![]() |
Direktris ALDP Latifa Anum Siregar, SH, MH.(icahd/foto). |
Jayapura (SP)-
Aliansi Demokrasi Untuk Papua (AlDP) merupakan suatu lembaga bantuan hukum di Papua yang
senantiasa bergerak untuk membantu hak-hak dasar hukum msayarakat dan advokasi
hukum lainnya.
Direktris ALDP Latifa Anum Siregar, SH, M.Hum
kepada SULUH PAPUA Jumat (06/03/2015) mengatakan, “Program ALDP masih terus memperkuat
jaringan paralegalnya dibeberapa kabupaten yakni, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Jayawijaya
yang telah berlansung sejak tahun 2014 hingga 2015 ini.
“Mengapa
bagian ini diambil oleh ALDP, karena lebih kepada mengatasi keterbatasan
pengacara pada wilayah-wilayah yang cukup sulit dan terpencil. Selain itu, masyarakat mengalami kesulitan dan keterbatasan
akses terhadap keadilan. Dan dari hasil program itu, kini AlDP telah memiliki 25 parelegal di Kabupaten
Jayapura dan Kabupaten Keerom, belum termasuk di Wamena”. “katanya”.
“Program
paralegal ini tidak saja difokuskan pada kasus-kasus hukum tetapi juga
diperluas dengan membangun diskusi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di wilayah masing-masing. Karena tidak semua kasus harus diselesaikan dengan
mekanisme hukum, ada yang melalui mediasi, korespondensi ataupun mekanisme
lain. Ini sangat diperlukan untuk membangun komunikasi diantara masyarakat dan
penyelenggaraan pemerintahan setempat”. “jelasnya lagi”.
Sedangkan
untuk wilayah Wamena, AlDP menjalin mitra bekerjasama dengan salah satu yayasan
disana yakni, Yayasan Teratai Hati Papua
(YTHP) dengan program yang sama. Karena, di Wamena banyak kasus tapi hampir tidak
ada yang mendampingi mereka apalagi kehadiran pengacara. “saranya”.
Program
pendampingan hukum di komunitas atau paralegal ini, sejalan dengan UU Nomor 16
tahun 201 tentang bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana.
Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar