Selasa, 22 September 2015

Sidang Lanjutan Bupati Sarmi, Masuk Agenda Saksi

   
Sekda Kota Jayapura, RDS, saat menjalani sidang putusan.(Icahd/foto).

PH: “Dua Saksi JPU, Tidak Ada Relevansi Dengan Unsur Delik Terhadap Terdakwa”.     
   
Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang memilit  Bupati Sarmi Mesak Manibor bersama-sama dua terdakwa lainnya lain yakni, Irwan Djamal dan Muh. Andy, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, Selasa (22/09/2015) di PN Jayapura.

Sidang dengan agenda saksi itu dipimpin lansung hakim Ketua Maria M. Sitanggang, SH.MH, dan Hakim Anggota terdiri Linn Carrol Hamadi, SH dan E.Titihena, SH. Sementara bertindak sebagai Panitera penganti, Dahlan, SH.

Sekedar diketahui, “Dimana pihak JPU pada sidang kemarin itu, menghadirkan lima (5) orang saksi untuk memberikan keterangan. Namun hanya dua saksi yakni, Sudarsono selaku PPK dan Dwi Endang Maryani, selaku Staf pada Sekretariat Dearah Kab.Sarmi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan.   

Sedangkan, tiga (3) saksi lainya akan didengar keterangan mereka, pada sidang lanjutan, Rabu 23/09 (hari ini).  
  
Kedua saksi dalam keterangannya menjelaskan kepada Majelis Hakim, “Bahwa untuk prosesnya hingga kontrak itu ada, tetapi kontrak untuk pembangunan pagar keliling rumah Bupati.

Sedangkan untuk kontrak terkait rehap rumah pribadi Bupati, kedua saksi tidak tahu”. “jelas saksi kepada majelis hakim”.       
    
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa uakni, Wahyu Wibowo, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini (kemarin) itu., “Tidak ada relevansinya pada saat pembuktian unsure-unsur delik”.

Bowo melanjutkan, “Ini terkait dengan keterangan kedua saksi yang tidak ada kaitannya dengan unsur delik”.

Padahal kita tau, “Bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU itu, untuk memembuktikan unsur delik”. “Lantas bagaimana dengan dakwaan JPU terhadap terdakwa dengan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.

(RIC).     

     






Senin, 21 September 2015

Sekda Kota Jayapura RDS, Di Vonis Bebas, JPU Pikir-Pikir 14 Hari.


Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM.(Icahd/foto).  

Jayapura (SP)- Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura yang menyidangkan perkara korupsi dugaan tindak pidana yang memilit, Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya (RDS), SH, MM telah berakhir ditingkat pertama. Setelah pengadilan memutuskan terdakwa tidak terbukti sehingga dibebaskan secara hukum dan memulihkan nama baiknya.

Sidang dengan agenda putusan itu digelar pada pukul 12:00 siang hingga 03:00 Sore, dipimpin lansung oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.   

Putusan bebas Majelis Hakim itu, lansung direspon oleh Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela, SH dengan menyatakan pikir-pikir 14 hari ats putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Jayapura.   

Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, “Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Seperti yang didakwakan JPU, baik primair maunpun seubsidair. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan JPU”.  

Lanjut amar putusan, “Bahwa terdakwa Rasmus Datje Siahaya, SH, MM didakwa dengan unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negera. Tidak dapat dibuktikan sebagai suatu tindak pidana korupsi.   
    
Sehingga perbuatan terdakwa dimaksud merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu koorporasi yang merupakan perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 tentang perbendahaan Negara pasal 18 ayat (1,2 dan 3), Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah Pasal 10 (c, d, e, h dan i), Pasal 12 ayat (5 dan 6), Pasal 132 ayat (1), Pasal 184 ayat (1 dan 2), Pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5). Itu tidak terbukti, karena merupakan perintah jabatan.    
 

Serta perbuatan terdakwa selaku penguna anggaran SKPD secretariat daerah Kota Jayapura. Telah merugikan keuangan Negara atau keuangan pemerintah daerah Kota Jayapura sebesar Rp. 899.032.432. Sehingga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Itupun tidak terbukti, tutur Majelis hakim”.    

Sehingga perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18  ayat (1,2,3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.    

(RIC).         

 



Wahyu Wibowo: Kami Resmi Banding Ke PT.Papua.


 Wahyu Wibowo, SH.(Icahd/foto). 

Jayapura (SP)- Penasehat hukum Wahyu Wibowo, SH selaku PH dari terdakwa oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH. Telah mendaftar atau menyerahkan memori banding di PN Jayapura. Terkait dengan kliennya yang divonis pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, (17/9/2015) lalu. 

Wahyu Wibowo kepada wartawan menuturkan, “Alasan banding kami jelas, selain saya selaku (PH) yang banding, klien saya pun menyatakan hal yang sama, lansung  dihadapan majelis hakim, usai membacakan putusan”.

Sehingga, sesuai dengan undang-undang yang memberikan tengang waktu selama tujuh hari untuk menyiapkan, memori banding tidak dipakai”. Karena pada saat itu, klien saya lansung mengatakan banding, ini pertanda klien saya sangat menolak keputusan Majelis hakim itu”.  

Disingung terkait materi banding dari putusan hakim itu, Bowo menuturkan, “Itu pada barang bukti sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2  dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas 7.424 m2 yang dikembalikan kepada H.Syahruddin”.   

“itu materi pokok yang menjadi dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Papu (PT.Papua) nanti.Pungkasnya.

(RIC). 



Minggu, 20 September 2015

Curhat Dua WNI, Kepada Wartawan

Dua WNI Dirman dan Badar.(Icahd/foto).
     “Bersyukur Bisa Bebas Dari Sekapan Kelompok Bersenjata”  

Jayapura (SP)- Tak ada banyak kata yang terlontar dari mulut dua orang WNI yang disandera oleh Orang Tak di Kenal alis OTK, pada 9 September 2015 lalu. Namun kedua WNI itu yakni, Dirman dan Badar hanya dapat mengungkapkan rara syukur dan bersyukur bisa bebas dari sekapan kelompok bersenjata itu.
Sekedar diketahui kedua WNI itu berhasil bebas, Jumat (18/09/2015), setelah terjadi negosiasi antara Army PNG dan pihak penyandera untuk kebebasan keduanya.    


Demikian curhatan dua WNI itu, kepada Wartawan saat mengujungi mereka di RS.Bhayangkara Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (19/09/2015).


Disingung terkait awal penangkapan, penyekapan hingga berhasil bebas, keduanya menuturkan, “Saat itu Rabu pagi sekitar jam tujuh, kami sedang bekerja dilokasi. Jarak kami dengan Kuba (rekan kami) tidak begitu jauh sekitar sepuluh meter. Sesaat kemudian datang tiga orang dengan membawa senjata api laras panjang. Lansung menyergap dan menangkap kami. Mareka berjumlah tujuh orang.  


Tiga orang kelompok bersenjata menjaga kami berdua, empat kelompok bersenjata lainnya berjalan menuju ke arah Kuba (teman kami) yang sedang menyensor kayu.


Tidak berselang lama, kami mendengar letusan senjata berulang-ulang. Lalu kami dipaksa, oleh tiga kelompok bersenjata berjalan kedalam hutan. Kami tidak tau nasib teman kami Kuba itu. “ujar keduanya dengan wajah sedih”.   


 “Dalam perjalanan, kami dibolehkan melakukan komunikasi atau berbicara. Namun ketika kami ingin berbicara, dijinkan untuk mengunakan bahasa Indonesia, karena diluar dari bahasa itu  lansung ditegur. Lantas mau ditembak dengan senjata yang dipegang mereka. Namun selama perjalanan, kami mendengar mereka berbicara dengan mengunakan bahasa asing, seperti bahasa PNG Fiji. “Lanjutnya”.

    
Setelah menempuh perjalanan di dalam hutan, melewati bukit dan gunung, kami pun tiba disalah satu kampung di wilayah PNG. Dengan waktu perjalanan panjang sebelas jam, dalam posisi dua tangan diikat ke-belakang mengunakan tali hutan. “jelas keduanya dengan kesal”.   


Kami berdua disekap, tidak dalam satu tempat, namun sering berpindah sekitar tiga kali. Suatu waktu kami berdua sempat melarikan diri, saat berada di gunung Victoria, Skouwtiau, Distrik Bewani, Provinsi Sandaun, PNG. Namun sayang gagal, kami berdua kembali tertangkap lagi, karena tidak dapat melewati tebing yang curamnya 30 meter. “ujar keduanya lagi degan nada sedih”.   


Disingung terkait selama disekap, ada mendapat intimidasi berupa fisik,  melihat senjata mereka berapa banyak dan meraka dari kelompok mana, keduanya menuturkan, “Kami berdua dijaga ketat, kami disuruh merayap ditanah, disuruh mengucapkan Papua Merdeka, ditendang, dipopor dengan sejata ke seluruh tubuh. Dan senjata mereka ada 6 pucuk, serta panah dan parang. Namun mereka tidak menyebutkan kelompok mereka.


Selama dalam sekapan kelompok bersenjata, Badar dan Dirman hanya diberikan makanan ubi jalar (Petatas) yang direbus atau yang dibakar. Pungkasnya.



(RIC).   





Sidang Lanjutan Sekda Kota Jayapura, Masuk Agenda Putusan


Marajohan Pangabean, SH.MH.(Icahd/foto). 


PH: Optimis Klienya Akan Bebas Dari Tuntutan JPU  

Jayapura (SP) – Sekda Kota Jayapura, Rasmus Datje Siahaya, SH, MM hari ini bakal menjalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan oleh Majelis hakim pada Penegadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (21/09/2015) di PN Jayapura.   

Sidang yang diagendakan pada Senin pagi itu, akan dipimpim lansung oleh Majelis hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.  

Sekedar diketahui, sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa RDS itu.  Terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pakian Batik Papua, untuk Pegawai Negerai Sipil pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2012. Mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura senilai Rp. 899.032.432.


Terdakwa dalam persidangan putusan itu akan didampingi Penasehat Hukumnya, Marajohan Pangabean, SH.MH dan disaksikan oleh JPU Lucky Kubela, SH, serta keluarga dan puluhan simpatisannya yang setia menemaninya selama delapan bulan.


Disingung terkait putusan hakim, “PH terdakwa RDS Marajohan Pangabean, SH.MH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Semunya itu menjadi rahasia dan kewenagan dari Majelis hakim. Namun kita patut menyakini, “Bahwa klien saya akan bebas dari tuntutan JPU. “Optimisnya”.  


(RIC).    

  
      




Sabtu, 19 September 2015

“Pasca Pembebasan Dua WNI, Satu Pleton Pasukan Khusus TNI Dipulangkan”

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Pasca pembebasan dua Warga Negara Indonesia (WNI)  yang disandera oleh Orang Tak di Kenal (OTK), pada 9 September 2015 lalu. Sebelumnya, Panglima tertinggi TNI telah memerintahkan dan telah membentuk tim khusus TNI-AD yang terdiri dari prajurit-prajurit terbaik. Untuk ke Papua, guna membebaskan dua sandera WNI itu. 

Demikian disampaikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian, Sabtu 19/09/2015 di Rindam, Ifargunung, Sentani, Kabupaten Jayapura.     
Panglima Kodam (Pangdam) XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian kepada Wartawan menuturkan, “Namun, karena proses pembebasan dua WNI itu. Berjalan dengan baik melalui negosiasi antara Army PNG dan pihak penyandera. Sehingga, pasukan khusus milik TNI-AD yang didatangkan dari Jakarta ke Papua tidak melakukan gerakan pembebasan, seperti yang diinginkan.

