![]() |
Kapolres Jayapura AKBP.Sondang Siagian.(Icahd/foto).
|
Sentani (SP)- Polres Jayapura
berhasil merengkus satu orang pengedar berisial TO bersama satu orang penguna berinisial
TF yang mengedar serta mengunakan barang larangan berupa narkotika jenis ganja,
seberat 556 gram.
Demikian disampaikan,
Kapolres Jayapura AKBP.Sondang Siagian, Rabu (07/10/2015) di Sentani, Kabupaten
Jayapura.
Disingung
terkait barang bukti berupa ganja itu dipasok dari mana, Kapolres menuturkan, “Barang
haram berupa ganja itu di dapat dari negara tetangga PNG melalui kurir di
wilayah Kota Jayapura.
Kedua
tersangka dijerat dengan undang undang narkotika yang memungkinkan diantara keduanya
bakal diancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati atau
rehabilitasi.Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar