![]() |
Kadiv-Pas Hukum dan HAM Papua, Yohan Yarangga.(icahd/foto). |
Jayapura
(SP)- Kunjungan dari 16 anggota DPR-RI di lembaga pemasyarakatan abepura dengan
melihat tatanan bangunan, ruangan tahanan, taman-taman, klinik, ruang baca,
lapangan futsal, gereja dan masjid di lapas abepura itu. Dibangun sesuai dengan
prototeaip dari Dirjen-Pas Kementrian Hukum dan HAM RI, “bukan dibangun dengan suka-suka. “kata” Kepala Devisi
Permasyarakatan Hukum dan Ham Papua, Yohan Yarangga, Kamis 19/03/2015.
Kadiv
Pas Yohan Yarangga kepada SULUH PAPUA mengatakan, “Jumlah Narapidana di Lapas
Abepura 377, dan belum mencapai over kapasitas. Karena daya tampung di Lapas
Abepura itu 600. Namun itu tidak membuat pegawai Lapas Abepura, untuk
bersantai-santai perlu pembenahan dan pembinaan bagi Narapidana 377 itu.
“Dalam
tahun 2015 ini, hal-hal yang perlu diantisipasi itu, membangun UPT-UPT supaya
ketika terjadi over kapasitas, jangan kita kaget dan kalangkabut dengan situasi
itu”. “katanya”.
Dengan
kunjungan dari 16 anggota DPR-RI pusat itu, selain melihat dan mengagumi Lapas
Abepura. Namun, ke-16 anggota DPR-RI juga bisa mendorang dan mengawal
pembangunan lapas, bapas maupun rutan di Kabupaten-kabupaten lain di Papua.
Disingung
terkait, Lapas Abepura, harus bisa
meminits akalan-akalan dari tahanan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap melalui kekuatan uang” mereka dengan akalan-akalan sakit dan untuk
berobat, ia mengatakan, “Didalam Lapas tidak ada perbedaan antara narapidana
satu dengan narapidana lainnya, karena siapapun yang masuk dalam Lembaga
Permasyarakatan, “Harus diperlakukan sama, tidak boleh dibeda-bedakan, karena
itu melangar hak asasi manusia. Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar