![]() |
Ketua Komisi D MPM Uncen, Septi Meidotga. (icahd/foto). |
Jayapura
(SP)- Stegment Kapolda Papua Irjen Pol.Yotje Mende menegaskan organisasi KNPB
harus dibukar, mendapat tanggapan serius dari mahasiswa Uncen.
Ketua
Komisi D MPM Uncen, Septi Meidotga saat menyambangi redaksi Harian SULUH PAPUA,
Rabu (26/03/2015) malam mengatakan, “Kapolda papua menegaskan organisasi KNPB harus
dibubarkan, namun bagaimana dengan kasus pelangaran HAM di Kabupaten Pania dan
Kabupaten Yahukimo”.
“Selama
ini, orang papua menanti-nanti sejauh mana proses penanganan dan penyelesasian
pelangaran HAM di Papua, namun Kapolda Papua justru menimbulkan oponi-oponi
baru yang membingungkan masyarakat Papua dengan stegmentnya itu”. Setidaknya
Kapolda Papua focus terhadap penyelesaiaan pelangaran HAM di Papua, seperti
kasus berdarah Paniai. Kasus paniai belum terungkap, muncul lagi kasus yang
terjadi di Yahukimo. “katanya”.
Sehingga
dengan stegment kapolda papua itu, kami menolak dengan tegas pembubaran KNPB,
Kapolda papua focus menyelesaikan pelangaram HAM di Paniai, dan Kapolda Papua
serta jajarannya untuk membuka ruang demokrasi di atas Tanah Papua.
Disungung
terkait KNPB berada dalam NKRI sehingga harus terdaftar secara resmi dalam kelembagaan
Kesbangpol, ia menuturkan, “Sebuah organisasi taktik atau organisasi perlawan
dalam hal ini KNPB sejak Tahun 2009 itu murni untuk pembebasan Papua Barat.
Sehingga, ketika didaftarkan juga di Kesbangpol pasti tidak akan diterima.
Kepada
pemimpin KNPB sekarang, untuk membuka ruang diskusi dengan siapa saja. Sehingga
dapat merubah stigma-stigma anarkis yang selama ini melekat dalam KNPB itu,
agar dapat diubah dengan pergerakan-pergerakan Politik diplomatis. “Pungkasnya”.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar