sehingga “Jangan hanya pada satu tempat saja, perlu ada regenerasi atau pergantian lokasi pos liputan, ini demi menambah keilmuan bagi wartawannya itu sendiri, juga mendapat pengalaman baru dengan mitra-mita strategis yang lain di Papua.Pungkasnya.

(RIC).  

 


Senin, 05 Oktober 2015

Hari Ini, Ketua Umum IJN Kukuhkan Pengurus Lokal IJN Papua-Papua Barat

Ketua IJN Papua-Papua Barat, Roberth I.V.Subiyat.(Icahd/foto)

Jayapura (SP)- Badan pengurus Indonesian Journalist Network (IJN) atau jaringan jurnalis Indonesia Papua-Papua Barat, hari ini, Selasa (06/10/2015) bakal dikukuhkan oleh Ketua Umum INJ Pusat, Yaya Suryadarma di Kota Jayapura.  

Demikian disampaikan oleh Ketua panitia pelantikan pengurus IJN Papua-Papua Barat, Jefry Patirajawane, Senin (05/10/2015).

Jefry Patirajawane kepada wartawan mengatakan, “Pelantikan atau pengukuhan ini dilakukan oleh DPP IJN pusat, setelah saudara, Roberth Isidorus Vanwy Subiyat terpilih dan dipercayakan untuk memimpin  IJN Papua-Papua Barat, beberapa waktu lalu.  
Sekedar diketahui, “Bahwa sebelumnya IJN menggunakan nama PWI Reformasi, namun dalam perjalanannya mengalami berbagai perubahan sehingga diputuskan untuk berganti nama.“tambahnya”.    
     
Jefry melanjutkan, “Pelantikan ini, untuk meyakinkan bahwa organisasi pers yakni IJN Papua dan Papua Barat resmi ada dan beraktifitas di daerah ini”.
Namun kehadirian IJN di Papua dan Papua Barat bukan untuk sebagai saingan, tapi untuk bersinergi dengan pemerintah dan organisasi pers lainnya yang terlebih dahulu ada”. “katanya lagi”.   

    Setelah acara pengukuhan pengurus IJN Papua dan Papua Barat, dilanjutkan dengan kegiatan seminar dengan judul diskusi, “Keterbukaan Papua Bagi Jurnalis Asing”. Seminar ini juga, bakal menghadirkan pemeteri-pemateri yang berkompeten, baik pihak keamanan, pemerhati pers dan akademisi Papua. ". “jelas Jefri”.  

Ini merupakan seminar kedua, yang IJN Papua dan Papua Barat. Intinya, seminar itu ingin memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang kemajuan pembangunan diberbagai bidang oleh pemerintah di Papua dan Papua Barat,".Pungkasnya.

(RIC).   


Minggu, 04 Oktober 2015

Menyikapi Keterbukaan Bagi Jurnalis Asing, Jurnalis Papua, Gelar Seminar

Ketua IJN Papua-Papua Barat, Roberth IVanwy.Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Jurnalis Papua yang tergabung dalam Indonesia Journalist Network (IJN) atau jaringan jurnalis Indonesia Papua-Papua Barat. Mengelar seminar sehari yang direncanakan pada, Selasa 06 September 2015.

Seminar ini untuk menyikapi keterbukaan bagi jurnalis asing untuk melakukan aktifitas liputan di Papua.

Demikian disampaikan oleh Ketua IJN Papua-Papua Barat, Roberth Isidorus Vanwy Subiyat, Minggu (04/10/2015) di Abepura.   

 Ketua IJN Papua-Papua Barat, Roberth Isidorus Vanwy Subiyat, kepada wartawan menuturkan, “Seminar yang kami gelar ini, mengingat pada 10 Mei 2015 di Kota Rusa, Merauke. Presiden RI Joko Widodo telah mengisinkan atau secara resmi membuka akses bagi jurnalis dari Negara mana pun. Untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat. Dan keputusan itu harus dijalankan.

Setelah keputusan Presiden RI Joko Widodo itu, membuat berdepatan dikalangan luas tentang nilai negativ dan nilai positif dari jurnalis asing ketika meliput di Papua. “kata Vanwy.

Vanwy mencotohkan, “Seperti pendapat dari analis intelejen Indonesia, Ridwan Habid yang mengatakan, “Bahwa pemberian ruang bagi pers asing untuk meliput di Papua merupakan hal positif.

Namun dengan membiarkan media asing bebas meliput di Papua. Tentunya punya tantangan tersindiri. Baik berupa tuntutan perluasan otonomi khusus oleh aktivis local, maupun kelompok separatis yang menghendaki Papua merdeka.

Selain itu Anggota Komisi 1 DPR RI, Rachel Maryam Sayidina mengatakan, “Pemerintah agar memperkuat kontra intelijen di Papua, guna mengantisipasi dibukanya keran bagi pers asing untuk mengases Papua secara lansung.

   Keterbukaan pers asing di Papua sebenarnya akan memberikan tambahan citra positif. Karena banyak kemajuan pembangunan yang sudah dicapai. Hanya, risiko pemberitaan negativ pers asing tentang kebijakan pemerintah di Papua, justru berpotensi memicu persoalan baru.

Dari semua perdebatan dan pendapat itu, membuat kami selaku pekerja pers di Papua, merasa terpangil untuk membuat seminar keterbukaan Papua bagi jurnalis asing. Untuk memberikan pemahaman bersama di kalangan jurnalis maupun stekholder lainnya yang berkaitan dengan isu Papua mengenai batasan, ketrebukaan, serta rambu-rambu yang perlu diketahui.

Sehingga implementasi dari “keterbukaan” yang tersirat maupun tersurat dalam peryataan Presiden Jokowi dapat berkontribusi positiv bagi kedamaian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Papua.Pungkasnya.

(RIC).


   
       
  
         

     



Minggu, 27 September 2015

Elia Loupatty: GMKI Harus Menjadi Pendorong Dalam Menjaga Lingkungan Hidup


Asisten II Setda Provinsi Papua Drs.Elie Loupatty, MM.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Asisten II Sekda Provinsi Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elia Loupatty, MM Asisten II Setda Provinsi Papua Elie Loupatty mengiginkan agar mahasiswa kristen yang menjadi anggota GMKI. Untuk dapat menjadi pendorong bagi masyarakat dimana mereka berada. Dalam menjaga lingkungan dan hutan yang ada di Papua.

Demikian disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi Papua Elie Loupatty, Sabtu (26/09/2015) di Angkasa, Kota Jayapura.
    
Asisten II Setda Provinsi Papua Elie Loupatty kepada Wartawan, menuturkan, “Melalui momen masa perkenalan dan penerimaan anggota baru GMKI serta aksi sosial penanaman pohon. Ini menjadi sarana untuk memberi tau pentingnya menjaga lingkungan”.   

Sehingga ketika mereka kuliah, dan mereka menjumpai konteks lingkungan hidup, konteks menjaga hutan. Mereka bisa memahami secara konferhensip, karena mereka lansung melakukannya sendiri”. “kata Senior GMKI ini”.    

Lanjut, Lopatty, “Muda-mudahan melalui aksi sosial penanaman pohon yang dilakukan oleh GMKI ini. Masyarakat bisa melihat, “Bahwa mahasiswa yang tergabung dalam GMKI, peduli lingkungan, dan kiranya masyarakat juga dapat memahami dan mengikuti contoh ini”.  

Harapnya, “Kepada seluruh masyarakat yang mendiami atau tinggal disekitar pengunungan angkasa. Untuk dapat memahami, “Bahwa ini bagian dari partisipasi GMKI dalam pembangunan kehutanan di Papua. Secara khusus untuk menjaga lingkungan dan cagar alam Gunung Chykloop yang merupakan sumber air bagi masyarakat Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.Pungkasnya.

(RIC).   





      


Rabu, 23 September 2015

Rambo Cs Di Vonis 18 Bulan Penjara

Rambo Cs, sSdang putusan dari Majelis Hakim.(Icahd/foto).   
Jayapura (SP)-  Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Rabu, 23 September  2015 melalui majelis hakim Ketua Adrianus Infandian, SH dibantu Willem M. Erari, SH dan Helmin S, SH.MH serta panitera penganti Kaswati, SH. Menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada para terdakwa Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Terius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa, Nenditera Tabuni, Mendamengga Wonda dan Tanggap Jikwa dengan pidana selama  (satu) Tahun 6 bulan penjara.    

Sekedar diketahui para terdakwa terbukti secara sah dan meyakingkan berbuat sebuah kejahatan dengan melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu barang peledak tanpa memiliki ijin.  

Sehingga perbuatan para terdakwa terbukti melangar pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP. 

Usai persidangan JPU Yupiter Selan, SH.M.Hum ketika diwawancarai SULUH PAPUA terkait putusan Majelis itu menuturkan, “Kami selaku jaksa penunut terhadap para terdakwa akan mengambil langkah lain dengan tengang waktu tujuh hari dari batas waktu untuk mengambil langkah banding atau kasasi, sehingga kami masik pikir-pikir dengan tengang waktu yang ada”. “Jelasnya”.

Dalam amar putusan itu, majalis hakim menyita barang bukti berupa dua puluh sembilan (29) butir amunisi kaliber 7,62 mm, dua ratus tiga puluh  satu (231) butir kaliber 5,56 mm yang masih aktif kepada Negara. Pungkasnya.  

(RIC).      



  









Selasa, 22 September 2015

Sidang Lanjutan Bupati Sarmi, Masuk Agenda Saksi

   
Sekda Kota Jayapura, RDS, saat menjalani sidang putusan.(Icahd/foto).

PH: “Dua Saksi JPU, Tidak Ada Relevansi Dengan Unsur Delik Terhadap Terdakwa”.     
   
Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang memilit  Bupati Sarmi Mesak Manibor bersama-sama dua terdakwa lainnya lain yakni, Irwan Djamal dan Muh. Andy, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, Selasa (22/09/2015) di PN Jayapura.

Sidang dengan agenda saksi itu dipimpin lansung hakim Ketua Maria M. Sitanggang, SH.MH, dan Hakim Anggota terdiri Linn Carrol Hamadi, SH dan E.Titihena, SH. Sementara bertindak sebagai Panitera penganti, Dahlan, SH.

Sekedar diketahui, “Dimana pihak JPU pada sidang kemarin itu, menghadirkan lima (5) orang saksi untuk memberikan keterangan. Namun hanya dua saksi yakni, Sudarsono selaku PPK dan Dwi Endang Maryani, selaku Staf pada Sekretariat Dearah Kab.Sarmi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan.   

Sedangkan, tiga (3) saksi lainya akan didengar keterangan mereka, pada sidang lanjutan, Rabu 23/09 (hari ini).  
  
Kedua saksi dalam keterangannya menjelaskan kepada Majelis Hakim, “Bahwa untuk prosesnya hingga kontrak itu ada, tetapi kontrak untuk pembangunan pagar keliling rumah Bupati.

Sedangkan untuk kontrak terkait rehap rumah pribadi Bupati, kedua saksi tidak tahu”. “jelas saksi kepada majelis hakim”.       
    
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa uakni, Wahyu Wibowo, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini (kemarin) itu., “Tidak ada relevansinya pada saat pembuktian unsure-unsur delik”.

Bowo melanjutkan, “Ini terkait dengan keterangan kedua saksi yang tidak ada kaitannya dengan unsur delik”.

Padahal kita tau, “Bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU itu, untuk memembuktikan unsur delik”. “Lantas bagaimana dengan dakwaan JPU terhadap terdakwa dengan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.

(RIC).     

     






Senin, 21 September 2015

Sekda Kota Jayapura RDS, Di Vonis Bebas, JPU Pikir-Pikir 14 Hari.


Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.(Icahd/foto).  

Jayapura (SP)- Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura yang menyidangkan perkara korupsi dugaan tindak pidana yang memilit, Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya (RDS), SH, MM telah berakhir ditingkat pertama. Setelah pengadilan memutuskan terdakwa tidak terbukti sehingga dibebaskan secara hukum dan memulihkan nama baiknya.

Sidang dengan agenda putusan itu digelar pada pukul 12:00 siang hingga 03:00 Sore, dipimpin lansung oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.   

Putusan bebas Majelis Hakim itu, lansung direspon oleh Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela, SH dengan menyatakan pikir-pikir 14 hari ats putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Jayapura.   

Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, “Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Seperti yang didakwakan JPU, baik primair maunpun seubsidair. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan JPU”.  

Lanjut amar putusan, “Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM didakwa dengan unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negera. Tidak dapat dibuktikan sebagai suatu tindak pidana korupsi.   
    
Sehingga perbuatan terdakwa dimaksud merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu koorporasi yang merupakan perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 tentang perbendahaan Negara pasal 18 ayat (1,2 dan 3), Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah Pasal 10 (c, d, e, h dan i), Pasal 12 ayat (5 dan 6), Pasal 132 ayat (1), Pasal 184 ayat (1 dan 2), Pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5). Itu tidak terbukti, karena merupakan perintah jabatan.    
 

Serta perbuatan terdakwa selaku penguna anggaran SKPD secretariat daerah Kota Jayapura. Telah merugikan keuangan Negara atau keuangan pemerintah daerah Kota Jayapura sebesar Rp. 899.032.432. Sehingga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Itupun tidak terbukti, tutur Majelis hakim”.    

Sehingga perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18  ayat (1,2,3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.    

(RIC).         

 



Wahyu Wibowo: Kami Resmi Banding Ke PT.Papua.


 Wahyu Wibowo, SH.(Icahd/foto). 

Jayapura (SP)- Penasehat hukum Wahyu Wibowo, SH selaku PH dari terdakwa oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH. Telah mendaftar atau menyerahkan memori banding di PN Jayapura. Terkait dengan kliennya yang divonis pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, (17/9/2015) lalu. 

Wahyu Wibowo kepada wartawan menuturkan, “Alasan banding kami jelas, selain saya selaku (PH) yang banding, klien saya pun menyatakan hal yang sama, lansung  dihadapan majelis hakim, usai membacakan putusan”.

Sehingga, sesuai dengan undang-undang yang memberikan tengang waktu selama tujuh hari untuk menyiapkan, memori banding tidak dipakai”. Karena pada saat itu, klien saya lansung mengatakan banding, ini pertanda klien saya sangat menolak keputusan Majelis hakim itu”.  

Disingung terkait materi banding dari putusan hakim itu, Bowo menuturkan, “Itu pada barang bukti sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2  dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas 7.424 m2 yang dikembalikan kepada H.Syahruddin”.   

“itu materi pokok yang menjadi dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Papu (PT.Papua) nanti.Pungkasnya.

(RIC). 



Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...