Kami TNI, menghargai apa yang menjadi permintaan dan apa yang dilakukan oleh Negara PNG, guna proses negosiasi yang dilakukan Army PNG dan para penyandera” “jelasnya”.

Disingung terkait keterampilan dan kelebihan pasukan khusus milki TNI itu, Pangdam menuturkan, “Tim khusus milik TNI-AD ini, mempunyai kemampuan diatas rata-rata. "Mereka ini tim anti teror milik TNI AD. Mereka tim terbaik milik TNI AD, mereka siap diturunkan di medan manapun mereka siap. Karena kelas mereka.  Sudah mencapai kelas dunia anti teror termasuk membebaskan sandera. ‘Tegas Pangdam”.

(RIC).   


Jumat, 18 September 2015

Sidang Perdana JB, Didakwa Merugikan Negara Enam Ratus Juta

John Beataubun.(Icahd/foto).

 PH: Dakwaan JPU Disusun, Tidak Sesuai Dengan Fakta.  

Jayapura (SP) - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Joni Yesai Betaubun, SH.MH mulai bergulir, Rabu (16/9), sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Klas A1 Jayapura. Agenda sidang, pembacaan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela bersama Pieter Dawir, SH. Sidang dimulai jam dua siang. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua, Irianto Utama, SH.MH dan Hakim Anggota terdiri Linn Carrol Hamadi, SH dan Petrus M. SH. Sementara bertindak sebagai Panitera penganti, Ratna, SH.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut JB, “mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.  

Dalam dakwaan disebutkan kronologisnya, “Bahwa sebelum ditetapkannya perubahan APBD/DPA SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 yang menganggarkan pengadaan Batik papua kepada pegawai Negeri sipil pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2012.

Dan masih dalam tahun yang sama Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip telah meminta pesanan 10.000 meter kain batik papua dan 3.000 baju batik papua lengan panjang untuk PNS pria dari saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom selaku pengudaha konveksi.

Sehingga, terjadi kesepakatan yakni, 1 (satu) meter kain batik papua senilai Rp.60.000 x 10.000 seharga Rp.600.000.000. Sedangkan untuk 1(satu) baju batik papua lengan panjang untuk pria senial Rp.60.000 x 30.000 baju seharga Rp.180.000.000, total keseluruhannya Rp.780.000.000 kepada percetakan  PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah untuk mencetak kain batik Papua yang dicetak dalam dua tahap.

Dari hasil percetakan dua tahap yang dilakukan saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom dari PT.Iskandar Indah Printing Textile di Solo, Jawa Tenggah berjumlah 7.903. 75 meter dengan harga pembayaran sebesar Rp.131.715.750.

Selanjutnya saudara Renaldi Nataniel Warere, S.Kom memberikan kurang lebih 5.000 meter kepada “penjahit Josana” di Sleman Jokjakarta. Untuk menjahit batik papua lengan panjang untuk pri sebanyak 2.750 baju dengan harga satuan sebesar Rp.40.000, sedangkan sisa kain batik papua sepanjang 2.903.75 meter dikirim oleh Renaldi Nataniel Warere, S.Kom kepada terdakwa di Jayapura.

Selanjutnya terdakwa memberikan kepada saudara Jduremi penjahit “setia border” di Kota Jayapura untuk PNS Wanita dalam bentuk pakian batik lengan panjang sebanyak 1.396 dengan harga satuan Rp.170.000 per baju.

Bahwa setelah penetapan perubahan APBD Kota Jayapura Tahun 2012 yang mengangarkan anggran pengadaan pakian batik papua pada DPA perubahan SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura Tahun 2012, dengan nama program belanja barang dan jasa belanja pakian batik tradisional dengan jumlah anggaran Rp.1.750.000.000.

Maka tanpa melalui proses pelelangan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan presiden Nomor: 54 Tahun 2010, dimana terdakwa bersama saudara Wahjuning Andajani, SE selaku Komisaris CV,Angkasa Pura Jaya telah mempersiapkan surat penjanjian kerja/kontrak Nomor:025/5/KONT/Set/2012 tanggal 14 November 2012. Untuk pengadaan pakian batik papua dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.575.000.000, dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kerja atau berakhir pada tanggal 28 Desember 2012, untuk pengadaan 4000 pakian batik papua dengan harga satuan sebesar Rp.393.750 dan mencatumkan nama dan tanda tanggan saudara Kuat Sumarto selaku Direktur CV.Angkasa Pura Jaya atau selaku pihak kedua.

Sedangkan Plt.Sekda Kota Jayapura saudara Mohamad.M.Nurjanudin Konu,NKP atas nama pemerintah Kota Jayapura selaku pihak pertama. Selain itu mencatumkan pula nama saudara Muharom, saudara Jepri Nurdin, saudara Muchlis, saudara Mala Paruntun dan saudara Stefanus Rahabeat yang merupakan PNS pada Pemda Kota Jayapura sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum pengangkatan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa Pemda Kota Jayapura.

Sehingga dari semua pekerjaan dan pengadaan batik papua, serta dikurangi dengan yang telah dikembalikan oleh Ny.Kristhina Lulupora, S.Ip sebesar Rp.300.000.000 dan saksi Wensislaus sebesar Rp.50.000.000, maka sisa yang dianggap merupakan kerugian keuangan Negara atau keuangan pemerintah Kota Jayapura sebesar Rp.602.782.432.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, terdakwa didakwa pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.

Seuasai persidangan penasehat hukum (PH) terdakawa, Paskalis Letsoisn, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Dakwaan yang disusun JPU tidak sesuai dengan fakta. Namun hanya sebuah dakwaan yang dapat membawa orang ke dalam masalah. Tetapi ketika dakwaan JPU itu, “tidak dapat dibuktikan maka JPU pun harus mampu membuat tuntutan bebas, serta hakim pun memutuskan hal yang sama. Dakwaan sudah dibacakan, giliran kami untuk melakaukan esepi atas dakwaan JPU itu. Pungkasnya.

(RIC). 


                       











Ketua Umum IPPAT: Putusan Hakim, Mencederai Rasa Keadilan

Ketum IPPA, Syafran Sofyan, SH.MHum.(Icahd/foto). 

Jayapura (SP)- Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan, SH.MHum (Dr.cand). Sangat menyangkan dan sangat prihatin dengan sikap Majelis hakim yang memutuskan perkara terhadap anggotanya  yakni, Theresia Ponto, SH yang didakwa unsur pengelapan pasal 372 dan pasal 374. Dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura.

Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan, SH.MHum (Dr.cand) kepada Wartawan, Kamis (17/09/2015) di PN Jayapura menuturkan, “Dalam proses persidangan dengan agenda mendengar putusan Majelis hakim itu, “Kami mendengar hakim lebih menyebutkan kepada perkara akta jual beli tanah, namun tidak dapat menyebutkan nomor dan tanggal akta jual beli tanah”.

Sofyan melanjutkan, “Kalau pun ada, hakim harus dapat menyebutkan nomor akta jual beli tanah dan tanggalnya. Karena dalam akta IPPAT itu, barulah dikasih tanggal, setelah lengkap barulah dikasih nomor, guna didaftarkan di BPN. Namun terkait dengan perkara yang ditangani anggota kami, belum lengakap baik dari segi akta perkawinan, SPPTPBB dan pajaknya masih belum lengkap, “Ya tidak dapat diproses”.

