Sabtu, 21 Maret 2015

Demi Keadilan Sosial, GMKI Dukung Smelter Dibangun Di Papua.


Jayapura (SP)- Kewajiban pembangunan smelter (fasilitas pengolahan hasil tambang) bagi perusahan yang bergerak pada bidang pertambangan mineral dan batu bara sebaiknya dibangun di wilayah atau areal yang dekat pada suatu lokasi tambang dari suatu perusahan itu sendiri.

Ketua Umum GMKI Ayub Manuel Pongrekun kepada Wartawan mengatakan, “Kewajiban pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia, sebaiknya dan sepantasnya berada di Papua yang merupakan lokasi/site tambang utama dari PT Freeport Indonesia”.  

Pembangunan smelter di Papua disamping semata-mata pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan, juga merupakan cara dari pemenuhan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “katanya”.

Wacana pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di luar Papua merupakan upaya pengalihan terhadap pemenuhan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia. Sehingga GMKI menilai hal ini semata-mata didorong oleh logika profit/keuntungan bisnis. “tuturnya lagi”.

Alasan PT Freeport Indonesia yang lebih memilih Gresik ketimbang Papua dalam pembangunan smelter dengan alasan-alasan ekonomis dan keuntungan perusahaan semata-mata juga merupakan upaya pengingkaran terhadap keuntungan –keuntungan yang diperoleh PT Freeport Indonesia sejak tahun 1967 dalam mengeruk “harta kekayaan “ bumi Papua. Jelasnya.

Ia membandingkan, pemasukan PT Freeport Indonesia di tahun 2008 saja yang sampai menyentuh angka us$ 3.700 juta dan keuntungan bersih sebesar US$ 1.500 juta namun diminta membangun smelter ditempat dimana dia dapat mengeruk keuntungan sebesar itu justru mengelak dengan berbagai alasan yang lagi-lagi berujung pada logika bisnis/keuntungan semata yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

Jika dilakukan pembangunan smelter di luiar papua, maka hal ini menunjukkan, Bahwa mengingkari keadilan sosial dalam pembangunan Nasional Republik Indonesia terutama kawasan Indonesia Timur. PT Freeport Indonesia tidak serius dalam membangun Papua setelah melakukan eksplorasi tambang emas di timika. Seharusnya PT Freeport Indonesia bisa membangun smelter di Papua semenjak disahkannya UU minerba tahun 2009, tetapi tidak dilakukan. Hal ini menunjukkan ketidak seriusan PT Freeport Indonesia dalam membangun papua. Jika membangun smelter di gresik oleh PT Freeport Indonesia, maka semakin meningkatkan kesenjangan sosial antar Jawa dan luar jawa.

Dengan itu, PP GMKI Masa bakti 2014-2016 menyatakan, mendukung penuh keberadaan smelter di papua sebagai manifestasi keadilan sosial dalam perspektif pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah timur Indonesia. PT Freeport Indonesia ikut bertanggungjawab mengembangkan Papua, sebagai kawasan yang telah dieksploitasi perusahaan selama 48 tahun. Menyesalkan ketidakseriusan pemerintah dalam hal pembangunan smelter sebagai mandate dari undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba. Faktanya, di daerah-daerah yang berpotensi membangun smelter ternyata tidak ditopang oleh infrastruktur yang memadai seperti sumber listrik dan jalan.

Meminta kedua belah pihak baik pemerintah maupun perusahaan, dalam hal pembangunan smelter di Papua harus menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh PT Freeport inmdonesia dalam memorandum of Understanding(MOU) yang akan ditandatangani pada 25 juli 2015.

Sehingga, GMKI menyerukan kepada peserta Kongres XIV Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk mendukung pembangunan smelter di Papua. Pungkasnya.
(RIC). 
   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...