Rabu, 18 November 2015

Tahanan Politik Papua, Filep Karma Menghirup Udara Bebas


Tahanan Politik Papua, Filep Karma.(Icahd/foto). 
Jayapura (SP)- Setelah mendekam selama sebelas tahun dalam penjara, tahanan politik Papua atas kasus “Makar”, Filep Karma. Akhirnya dapat menghirup udara bebas, Kamis (19/11/2015) di Lapas Pemasyarakatan Klas 1IA Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Sekedar diketahui, “Tahanan politik Papua, Filep Karma itu, di vonis oleh Pengadilan Negeri Klas A1 Jayapura dengan penjara pidana selama lima belas (15) tahun, sejak 27 Desember 2004 lalu”. Karena menaikan bendera Papua (Bintang Kejora) untuk merayakan ulang tahun kemerdekaan Papua 1 Desember 2004 di Lapangan Trikora, Padang Bulan, Kota Jayapura. Sehingga ia ditangkap dan dituduh dengan Pasal “Makar” 106 dan Pasal 110 KUHP”.   

Setelah dibebaskan, Filep Karma dilapas Abepura, engan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pembebasannya itu. Namun ia hanya mengatakan, “Saya akan memberikan keterangan pers terkait pembebasan saya kepada wartawan satu minggu”.

“Walaupun selama, Filep Karma, menjalani masa tahanannya, ia pun selalu mendapat remisi dan grasi, Namun terkait pemberian itu, ia selalu menolak setiap remisi yang diberikan kepadanya setiap tahun. Pernah ia ditawarkan grasi namun ia menolak, karena ia merasa kalau diberikan dan menerima remisi ataupun grasi itu. Berarti dirinya mengakui kesalahannya dan perbuatan yang ia lakukan itu salah, sehingga harus menerima remisi dan grasi”.  

Sementara itu, Kepala Devisi Permasyarakatan Hukum dan Ham Papua Johan Yarangga kepada SULUH PAPUA mengatakan, “Pembebasan Filep Karma, itu sesuai dengan kalander Menkumham terhadap dirinya. Walaupun, selama diberikan remisi dan grasi Filep menolak, itu tetap menjadi catatan pengurangan hukuman bagi setiap warga Negara yang ditahan dalam penjara, sama dengan Filep”.

Disingung terkait pemberian remisi kepada Filep selama dalam tahanan, Kadiv PAS menturkan, “Dalam pemberian remisi umum untuk narapidana di sembilan unit pelaksana teksnis di Provinsi Papua, salah satu Lapas Abepura, “Sudah barang tentu ada verifikasi khusus dari Kementerian Hukum dan Ham Indonesia dalam memberikan remisi kepada setiap narapidana di setiap Lapas di Indonesia”.

“Pemeberian remisi kepada narapidana ada tiga kategori-kategori dasar yang selama ini dipakai oleh Kementrian Hukum dan Ham Indonesia dalam memberikan remisi kepada narapidana diantaranya, kategori untuk remisisi umum 1 (RU.1) itu, lebih kepada mereka yang melakukan kasus-kasus kriminal umum remisinya bisa diterbitkan atas kewenangan Menteri hukum dan ham kepada kepala-kepala kantor wilayah hukum dan ham di seluruh Indonesia. Sehingga, kakanwil, juga punya kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap narapidana tahanan kriminal umum” “Kata Johan”.

“Sedangkan, terkait peraturan pemerintah (PP) nomor 28 yang termuat dalam pasal 34 ayat 3 Tahun 2006 serta terkait pasal 34 ayat 1 peraturan pemerintah (PP) 1999 Tahun 2012, itu bagi warga binaan dalam kasus-kasus tertentu seperti, Korupsi, Narkotika, Makar, legal fising, ilegal loging, pelangaran ham berat. Itu bagian-bagian dari kasus-kasus kriminal khusus ini” “Jelas Kadiv PAS”.

“Dimana, pengusulannya dilakukan oleh kanwil-kanwil hukum dan ham yang ada di seluruh Indonesia, sehingga pada bagian ini secara khusus Kawil hukum dan ham Papua telah mengusulkan beberapa warga binaan untuk mendapat pertimbangan dari kementrian hukum dan ham Indonesia melalui direktorat jenderal pemasyarakatan di Jakarta”, salah satunya, “Ya Filep Karma”. Pungkasnya.

(RIC).    




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...