 Perah dari PAT, bukan menjadi para pihak atau pihak, namun justru menlindungi ketika terjadi perselisihan antara dua pihak yang berwenang terhadap suatu objek, “Ya, proses pengadilanlah yang tepat untuk menyelesaikan pesrelisihan itu. Dan itu yang sudah dilakukan oleh anggota kami Theresia Ponto, SH. Namun mengapa pada pengadilan yang sama, tetapi putusannya berbeda.Pungkasnya.
(RIC).    
  


Terdakwa Oknum Notaris, Divonis 18 Bulan Penjara



PH: “Putusan Hakim Meyampingkan Perkara Material, Kami  Banding”

Terdakwa Oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Terdakwa oknum Notaris-PAT Theresia Ponto, SH harus menelan pil pahit. Setelah Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, melalui Majelis Hakim Ketua Maria M.Sitanggang, SH.MH dibantu hakim anggota Lidia Awinero, SH dan Helmin S, SH.MH, Kamis (17/9/2015) di PN Jayapura. 

Menetapkan dan memutuskan terdakwa Theresia Ponto, SH selaku  Notaris terbukti bersalah telah melakukan suatu tindak pidana dengan melangar pasal 374 dan 372  KUHP. 

Sehingga , akibat dari perbuatan terdakwa, terdakwa haruslah menangung segala perbuatannya dengan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Serta menetapkan barang bukti berupa 23 kwitansi dikembalikan kepada Rudi Doomputra dan sertifikat No.02298/Entrop dengan luas 3.780 m2  dan sertifikat No.02299/Entrop dengan luas 7.424 m2 diserahkan kepada saksi H.Syahruddin.  

Usai persidangan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Wahyu Wibowo, SH kepada Wartawan menuturkan, “Dalam perakara yang memilit klien saya ini jelas  sesuai dengan dakwaan JPU itu pasal 374 tentang masalah pengelapan sertifikat “masih menjadi polimik”.

Tetapi mengapa Majelis hakim dalam perkara klien saya ini, lebih mempertimbangkan permasalahan yang tidak dipersoalkan.

Bowo melanjutkan, “Majelis hakim lebih mengali pada permasalahan dari sebuah proses perdamian yang sangat tidak relevan dengan perkara material dari dakwaan JPU.

Dan  JPU pun sendiri, tidak mempersoalkan tentang sebuah akta perdamian, melainkan persoalan pengelapan sertifikat.

Semestinya ini yang harus dipertimbangkan Majelis hakim dalam melihat perkara yang memilit klien saya”. 

Tetapi sudahlah, Majelis hakim sudah memutuskan perkara ini. Kami selaku pihak yang dirugikan dari putusan majelis hakim. Kami menyatakan siap banding, demi mencari kepastian hukum yang sejati. Pungkasnya.
(RIC). 

             
            


 




   



Sidang Lanjutan Bupati Sarmi, Masuk Agenda Saksi.

Mesak Manibor, saat sidang Icahd/foto).

PH: Jaksa Menyebunyikan Fakta, Saksi Tidak Inkonsistensi.
   
Jayapura (SP) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pagar keliling rumah pribadi MM yang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.420.235.455. Melibatkan Bupati Sarmi Mesak Manibor bersama-sama dua terdakwa lainnya lain yakni, Irwan Djamal dan Muh. Andy, kembali digelar Selasa (15/09/2015) di PN Jayapura. Dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela dalam persidangan menghadirkan saksi Hugo Yaas dan Sadrak selaku PNS pada Pemda Kab.Sarmi.
  
Majelis Hakim Ketua menanyakan kepada para saksi tentang adanya kontrak hingga proses pekerjaannya. Namnu, saksi yang dihadirkan JPU, tidak dapat menerangkan atau menjelaskan kepada Majelis hakim tentang proses kontrak hingga pekerjaannya. Karena semuanya itu saksi ketahui setelah diperiksa dan ditunjukan oleh penyidik.   
    
Usai persidangan salah satu PH terdakwa yakni, Wahyu Wibowo, SH kepada SULUH PAPUA menuturkan, “Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini (kemarin) itu., “sangat menguntungkan klien kami. Karena keterangan yang disampaikan oleh para saksi kepada majelis hakim dalam persidangan itu. Tidak mendukung unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami. Seperti “Memperkaya diri sendiri atau penyalagunaan kewenangan dalam pasal 2 dan pasal 3 dari dakwaan JPU”.   

Bowo melanjutkan, “Dalam perkara yang memilit kliennya ini, “terlihat JPU menyembunyikan fakta, kerena sebelumnya melalui rekening Kejaksaan Agung RI Negara telah menerima pengembalian dana dari klien kami senilai Dua milyar enam ratus enam puluh tiga rupiah saat masih dalam penyidikan.

Sehingga muncul pertayaan, “Dimana unsur kerugian Negara dan unsur memperkaya diri sendiri”. Entah mengapa klien kami harus dihadapkan di persidangan ini. “katanya”.

 Selain itu juga, semua berkas yang diajukan JPU dalam persidangan tidak ada yang asli, semuanya hanya foto copy.” “jelasnya”.

Padahal ini proses persidangan resmi, guna mencari kebenaran materil harus berkas yang asli. Kedepannya, kami akan tanyakan terus dalam setiap persidangan kepada JPU untuk menujukan berkas yang asli. Pungkasnya.     
    
 (RIC).



 








Sidang Lanjutan Sekda Kota Jayapura, Masuk Agenda Pledoi.

Terdakwa RDS, saat di sidangkan.(Icahd/foto).

PH: Tututan JPU Tidak Terbukti, “Hakim Harus Membebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU”.      
          
Jayapura (SP). Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang memlit terdakwa Sekda Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya, SH, MM, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh PH terdakwa, Rabu (9/9/2015) di PN Jayapura.

Bertindak selaku Majelis Hakim Ketua Irianto, SH.MH bersama Hakim Anggota Lin Carrol Hamadi, SH dan Petrus P.M, SH, MH.

Seusai membuka sidang, Majelis hakim lansung memberikan kesempatan kepada PH untuk menyamapikan pledoinya, namun selain PH, terdakwa juga mengajukan nota pembelaan pribadi, sehingga Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pribadi itu”.

Terdakwa RDS dalam nota pembelaan memyebutkan, “Dimana dalam tuntutan JPU itu, lebih kepada dirinya yang manandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga menjadi suatu perbuatan hukum pidana. Maka semestinya atau idealnya setiap pejabat penggunaan anggaran/pengunaan barang mulai dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia yang diberi kewenagan oleh peraturan perundang-undangan untuk menandatangani setiap SPM. Selayaknya dijadikan tersangka dan dapat dijobloskan ke dalam penjara, karena dianggap sebagai perbuatan peyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara”.

RDS melanjutkan, “Ini berkaitan dengan SPM Nomor:42/SPM-LS/SEKDA/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa, merupakan prosedural adminstrativ berupa alat bukti SPM. Bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Karena penandatangan SPM oleh terdakwa, “Berdasarkan perintah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada terdakwa selaku pejabat pengguna anggaran untuk menandatangani SPM” “katanya RDS”.
Semantara itu PH terdakwa Marajohan Pangabean, SH.MH, Usai persidangan kepada Wartawan menuturkan “Tuntutan JPU yang menunut terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang N0. 2o Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang N0. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Namun dalam tuntutan JPU itu, JPU tidak dapat membuktikan peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi terkait, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan suatu perbuatan atas terjadinya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Sehingga kami (PH) optimis bahwa terdakwa akan bebas dari tuntutan JPU, tapi semunya itu menjadi rahasia dari Majelis hakim. Dan rahasia itu akan terungkap pada sidang putusan Tanggal 21 September 2015 mendatang.Pungkasnya.
(RIC).




Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...