Rabu, 18 November 2015

Festus Simbiak: PTS di Papua-Papua Barat, Saatnya Harus Dievaluasi


Festus Simbiak.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Sedikitnya enam puluh (60) perguruan tinggi swasta di wilayah Papua-Papua Barat, sudah waktunya harus dievaluasi, terkait tata kelola mereka, standar pendidikan tinggi mereka, kerjasama dan peran alumni terhadap perguruan tinggi yang mendidik mereka itu.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Kopertis Wilayah XIV-Papa-Papua Barat, Festus Simbiak, Rabu 18/11/2015 di Jayapura.

Koordinator Kopertis Wilayah XIV-Papua-Papua Barat, Festus Simbiak kepada SULUH PAPUA mengatakan, “Dalam rangka pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) Se-Wilayah XIV Papua dan Papua Barat. Maka kami Kopertis XIV Papua-Papua Barat, sedang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Untuk mengetahui kinerja pengelolaan PTS selama ini.   

“Dalam melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), tentunya kami Kopertis XIV Papua-Papua Barat memakai tiga (3) kategori dalam menilai yakni, kategori pengelolaan baik, kategori pengelolaan sedang dan kategori pengelolaan kurang”. “Kata Festus”.

“Sehingga hasil dari monitoring dan evaluasi (Monev) itu, hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat. Karena selain kepada masyarakat, pemerintah juga, tidak mau masyarakat dirugikan akibat dari pengelolaan PTS yang tidak baik. Ini berhungan dengan status mahasiswa yang tidak sah, ijazah yang tidak sah dan gelar yang tidak sah”. “Jelasnya lagi”.
  
“Mengapa harus dilakukan evaluasi kepada PTS di Papua-Papua Barat, Karena melalui evaluais ini, kita akan mengetahui terkait, “Ketenagaan, banyak PTS yang PBMnya tidak ditangani oleh dosen berkualifikasi Magister. Selain itu bimbingan dilakukan oleh dosen S1 yang tidak memiliki jabatan fungsional. Artinya dosen tidak punya pengalaman akademis lalu disuruh membimbing dan menguji dan mengajar. Peraturan tidak mengkehendaki keadaan seperti ini. Karena dipastikan lulusan PTS tidak memiliki kompetensi yang handal” “Tegas mantan Rektor Uncen ini”.

Disingung terkait, sangsi yang diberikan kepada PTS yang kategorinya kurang, Simbiak menuturkan, “Dalam kategori yang kurang akan diberi kesempatan 2 kali 6 bulan untuk perbaikan diri. Bila dalam waktu yang diberikan untuk memperbaiki diri tadak dipenuhi. Maka PTS tersebut, akan diusulkan untuk dicabut izinnya atau dinonaktifkan sementara kepada DIKTI di Jakarta”.   

Pembinaan, pengawasan  dan avaluasi terhadap PTS di Papua-Papua Barat dilakukan untuk menghasilkan pengelolaan PTS yang berkualitas. Sehingga hasilnya juga berkualitas. Kita tidak mau lukusan PTS punya ijazah tapi tidak punya kompetensi  untuk bersaing dalam dunia kerja nanti.Pungkasnya.

(RIC).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...