Jayapura
(SP)- Sedikitnya enam puluh (60) perguruan tinggi swasta di wilayah Papua-Papua
Barat, sudah waktunya harus dievaluasi, terkait tata kelola mereka, standar pendidikan
tinggi mereka, kerjasama dan peran alumni terhadap perguruan tinggi yang
mendidik mereka itu.
Demikian
disampaikan oleh Koordinator Kopertis Wilayah XIV-Papa-Papua Barat, Festus
Simbiak, Rabu 18/11/2015 di Jayapura.
Koordinator
Kopertis Wilayah XIV-Papua-Papua Barat, Festus Simbiak kepada SULUH PAPUA
mengatakan, “Dalam rangka pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) Se-Wilayah
XIV Papua dan Papua Barat. Maka kami Kopertis XIV Papua-Papua Barat, sedang
melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Untuk mengetahui kinerja pengelolaan
PTS selama ini.
“Dalam
melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), tentunya kami Kopertis XIV Papua-Papua
Barat memakai tiga (3) kategori dalam menilai yakni, kategori pengelolaan baik,
kategori pengelolaan sedang dan kategori pengelolaan kurang”. “Kata Festus”.
“Sehingga
hasil dari monitoring dan evaluasi (Monev) itu, hasilnya akan diumumkan kepada
masyarakat. Karena selain kepada masyarakat, pemerintah juga, tidak mau masyarakat
dirugikan akibat dari pengelolaan PTS yang tidak baik. Ini berhungan dengan
status mahasiswa yang tidak sah, ijazah yang tidak sah dan gelar yang tidak sah”.
“Jelasnya lagi”.
“Mengapa
harus dilakukan evaluasi kepada PTS di Papua-Papua Barat, Karena melalui
evaluais ini, kita akan mengetahui terkait, “Ketenagaan, banyak PTS yang PBMnya
tidak ditangani oleh dosen berkualifikasi Magister. Selain itu bimbingan
dilakukan oleh dosen S1 yang tidak memiliki jabatan fungsional. Artinya dosen
tidak punya pengalaman akademis lalu disuruh membimbing dan menguji dan
mengajar. Peraturan tidak mengkehendaki keadaan seperti ini. Karena dipastikan
lulusan PTS tidak memiliki kompetensi yang handal” “Tegas mantan Rektor Uncen
ini”.
Disingung
terkait, sangsi yang diberikan kepada PTS yang kategorinya kurang, Simbiak
menuturkan, “Dalam kategori yang kurang akan diberi kesempatan 2 kali 6 bulan untuk
perbaikan diri. Bila dalam waktu yang diberikan untuk memperbaiki diri tadak
dipenuhi. Maka PTS tersebut, akan diusulkan untuk dicabut izinnya atau
dinonaktifkan sementara kepada DIKTI di Jakarta”.
Pembinaan,
pengawasan dan avaluasi terhadap PTS di
Papua-Papua Barat dilakukan untuk menghasilkan pengelolaan PTS yang berkualitas.
Sehingga hasilnya juga berkualitas. Kita tidak mau lukusan PTS punya ijazah tapi
tidak punya kompetensi untuk bersaing
dalam dunia kerja nanti.Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar