Rabu, 07 Oktober 2015

Polres Jayapura, Berhasil Meringkus Pengedar 556 Gram Ganja


Kapolres Jayapura AKBP.Sondang Siagian.(Icahd/foto).
Sentani (SP)- Polres Jayapura berhasil merengkus satu orang pengedar berisial TO bersama satu orang penguna berinisial TF yang mengedar serta mengunakan barang larangan berupa narkotika jenis ganja, seberat 556 gram. 

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, sehingga melalui tim khusus satuan narkotika Polres Jayapura kedua tersangka itu lansung ditangkap.

Demikian disampaikan, Kapolres Jayapura AKBP.Sondang Siagian, Rabu (07/10/2015) di Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Kapolres Jayapura AKBP.Sondang Siagian kepada wartawan mengatakan, “Berlanjut dari proses penangkapan hingga penahanan. Tentunya kami mengelar barang bukti dari hasil penangkapan itu yakni, berupa puluhan bungkus ganja seberat 556 gram yang sudah dibagi menjadi 21 bungkus plastik bening dengan harga satu juta rupiah/persatu bungkus”. 

Disingung terkait barang bukti berupa ganja itu dipasok dari mana, Kapolres menuturkan, “Barang haram berupa ganja itu di dapat dari negara tetangga PNG melalui kurir di wilayah Kota Jayapura.   

Kedua tersangka dijerat dengan undang undang narkotika yang memungkinkan diantara keduanya bakal diancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati atau rehabilitasi.Pungkasnya.   

(RIC).


                                                             










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...