![]() |
Tahanan Politik Papua, Filep Karma.(Icahd/foto). |
Sekedar
diketahui, “Tahanan politik Papua, Filep Karma itu, di vonis oleh Pengadilan Negeri
Klas A1 Jayapura dengan penjara pidana selama lima belas (15) tahun, sejak 27
Desember 2004 lalu”. Karena menaikan bendera Papua (Bintang Kejora) untuk
merayakan ulang tahun kemerdekaan Papua 1 Desember 2004 di Lapangan Trikora,
Padang Bulan, Kota Jayapura. Sehingga ia ditangkap dan dituduh dengan Pasal “Makar”
106 dan Pasal 110 KUHP”.
Setelah
dibebaskan, Filep Karma dilapas Abepura, engan memberikan keterangan kepada
wartawan terkait pembebasannya itu. Namun ia hanya mengatakan, “Saya akan
memberikan keterangan pers terkait pembebasan saya kepada wartawan satu
minggu”.
“Walaupun
selama, Filep Karma, menjalani masa tahanannya, ia pun selalu mendapat remisi
dan grasi, Namun terkait pemberian itu, ia selalu menolak setiap remisi yang
diberikan kepadanya setiap tahun. Pernah ia ditawarkan grasi namun ia menolak,
karena ia merasa kalau diberikan dan menerima remisi ataupun grasi itu. Berarti
dirinya mengakui kesalahannya dan perbuatan yang ia lakukan itu salah, sehingga
harus menerima remisi dan grasi”.
Sementara
itu, Kepala Devisi Permasyarakatan Hukum dan Ham Papua Johan Yarangga kepada
SULUH PAPUA mengatakan, “Pembebasan Filep Karma, itu sesuai dengan kalander
Menkumham terhadap dirinya. Walaupun, selama diberikan remisi dan grasi Filep
menolak, itu tetap menjadi catatan pengurangan hukuman bagi setiap warga Negara
yang ditahan dalam penjara, sama dengan Filep”.
Disingung
terkait pemberian remisi kepada Filep selama dalam tahanan, Kadiv PAS
menturkan, “Dalam pemberian remisi umum untuk narapidana di sembilan unit pelaksana
teksnis di Provinsi Papua, salah satu Lapas Abepura, “Sudah barang tentu ada
verifikasi khusus dari Kementerian Hukum dan Ham Indonesia dalam memberikan remisi
kepada setiap narapidana di setiap Lapas di Indonesia”.
“Pemeberian
remisi kepada narapidana ada tiga kategori-kategori dasar yang selama ini
dipakai oleh Kementrian Hukum dan Ham Indonesia dalam memberikan remisi kepada
narapidana diantaranya, kategori untuk remisisi umum 1 (RU.1) itu, lebih kepada
mereka yang melakukan kasus-kasus kriminal umum remisinya bisa diterbitkan atas
kewenangan Menteri hukum dan ham kepada kepala-kepala kantor wilayah hukum dan
ham di seluruh Indonesia. Sehingga, kakanwil, juga punya kewenangan untuk
menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap narapidana tahanan kriminal umum” “Kata
Johan”.
“Sedangkan,
terkait peraturan pemerintah (PP) nomor 28 yang termuat dalam pasal 34 ayat 3
Tahun 2006 serta terkait pasal 34 ayat 1 peraturan pemerintah (PP) 1999 Tahun
2012, itu bagi warga binaan dalam kasus-kasus tertentu seperti, Korupsi,
Narkotika, Makar, legal fising, ilegal loging, pelangaran ham berat. Itu
bagian-bagian dari kasus-kasus kriminal khusus ini” “Jelas Kadiv PAS”.
“Dimana,
pengusulannya dilakukan oleh kanwil-kanwil hukum dan ham yang ada di seluruh
Indonesia, sehingga pada bagian ini secara khusus Kawil hukum dan ham Papua
telah mengusulkan beberapa warga binaan untuk mendapat pertimbangan dari
kementrian hukum dan ham Indonesia melalui direktorat jenderal pemasyarakatan
di Jakarta”, salah satunya, “Ya Filep Karma”. Pungkasnya.
(RIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar